![]() |
Mailinda Rose, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut ribuan peraturan daerah yang bermasalah, terutama yang terkait dengan perizinan, menjadi dasar bagi Fraksi Partai NasiDem DPRD Kota Padang mengajukan interupsi atas usulan rancangan perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
"Sebanarnya Perda itu sudah dihapuskan, 100 Perda dari bulan Maret, sudah diumumkan oleh Presiden. Termasuk HO itu. Cobalah buka media online, ada beritanya di sana. Seharusnya pimpinan dewan tahu, mana Perda yang dihapuskan itu. Pihak Pemko juga harus mengkoordinasikan dengan DPRD," ujar Ketua Fraksi NasDem Mailinda Rose ketika dikonfirmasi media ini, Selasa, 10 Mei 2016 terkait interupsinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang yang mendengarkan penyampaian Walikota Padang tentang tiga Ranperda yang diajukan.
Ia mengatakan, jangan sampai Perda yang sudah dihapuskan dibahas lagi pada Prolegda (Program Legislasi Daerah, red). Sebab, tentu akan menyebabkan pemborosan anggaran. Apatah lagi, anggota dewan dan pemko (Pemerintah Kota, red) sudah sering melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, red).
"Jangan yang di Prolegda, yang sudah dihapuskan itu dibahas lagi. Itu kan pemborosan anggaran. Kalau ternyata mereka nanti konsultasi, kemaren juga ke Jakarta dan pihak pemko kan juga sering kunjungan Kemendagri, apa tidak pernah mempertanyakan hal ini. Apa juga tidak pernah baca media, untuk apa kita langganan koran," jelasnya.
Atas dasar itu, tegas Mailinda Rose, fraksi yang dipimpinnya mengajukan interupsi atas usulan Ranperda perubahan terhadap Perda Izin Gangguan. Pihaknya menginginkan, dalam rapat paripurna tadi, pertanyaan yang diajukan Fraksi Partai NasDem dijawab langsung oleh Walikota Padang yang diwakili oleh Wakil Walikota H Emzalmi Zaini.
"Makanya, itu yang kita tanyakan tadi. Pemko tidak menjawab, malah Pak Erisman (Ketua DPRD Kota Padang, red) yang menjawab. Semestinya itu bisa dijawab saja langsung. Pertanyaan NasDem itu kan hanya dua, apakah pemko sudah punya data 100 Perda yang dihapuskan tersebut? Apakah pemko sudah punya data Perda yang sejalan dengan kebijakan pusat yang telah dicabut? Kita kan, dari berita media ini kita bertanya kepada pemko, apakah pemko tahu, gitu," ujarnya.
Dikatakannya, harusnya, jika pemko sudah mengetahui, data-data ini harus diberikan kepada anggota dewan. Anggota dewan harus punya cara pandang yang sejalan dengan pemerintah pusat. Usulan Ranperda tersebut harus sejalan dengan kebijakan pusat yang terakhir. Tetapi, yang disampaikan walikota adalah data tahun 2015.
"Nah, Ranperda izin gangguan yang kita bahas, akan sejalan dengan kebijakan pusat yang terakhir itu. Kayaknya masih yang lama, yang tahun 2015 yang disebutkan. Berarti bukan keputusan pusat yang terakhir? Ini kan pemborosan jadinya. Jadi katanya Pansus II mau ke Kemendagri, ya, tanyakan itu. Tetapi, seharusnya jika memang ada Perda-perda yang dicabut, pemko tahu itu. Dan harus diberitahu kepada pimpinan dewan," pungkasnya.
Menurut Mailinda Rose, Pimpinan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Padang juga harus mengatahui Ranperda lama yang sudah dimasukan tetapi belum menjadi Perda dan sekarang dibahas. Pembahasannya harus disinkronkan dan diharmonisasikan dengan kebijakan pusat atau Presiden yang sekarang.
"Dan juga di Prolegda, pimpinannya juga harus mengetahui, apa saja Ranperda yang sudah lama dimasukan itu, tetapi belum jadi Perda, NA nya belum ada, sekarang kita bahas, apa saja yang perlu disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan pusat, dengan kebijakan presiden sekarang. Kecuali mengenai ketentuan HO (Izin Gangguan, red) ini, kecuali penjabaran ketentuan pusat, boleh. Ini kan gak sepertinya, seperti yang disampaikan saudara walikota tadi, izin gangguan ini terkait dengan yang 2015. Berarti gak dengar peraturan yang baru ini," cakapnya.
Ketika ditanya, apakah kebijakan Presiden Jokowi tersebut sudah disampaikan ke daerah? Mailinda Rose mengatakan, yang tahu pencabutan Perda tersebut adalah pemko karena selalu berkoordinasi dengan Kemendagri. Pada tanggal 15 Maret 2016 kebijakan itu sudah disikapi, berarti pada tanggal 22 Maret 2016 sudah dilakukan pencabutan.
"Makanya kita minta itu kepada pemko. Ini kan usulan pemko Ranperdanya. Nah yang tahu pencabutannya kan koordinasinya pihak pemko ini dengan Kemendagri. Tanggal 15 sudah disikapi, berarti tanggal 22 Maret sudah dilakukan pencabutan. Dan harusnya Pemko Padang sudah mengetahui hal ini. Kok masih, HO ini mengacu pada tahun 2015," jelasnya.
Harusnya, jelas Mailinda Roses, Pemko Padang sudah mengetahui masalah ini, dan tidak lagi mengacu kepada data tahun 2015, tetapi mengacu kepada yang baru, kecuali penjabaran ketentuan yang baru.
"Harusnya, jika memang mereka sudah mengetahui ini, tidak mengacu kepada 2015 lagi, tapi mengacu kepada yang baru. Kecuali penjabaran ketentuan yang baru ini. Kalau itu, baru kita menerima NasDesm, kalau itu penjabaran ketentuan yang baru. Tetapi yang dibacakan Pak Emzalmi tadi tidak, masih merujuk kepada yang tahun 2015 tentang izin gangguan ini. Apakah dia tidak tahu juga? Makanya tadi saya ingin bertanya kepada Pak Wali, karena Pak Wali tidak hadir, kan diwakilkan kepada Wawako," ungkapnya. (by)
"Sebanarnya Perda itu sudah dihapuskan, 100 Perda dari bulan Maret, sudah diumumkan oleh Presiden. Termasuk HO itu. Cobalah buka media online, ada beritanya di sana. Seharusnya pimpinan dewan tahu, mana Perda yang dihapuskan itu. Pihak Pemko juga harus mengkoordinasikan dengan DPRD," ujar Ketua Fraksi NasDem Mailinda Rose ketika dikonfirmasi media ini, Selasa, 10 Mei 2016 terkait interupsinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang yang mendengarkan penyampaian Walikota Padang tentang tiga Ranperda yang diajukan.
Ia mengatakan, jangan sampai Perda yang sudah dihapuskan dibahas lagi pada Prolegda (Program Legislasi Daerah, red). Sebab, tentu akan menyebabkan pemborosan anggaran. Apatah lagi, anggota dewan dan pemko (Pemerintah Kota, red) sudah sering melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, red).
"Jangan yang di Prolegda, yang sudah dihapuskan itu dibahas lagi. Itu kan pemborosan anggaran. Kalau ternyata mereka nanti konsultasi, kemaren juga ke Jakarta dan pihak pemko kan juga sering kunjungan Kemendagri, apa tidak pernah mempertanyakan hal ini. Apa juga tidak pernah baca media, untuk apa kita langganan koran," jelasnya.
Atas dasar itu, tegas Mailinda Rose, fraksi yang dipimpinnya mengajukan interupsi atas usulan Ranperda perubahan terhadap Perda Izin Gangguan. Pihaknya menginginkan, dalam rapat paripurna tadi, pertanyaan yang diajukan Fraksi Partai NasDem dijawab langsung oleh Walikota Padang yang diwakili oleh Wakil Walikota H Emzalmi Zaini.
"Makanya, itu yang kita tanyakan tadi. Pemko tidak menjawab, malah Pak Erisman (Ketua DPRD Kota Padang, red) yang menjawab. Semestinya itu bisa dijawab saja langsung. Pertanyaan NasDem itu kan hanya dua, apakah pemko sudah punya data 100 Perda yang dihapuskan tersebut? Apakah pemko sudah punya data Perda yang sejalan dengan kebijakan pusat yang telah dicabut? Kita kan, dari berita media ini kita bertanya kepada pemko, apakah pemko tahu, gitu," ujarnya.
Dikatakannya, harusnya, jika pemko sudah mengetahui, data-data ini harus diberikan kepada anggota dewan. Anggota dewan harus punya cara pandang yang sejalan dengan pemerintah pusat. Usulan Ranperda tersebut harus sejalan dengan kebijakan pusat yang terakhir. Tetapi, yang disampaikan walikota adalah data tahun 2015.
"Nah, Ranperda izin gangguan yang kita bahas, akan sejalan dengan kebijakan pusat yang terakhir itu. Kayaknya masih yang lama, yang tahun 2015 yang disebutkan. Berarti bukan keputusan pusat yang terakhir? Ini kan pemborosan jadinya. Jadi katanya Pansus II mau ke Kemendagri, ya, tanyakan itu. Tetapi, seharusnya jika memang ada Perda-perda yang dicabut, pemko tahu itu. Dan harus diberitahu kepada pimpinan dewan," pungkasnya.
Menurut Mailinda Rose, Pimpinan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Padang juga harus mengatahui Ranperda lama yang sudah dimasukan tetapi belum menjadi Perda dan sekarang dibahas. Pembahasannya harus disinkronkan dan diharmonisasikan dengan kebijakan pusat atau Presiden yang sekarang.
"Dan juga di Prolegda, pimpinannya juga harus mengetahui, apa saja Ranperda yang sudah lama dimasukan itu, tetapi belum jadi Perda, NA nya belum ada, sekarang kita bahas, apa saja yang perlu disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan pusat, dengan kebijakan presiden sekarang. Kecuali mengenai ketentuan HO (Izin Gangguan, red) ini, kecuali penjabaran ketentuan pusat, boleh. Ini kan gak sepertinya, seperti yang disampaikan saudara walikota tadi, izin gangguan ini terkait dengan yang 2015. Berarti gak dengar peraturan yang baru ini," cakapnya.
Ketika ditanya, apakah kebijakan Presiden Jokowi tersebut sudah disampaikan ke daerah? Mailinda Rose mengatakan, yang tahu pencabutan Perda tersebut adalah pemko karena selalu berkoordinasi dengan Kemendagri. Pada tanggal 15 Maret 2016 kebijakan itu sudah disikapi, berarti pada tanggal 22 Maret 2016 sudah dilakukan pencabutan.
"Makanya kita minta itu kepada pemko. Ini kan usulan pemko Ranperdanya. Nah yang tahu pencabutannya kan koordinasinya pihak pemko ini dengan Kemendagri. Tanggal 15 sudah disikapi, berarti tanggal 22 Maret sudah dilakukan pencabutan. Dan harusnya Pemko Padang sudah mengetahui hal ini. Kok masih, HO ini mengacu pada tahun 2015," jelasnya.
Harusnya, jelas Mailinda Roses, Pemko Padang sudah mengetahui masalah ini, dan tidak lagi mengacu kepada data tahun 2015, tetapi mengacu kepada yang baru, kecuali penjabaran ketentuan yang baru.
"Harusnya, jika memang mereka sudah mengetahui ini, tidak mengacu kepada 2015 lagi, tapi mengacu kepada yang baru. Kecuali penjabaran ketentuan yang baru ini. Kalau itu, baru kita menerima NasDesm, kalau itu penjabaran ketentuan yang baru. Tetapi yang dibacakan Pak Emzalmi tadi tidak, masih merujuk kepada yang tahun 2015 tentang izin gangguan ini. Apakah dia tidak tahu juga? Makanya tadi saya ingin bertanya kepada Pak Wali, karena Pak Wali tidak hadir, kan diwakilkan kepada Wawako," ungkapnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »