Kode Etik ASN Disosialisasikan Kepada Pegawai Pemko Padang

Peraturan Kepegawaian Tentang Kode Etik ASN Disosialisasikan
Sosialiasi Kode Etik ASN. 
BENTENGSUMBAR.COM - Peraturan Kepegawaian tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), tengah di sosialisasikan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Sosialisasi tersebut bertujuan, demi menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN yang sudah dibentuk melalui diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) No 10 tahun 2016 tentang kode etik pegawai ASN. Yaitunya, mengatur etika pegawai ASN yang jujur, bertanggung jawab dan berintegrasi tinggi. Lalu sopan, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan dan memegang teguh nilai-nilai dasar ASN dan budaya daerah.

Walikota Padang diwakili Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, Efrizal mengatakan, dalam pembinaan terkait kode etik bagi ASN maka dibentuklah Majelis Kode Etik ASN yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan bagi setiap ASN.

“Sehingga nantinya, Majelis Kode Etik akan melaksanakan penyelidikan serangkaian kegiatan atau suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik dilakukan ASN. Ini demi terciptanya ASN yang mampu memelihara kode etik sewaktu bekerja dan juga dalam kehidupannya sehari-hari,” terang Efrizal sewaktu mewakili walikota membuka sosialisasi yang diadakan di Aula Bagindo Azis Chan Kantor Balaikota, Selasa (26/4) itu.

Efrizal melanjutkan, maksud dibentuknya kode etik pegawai ASN tersebut yaitu, untuk memberikan pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dan ucapan bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Sedangkan tujuannya demi mendorong budaya etis dalam perilaku pegawai, menjaga martabat, kehormatan, citra, kredibilitas, serta perilaku yang santun dan jujur dan mencegah terjadinya perilaku tidak etis. Sehingga terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang bertanggung jawab dan bermutu tinggi bagi seluruh ASN di lingkup Pemko Padang.

“Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap ASN wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri dan antar sesama ASN. Semoga dengan lahirnya Perwako tentang kode etik pegawai ASN ini, akan terciptanya pegawai ASN yang banyak bekerja, bekerja dan bekerja. Bukan yang banyak bercerita ataupun sampai melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Setelah itu, panitia pelaksana kegiatan disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian BKD Padang, Fitri Abu Hasan menyebutkan peserta sosialisasi tersebut berjumlah 130 orang terdiri dari tiga angkatan. Angkatan pertama dimulai Selasa (26/4) yang diikuti Staf Ahli, Kepala Inspektorat, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian. Selanjutnya angkatan kedua, Rabu (27/4) terdiri dari Kepala Bagian, Sekretaris, Direktur RSUD, Camat dan Kepala UPTD Dinas Pendidikan. Dan angkatan ketiga diikuti Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Sekretaris dan Kepala SMPN se Kota Padang.

“Adapun sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini yaitu, dari Badan Diklat Sumbar, Inspektorat Kota Padang dan BKD Kota Padang,” sebutnya.

Fitri menjelaskan, terkait kode etik, sejauh ini dilakukan ASN di lingkungan Pemko Padang cukup bagus secara kuantitatif. Oleh karena itu, sebelum adanya ASN yang bersentuhan sekaitan masalah kode etik, moral ataupun akhlak, maka itu diaturlah semuanya melalui peraturan-peraturan terkait kode etik,“ imbuhnya

Dia menambahkan lagi, sekaitan sanksi bagi pegawai ASN yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu bakal dikenakan sanksi moral, berupa putusan tertulis yang disampaikan secara tertutup atau terbuka. Sedangkan jenis sanksinya diantaranya yaitu melakukan pernyataan minta maaf secara lisan di hadapan peserta upacara, secara tertulis kepada walikota dan kepada pihak yang dirugikan.

Tidak hanya itu para pelanggar kode etik juga akan mengikuti pembinaan mental keperibadian, kejiwaan, keagamaan paling kurang lima hari kerja dengan paling lama sepuluh hari. Kemudian mengikuti apel pagi di BKD selama satu bulan, bisa dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda atau ke fungsi yang berbeda.

“Kita berharap, melalui sosialisasi peraturan kepegawaian ini, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemko Padang akan mampu menerima dan mengaplikasikannya ke depan. sehingga dengan ini terwujudnya pegawai ASN yang senantiasa memiliki pribadi yang baik dan terjaga dari hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik,” pungkasnya mengakhiri.

Teks Foto : Kabid Pengendalian BKD Padang, Fitri Abu Hasan sewaktu menyampaikan sambutan di hadapan peserta Sosialisasi Peraturan Kepegawaian. (David)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »