BentengSumbar.com --- Ny Harneli Bahar, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Padang mengunjungi anak korban pencabulan "M" (10 tahun), warga RT.005 RW. 003 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, Rabu (23/9/2015). Dalam kunjungan tersebut, Ny Harneli Bahar didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang Frisdawati Boer.
Pada kesempatan tersebut, Ny Harneli Bahar menanyakan kronologis kejadian, kapan terjadinya kasus pemerkosaan tersebut, sehingga menyebabkan hamilnya korban. Rona Astuti, pihak yang diberi kuasa penuh oleh keluarga korban menangani kasus ini, menjelaskan, kejadiaan dugaan pencabulan tersebut diperkirakan pada Maret 2015, namun baru diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015.
"Waktu itu korban yang juga penderita tuna rungu bertandang ke rumah, saya lihat kok perutnya makin membesar. Lantas saya tanya kepada keluarganya, apa sebab perutnya membesar. Keluarganya mengatakan kemungkinan anaknya sakit. Saya pun meminta keluarganya untuk memeriksakan anaknya ke dokter. Dari sana kami baru tahu kalau korban telah hamil," ungkap Rona.
Rona dan keluarga pun berusaha mengorek keterangan dari korban. Setelah didesak, baru korban mau bercerita dan menunjukan lokasi kejadian, yaitu di dalam kolam ikan yang sudah kering yang terletak di kebun. Kejadian berawal sewaktu korban berjalan dibelakang rumahnya, lantas datanglah "S" menghampirinya dan langsung menarik tangan korban. "S" membawa korban ke kolam ikan, dan melakukan perbuatan pencabulan dengan cara menyetubuhi korban.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Saya fikir, pelaku melakukan perbuatannya sejak lima bulan yang lalu, sebab saat ini korban dalam kondisi hamil sembilan bulan. Saat ini, kasus tersebut sudah kami laporkan ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/1114/K/VII/2015-spkt unit II. Pelaku sudah ditahan, dan kami berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujar Rona Astuti. (by/rel)
Pada kesempatan tersebut, Ny Harneli Bahar menanyakan kronologis kejadian, kapan terjadinya kasus pemerkosaan tersebut, sehingga menyebabkan hamilnya korban. Rona Astuti, pihak yang diberi kuasa penuh oleh keluarga korban menangani kasus ini, menjelaskan, kejadiaan dugaan pencabulan tersebut diperkirakan pada Maret 2015, namun baru diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015.
"Waktu itu korban yang juga penderita tuna rungu bertandang ke rumah, saya lihat kok perutnya makin membesar. Lantas saya tanya kepada keluarganya, apa sebab perutnya membesar. Keluarganya mengatakan kemungkinan anaknya sakit. Saya pun meminta keluarganya untuk memeriksakan anaknya ke dokter. Dari sana kami baru tahu kalau korban telah hamil," ungkap Rona.
Rona dan keluarga pun berusaha mengorek keterangan dari korban. Setelah didesak, baru korban mau bercerita dan menunjukan lokasi kejadian, yaitu di dalam kolam ikan yang sudah kering yang terletak di kebun. Kejadian berawal sewaktu korban berjalan dibelakang rumahnya, lantas datanglah "S" menghampirinya dan langsung menarik tangan korban. "S" membawa korban ke kolam ikan, dan melakukan perbuatan pencabulan dengan cara menyetubuhi korban.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Saya fikir, pelaku melakukan perbuatannya sejak lima bulan yang lalu, sebab saat ini korban dalam kondisi hamil sembilan bulan. Saat ini, kasus tersebut sudah kami laporkan ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/1114/K/VII/2015-spkt unit II. Pelaku sudah ditahan, dan kami berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujar Rona Astuti. (by/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »