| Hengki, salah seorang pemuda sekaligus bagian dari Parik Paga Nagari Gurun, meminta agar aparat kejaksaan tidak hanya fokus pada proyek fisik. |
Pemeriksaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2025, khususnya dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).
Hengki, salah seorang pemuda sekaligus bagian dari Parik Paga Nagari Gurun, meminta agar aparat kejaksaan tidak hanya fokus pada proyek fisik, tetapi juga menelusuri indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada kegiatan BUMNag Saiyo Sakato.
“Ada kegiatan bernilai di atas Rp200 juta yang dikerjakan dengan penunjukan langsung oleh pemerintah nagari. Itu jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” tegas Hengki.
Ia memaparkan, sebagian dana BUMNag bersumber dari hibah Kementerian Desa untuk program pupuk dan LPG, serta Dana Desa yang seharusnya difokuskan bagi peningkatan ketahanan pangan dan ekonomi keluarga.
Namun, dana tersebut justru dialihkan untuk kerja sama lintas kecamatan dengan sebuah perusahaan di Pariangan.
“Pendamping desa, saudari Tina, sudah mengingatkan agar kerja sama itu dibatalkan karena melanggar aturan. Tapi justru tetap dilanjutkan, bahkan berulang kali,” ungkapnya.
Parik Paga Nagari mendesak kejaksaan agar memeriksa pengurus dan dewan pengawas BUMNag, termasuk oknum yang diduga merekomendasikan kerja sama tersebut.
“Jangan hanya pengurus di atas kertas yang dijadikan korban. Aktor intelektual di balik kebijakan harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Hengki dengan nada serius.
Selain itu, Hengki juga menyoroti kondisi mesin fotokopi BUMNag yang telah menghabiskan belasan juta rupiah untuk perbaikan, namun hingga kini tidak dapat digunakan.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada dusta di antara kita, apalagi sampai merugikan masyarakat nagari,” ujarnya kecewa.
Ia menilai, carut-marut pengelolaan BUMNag merupakan cerminan lemahnya kepemimpinan nagari dalam membaca potensi ekonomi lokal, serta ketidakmampuan menyesuaikan arah pembangunan dengan program prioritas nasional pemerintahan Prabowo–Gibran.
“Kami tidak ingin kegagalan BUMNag ini juga menular ke Koperasi Merah Putih Gurun. Pengurus harus direkrut secara profesional melalui panitia seleksi, bukan hasil penunjukan atau titipan tim sukses wali nagari,” tegasnya.
Hengki mengingatkan, bila pengelolaan dana nagari terus salah arah, maka Dana Desa yang menjadi tumpuan pembangunan akan menjadi taruhan dan rawan disalahgunakan.
Menutup pernyataannya, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menelusuri dugaan penyimpangan, termasuk dugaan adanya rekening masjid yang belum dilaporkan dalam proses serah terima pengurus.
“Pak Jaksa, tolong bersihkan kampung kami dari praktik penyalahgunaan Dana Desa. Kami ingin pembangunan yang adil dan bermanfaat – bukan hanya fisik, tapi juga pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter,” pungkasnya. (Tim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »