| Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka menilai, keterlibatan mereka adalah ironi. Dia pun amat menyesalkan, perbuatan tercela itu dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum. |
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto (AB), dan Kasi Datun Kajari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka menilai, keterlibatan mereka adalah ironi. Dia pun amat menyesalkan, perbuatan tercela itu dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum.
“Ini sangat kita sesalkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Martin melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Dia mendesak, agar KPK dapat memberi efek jera dengan menindak mereka tanpa pandang bulu. Dia meyakini, ketegasan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
“Presiden Prabowo sudah menyampaikan komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu langkah cepat KPK ini penting, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sampai tuntas,” tegas Martin.
Kasus Jaksa di Tangerang
Martin menambahkan, kasus pemerasan lain yang melibatkan jaksa juga terjadi di Tangerang. Kali ini, KPK menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah masuk tahap penyidikan.
Kejagung lalu menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas 3 oknum jaksa dan 2 pihak swasta, dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE.
"Dua kasus beruntun yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi alarm keras bagi institusi kejaksaan maupun aparat penegak hukum lain untuk memperkuat pengawasan internal. Ini menunjukkan integritas aparat harus diperketat. Jangan sampai praktik seperti ini kembali terjadi,” jelas dia.
DPR Kawal Kasus Pemerasan oleh Jaksa
Martin menegaskan Komisi III akan mengawal proses hukum kedua kasus tersebut dan meminta penegakan hukum yang transparan.
“Kami ingin memastikan pemberantasan korupsi berjalan konsisten, sesuai arah pemerintahan baru,” dia menandasi.
Sebagai informasi , dalam kasus di Hulu Sungai Utara, Albertinus dan Asis telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan pertama sejak 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026. Sementara itu, Tri Taruna belum tertangkap dan masih dalam pencarian.
Diketahui, tindakan memeras dilakukan dengan modus mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat jika pihak dinas tidak memberikan sejumlah uang. (*)
Sumber: Liputan6.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »