Fatamorgana Daerah Istimewa Minangkabau

Fatamorgana Daerah Istimewa Minangkabau
Ditulis oleh: Anna Yulend. 
AKHIR-AKHIR ini, baik di kampung maupun di rantau, orang Minangkabau kembali berdiskusi panjang tentang wacana Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). Entah siapa yang memulai wacana tersebut, ada yang mengatakan Barisan Muda (BM PAN), ada yang mengatakan segelintir aktivis yang terobsesi ingin menerapkan hukum Islam secara menyeluruh di Minangkabau karena daerah ini berfalsafahkan, "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai."

Wacana DIM ini pun disambut Gubernur Irwan Prayitno dan akan mengusulkannya kepada pemerintah pusat. Adalah pada acara LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (13/12) lalu, Gubernur Irwan Prayitno menyakinkan semua pihak, terutama ninik mamak, bahwa dirinya akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau, karena pada dasarnya Nagari bersifat istimewa pada dua kata kunci yaitu, nagari mempunyai hak-hak asal usul dan nagari mempunyai susunan asli.

Lantas, apakah kondisi Sumatera Barat atau Minangkabau sudah memprihatinkan, sehingga dirubah menjadi DIM? Apatah lagi, wacana DIM itu dimunculkan menjalang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat yang proses tahapanannya akan segera dimulai. Sebagai orang Minangkabau yang hidup di rantau, saya sangat kecewa dgn gagasan ini (DIM), karena orang Minangkabau mundur kembali ke belakang dan berkutat pada diskusi panjang yang tidak akan habis dibahas.

Menurut hemat saya, Minangkabau sejak dahulu sudah istimewa. Dalam hal berdemokrasi, misalnya, sudah sejak pra Hindu orang Minangkabau hidup di alam demokrasi. Pepatah adat Minangkabau yang menjadi hukum dasar demokrasi di daerah yang menganut sistem matrilinial ini adalah:

Raja adil raja disembah
Raja tidak adil raja disanggah

Ini menujukan, orang Minangkabau tak mutlak menerima titah raja atau penguasanya. Jika titah raja itu salah, maka wajib diluruskan. Ini sesuai dengan ajaran Islam, dimana seorang muslim wajib meluruskan Sultan atau pemimpin yang zalim sebagai salah satu bentuk jihad di jalan Allah SWT. Abu Dzar Al Gifari tercatat dalam sejarah Islam sebagai orang pertama yang beroposisi untuk meluruskan kekeliruan penguasa. Dia melakukan demotrasi di jalan kota untuk mengingatkan kekeliruan penguasa.

Adanya kerapatan adat telah mencapai kesepakatan yang mana adat Minangkabau tercantum di dalam ABS-SBK. ABS SBK ini sangat luar biasa istimewanya. Bahkan, masing-masing Nagari di Minangkabau memiliki sifat otonom dan berhak membuat aturan adat tersendiri dengan istilah yang terkenal, "Adat Salingka Nagari."

Keistimewaan lain dari segi ekonomi adalah adanya Harta Pusaka Tinggi (HPT) yang dimiliki suatu suku atau kaum yang dikelola secara turun-temurun. HPT ini pun, pada kenyataannya sampai sekarang tetap eksis dan masih banyak yang bisa digarap. Saya belum pernah dengar orang Minangkabau yang mati kelaparan karen tidak makan. Jadi menurut saya, wacana DIM ini hanya akan menjatuhkan nama Minangkabau di sejagat raya.

Timbul pertanyaan di hati saya, apakah sejedar Otonomi Khusus (Otsus) DIM ini gagas Gubernur dan LKAAM pun turut mendukung. Mudah-mudahan beliau hanya sekedar bernyanyi dan tidak akan menuangkan nyanyian ini dalam bentuk kaset CD untuk dikomersilkan.

Wacana DIM ibarat fatamorgana yang merupakan sebuah fenomena unik di tengah-tengah masyarakat Minangkabau dalam zaman modern ini. Bagi saya, tidak perlu daerah istimewa karena Minangkabau sudah sejak dulu istimewa. Saya berharap penggagas mengurungkan niatnya.

(Penulis merupakan perantau yang tinggal di Jakarta)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »