Ijazah Bakal Calon Gubernur Sumbar Janggal, Ratusan Mahasiswa dan Pemuda Aksi Damai di Kantor KPU dan Bawaslu

Ijazah Bakal Calon Gubernur Sumbar Janggal, Ratusan Mahasiswa dan Pemuda Aksi Damai di Kantor KPU dan Bawaslu.

BENTENGSUMBAR.COM - Sekitar 150-an mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyrakat Peduli Demokrasi melakukan aksi damai di KPU dan Bawaslu Sumbar di Kota Padang, Senin, 21 September 2020.

Setelah aksi berlangsung sekitar 30 menit, belum terlihat komisioner dua lembaga penyelenggara Pilkada di Sumbar melihatkan batang hidung mereka.

"KPU dan Bawaslunya mana, kami datang damai dan ingin berdialog dengan KPU dan Bawaslu terkait masalah Pilkada di Sumbar," ujar Korlap Aksi Rahmat Hanafi, Senin, 21 September 2020.

Parahnya, kata salah seorang orator dalam aksi tersebut, pesta demokrasi sampai hari ini cacat tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan saat pendaftaran calon pun banyak pendukung mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan sebagai konsekuensi hidup di tengah wabah korona.

Kedatangan pengunjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, karena alasan penyelenggara harus laksanakaan Pilkada sesuai amanah UU. Dan KPU dan Bawaslu harus menerapkan protokol kesehatan.

"Kita datang ke sini untuk peduli ke demokrasi tidak inginkan KPU dan Bawaslu berpihak kepada kekuasaan," tutur Rahmad

Bahkan aksi massa Pemuda dan Masyarakat juga mendesak tuntas soal ijazah dan SKCK calon kepala daerah (Cakada) di Sumbar .

"Usut tuntas dan tegakan aturan, kami aksi damai, kami tidak sebut nama. Tapi masyarakat sudah tahu siapa calon kepala daerah itu," ujar Rahmad Hanafi.

Pengamat Politik Sumbar Yosmeri mengatakan, jangan sampai soal ijazah ini menyandera calon setiap gelaran Pilkada.

"KPU Sumbar mesti declearkan, jangan jadikan ini isu sekali lima tahun. Kalau ada ijazah yang sudah clear di Pilkada sebelumnya kan KPU tinggal sampaikan saja ke publik, soal ijazah tidak ada masalah hukumnya," ujarnya.

Menurutnya, diclearkan ini tentu lewat verifikasi administrasi yang detail. Dan itu kewenangannya ada di KPU.

"Jangn habis penetapan atau Pilkada ini menjadi problem hukum baru. Kalau dari hasil verifikasi ok umumkan ke publik ijazah si A misalnya sah. Atau kalau memang ijazahnya tidak sah ya batalkan, tugas KPU dan Bawaslu memastikan Pilkada dan Calonnya bersih," ujar Yosmeri

Sementara itu, soal SKCK calon yang mendaftar KPU juga bisa minta pendapat hukum ke pihak kepolisian terkait implikasi SKCK terhadap seseorang yang berstatus tersangka.

"Jika ini clear maka Pilkada Sumbar pasti terlaksana dengan indah dan nyaman dengan protokol kesehatannya," ujar Yosmeri.

Sampai saat ini masih terlihat tim Intel Polda Sumbar dengan Korlap Aksi Damai tersebut meminta dialog massa aksi dengan komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar.

Laporan: Gustian Ziad

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »