Ditahan Terkait Abdul Basith cs, Jalih Pitoeng Minta Penahanan Ditangguhkan

Ditahan Terkait Abdul Basith cs, Jalih Pitoeng Minta Penahanan Ditangguhkan
BENTENGSUMBAR.COM - Pemimpin aksi Dewan Persaudaraan Relawan dan Rakyat Indonesia atau dikenal 'DPR' jalanan, Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dan Januar Akbar, ikut diciduk polisi terkait perencanaan ricuh aksi yang dimotori Abdul Basith Cs. Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.

Pengacara Jalih dan Januar, Pitra Romadoni Nasution, mengajukan penangguhan penahanan bagi kedua kliennya itu. Permohonan itu telah diserahkan ke penyidik.

"Pada hari ini kita telah resmi mengajukan permohonan kita ke Bapak Kapolda Metro Jaya yang langsung diterima di bagian Setum dan tadi ke Dir juga sudah kita tembusan permohonan penangguhan ini dan ke penyidik juga hari ini kita tembusan," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.

Pihak keluarga kedua tersangka menjadi penjamin penangguhan penahanan ini. Alasan penangguhan penahanan, mereka merasa tidak terlibat langsung dalam perencanaan kerusuhan meskipun kedua kliennya sempat ikut pertemuan dengan Abdul Basith cs.

"Perlu digarisbawahi, dua ini seorang aktivis, selaku pimpinan aksi, dia hadir ke sana atas permintaan atau dibawa Saudara Damar tanggal 22 September ke kediaman Pak Soenarko," ungkap Pitra.

Pertemuan itu, Pitra menyebut, memang dihadiri oleh Abdul Basith. Namun kedua kliennya mengaku tidak mengenal Basith maupun para tersangka lainnya yang juga hadir dalam pertemuan itu.

"Sebelumnya nggak mengenal (Basith), dia baru bertemu di acara 22 September itu dan dia diminta Saudara Damar, bukan atas inisiatif dia ataupun kemauan dia sendiri," kata Pitra.

Pitra mengatakan kedua kliennya baru mengetahui rencana kerusuhan saat mengikuti pertemuan itu. Tetapi kedua kliennya, dikatakan Pitra, tidak ikut menyimpan bom rakitan yang dibuat oleh Abdul Basith cs.

"Berdasarkan keterangan klien kami, dia tidak pernah memegang atau bawa bom tersebut, tapi kalau penggerak massa (demo), benar," kata Pitra.

Selain itu, Pitra menyebut kedua kliennya sering memimpin aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kedua kliennya juga selalu dikoordinasikan dengan polisi sebelumnya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi mengamankan Abdul Basith cs karena merencanakan kerusuhan di aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu. Rencana kerusuhan itu dilakukan menggunakan bom rakitan.

Selain merusuh di aksi Mujahid, Abdul Basith cs ikut berperan dalam kerusuhan demo mahasiswa pada 24 September 2019. Kericuhan pada 24 September itu menggunakan bom molotov.

Tersangka Jalih Pitoeng diketahui ditangkap pada 10 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB di Tangerang, Banten. Jalih berperan sebagai donatur dan ikut pertemuan di rumah seorang purnawirawan tentara.

Sedangkan Januar Akbar ditangkap pada 9 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB di Condet, Jakarta Timur. Januar ditetapkan sebagai tersangka karena berperan mengumpulkan massa untuk demo, merencanakan ikut aksi 10 Oktober 2019, memberi saran untuk mematangkan progresif revolusioner pada 29 September 2019, memerintahkan tersangka lain mengambil komando pada aksi di Pejompongan.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »