| Anak perempuan berusia 10 tahun yang tinggal di sekitar rumahnya dirudapaksa oleh seorang kakek berusia 60 tahun berinisial W. (Ilustrasi). |
Bayangkan saja, anak perempuan berusia 10 tahun yang tinggal di sekitar rumahnya dirudapaksa.
Bahkan, korban juga sempat diancam supaya tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Mulanya, ketika melihat situasi sedang sepi, pelaku nekat memasuki rumah korban.
Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya tertidur pulas.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh inisial W dengan melakukan aksi bejatnya.
Kini pelaku sudah diamankan ke mapolres Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, proses penangkapan dilakukan oleh Polsek Padang bersama kades setempat di tempat tinggal inisial W.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," katanya.
Untoro menjelaskan, dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan kakek W terhadap korban Minggu (02/11) pagi.
Saat itu, melihat situasi sepi, kakek W langsung melakukan tindakan asusia terhadap anak itu.
“Tiba-tiba terlapor ini masuk kamar dan melakukan tindakan asusila tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya itu, selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Pelaku juga memberikan uang saku kepada korban dengan harap korban bakal patuh menuruti permintaan sang kakek.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di mapolres Lumajang. Sedangkan korban masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Sempat ada ancaman dari terlapor terhadap korban, dan juga sempat memberikan uang. Sekarang masih diperiksa, kita juga masih menunggu hasil visum,” pungkasnya. (*)
Sumber: Radarjember
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »