Sumbar

Korban Harapkan Pelaku Investasi Bodong Fikasa Group di Pekanbaru Dihukum Seberat-beratnya

          Korban Harapkan Pelaku Investasi Bodong Fikasa Group di Pekanbaru Dihukum Seberat-beratnya
Korban Harapkan Pelaku Investasi Bodong Fikasa Group di Pekanbaru Dihukum Seberat-beratnya
BENTENGSUMBAR.COM - Pihak keluarga korban mengharapkan agar lima pelaku investasi bodong Fikasa Group dihukum seberat-beratnya dan bisa mendapatkan uang ganti rugi dari aset para terdakwa yang sudah disita.

"Kita minta pada majelis yang menyidangkan perkara, agar menghukum kelima terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar jangan ada lagi korban akibat penipuan mereka di kemudian hari,” ucap Pormian Simanungkalit, juru bicara korban, Jumat (18/3/2022) di Pekanbaru, dilansir dari Sindonews.

Pihak kejaksaan sendiri sudah menyita sejumlah aset milik terdakwa beberapa bidang tanah milik Fikasa Group. Ini diharapkan bisa membayar kerugian korban.

"Kita juga minta pada majelis, agar surat tanah yang telah disita, dapat dijual untuk mengembalikan uang nasabah yang saat ini jadi korban," harap juru bicara para korban.

Di Pekanbaru, ada 10 korban investasi bodong. Total kerugian korban sebanyak Rp84,9 miliar. Kelima terdakwa sudah diadili dan kini menunggu vonis hakim pada 22 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Para terdakwa adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Maryani.

Penasat hukum terdakwa menilai bahwa kasus tersebut perdata. Namun pihak ahli pidana perbankan menilai itu murni menyalahi Pasal Perbankan.

Para terdakwa investasi bodong Fikasa Group yang menyebabkan kerugian 10 nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 miliar mengaku, tidak bersalah dan menilai hal itu kasus perdata. (*)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe. Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: