BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Panitia Khsusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti meminta Pemerintah Kota Padang mencari sumber PAD yang baru. Hal itu disampaikannya seiring dengan akan disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasalnya, pada perubahan Perda itu, tidak ada lagi sumber PAD dari denda administrasi kependudukan. Sebab, denda administrasi kependudukan akan dihapus sebagaimana amanat Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 79A.
"Dalam UU itu, pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Ini yang akan kita sadur dalam perubahan Perda Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Artinya, PAD yang selama ini ditargetkan untuk Disdukcapil tidak ada lagi," ungkapnya usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Selasa, 4 Februari 2020.
Dikatakan Elly, target PAD yang dibebankan kepada Disdukcapil memang kecil dari Rp800 miliar target PAD Kota Padang. Pada tahun 2019, target PAD Disdukcapil hanya Rp1,5 miliar dan hanya tercapai 70 persen. Ia mengakui, dengan dihapusnya denda tersebut, maka akan mengurangsi PAD Kota Padang. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Padang mencari sumber-sumber PAD yang lain.
"Pemerintah kota harus mampu mencari peluang-peluang baru untuk peningkatan PAD. Visi Wali Kota adalah pariwisata, di sini banyak PAD yang bisa dicari, sepanjang kepala dinas dan jajarannya mampu mengeksploitasi dan mencari inovasi-inovasi baru. Jangan bersandar kepada yang sudah ada saja," cakapnya.
Menurutnya, potensi PAD besar pada sektor pariwisata, perdagangan, dan parkir. "Parkir di kota ini cukup banyak yang bisa menjadi sumber PAD. Tapi, apakah kita punya data yang akurat? Belum. Nah, disitu kita bisa genjot sebenarnya sektor perparkiran ini. Berapa sebetulnya potensi perpakiran Kota Padang? Coba paparkan ke kita. Saya yakin, lebih seperempat bisa dari sektor perpakiran sebagai sumber PAD," ujarnya.
(by)
Pasalnya, pada perubahan Perda itu, tidak ada lagi sumber PAD dari denda administrasi kependudukan. Sebab, denda administrasi kependudukan akan dihapus sebagaimana amanat Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 79A.
"Dalam UU itu, pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Ini yang akan kita sadur dalam perubahan Perda Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Artinya, PAD yang selama ini ditargetkan untuk Disdukcapil tidak ada lagi," ungkapnya usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Selasa, 4 Februari 2020.
Dikatakan Elly, target PAD yang dibebankan kepada Disdukcapil memang kecil dari Rp800 miliar target PAD Kota Padang. Pada tahun 2019, target PAD Disdukcapil hanya Rp1,5 miliar dan hanya tercapai 70 persen. Ia mengakui, dengan dihapusnya denda tersebut, maka akan mengurangsi PAD Kota Padang. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Padang mencari sumber-sumber PAD yang lain.
"Pemerintah kota harus mampu mencari peluang-peluang baru untuk peningkatan PAD. Visi Wali Kota adalah pariwisata, di sini banyak PAD yang bisa dicari, sepanjang kepala dinas dan jajarannya mampu mengeksploitasi dan mencari inovasi-inovasi baru. Jangan bersandar kepada yang sudah ada saja," cakapnya.
Menurutnya, potensi PAD besar pada sektor pariwisata, perdagangan, dan parkir. "Parkir di kota ini cukup banyak yang bisa menjadi sumber PAD. Tapi, apakah kita punya data yang akurat? Belum. Nah, disitu kita bisa genjot sebenarnya sektor perparkiran ini. Berapa sebetulnya potensi perpakiran Kota Padang? Coba paparkan ke kita. Saya yakin, lebih seperempat bisa dari sektor perpakiran sebagai sumber PAD," ujarnya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »