BENTENGSUMBAR.COM - Seorang pelajar (15) di Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi korban pencabulan, karena percaya kepada seorang pria berinisial N (36) yang mengaku bisa mengembalikan keperawanan perempuan.
Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan adanya perubahan pada tubuhnya, usai menjalani urut keperawanan itu, kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada pekan kemarin. Sementara pelaku telah berhasil ditangkap sekitar 4 hari yang lalu.
"Jadi korban mengaku dicabuli oleh seorang pria yakni pelaku N dengan modus bisa mengembalikan perawan seorang wanita. Korban percaya, dan melakukan urut itu beberapa kali," katanya, Kamis 3 Februari 2022, dilansir dari Kumparan.
Dengan modus bisa mengembalikan keperawanan itu, pelaku N dengan mudah melancarkan niat busuknya, karena cara urut yang dilakukan persis di wilayah kemaluan korban.
Rico menjelaskan dari laporan itu, korban mengaku pencabulan itu telah dilakukan sejak Juli 2021 lalu di salah satu hotel di Kota Padang. Ada sekitar lima kali korban di urut oleh pelaku.
"Kini pelaku telah kita tahan," tegasnya.
Akibat tindakan cabul N itu, dia dijerat dijerat pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »