Pansel Hakim MK Serahkan 3 Nama ke Presiden, Saldi Isra Disebut-sebut Calon Kuat Pengganti Patrialis Akbar

Pansel Hakim MK Serahkan 3 Nama Presiden, Saldi Disebut-sebut Calon Kuat Pengganti Patrialis Akbar
BENTENGSUMBAR.COM - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin ketuanya Dr. Harjono, S.H., M. L., Senin, 3 April 2017 pagi, menyerahkan 3 (tiga) nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai pantas mengisi posisi salah satu hakim MK yang kosong pasca penangkapan Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan gratifikasi, akhir Januari lalu.

“Saya buka saja 3 nama itu, pertama adalah Profesor Saldi Isra, Saudara Bernard Tanya (Dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang), dan ketiga adalah Doktor Wicipto Setiadi (Purna Tugas dari Kementerian Hukum dan HAM). Itu tiga nama yang kita sampaikan kepada presiden,” kata Ketua Pansel Hakim MK, Dr. Harjono, S.H., M. L., kepada wartawan usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 3 April 2017 pagi.

Menurut Haryono, ketiga nama itu terpilih dari 45 pendaftar yang menyatakan minatnya untuk menjadi hakim MK. Dari 45 pendaftar ini, 22 orang dinyatakan lulus administrasi. Selanjutnya berdasarkan seleksi wawancara dan tes- tes yang lain sebanyak 12 orang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, seorang kemudian memilih mengundurkan diri, sehingga tinggal 11 calon.

“Dari 11 peserta kita lakukan wawancara terbuka, saya kira juga ada di antara saudara-saudara dari media massa menghadiri itu, hasil terakhir dari 11 itu rankinglah secara nilai. Dan kemudian dari ranking itu kita sampaikan kepada Presiden 3 nama,” jelas Harjono.

Ketua Pansel Hakim MK itu menegaskan, dalam memilih calon yang diajukan, Pansel memusatkan pada persoalan integritas.Tentu bukan satu-satunya, karena sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, ia harus menguasai Undang-Undang Dasar dan negarawan. 

“Jadi integritas adalah salah satu yang kita tonjolkan dan kemudian yang lain juga syarat, yang kemudian harus dipenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya siapa yang akan dipilih dari ketiga nama itu, menurut Harjono, Pansel menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Ia mengajak semua pihak menunggu Presiden untuk memilih satu dari tiga nama tersebut untuk mengisi kursi hakim MK yang kosong pasca penangkapan Patrialis Akbar.

“Jadi presiden belum menyampaikan kepada kita siapa tiga nama itu, nanti Saudara akan bisa mengetahui informasi itu mungkin melalui Menteri Sekretaris Negara. Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden, siapa itu, saudara menunggu, saya juga  menunggu, karena itu telah menjadi kewenangan Presiden,” tegas Harjono.

Saat menerima Pansel Hakim MK itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara dari Pansel Hakim MK yang diterima adalah Dr. Harjono, S.H., M. L. (Ketua), Dr. Maruarar Siahaan, S.H., LL.M., Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.L.I., Sukma Violetta, S.H., LL.M., dan Dr. Cecep Sutiawan, M.Si., Sekretaris (Bukan Anggota).

Calon Terkuat

Saldi Isra disebut- sebut sebagai calon terkuat untuk menduduki kursi hakim MK itu. Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) itu dianggap memiliki kualitas dan integritas menjadi hakim MK.

"Saldi memiliki kriteria yang pas untuk menjadi hakim MK. Dia punya kualitas, integritas, dan kapabilitas," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, di Padang, Senin, 3 April 2017 seperti dikutip unand.ac.id.

Mendaftarnya Saldi di MK dianggap akan memudahkan tugas dan kinerja pansel.

“Sebagai guru besar hukum tata negara, tentu Saldi sudah memiliki dasar yang kuat. Selama ini, pemikiran-pemikirannya juga sangat bernas, termasuk dalam merekonstruksi MK, yang sejak beberapa waktu belakangan tercoreng karena ulah hakimnya,” katanya.

Saldi Isra menyebut alasan mendaftar ke MK karena ilmu dasar yang harus dimiliki hakim konstitusi, yakni hukum tata negara, sejalan dengan ilmu yang digelutinya.

Saldi adalah Ketua Pansel Hakim MK  pada 2014 yang menghasilkan 1 Dewa Gede Palguna yang kini menjadi hakim konstitusi.

Saldi juga mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. 

“Sekira tahun 2008 sampai kasus Akil. Setelah itu hubungan pergaulan dengan MK naik turun,” kata Saldi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 9 April 2017 lalu.

Saldi mengatakan hakim konstitusi tidak boleh memberikan ruang untuk dikooptasi oleh lembaga dari mana ia diajukan. Sebab, sesuai pasal 18 UU MK menyebutkan seleksi hakim konstitusi merupakan domain Presiden, DPR Dan MA.

“Jadi harus menanggalkan dari mana ia diajukan. Hakim periode pertama itu tidak melihatkan identitas dari mana mereka muncul. Semangat membangun dan menjaga integritas harus terus di jaga,” kata Saldi. (ml/setkab)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »