Jarak Tempat Hiburan, Muharlion: Harus Dikembalikan Sesuai Perda

Jarak Tempat Hiburan, Muharlion: Harus Dikembalikan Sesuai Perda
Muharlion Memberikan Kata Sambutan Dalam Suatu Acara. 
BENTENGSUMBAR.COM - Dihapusnya jarak minimal tempat hiburan dan karoke dari rumah ibadah, dan sekolah di Kota Padang membuat prihatin sebagian kalangan. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor:5 tahun 2012 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor: 6 tahun 2013, jaraknya diatur minimal 200 meter.

Ironisnya, Perwako nomor: 6 tahun 2013 tersebut dirubah dengan Perwako nomor: 27 tahun 2014 tentang Izin Gangguan tidak lagi mengatur jarak minimal tempat hiburan dari rumah ibadah dan sekolah. Parahnya, pada saat penyusunan Perda nomor:5 tahun 2012, sebagaimana diungkapkan mantan Ketua Pansus I Yulisman Yacoeb, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) termasuk yang ngotot jarak tempat hiburan dan karoke dari rumah ibadah dan sekolah minimal 500 meter. (Silahkan baca: Jarak Tempat Hiburan dan Rumah Ibadah Harus Diatur ).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, kalau bisa jarak antara tempat hiburan dan karoke dengan sarana pendidikan dan ibadah minimal 500 meter. Minimal, jika tidak bisa, dikembalikan sesuai dengan jarak yang diatur dalam Perda.

"Kita minta memang dikembalikan, kalau bisa 500 meter. Namun kalau jaraknya 500 meter, tentu harus dirubah dulu perdanya. Kita mendorong Pemerintah Kota Padang mengusulkan perubahan perda tersebut," ungkap mantan Ketua F-PKS DPRD Kota Padang ini ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis, 14 April 2015.

Tak hanya itu, tegas Muharlion, banyak subtansi perda itu yang harus direvisi. Pasalnya, saat ini tempat-tempat hiburan yang ada, sebagian tidak lagi mematuhi aturan yang ada, misalnya soal jam operasional. Namun untuk sementara, bisa saja perwakonya yang direvisi, menyesuaikan jaraknya dengan perda. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »