| Penangkapan pelaku berinisial SD alias GUN (Pria, 49 tahun), seorang Buruh Harian Lepas tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H. |
Penangkapan pelaku berinisial SD alias GUN (Pria, 49 tahun), seorang Buruh Harian Lepas tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., di rumah SD yang berlokasi di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Senin (27/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat petugas tiba di rumah pelaku. Menyadari kedatangan polisi, SD alias GUN berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengambil sebuah dompet warna hitam di bawah meja ruang tamu, lalu membawanya ke arah kamar mandi untuk dibuang.
Namun, berkat gerak cepat anggota Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan aksinya dan menemukan dompet tersebut di dalam kamar mandi.
Saat dilakukan pemeriksaan di hadapan dua orang saksi perangkat desa, petugas menemukan 2 paket sedang dan 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta berbagai perlengkapan penggunaan shabu.
Selain itu, turut diamankan 1 unit Handphone merk VIVO Y22 warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Di hadapan saksi-saksi, SD alias GUN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan: 2 paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 6 plastik klip bening ukuran 4x6 cm, 3 plastik klip bening ukuran 4x7 cm, 4 plastik klip bening ukuran 3x7 cm, 1 timbangan digital kecil warna hitam, 2 kertas warna hijau, 2 kaca pirek, 2 pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai sendok shabu, 2 korek api mancis warna merah dan biru, 1 tutup botol plastik warna hijau yang telah dilubangi, 1 jarum suntik, 1 dompet warna hitam merk SHURE, 1 Handphone merk VIVO Y22 warna hijau.
Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (03/11/2025) pukul 07.30 Wib menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sawahlunto.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku SD alias GUN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, SD alias GUN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Ungkapnya
AKp Taufik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan cara tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga kami. Laporkan bila ada kecurigaan. Bersama, kita bisa mewujudkan Sawahlunto bebas narkoba,” pungkasnya. (humasres/marjafri)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »