Ferdy Sambo Menangis Lagi, Kak Seto Sebut Dua Anaknya Ingin Jadi Polisi, Seperti Dia?

BENTENGSUMBAR.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto membeberkan hasil pertemuannya dengan Irjen Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Pertemuan tersebut berlangsung di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Rabu (24/8/2022).

Ferdy Sambo menangis lagi ketika ditemui Kak Seto untuk membicarakan soal nasib empat anak dari mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka.

Ferdy Sambo juga menyebut bahwa dua anaknya ingin jadi polisi.
Kak Seto mengungkapkan bahwa sang mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri mengapresiasi segala perhatian yang ditujukan kepada anaknya menyusul ia jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama Putri Candrawathi.

“Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, dan senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian,” ujar Kak Seto, dikutip dari tempo.co, Rabu (24/8/2022).

Jenderal polisi bintang dua itu juga telah memberikan izin agar anaknya memperoleh perlindungan dari LPAI usai Ferdy Sambo berbicara dengan Kak Seto.

Mantan Kadiv Propam Polri juga menuturkan bahwa dua anaknya bercita-cita ingin menjadi polisi.

“Anak yang nomor dua dan tiga ingin menjadi polisi,” kata Kak Seto meniru ucapan Irjen Ferdy Sambo.

Sementara, Kak Seto mengungkap bahwa pihaknya masih merencanakan pertemuan dengan seluruh anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo memiliki empat orang anak, dua di antaranya tidak bertempat tinggal di Jakarta.

Sebelumnya Kepada Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keempat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diberikan pendampingan psikologis oleh Biro Sumber Daya Manusia Polri.

Dari empat orang anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tiga masih berusia di bawah umur. Anaknya yang paling bungsu masih berusia 1,5 tahun.

“Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” ucap Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Terkini.id.

Diketahui, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Para tersangka akan dijerat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun, para tersangka tersebut adalah pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).

Sumber: Poskota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »