Ferdy Sambo Diperiksa dengan Lie Detector, Kompolnas: Alatnya Buatan AS Tersertifikasi Internasional

BENTENGSUMBAR.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dengan alat polygraph tersebut terhadap tiga tersangka kasus tersebut yaitu, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Puslabfor Polri, hasil pemeriksaan dengan alat uji kebohongan itu menyatakan bahwa keterangan ketiga tersangka pembunuhan Brigadir J itu jujur atau No Deception Indicated.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, alat polygraph yang digunakan Polri adalah produksi 2019. Alat pendeteksi kebohongan ini merupakan buatan Amerika Serikat dan sudah tersertifikasi baik secara internasional dan mendapat sertifikat ISO.

Bahkan, kata Yusuf, operator alat ini sudah punya sertifikasi dari Amerika Serikat. Tingkat akurasinya, kata dia, di atas 93 persen sebagai syarat hasilnya dapat pro justitia dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebagai petunjuk dan keterangan ahli.

"Dari ahli bahwa polygraph secara universal sudah masuk dalam alat bukti SCI (Scientific Crime Investigation) dengan syarat tingkat akurasi di atas 90 persen," katanya.

Melengkapi Alat Bukti

Yusuf mengatakan, pemeriksaan dengan alat uji kebohongan ini untuk melengkapi alat bukti pemeriksaan selanjutnya.

"Tentulah sangat positif dilakukan oleh penyidik. Ini tentu dapat dinilai sebagai upaya melengkapi alat bukti yang memang sebelumnya sudah cukup terpenuhi," kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Kamis 8 September 2022.

Menurut Yusuf, Polri telah lama menggunakan alat uji kebohongan ini. Beberapa kasus menonjol yang menggunakan alat ini antara lain adalah kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan dan pembunuhan di Denpasar, Bali.

"Hakim PN Jaksel dan PN Denpasar telah menjadikan hasil polygraph sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli," ujarnya.

Cara Kerja Polygraph

Dari ahli Polygraph di Puslabfor Polri, Kompolnas merincikan cara kerjanya:

1. Berbasiskan pada mendeteksi perubahan fisiologis dari tubuh subyek sebagai efek dari serangkaian pertanyaan yang diberikan kepadanya.
Efek fisiologis berawal dari perubahan di sisi psikologisnya

2.  Perubahan fisiologis tersebut terdeteksi oleh sensor-sensor yang terpasang pada tubuh subyek. Sensor-sensor tersebut:
- Sensor pernafasan dada
- Sensor pernafasan perut
- Sensor keringat kulit GSR (Galvanis Skin Resistance)
- Sensor tekanan darah

3. Serangkaian pertanyaan yang diberikan terbagi atas kategori:
- Pertanyaan Kontrol
- Pertanyaan Relevan
- Pertanyaan Normal
- Pertanyaan Sympthomatic

4. Ada beberapa tahapan pemeriksaan:
- Fase Pre-test
- Fase Testing dengan instrumen
- Fase Post-Test

5. Kesimpulan pemeriksaan Polygraph:
- NDI (No Deception Indicated)
- DI (Deception Indicated)
- Inconclusive

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »