DPRD dan Kemendagri Matangkan Pembahasan Pengesahan Ranperda RTRW, Ketua DPRD Sumbar Singgung Keterbatasan Waktu

DPRD dan Kemendagri Matangkan Pembahasan Pengesahan Ranperda RTRW, Ketua DPRD Sumbar Singgung Keterbatasan Waktu
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menegaskan, Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menegaskan, Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. 

Untuk itu, Pansus RTRW DPRD Sumbar menggelar konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terkait finalisasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045, Rabu (12/3/2025).

Muhidi menjelaskan, Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada Ranperda sebelumnya. Selain itu, terdapat usulan baru terkait kawasan peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini.

“Evaluasi dilakukan untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah. Ia menyatakan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.

Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat.(*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »