Diduga Langgar RTRW, Izin Padang Landmark Harus Ditinjau Ulang

Diduga Langgar RTRW, Izin Padang Landmark Harus Ditinjau Ulang
BentengSumbar.com --- Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang mendesak Pemerintah (Pemko) Kota Padang untuk meninjau ulang izin pembangunan Padang Landmark. Pasalnya, pembangunan Padang Landmark yang terdiri dari hotel dan mall di kawasan Jl Khatib Sulaiman, Padang tersebut diduga melanggar Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) Kota Padang.

"Kalau sudah ada indikasi melanggar RTRW, kami akan tolak rencana pembangunan Padang Landmark tersebut. Apalagi sesuai platform partai, maka kami akan memperjuangkan aspirasi wong cilik. Sebab keberadaan mall tersebut mengancam pedagang kecil, maka kami akan tetap berpihak kepada masyarakat yang terpinggirkan," ujar Wismar Panjaitan, Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa (F-PB) DPRD Kota Padang.

Sementara itu, Zulhardi Z Latif, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Golkar menegaskan, sepanjang RTRW belum dirobah, berarti masih berpegang pada RTRW lama. Untuk itu, pembangunan Padang Landmark harus dihentikan sementara, sampai RTRW yang baru disahkan.

"Perubahan terhadap RTRW sudah diusulkan pemko, namun belum dilakukan pembahasan. Berarti masih tetap berpegang kepada RTRW yang lama. Untuk itu, kita minta pembangunan itu dihentikan sementara," cakap Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang ini.

Ditambah lagi, cakap Zulhardi, izin dari Siloam ke Padang Landmark harus ditinjau ulang. Sebab, tidak segampang itu mengalihkan izin dari Siloam ke Padang Landmark. "Kami melihat persoalan ini tidak segampang itu," tegas Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padang ini. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »