Bobrok, Pejabat Sumbar Ini Ditahan Polisi Karena Diduga Bermain SPJ Fiktif Pengadaan Tanah

Bobrok, Pejabat Sumbar Ini Ditahan Polisi Karena Diduga Bermain SPJ Fiktif Pengadaan Tanah
BENTENGSUMBAR.COM - Sejak menjabat Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno selalu menekankan kepada anak buahnya agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Namun apa lacur, 'didikan rohani' yang selalu diberikan sang gubernur, ternyata tak sepenuhnya diamalkan oleh pejabat di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat.  

Pasalnya, satu persatu kebobrokan di Dinas Prasjaltarkim Sumbar terbongkar. Setelah KPK menangkap Kepala Dinas Prasjaltarkim Sumbar, Suprapto, pada Juni 2016 lalu kini giliran seseorang bernama Yusafni yang ditahan Bareskrim.

Yusafni disangka melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Sumbar mulai 2012 hingga 2016.

"Pada tahun 2012 sampai 2016, Yusafni selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis telah mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah sebesar Rp. 120.032.754.170," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul, Jumat, 28 Juli 2017.

Namun dana ratusan miliar itu disimpangkan dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang tidak sebenarnya alias fiktif dan melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 60 miliar," lanjutnya.

Kronologis Penangkapan

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Juli 2017 malam, di Bandara Soekarno-Hatta.

"Penilaian subjektif kami berkali-kali melakukan pemanggilan, sepertinya kurang kooperatif. Jadi pertimbangan kami untuk melakukan penahanan," ujar Endar, di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017.

Selain diduga membuat laporan fiktif dan tidak membayarkan uang yang dia terima ke pemilik lahan, dimana uang tersebut masuk ke kantong pribadi, penyidik juga mengincar Yusafni dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada dugaan, uang tersebut dialihkan untuk aset lain. Oleh karena itu, penyidik juga menyita sejumlah mobil milik Yusafni dan beberapa aset.

"Tidak menutup kemungkinan ada aset yang lain," kata dia.

Polisi akan melakukan pengembangan perkara dengan menjerat tersangka lain. Ia meyakini ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi proyek jalan itu.

"Dari keterangan saksi dan tersangka, ada aliran dana ke pihak lain. Tapi kami tidak sebutkan sekarang. Ada dari dinas (Prasjaltarkim Sumbar) kebanyakan dari dinas," kata Endar.

Untuk itu dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku dikenakan penahanan tahap pertama di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus.

(Ibnu/bsc/kps)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »