Angelina Sondakh Pilih Ganti Denda Rp 4 M dengan Dipenjara, Mahfud MD: Koruptor Lebih Takut Miskin Daripada..

BENTENGSUMBAR.COM – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh memilih untuk dipenjara lebih lama dibanding bayar denda.

Seharusnya istri mendiang Adjie Massaid itu bisa bebas lebh cepat jika dia membayar denda lebih dari Rp 4 Miliar.

Berdasarkan rilis dari Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Angelina Sondakh sudah membayar denda atau ganti kerugian negara Rp 8.815.972.722. Sementara sisa uang yang seharusnya dibayar adalah Rp 4.538.027.278.

Angelina Sondakh Pilih Dipenjara Lebih Lama

Angelina Sondakh memilih untuk melunasi sisa denda dengan tambahan kurungan penjara. 

"Subsidair 4 Bulan 5 hari( belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan)," tulis rilis tersebut seperti yang dikutip dari Suara jaringan media Hops.ID pada Minggu, 6 Maret 2022.

Ibu satu anak ini itu telah menyelesaikan tambahan hukuman tersebut. Sebab lewat remisi program cuti menjelang bebas (CMB), Putri Indonesia 2001 itu seharusnya bebas pada Oktober 2021.

Namun, disebabkan tambahan kurungan penjara maka kebebasan ibu Keanu Massaid itu dimundurkan menjadi 3 Maret 2022.

Mahfud MD Sebut Koruptor Lebih Takut Miskin Daripada Dipenjara

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan jika koruptor sebetulnya tidak takut dipenjara, melainkan yang mereka lebih takuti adalah kemiskinan.

“Yang ditakuti koruptor itu sebenarnya bukan penjara, tapi kemiskinan,” katanya.

Menurutnya, bagi para koruptor lebih baik dipenjara asal dompet masih tebal dan keluarga bisa menikmati harta hasil korupsinya. 

”Bahkan, Seolah-olah penjara tidak menjadi soal bagi mereka, asal dompetnya masih tebal, anak istri masih hidup enak, masih bisa jalan-jalan ke luar negeri karena aset hasil korupsi masih bisa disembunyikan untuk kemudian digunakan,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan jika pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan masih maraknya modus pemindahan aset hasil korupsi ke luar negeri.

“Aset tersebut kemudian hanya dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan komersial para koruptor secara pribadi,” ungkapnya.

Banyak Harta Hasil Korupsi Dilarikan ke Luar Negeri

Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur ini menandaskan fenomena tersebut harus ditindaklanjuti baik secara nasional, regional, hingga internasional. 

“Agenda G20 bisa jadi momentum untuk bisa mendeteksi berbagai modus penyembunyian aset yang dilakukan para koruptor,” tuturnya.

Dia menyebut modus pencucian uang hasil korupsi bisa dilakukan dengan transaksi dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham, dan lai-lainnya.

Sumber: HopsID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »