Alwis Jadi Pjs Walikota Padang, Gubernur Irwan: Netralitas Nomor Satu

Alwis Jadi Pjs Walikota Padang, Gubernur Irwan: Netralitas Nomor Satu
BENTENGSUMBAR. COM - Sebagai Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno melaksanakan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis, Rabu, 14 Februari 2018. Bersama Alwis juga dikukuhkan Pjs Sawahlunto Abdul Gafar, SE, MM., Pjs Walikota Padang Panjang Irwan, S. Sos, MM. 

Pada ketiga kota itu, Walikota dan Wakil Walikota defenitif mengajukan cuti karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkopimda,  Ketua DPRD, Kepala OPD Dilingkungan Pemprov dan kepala OPD Pemko masing-masing.

Gubernur Irwan Prayitno menegaskan, hanya ada 3 Pjs yang dikukuhkan dari 4 kota di Sumbar yang menyelenggarakan Pilkada serentak, sebab Walikota Pariaman Muclis Rahman tidak ikut serta dalam pilkada karena sudah dua periode.

Ia menjelaskan, ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0 tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

"Sangat jelas pada Pasal 4 ayat 1 poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti. Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, walikota / wakil walikota yang digadang-gadang maju kembali. Dan karena itulah diajukan Penjabat Sementara Walikota ini, untuk mengisi jangan ada kekosongan dipemerintahan,"  ujarnya.

Dikatakannya, pengajuaan penjabat sementara adalah pejabat eselon II dari provinsi sebagai Pjs sesuai surat Menteri Dalam Negeri. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mengamati perkembangan dan perubahan peraturan perundang yang terjadi, sehingga sesuatu itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.  

Saat ini, kata Irwan lagi, dari Pjs yang dikukuhkan, ada dua orang yang berpengalaman, yaitu Alwis yang pernah menjadi Pj Bupati Pesisir Selatan, dan Abdul Gafar yang pernah menjadi Pj Walikota Bukittinggi. Sementara itu, Irwan sangat berpengalaman sebagai camat di Padang Pariaman, makanya ditarok di sebagai Pjs Walikota Padang Panjang yang hanya memimpin dua kecamatan.

Gubernur mengingatkan, masa cuti walikota tercatat mulai tanggal 14 Februari hingga 23 Juni 2018, lebih kurang 4 (empat) bulan. Benggo Pjs baru dapat berfungsi setelah jam 00.00 nanti malam, karena saat ini hingga jam 00.00 masih dipegang walikota defenitif. Pjs Walikota punya legalitas sama dengan walikota defenitif.

Gubernur Irwan berharap, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada berlangsung. Jangan ada yang bermain, sebab jika kedapatan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Sebagai ASN agar bekerja saja dengan baik dan benar, netralitas nomor satu. Jikapun ada ASN yang melakukan tidak ketahuan, nantinya juga hidup dan uang yang didapat tidak berkah. Carilah uang dan pendapatan dengan cara yang baik, termasuk saat mendapat jabatan," himbaunya.

Penghulu Suku Tanjung Tapian Ampang Kenagarian Pauh IX Kuranji ini mengingatkan, ada 5 (lima) point dari Surat Keputusan Mendagri kepada Penjabat Sementara, antara lain, pertama menjaga kesinambungan urusan keseharian pemerintah. Tidak boleh berhenti dan terkendala, tidak boleh kosong jika perlu lebih baik dari walikota defenitif.

Kedua, menjaga ketemtraman dan ketertiban umum di wilayah pemerintahan, Ketiga menyelenggarakan sosialisasi ASN tidak boleh jadi tim sukses. Bahkan, selaku Gubernur, Irwan telah pula menyurati Bupati/Walikota dengan Edaran Gubernur kepada guru-guru agar tidak ikut main api dalam penyelenggaraan Pilkada yang sedang berlangsung.

"Panitia pengawasan Pilkada akan mengawasi para ASN, hentikan dukung-mendukung. ASN yang tidak netral akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," cakapnya.

Keempat, tegas Irwan, tugas Pjs itu adalah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) dalam bentuk penyelenggaraan aturan pemerintahan bersama DPRD. Kelima menunjuk pejabat, apabila terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan persetujuan gubernur

"Oleh karena itu, Pjs Walikota agar melakukan koordinasi dengan semua pihak dan kompone masyarakat, terutama benahi dahulu secara internal. Jika ada hal-hal masalah yang krusial agar cepat melapor supaya dapat diselesaikan secara bersama-sama," cakapnya.

Editor: Zamri Yahya
Laporan: Zardi Syahrir

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »