BENTENGSUMBAR.COM - Salah seorang warga Tabing inisial, AM (40) yang bermaksud ingin mendirikan bangunan sarana tempat penjualan Ayam Potong, dikawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat, ditegur Satpol PP Kota Padang, Rabu, (18/1/2023).
Lantaran, lokasi tempat ia mendirikan bangunan tersebut adalah fasilitas umum, tentu saja aktifitas pria tersebut telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang, terpaksa kegiatan AM ini dihentikan oleh Petugas.
BACA JUGA: Shalawat Sebagai Kekuatan Hidup
"Ia telah melakukan pelanggaran aturan terkait trantibum maka kita hentikan kegiatannya," jelas Mursalim.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa aktifitas yang dilakukannya telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Untuk sementara, kegiatan melanjutkan pembangunannya dihentikan dulu," pungkas Mursalim.
Selain itu pemilik juga dipanggil untuk menghadap PPNS untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA: Xiaomi Redmi 10 HP Canggih Masa Kini
Pol PP BKO Kecamatan bersama unsur Kecamatan Koto Tangah juga ikut saat petugas memberikan teguran. (*)
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe.
Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: