Gelar FGD, Aliansi OKP Sumbar Nyatakan Sikap Dukung Revisi UU KPK

Gelar FGD, Aliansi OKP Sumbar Nyatakan Sikap Dukung Revisi UU KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Aliansi OKP Sumatera Barat yang terdiri dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumbar, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumbar dan Garda NKRI Sumbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Revisi Undang-Undang KPK", Rabu, 11 September 2019. 

Pada kesempatan itu, DPD IMM Sumbar Ihya Rizqi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kajian terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dengan melahirkan beberapa poin.

"Pertama, IMM Sumbar memandang, revisi UU KPK harus sesuai dengan keinginan masyarakat. Kedua, Revisi UU KPK harus memperkuat KPK," ungkapnya. 

Menurutnya, jika KPK bergerak tidak ada pengawasan, maka mereka dapat saja menentukan target sendiri. Namun, jika ada Badan Pengawas KPK, maka target itu makin jelas, bukan hanya ditentukan KPK sendiri sesuai kehendak mereka.

"Kami mendukung pemerintah dalam hal revisi UU KPK ini," cakapnya.

Sementara itu, Ketua Badko HMI Sumbar Wendi Juli Putra mengatakan, korupsi bukan hanya persoalan pemerintah, KPK atau penegak hukum saja. Namun menjadi persoalan bersama. 

"Ironisnya, semakin banyak penangkapan yang dilakukan KPK terhadap koruptor, maka semakin banyak pula korupsi terjadi di negeri ini. Tentu penangkapan itu bukan prestasi namanya," tukuknya.

Wendi berharap, dengan adanya revisi UU KPK maka KPK semakin kuat, bukan lemah. Bagi Wendi, UU KPK bukan kitab suci, sehingga sah-sah saja direvisi.

"UUD 45 saja bisa diamandemen, apatah lagi UU KPK, tentu bisa direvisi. Sebab, UU KPK bukan kitab suci," tegasnya.

Ia menegaskan, tugas pokok KPK itu sebenarnya adalah pencegahan perilaku korupsi, bukan melakukan penangkapan. KPK selama ini berangapan, semakin banyak penangkapan koruptor merupakan sebuah prestasi.

"Anggapan itu keliru. Sebab, tugas KPK itu sebenarnya adalah pencegahan," pungkasnya.

FGD tersebut ditutup dengan pernyataan sikap Aliansi OKP Sumatera Barat yang dibacakan oleh Ketua Badko HMI Sumbar Wendi Juli Putra.

Berikut pernyataan sikap Aliansi OKP Sumatera Barat terkait revisi UU KPK:

Sejak didirikannya tahun 2002, KPK memang masih memiliki sejumlah kekurangan dan belum bisa dikatakan berhasil menjalankan tugasnya. Hingga detik ini, masih banyak kita rasakan bahwa virus korupsi masih menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan. Bahkan, tidak berlebihan jika korupsi masih menjadi ‘’budaya’’ yang melekat dan sulit dihilangkan. Aliansi OKP Sumatera Barat dalam hal ini mendukung revisi undang-undang KPK dengan catatan sebagai berikut: 

1. revisi UU KPK yang akan dilakukan harus benar-benar mencerminkan keinginan masyarakat akan hadirnya lembaga penegak hukum yang bisa membasmi korupsi di Indonesia sampai akar-akarnya. 

2. revisi UU KPK memberikan kekuatan lebih baik bagi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. 

3. sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK yang bobrok, sembrono dan semakin kebablasan.

4. tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dan perkembangannya semakin meningkat, baik dari jumlah kasus, jumlah kerugian keuangan negara maupun segi kualitas tindak pidana yang dilakukan. Dengan adanya revisi, KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan umum dalam peraturan perundang-undangan.

5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung revisi undang-undang terwujudnya lembaga KPK ke arah yg lebih baik, profesional, berintegritas, independen.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »