Bukan Hanya Mosi Tak Percaya, DPR Juga Perlu Bentuk Pansus Pengadaan Vaksin

Bukan Hanya Mosi Tak Percaya, DPR Juga Perlu Bentuk Pansus Pengadaan Vaksin
BENTENGSUMBAR.COM - Akibat kuatnya koalisi pemerintah membuat fungsi pengawasan DPR RI dirasa mandul. Fungsi pengawasan DPR saat ini dilihat hanya dijalankan oleh dua partai saja yakni PKS dan Demokrat.


Namun gaung PKS dan Demokrat tersebut saat melakukan fungsinya sebagai pengawas tidak nyaring lantaran tertutup suara dukungan yang begitu kencang dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, dan PPP.


Begitu pendapat pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga merespon usulan Arief Poyuono agar Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan mosi tak percaya kepada pemerintah dalam pengaanan pandemi Covid-19.


"Memang belakangan ini beberapa anggota DPR  RI dari PDIP coba melayangkan kritik ke pemerintah, khususnya terkait penanganan Covid-19. Namun kritik yang mereka layangkan masih jauh dari makna fungsi pengawasan yang melekat bagi setiap anggota DPR RI," kata Jamiluddin, dilansir dari RMOL, Selasa, 10 Agustus 2021.


Namun menurut Jamil, kritik Puan dan beberapa kader PDI Perjuangan merupakan satu bentuk kemajuan. Kritik sebagai bentuk fungsi pengawasan seperti itu seyogyanya diikuti juga oleh anggota DPR RI dari partai pendukung pemerintah lainnya.


Untuk meningkatkan fungsi pengawasan, sudah selayaknya DPR membentuk Pansus (panitia khusus). Pansus ini khususnya untuk mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang jumlahnya lebih 1.000 triliun dan pengadaan vaksin.


Melalui pembentukan pansus tersebut, kata Jamil diharapkan DPR RI akan mengetahui alokasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang sebenarnya. Termasuk tentunya penyimpangan yang mungkin terjadi.


"Hal yang sama juga akan diketahui alokasi dana pembelian vaksin dari berbagai produk. Akan terkuak juga kenapa Indonesia membeli paling banyak vaksin Sinovac yang efektifitasnya paling rendah diantara produk vaksin lainnya yang digunakan Indonesia," tandas Jamiluddin.


Dengan DPR RI melakukan hal tersebut, sambung Jamil,  berarti lembaga terhormat itu sudah kembali fungsinya. Para anggota DPR RI bukan lagi penyandang jabatan yang tidak melaksanakan fungsinya.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »