Letakan Barang Dagangan di Badan Jalan, Penjual Bensin Eceran Dipanggil Satpol PP Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Lima orang pedagang bensin eceran yang berada di kawasan Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang  diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang, Selasa (17/1/23) sore.

Mursalim, Kasat Pol PP Kota padang menjelaskan, kelima pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Pedagang eceran tersebut telah meletakkan barang dagangannya di badan jalan untuk berjualan," kata Mursalim.

Akibatnya, jelas Mursalim, tentu terjadi penyempitan jalan dan akan membahayakan bagi pedagang maupun masyarakat pengguna jalan raya disana.


Dijelaskan Mursalim, sebelumnya, Kasi Trantib bersama Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Kilangan telah memberikan peringatan dan teguran secara lisan.

"Setiap ada ditemukan pelanggaran Perda, kita tetap mengingatkan secara lisan pada para pelanggar," ungkapnya.


Dikatakannya, jika tidak diindahkan, terpaksa diberikan surat panggilan kepada pedagang yang melanggar tersebut.

Mursalim berharap, dengan diberikannya surat panggilan tersebut, para pedang dapat memindahkan lapak-lapaknya yang ada di badan jalan maupun ayang ada di trotoar jalan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »