Gara-gara Ini, Notaris Rustim Afandi Disanksi Dewan Pengawas Wilayah Notaris Sumbar

BENTENGSUMBAR.COM - Dewan Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat telah menjatuhkan sanksi terhadap Notaris Rustim Afandi, SH., yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat dengan sanksi Administratif berupa "Peringatan Tertulis Pertama" karena telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 01/putusan/MPWN-SBR/3/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang di tandatangani oleh Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Barat Haris Sukamto, AKS, S.H., M.H. yang mana Pelapor/Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris tersebut Arpan, Hilis Suryani dan Wisno.


Persoalan tersebut bermula dari ada Gugatan Perdata nomor 3/Pdt.G/2022/PN.PSB pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memenangkan gugatan Penggugat Revra Andriadi, Cs dengan putusan menyatakan akta notaris nomor 33 tanggal 16 November 2021tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Unit Desa Permata Sawit Maligi Batal demi hukum.

Bahwa putusan tersebut telah pula di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan Nomor 175/PDT/2022/PT.PDG tanggal 25 Oktober 2022, karena tidak ada upaya hukum lagi dari pihak yang di kalahkan Notaris Rustim Afandi, S.H, Dkk putusan tersebut telah pula mempunyai kekuatan hukum mengikat (tetap).


Pengacara Pelapor dan KUD Permata Sawit Maligi Kasmanedi didampingi rekamannya Sofyandi Siregar saat di konfirmasi oleh awak media ini membenarkan bahwa memang benar putusan terhadap Notaris tersebut sudah di terimanya hari, Senin, 10 April 2023 dari kantor Hukum dan Ham Sumatera Barat.

"Putusan terhadap laporan dari klien kami sudah kami terima, hal tersebut sudah melewati mekanisme pengaduan di Majelis Pengawas Daerah Notaris Pariaman yang membidangi wilayah Pasaman Barat, serta Mejelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat, dengan sangsi Notaris tersebut di peringatan tertulis pertama," terang pengacara Kasmanedi, kepada BentengSumbar.com, Rabu, 12 April 2023.


Tempat terpisah notaris Rustim Afandi, SH belum dapat di konfirmasi karena sedang tidak berada di tempat apakah mengajukan banding atau keberatan terhadap putusan dewan majelis etik tersebut. 

Pewarta: Rido

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »