BENTENGSUMBAR.COM - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sudah tepat.
Begitu komentar Menko Polhukam Mahfud MD terhadap vonis yang baru saja diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA: Shalawat Sebagai Kekuatan Hidup
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," ujar Mahfud MD dalam cuitan di Twitter, Senin (13/2).
Bagi Mahfud, pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
Bahkan, katanya, pembuktian hakim mematahkan argumen para pembela Sambo yang lebih banyak mendramatisasi fakta.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe.
Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: