![]() |
Masrul Rajo Intan. |
BENTENGSUMBAR.COM - Interupsi yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem, Mailinda Rose pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang mendengarkan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perlindungan Pohon Pelindung, perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan perubahan atas Perda nomor: 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kost oleh Walikota Padang, Sabtu, 10 Mei 2016, mendapat tanggapan dari anggota dewan lainnya.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Padang Masrul Rajo Intan ketika dikonfirmasi media ini, Selasa, 10 Mei 2016 mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna harus sesuai mekanisme. Tidak ada aturan yang melarang seorang anggota dewan untuk melakukan interupsi, harus sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Padang nomor 1 tahun 2015.
Ia mengatakan, rapat paripurna tadi bertujuan mendengarkan penyampaian kepala daerah, bukan mengambil keputusan. Kalau ada interupsi anggota dewan yang tidak pada tempatnya, makanya pimpinan wajib meluruskan pendapat anggota dewan tadi.
"Saya melihat, interupsi Mailinda Rose tadi, yang bersangkutan menyampaikan berita pernyataan presiden, namun apakah pernyataan presiden tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan presiden, keputusan menteri atau edaran secara tertulis? Kalau presiden hanya baru membuat pernyataan, belum bisa dikatakan itu peraturan," ujarnya.
Interupsi yang dilakukan Mailinda Rose, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut ribuan peraturan daerah yang bermasalah, terutama yang terkait dengan perizinan, menjadi dasar bagi Fraksi Partai NasiDem DPRD Kota Padang mengajukan interupsi atas usulan rancangan perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
Atas dasar itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Padang, Mailinda Rose, mengajukan interupsi atas usulan Ranperda perubahan terhadap Perda Izin Gangguan. Pihaknya menginginkan, dalam rapat paripurna tadi, pertanyaan yang diajukan Fraksi Partai NasDem dijawab langsung oleh Walikota Padang yang diwakili oleh Wakil Walikota H Emzalmi Zaini. (by)
Wakil Ketua BK DPRD Kota Padang Masrul Rajo Intan ketika dikonfirmasi media ini, Selasa, 10 Mei 2016 mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna harus sesuai mekanisme. Tidak ada aturan yang melarang seorang anggota dewan untuk melakukan interupsi, harus sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Padang nomor 1 tahun 2015.
Ia mengatakan, rapat paripurna tadi bertujuan mendengarkan penyampaian kepala daerah, bukan mengambil keputusan. Kalau ada interupsi anggota dewan yang tidak pada tempatnya, makanya pimpinan wajib meluruskan pendapat anggota dewan tadi.
"Saya melihat, interupsi Mailinda Rose tadi, yang bersangkutan menyampaikan berita pernyataan presiden, namun apakah pernyataan presiden tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan presiden, keputusan menteri atau edaran secara tertulis? Kalau presiden hanya baru membuat pernyataan, belum bisa dikatakan itu peraturan," ujarnya.
Interupsi yang dilakukan Mailinda Rose, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut ribuan peraturan daerah yang bermasalah, terutama yang terkait dengan perizinan, menjadi dasar bagi Fraksi Partai NasiDem DPRD Kota Padang mengajukan interupsi atas usulan rancangan perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
Atas dasar itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Padang, Mailinda Rose, mengajukan interupsi atas usulan Ranperda perubahan terhadap Perda Izin Gangguan. Pihaknya menginginkan, dalam rapat paripurna tadi, pertanyaan yang diajukan Fraksi Partai NasDem dijawab langsung oleh Walikota Padang yang diwakili oleh Wakil Walikota H Emzalmi Zaini. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »