![]() |
Arief Paderi, SH. |
BENTENGSUMBAR.COM - Integritas sangat menyayangkan sikap pihak Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam sesi audiensi dengan Integritas, yang diselenggarakan pada Selasa 26 April 2016, di kantor Walikota Padang.
Menurut Koordinator Integritas, Arief Paderi dalam siaran persnya yang diterima redaksi media ini, Selasa, 26 April 2016, audiensi yang bermula dari permohonan yang diajukan oleh Integritas ini, awalnya dimaksudkan untuk menyampaikan persoalan-persoalan terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Padang. Terutama mengenai ditolaknya permintaan informasi dan data yang diajukan oleh Integritas kepada 12 SMP di Kota Padang. Harapannya, agar kemudian terhadap persolan tersebut ada upaya perbaikan implementasi dan kebijakan.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Integritas, yaitu Arief Paderi, selaku Koordinator Integritas, dan tiga orang Peneliti Integritas, yaitu Laurensius Arliman, Ikhwan Syaputra Sigit dan Heru Setiawan. Sementara, pihak Pemko Padang dihadiri oleh Sekretaris Kota Padang, Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Inspektorat Kota Padang, Humas Protokol Kota Padang, dan Seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang.
Audiensi ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB, diawali dengan sesi pembukaan oleh Humas Protokol Kota Padang, Mursalim. Dilanjutkan penyampaian oleh Sekretaris Kota Padang, kemudian penyampaian oleh Koordinator Integritas, Arief Paderi.
Integritas sangat menyayangkan tindakan dari moderator yang memfasilitasi audiensi, yaitu Humas Protokol Kota Padang, termasuk juga oleh Sekretaris Kota Padang, yang begitu saja meminta kepada Arief Paderi, Koordinator Integritas, ketika menyampaikan presentasi, untuk menyingkat penyampaian, dengan alasan bahwa batas audiensi hanya sampai pukul 12.00 WIB dan mereka ada agenda kegiatan lain. Menurut mereka, masih banyak para guru dari SMP yang akan menyampaikan pernyataan dan klarifikasi. Sementara, ketika itu, Arief baru bicara lebih kurang sekitar 10 menit.
Terkait hal tersebut, Arief telah menyampaikan bahwa yang sedang disampaikan adalah poin-poin penting. Sehingga, jika disingkat dan tidak disampaikan akan menimbulkan persepsi yang berbeda. Namun, ketika itu, Sekretaris Kota Padang, menyanggah Arief dan menilai apa yang disampaikan melebar dan tidak penting. Padahal, ketika itu Arief sedang menyampaikan persoalan-persoalan yang ditemukan Integritas terkait dengan transparansi pengelolaan dana BOS di Sekolah. Terutama berkaitan dengan permintaan informasi dan data yang diajukan kepada 12 SMP di Kota Padang dan 24 SMP lainnya.
Karena tidak diperkenankan untuk menyampaikan presentasi, integritas memilih untuk walk out dari audiensi tersebut. Meski pun, setelah beberapa kali terjadi perdebatan antara rekan-rekan Integritas dengan pihak Pemko Padang yang hadir ketika itu, dan Integritas diminta kembali untuk menyampaikan presentasi, namun tetap saja, ketika baru beberapa detik Arief menyampaikan presentasi, langsung disanggah dan diminta untuk menyampaikan hal lain. Padahal yang disampaikan ketika itu adalah hal yang berkaitan dengan materi audiensi.
Integritas menilai pihak Pemko Padang sama sekali tidak menghargai Integritas sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Padahal ini adalah upaya mengkritisi dan memberikan masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang terkait dengan sistem transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Ini jelas adalah bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Selain itu, integritas menilai, jangan-jangan ini adalah bentuk ketakutan dari Pemko Padang terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Jika sebelumnya pihak Pemko Padang menuduh integritas salah prosedur mengajukan permintaan informasi terhadap 12 sekolah, dengan alasan bahwa permintaan data harus diajukan ke Dinas Pendidikan. Namun ternyata, setelah Integritas kembali mengajukan permintaan data dan informasi terhadap 24 SMP lainnya di Kota Padang ke Dinas Pendidikan, permintaan data tersebut juga tidak ditanggapi. Padahal, permintaan data tersebut sudah diajukan sejak tanggal 6 April 2016. Sesuai dengan prosedur, paling lambat 10 hari kerja maka badan publik harus menjawab secara tertulis berkaitan permohonan informasi yang diajukan. Jangan-jangan ini betul menjadi bukti bahwa Pemko Padang terutama Dinas Pendidikan Kota Padang, enggan untuk transparan mengenai pengelolaan anggaran BOS.
Menyikapi hal di atas, Integritas meminta kepada Walikota Padang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya. Jangan sampai, komitmen dari Walikota Padang untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, terganjal karena ketidakprofesionalan jajaran di bawahnya. (rel)
Menurut Koordinator Integritas, Arief Paderi dalam siaran persnya yang diterima redaksi media ini, Selasa, 26 April 2016, audiensi yang bermula dari permohonan yang diajukan oleh Integritas ini, awalnya dimaksudkan untuk menyampaikan persoalan-persoalan terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Padang. Terutama mengenai ditolaknya permintaan informasi dan data yang diajukan oleh Integritas kepada 12 SMP di Kota Padang. Harapannya, agar kemudian terhadap persolan tersebut ada upaya perbaikan implementasi dan kebijakan.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Integritas, yaitu Arief Paderi, selaku Koordinator Integritas, dan tiga orang Peneliti Integritas, yaitu Laurensius Arliman, Ikhwan Syaputra Sigit dan Heru Setiawan. Sementara, pihak Pemko Padang dihadiri oleh Sekretaris Kota Padang, Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Inspektorat Kota Padang, Humas Protokol Kota Padang, dan Seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang.
Audiensi ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB, diawali dengan sesi pembukaan oleh Humas Protokol Kota Padang, Mursalim. Dilanjutkan penyampaian oleh Sekretaris Kota Padang, kemudian penyampaian oleh Koordinator Integritas, Arief Paderi.
Integritas sangat menyayangkan tindakan dari moderator yang memfasilitasi audiensi, yaitu Humas Protokol Kota Padang, termasuk juga oleh Sekretaris Kota Padang, yang begitu saja meminta kepada Arief Paderi, Koordinator Integritas, ketika menyampaikan presentasi, untuk menyingkat penyampaian, dengan alasan bahwa batas audiensi hanya sampai pukul 12.00 WIB dan mereka ada agenda kegiatan lain. Menurut mereka, masih banyak para guru dari SMP yang akan menyampaikan pernyataan dan klarifikasi. Sementara, ketika itu, Arief baru bicara lebih kurang sekitar 10 menit.
Terkait hal tersebut, Arief telah menyampaikan bahwa yang sedang disampaikan adalah poin-poin penting. Sehingga, jika disingkat dan tidak disampaikan akan menimbulkan persepsi yang berbeda. Namun, ketika itu, Sekretaris Kota Padang, menyanggah Arief dan menilai apa yang disampaikan melebar dan tidak penting. Padahal, ketika itu Arief sedang menyampaikan persoalan-persoalan yang ditemukan Integritas terkait dengan transparansi pengelolaan dana BOS di Sekolah. Terutama berkaitan dengan permintaan informasi dan data yang diajukan kepada 12 SMP di Kota Padang dan 24 SMP lainnya.
Karena tidak diperkenankan untuk menyampaikan presentasi, integritas memilih untuk walk out dari audiensi tersebut. Meski pun, setelah beberapa kali terjadi perdebatan antara rekan-rekan Integritas dengan pihak Pemko Padang yang hadir ketika itu, dan Integritas diminta kembali untuk menyampaikan presentasi, namun tetap saja, ketika baru beberapa detik Arief menyampaikan presentasi, langsung disanggah dan diminta untuk menyampaikan hal lain. Padahal yang disampaikan ketika itu adalah hal yang berkaitan dengan materi audiensi.
Integritas menilai pihak Pemko Padang sama sekali tidak menghargai Integritas sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Padahal ini adalah upaya mengkritisi dan memberikan masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang terkait dengan sistem transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Ini jelas adalah bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Selain itu, integritas menilai, jangan-jangan ini adalah bentuk ketakutan dari Pemko Padang terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Jika sebelumnya pihak Pemko Padang menuduh integritas salah prosedur mengajukan permintaan informasi terhadap 12 sekolah, dengan alasan bahwa permintaan data harus diajukan ke Dinas Pendidikan. Namun ternyata, setelah Integritas kembali mengajukan permintaan data dan informasi terhadap 24 SMP lainnya di Kota Padang ke Dinas Pendidikan, permintaan data tersebut juga tidak ditanggapi. Padahal, permintaan data tersebut sudah diajukan sejak tanggal 6 April 2016. Sesuai dengan prosedur, paling lambat 10 hari kerja maka badan publik harus menjawab secara tertulis berkaitan permohonan informasi yang diajukan. Jangan-jangan ini betul menjadi bukti bahwa Pemko Padang terutama Dinas Pendidikan Kota Padang, enggan untuk transparan mengenai pengelolaan anggaran BOS.
Menyikapi hal di atas, Integritas meminta kepada Walikota Padang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya. Jangan sampai, komitmen dari Walikota Padang untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, terganjal karena ketidakprofesionalan jajaran di bawahnya. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »