| Di daerah yang kerap membanggakan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, hukum tak pernah sekadar teks undang-undang. Ia selalu bersinggungan dengan identitas, tanah, dan kuasa. |
Namun justru di situlah persoalan muncul. Ketika hukum negara hadir tanpa kepekaan pada konteks sosial, dan adat dipanggil hanya sebagai simbol, keadilan sering tercecer di tengah jalan.
Tanah, Ulayat, dan Negara yang Datang dengan Peta
Isu pertanahan kembali menjadi sumber konflik paling konsisten di Sumatera Barat pada 2025.
Sengketa tanah ulayat—antara masyarakat adat, korporasi, dan negara—terus berulang dengan pola yang nyaris seragam. Negara datang membawa peta, izin, dan legalitas administratif.
Masyarakat datang membawa ingatan kolektif, silsilah kaum, dan batas alam yang diwariskan turun-temurun.
Dalam banyak kasus, hukum positif berdiri lebih tegak dibanding hak komunal.
Sertifikat dan izin konsesi menjadi senjata paling ampuh, sementara klaim adat harus berjuang keras membuktikan dirinya di ruang pengadilan yang lebih akrab dengan bukti tertulis daripada kesaksian sosial.
Pengadilan menjadi arena di mana adat dipaksa menyesuaikan diri dengan logika negara. Tak jarang, masyarakat adat kalah sebelum perkara diputuskan—bukan karena tak punya hak, tetapi karena tak punya bahasa hukum yang diakui sistem.
Kriminalisasi Warga dan Hukum sebagai Alat Disiplin
Sepanjang tahun, beberapa kasus pidana yang melibatkan warga—petani, aktivis lingkungan, atau tokoh masyarakat—memicu kegelisahan publik. Konflik yang berakar pada sengketa lahan, tambang, atau proyek pembangunan berakhir di kantor polisi, bukan di meja dialog.
Pasal-pasal pidana menjadi jalan pintas penyelesaian konflik. Hukum tampil bukan sebagai penengah, melainkan sebagai alat pendisiplin. Dalam situasi seperti ini, aparat sering berdiri lebih dekat dengan kepentingan pemegang izin dibanding warga terdampak.
Kriminalisasi tidak selalu hadir dalam bentuk penahanan. Kadang cukup dengan laporan polisi, status saksi yang berlarut, atau proses hukum yang melelahkan. Efeknya sama: warga lelah, konflik meredup, dan proyek tetap berjalan.
Pengadilan Negeri dan Ujian Kepercayaan
Pengadilan di Sumatera Barat sepanjang 2025 berada dalam sorotan publik, meski tidak selalu menjadi berita nasional. Sejumlah putusan—terutama yang berkaitan dengan perkara tanah, pidana ringan, dan sengketa administrasi—dibaca publik dengan rasa ganjil.
Bukan semata karena hasilnya, tetapi karena jarak antara amar putusan dan rasa keadilan masyarakat. Dalam perkara-perkara tertentu, hukum terasa terlalu teknis, terlalu prosedural, dan terlalu jauh dari konteks sosial Minangkabau yang menjunjung musyawarah dan keseimbangan.
Ketika pengadilan gagal menjelaskan dirinya secara terbuka, kecurigaan tumbuh. Dan kepercayaan publik, sekali lagi, terkikis pelan.
Adat di Antara Pengakuan dan Pengabaian
Secara normatif, adat di Sumatera Barat sering disebut sebagai kekuatan sosial. Tetapi dalam praktik hukum, posisinya ambigu. Ia diakui dalam pidato, tetapi sering diabaikan dalam putusan. Lembaga adat dipanggil dalam seremoni, namun jarang dilibatkan secara substansial dalam penyelesaian konflik hukum.
Tahun 2025 menunjukkan bahwa relasi antara hukum negara dan hukum adat masih belum selesai dirumuskan. Adat kerap dijadikan pelengkap narasi, bukan sumber norma yang setara.
Ketika konflik membesar, negara lebih percaya pada pasal daripada pada mekanisme adat yang hidup di tengah masyarakat.
Akibatnya, hukum kehilangan kesempatan untuk menjadi jembatan. Ia memilih menjadi tembok.
Aparat Penegak Hukum dan Etika Lokal
Isu etika aparat penegak hukum di daerah juga tak luput dari perhatian. Meski tidak selalu mencuat ke permukaan nasional, bisik-bisik tentang profesionalisme, netralitas, dan keberpihakan aparat terus beredar di ruang publik Sumbar.
Dalam masyarakat yang relatif kecil dan saling mengenal, jarak antara aparat dan warga sangat tipis. Di sinilah tantangan etika menjadi lebih berat. Setiap keputusan hukum mudah dibaca sebagai keberpihakan, dan setiap kelambanan sebagai ketidakadilan.
Hukum di daerah tidak hanya diuji oleh aturan, tetapi oleh relasi sosial yang kompleks.
Hukum, Pembangunan, dan Rasa Keadilan
Narasi pembangunan sepanjang 2025 kerap berbenturan dengan hukum. Proyek infrastruktur, investasi, dan eksploitasi sumber daya alam berjalan cepat, sementara mekanisme perlindungan hukum bagi warga berjalan tertatih.
Hukum sering datang belakangan—untuk merapikan konflik yang sudah telanjur meletup. Dalam banyak kasus, negara lebih fokus menjaga iklim investasi daripada memastikan rasa keadilan warga.
Di titik ini, hukum kehilangan fungsi preventifnya.
Menutup Tahun, Membaca Arah
Kaleidoskop hukum Sumatera Barat 2025 memperlihatkan satu pola yang konsisten: hukum bekerja, tetapi belum sepenuhnya berpihak. Ia hadir sebagai sistem, tetapi belum menjadi sandaran keadilan.
Di daerah yang kaya adat dan sejarah, hukum seharusnya lebih lentur, lebih mendengar, dan lebih kontekstual. Tanpa itu, hukum akan terus dipersepsikan sebagai kekuasaan yang datang dari luar—bukan sebagai kesepakatan bersama.
Tahun 2025 menutup lembarannya dengan pertanyaan yang belum terjawab: apakah hukum di Sumatera Barat akan terus berdiri di atas warga, atau mulai berdiri bersama mereka?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya wajah hukum daerah, tetapi juga masa depan keadilan di Ranah Minang.
(***)
Penulis: Muhibbullah Azfa Manik
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »