Bangun Tempat Penjulan Ayam di Atas Fasilitas Umum Tanpa Izin, AM Terpaksa Berurusan dengan Penyidik Satpol PP

BENTENGSUMBAR.COM - Salah seorang warga Tabing inisial, AM (40) yang bermaksud ingin mendirikan bangunan sarana tempat penjualan Ayam Potong, dikawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat, ditegur Satpol PP Kota Padang, Rabu, (18/1/2023).

Lantaran, lokasi tempat ia mendirikan bangunan tersebut adalah fasilitas umum, tentu saja aktifitas pria tersebut telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang, terpaksa kegiatan AM ini dihentikan oleh Petugas. 


"Ia telah melakukan pelanggaran aturan terkait trantibum maka kita hentikan kegiatannya," jelas Mursalim.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa aktifitas yang dilakukannya telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


"Untuk sementara, kegiatan melanjutkan pembangunannya dihentikan dulu," pungkas Mursalim.

Selain itu pemilik juga dipanggil untuk menghadap PPNS untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Pol PP BKO Kecamatan bersama unsur Kecamatan Koto Tangah juga ikut saat petugas memberikan teguran. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »