Anggota Ormas Anti-Pancasila Bisa Dipenjara Seumur Hidup, PKS Layangkan Kritik, Yusril Akan Gugat ke MK

Anggota Ormas Anti-Pancasila Bisa Dipenjara Seumur Hidup, PKS Layangkan Kritik, Yusril Akan Gugat ke MK
BENTENGSUMBAR.COM - Perppu 2/2017 tentang Ormas yang diterbitkan pemerintah mengatur ketentuan pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang melanggar aturan. Sanksi bisa sampai berupa pidana seumur hidup.

Aturan itu dimuat dalam Perppu 2/2017 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017, dan telah dimuat di situs Sekretariat Negara. Seperti dikutip detikcom, Rabu (12/7/2017), ada 20 halaman perppu yang telah diundangkan ini.

Ini merupakan aturan baru di Perppu 2/2017 yang sebelumnya tidak ada di UU 17/2013 tentang Ormas. Ketentuan pidana ini termuat di Pasal 82A.

Perppu 2/2017 memberi ancaman sanksi bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Mereka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Ancaman sanksi pidana 6 bulan-1 tahun itu juga diterapkan bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan UU.

Berikut bunyi aturannya

Pasal 82A
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Perppu 2/2017 juga mengatur sanksi pidana bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA serta melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman sanksi pidana seumur hidup atau penjara 5-20 tahun itu juga dikenakan bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang menggunakan simbol organisasi separatis, melakukan kegiatan separatis, serta menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut bunyi aturannya:

Pasal 82A
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,

Selain sanksi pidana bagi anggota dan pengurus ormas, pemerintah mengatur prosedur sanksi administratif yang lebih ringkas bagi ormas yang melakukan pelanggaran. Tahapannya yaitu 1 kali peringatan, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum.

Kritikan PKS

Presiden PKS Sohibul Iman mengkritik diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurutnya, bila ormas bisa dibubarkan tanpa ada proses pengadilan, itu justru akan berbahaya.

"Saya kira kita perlu melihatnya isi Perppu-nya, misal pembubaran tanpa melalui pengadilan ini yang akan berbahaya sekali karena interpretasinya berbeda," kata Sohibul di DPP PAN, Jl Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Sebab, menurut Sohibul, ormas didirikan secara legal dan berbadan hukum. Jadi, jika ormas ingin dibubarkan, perlu ada proses yang berpayung hukum juga.

"Ormas kan didirikan secara legal berbadan hukum, makanya kalau dia mau dibubarkan, di situ ada proses yang berpayung hukum. Saya kira itu problemnya," katanya.

Meski demikian, untuk saat ini PKS tidak bisa memberikan sikap tertentu hingga Perppu itu disampaikan dalam sidang DPR berikutnya.

"Kan Perppu perlu disampaikan ke DPR, kapan itu disampaikan pada masa sidang berikutnya. Jadi semua partai, termasuk PKS, akan memberikan sikap saat Perppu itu dimasukkan ke DPR. Kalau sekarang secara substansi kita tidak memberikan sikap," tuturnya.

Yusril Akan Gugat ke MK

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.

"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Yusril kepada wartawan di Kantor DPP HTI, Jalan Prof. Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Bagi Yusril, pasal itu adalah pasal karet karena penafsiran bertentangan dengan Pancasila berbagai macam. Tak dijelaskan secara jelas hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.

"Kami anggap bahwa pasal ini karet, karena secara singkat diatur bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa? Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme dan seterusnya. Itu kan hanya contoh saja," ujar Yusril.

Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA.

"Ada ketidakjelasan dan ketumpangtindihan pasal-pasal ini. Ormas yang melakukan penodaan terhadap agama, ras dan lain-lain itu juga di pasal 126 dari KUHP tapi sanksi hukumnya berbeda. Jadi yang mana yang mau dipakai. Jadi ini tidak menjamin adanya suatu kepastian hukum," ucap Yuslir.

Selain itu, HTI mempermasalahkan ada hukuman kepada ormas dan personal. Baginya hal itu tidak jelas dan mengakibatkan banyak orang masuk penjara.

"Di satu pihak ia mengatur kejahatan korporasi di lain pihak ia mengatur sanksi bagi orang yang menjadi anggota organisasi itu. Bisa bayangkan bila ormas itu punya satu juta anggota," Kata Yusril.

Karena itulah, HTI akan menggugat Perppu tersebut kepada MK. Mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin (17/7).

"Kami sudah mendalami Perppu ini dan menuangkannya dalam bentuk tulisan yaitu permohonan pengujian materi kepada MK yang tadi kami bicara dengan pimpinan HTI dan akan disampaikan pada Senin yang akan datang," ucap Yusril.

HTI pun menyiapkan cara lain agar tidak dibubarkan oleh pemerintah selama persidangan. Mereka akan meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela.

"Saya tentu akan meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela. Sebelum putusan ini belum memiliki kekuatan hukum final, maka keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum yang berakibat pembubaran kepada HTI, itu ditunda pelaksanaannya sampai ada keputusan mahkamah agung yang memiliki keputusan hukum tetap," ujar Yusril.

Yusril Sebut Menkum Tak Bisa Cabut Lembaga Berbadan Hukum

Selain itu, Yusril juga menyebut bila Perppu tersebut menganut asas contralius actus. "Jadi, asas itu asas untuk melakukan tindakan yang sebaliknya, misalnya kalau Menteri Hukum dan HAM berwenang menerbitkan surat keputusan pengesahan HTI sebagai badan hukum, maka dapat menerbitkan keputusan mencabut status badan hukum HTI," ujar Yusril.

Namun, hal tersebut hanya berlaku pada hal yang administrasi seperti pengangkatan pegawai. Sedangkan tidak bisa membatalkan sebuah badan hukum.

"Ini dalam pengertian surat yang bersifat administratif saya mengangkat pegawai, saya bewenang dong memberhentikan pegawai itu. Tapi pertanyaannya? KUA berwenang mengeluarkan surat keterangan nikah, apakah dia berwenaanhg mencabut? Itu kacau balau," ujar Yusril.

"Atau contoh Menteri Hukum dan HAM mengesahkan Perseroan Terbatas (PT). Apakah Menteri Hukum dan HAM bisa mencabut. Lalu saya bikin PT, sudah kaya. Terus Menteri Hukum dan HAM nggak seneng sama saya terus mencabut. Itu tidak bisa," sambung Yusril.

Tak Hanya untuk HTI

 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas tak hanya untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Enggak (hanya untuk HTI) lah. Masa hanya satu saja," kata Yasonna sebelum rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut Yasonna, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. Oleh karena itu, perlu ada perppu.

"Sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

Yasonna enggan bicara lebih jauh soal rincian perppu tersebut. Ia mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merupakan juru bicara yang akan mengumumkan rincian perppu tersebut.

Meski begitu, Yasonna meyakini, Perppu tersebut akan disetujui menjadi Undang-undang saat nanti dibawa ke DPR.

"Haqqul yaqin," singkatnya.

14 Ormas Islam Desak Pemerintah

Sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.

Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan mengumumkan substansi perppu pada Rabu siang.

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

HTI pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.

HTI Minta DPR Menolak

Merasa terancam oleh Perppu tersebut, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta DPR menolak Perppu tersebut.

"Kita sejauh ini sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota DPR, meminta tanggapannya tentang Perppu itu," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, kepada wartawan di Kantor DPP HTI di Jalan Prof. Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Menurut Ismail, sudah ada anggota dewan yang secara terang menolak Perppu tersebut. Dulu, mereka menolak pembubaran HTI sebelum dikeluarkannya Perppu.

"Misalnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dengan tegas mengatakan bahwa dia menolak Perppu ini. Begitu pula Fahri Hamzah," ujar Ismail.

HTI akan mengintensifkan komunikasi dengan partai-partai politik di DPR. Komunikasi itu dilakukan sekaligus melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan intensifkan komunikasi di waktu-waktu mendatang karena masih cukup waktu untuk kita melakukan komunikasi sementara kita sendiri mempunyai agenda yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ismail.

HTI berharap DPR akan menolak Perppu Ormas itu. Bagi mereka, Perpu Ormas berbahaya bukan hanya untuk HTI tapi juga untuk Ormas lainnya.

"Kita berharap semakin banyak anggota DPR yang menolak Perppu itu setelah mengetahui detail isi Perppu. Bahwa Perppu ini sesungguhnya sangat berbahaya bukan hanya dalam konteks seperti ini tetapi juga dalam konteks berserikat dan berpendapat," ucap Ismail.

(by/detik/kompas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »