Dukung Habib Bahar, Rocky Gerung: Dia Berhak Untuk Menghujat, Pikiran Penguasa Harus Ditentang!

BENTENGSUMBAR.COM – Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi polemik pelaporan Habib Bahar bin Smith ke pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian.

Dalam pandangannya, Rocky menilai bahwa ucapan yang dilontarkan Habib Bahar sah-sah saja sebagai seorang warga negara.

Menurut Rocky, justru presiden seperti Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi otoritarianisme bila terus dipuji-puji. Sehingga, ahli filsuf ini berharap semua pihak bisa menghormati Habib Bahar.

“Habib Bahar berhak untuk, bahkan menghujat. Nah itu yang ingin kita mintakan perlindungan,” ujarnya melalui kanal YouTube Refly Harun dilihat pada Minggu 2 Desember 2022.

Selain itu, Rocky menuturkan bahwa Habib Bahar hanya sebatas bicara saja dan tidak melakukan makar. Itulah nilai utama demokrasi di Tanah Air.

“Karena Habib Bahar hanya bicara, dia nggak melakukan kegiatan makar. Dia mengucapkan sesuatu yang berbeda dengan pemerintah. Itu justru nilai utama demokrasi,” tegas Rocky.

Lebih jauh, salah satu pendiri Setara Institute ini menjelaskan, demokrasi seharusnya dipelihara dalam kondisi banyaknya perbedaan, bukan kesepakatan.

Namun, sayangnya hal ini dinilai tidak dipahami oleh pihak yang berkuasa.

Tak hanya itu, ia pun meminta agar Kapolri bisa memahami bahwa Indonesia bisa diselamatkan dengan perbedaan pendapat.

“Kalau nggak ada perbedaan pikiran, itu artinya nggak ada demokrasi. Jadi hal yang paling elementer dalam demokrasi adalah berbeda pikiran,” ucapnya.

Menurut dia, pikiran penguasa memang harus ada yang menentang, sepergi yang tengah dilakukan oleh Habib Bahar.

“Kenapa? Karena pikiran hanya disebut pikiran kalau ada yang menentangnya. Nah pikiran kekuasaan pasti harus ada yang menentang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar, Polda Jawa Barat (Jabar) akan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Selain itu, pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diperoleh bakal dilakukan secara ilmiah.

"Penyidik akan mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Kombes Pol Yani Sudarto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu 1 Januari 2022. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »