Mengerikan! Kaki Tangan Ferdy Sambo Sibuk Lobi Kiri Kanan Pangkas Hukuman Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara!

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD ikut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo. 

Eks Kadiv Propam itu dituntut penjara seumur hidup karena menjadi dalang di balik peristiwa pembunuhan berencana itu. 

Mahfud mengatakan tuntutan itu sudah benar sesuai dakwaan pembunuhan berencana. 

Hanya saja kata Mahfud sekarang ini ada upaya untuk memangkas masa tahan Ferdy Sambo. 

"Saya kok percaya itu (hukuman yang dijatuhi ke Sambo adalah Pasal) 340 (KUHP yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup) Walaupun saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan agar hukumannya nanti angka sajalah bukan huruf," kata Mahfud dilansir dari podcast Uya Kuya di Youtube Kamis (19/1/2023).

Mahfud kemudian menjelaskan maksud dari hukuman angka buat Ferdy Sambo, dia mengatakan itu merujuk pada jumlah tahun eks Kadiv Propam Polri itu dipenjara.  


"Kalau angka itu 20 (tahun) ke bawah (hukuman yang akan dijatuhi ke Sambo). Kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu kan huruf kan? Kalimatnya itu," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud memastikan akan tetap menunggu proses hukum yang berjalan, seraya berharap vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Sambo.


"Kita lihat. Mudah-mudahan itu (dugaan ada gerakan-gerakan memperingan hukuman Sambo) hanya fitnah. Tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu sih," demikian Mahfud menambahkan. 

Sumber: Populis

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »