Ketua DPR Dukung Tarif Uji Rapid Test Bebas PNBP

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani menyampaikan dukungan penuhnya atas keputusan pemerintah yang membebaskan biaya atas tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk uji validitas rapid diagnostic test antigen. Menurut Puan, hal ini akan memudahkan masyarakat ke depannya, terlebih rapid test antigen akan menjadi persyaratan berbagai aktivitas.

"Saya sangat mendukung jika tes rapid antigen ini diberikan dengan akses yang lebih mudah dan meringankan bagi masyarakat, sehingga mereka tidak terbebani dalam beraktivitas ketika tes ini dijadikan persyaratan," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 13 Agustus 2021.

Puan memandang bahwa langkah tersebut sudah tepat serta merupakan keputusan yang baik, terlebih menyambut hari Kemerdekaan Indonesia. Ini menjadi pertanda bahwa pemerintah mengambil keputusan yang berpihak pada rakyat dan sejalan dengan hikmah kemerdekaan.

Diketahui aturan ini berlaku dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Aturan ini akan berlaku satu hari setelah peringatan HUT RI ke-76, yaitu pada 18 Agustus mendatang.

Aturan juga masuk dalam undang-undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021. Satu hari setelah penetapan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam aturan tersebut, tertuang pada Pasal 1 bahwa uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kemenkes dikenakan tarif sebesar Rp694.000 per tes. Sementara pada Pasal 3 disebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid rapid diagnostic test antigen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Menyusul aturan ini akan disusun lebih lengkap tentang besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai Rp0 atau nol persen dalam peraturan menteri kesehatan.

Diketahui Menteri Sri Mulyani menyediakan anggaran Rp 20,85 triliun dalam bentuk insentif pajak untuk impor produk kesehatan dalam penanganan Covid-19. Anggaran ini belum termasuk Rp 370 miliar untuk pengadaan oksigen dari dalam atau pun luar negeri.

Puan memandang pembebasan PNBP ini merupakan bentuk dari penyerapan anggaran yang baik. Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar demi penanganan Pandemi Covid-19 dan kebutuhan kesehatan masyarakat.

Pemerintah tercatat telah menambah Rp 400 miliar untuk anggaran obat-obatan Covid-19 khusus bagi pasien isolasi mandiri (isoman). Bersamaan, dialokasikan pula Rp 2,75 triliun tambahan anggaran untuk untuk membangun fasilitas perawatan kesehatan darurat. Besarnya anggaran tersebut harus benar-benar terserap semua demi kepentingan masyarakat.

"Kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat ini bisa mengembalikan kepercayaan dan keberpihakan masyarakat pada negara. Jika masyarakat sudah dimudahkan, mereka pun akan lebih mudah pula bekerja sama mengikuti kebijakan dan keputusan yang diberikan oleh pemerintah,” ujar mantan Menko PMK itu.

Puan memandang bahwa penyelesaian pandemi ini harus beriringan antara masyarakat dan pemerintah. Keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah menjalankan peraturan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sementara, masyarakat yang disejahterakan dari keputusan pemerintah itu bisa kompak untuk menjalankannya.

Masyarakat yang percaya pada pemerintahnya akan timbul rasa taat terhadap aturan dengan sendirinya. Pasalnya, ada rasa ingin melindungi dan membangun negara dengan mendukung penyelesaian pandemi Covid-19 secepatnya.

“Semoga dengan pembebasan PNBP ini, diikuti pula dengan berbagai keputusan terbaik selanjutnya yang menguntungkan masyarakat. Kemudahan demi kemudahan sangat dibutuhkan oleh rakyat untuk meringankan berjalannya kehidupan mereka yang memang sedang sulit-sulitnya di masa pandemi ini,” kata Puan.

Mudahnya akses tes antigen ini juga mendukung kesehatan masyarakat karena memperkuat berjalannya proses testing dan tracing. Jika memang nantinya masyarakat yang mengambil tes tidak sehat maka datanya akan langsung masuk pada data. Kemudian, mereka dapat dipersiapkan untuk perawatan sesuai dengan kebutuhan.

“Ke depannya kita memang butuh ketelitian dan ketepatan dalam penanganan testing, tracing, dan treatment. Jangan sampai kecolongan lagi sehingga menimbulkan lonjakan kasus positif Covid-19. Terlebih, yang kita hadapi ini adalah varian Delta dan mutasi virus corona berikutnya. Semoga keputusan ini dapat menjadi jalan terbaik yang membawa kesehatan bangsa,” ujar Puan.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »