Bahas Strategi Pokok-pokok Pikiran Anggota Dewan, DPRD Kota Padang Gelar Semiloka di Batusangkar

BENTENGSUMBAR.COM - DPRD Kota Padang melaksanakan Semiloka DPRD Kota Padang tahun anggaran 2021 yang berlangsung dari tanggal 26-30 Januari 2021 bertempat di Hotel Emersia, Batusangkar.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani berharap, pelaksanaan semiloka tersebut dapat diikuti dengan baik oleh seluruh anggota dewan, sehingga masing-masing anggota dewan memahami regulasi terkait pokir, tepat sasaran, dan aman sesuai program strategis pembangunan daerah.

"Tentu kami berharap, semiloka ini memberikan pencerdasan dan pemahaman yang baik bagi anggota dewan dalam pengusulan pokok-pokok pikiran," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarnen mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada anggota dewan tentang sistim SIPD.

"Kita sangat butuh pembekalan ini, karena kita bisa menyalurkan aspirasi masyarkat secara tepat. Oleh karena itu butuh pembekalan," jelasnya.

Sekretaris daerah Kota Padang Amasrul dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kegiatan ini bertujuan dalam menjaring aspriasi masyarakat dalam metode  Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

"Jadi anggota dewan ini bisa mengetahui dokumen yang akan disiapkan anggota DPRD bisa jelas SKPD yang menindak lanjutinya," ucapnya.

Semiloka yang menghadirkan akademisi dari Politeknik Negeri Padang Afridian Wirahadi Ahmad dan akademisi dari Fakultas Hukum Unand DR. hengki Andora, SH.LLM.

Afridian Wirahadi Ahmad dalam kesempatan tersebut menjelaskan, penyampaian pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada walikota melalui Bappeda Kota sebelum diadakan Musrembang.

"Penyampaian pokir DPRD harus dilengkapi dengan dokumen yang juga memuat latar belakang, landasan hukum, maksud tujuan, ruang lingkup, kondisi umum dan permasalahan, program dan kegiatan yang diusulkan, serta perangkat daerah atau unit kerja pelaksana," jelasnya.

Kemudian disampaikan dalam satu dokumen yang memuat seluruh usulan pokok-pokok pikiran pimpinanndan anggota DPRD.

Afridian Wirahadi Ahmad menjelaskan, pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan setelah melewati batas waktu dan akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan, atau penyusunan RKPD tahun berikutnya.

"Pokok-pokok pikiran DPRD yang diusulkan harus mengacu kepada program prioritas pembangunan daerah dengan program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam RPJMD," jelasnya.

Afridian Wirahadi Ahmad menekankan, pokok-pokok pikiran DPRD yang di usulkan harus mengacu kepada program prioritas pembangunan daerah.

"Yang jelas, acuan pokok-pokok pikiran ditetapkan demfan keputusan Walikota," jelasnya.

Hengki Andora dari fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menjelaskan, pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program yang bersumber dari pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan berdasarkan prioritas.

"Kewajiban anggota DPRD menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, sesuai Pasal 161 huruf i dan huruf j UU No.23 tahun 2014. Oleh karena itu, fungsi DPRD diwujudkan dalam bentuk menjaring aspirasi masyarakat," ucapnya.

Pada sesi diskusi, masing-masing anggota dewan mengajukan pertanyaan kepada narasumber, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Asisten I Setdako Padang Didi Ariadi, Kepala DPKA Kota Padang Budi Payan.

Pertanyaan yang diajukan seputar teknis pengajuan pokir dan besaran jumlah pokir per item yang dapat diberikan kepada masyarakat, rumah ibadah dan lainnya.

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »