Hunian Danantara Tahap 2, Siap Digunakan
On Kamis, Januari 08, 2026
| Hunian Sementara (Huntara) lebih dikenal dengan Hunian Danantara, untuk tahap 2 di berbagai wilayah Sumatera, siap digunakan. |
| Hunian Sementara (Huntara) lebih dikenal dengan Hunian Danantara, untuk tahap 2 di berbagai wilayah Sumatera, siap digunakan. |
| Di tengah tantangan cuaca yang tidak menentu, Perumda Air Minum (AM) Kota Padang terus menunjukkan komitmen tanpa henti untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga. |
| Tiga koridor bus Trans Padang mengalami perubahan rute terhitung 7 Januari 2026. Ketiga rute itu yakni di Koridor 2, Koridor 4 dan Koridor 5. |
| Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag). |
| Rakor strategis ini dibuka Sekretaris Utama (Sestam) BNPB, Rustian, dan dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, unsur Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Sumbar. |
| Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Sumatera Barat. |

Di ruang-ruang tertutup rapat, di mana asap cerutu berkelindan dengan ambisi kekuasaan, sebuah gagasan lama yang berbahaya kembali ditiupkan. (Ilustrasi).
KETIKA rakyat merasa tak lagi punya kuasa atas suaranya, mereka mungkin akan merasa tak lagi punya alasan untuk percaya pada negaranya.
Di ruang-ruang tertutup rapat, di mana asap cerutu berkelindan dengan ambisi kekuasaan, sebuah gagasan lama yang berbahaya kembali ditiupkan: mengakhiri era pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Dalihnya seragam dan terdengar sangat "mulia"—efisiensi anggaran, memutus rantai politik uang, hingga meredam polarisasi horisontal yang melelahkan. Namun, di balik jubah teknokratis itu, terselip sebuah upaya sistematis untuk menarik kembali mandat rakyat ke tangan segelintir elite di parlemen. Jika ini terjadi, kita sedang menyaksikan prosesi pemakaman bagi apa yang disebut sebagai the last bastion of democracy—benteng terakhir demokrasi kita.
Gagasan mengembalikan pemilihan ke DPRD bukan sekadar soal perubahan prosedur teknis, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap kontrak sosial pasca-Reformasi. Dalam teori democracy’s last line of defence, pilkada langsung bukan hanya urusan mencoblos gambar di bilik suara. Bagi jutaan rakyat yang selama ini merasa terpinggirkan oleh kebijakan pusat, hak memilih pemimpin daerah adalah "satu-satunya" kedaulatan politik yang masih terasa nyata dan berdenyut di genggaman mereka.
Selama dua dekade terakhir, rakyat telah mencicipi manis-pahitnya menentukan nasib sendiri. Mereka tahu bahwa meskipun banyak kepala daerah yang berakhir di rompi oranye KPK, setidaknya mereka punya kesempatan untuk menghukum pemimpin yang ingkar janji pada pemilu berikutnya. Jika hak ini dirampas dan dikembalikan ke parlemen, maka hubungan antara pemimpin dan rakyat akan terputus seketika. Pemimpin daerah tak lagi merasa perlu berpeluh menyapa warga di pasar-pasar, karena nasib mereka hanya ditentukan oleh "restu" ketua partai dan kesepakatan transaksional di ruang sidang DPRD.
Inilah yang memicu alarm resistensi publik yang sangat tinggi. Ketika ekonomi sedang menghimpit dan ruang aspirasi terasa kian menyempit, mencabut hak pilih langsung adalah cara tercepat untuk mematikan sisa-sisa kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Rakyat akan merasa bahwa elite politik tidak hanya ingin menguasai sumber daya, tetapi juga ingin memonopoli hak paling dasar milik warga: hak untuk menentukan siapa yang pantas mengurus halaman rumah mereka sendiri.
Wacana untuk mengandangkan kembali hak pilih rakyat ke gedung parlemen bukanlah sebuah aspirasi yang lahir dari ruang hampa. Sejarah mencatat, "serangan" terhadap pilkada langsung sering kali dimotori oleh koalisi besar yang merasa dirugikan oleh biaya politik atau hasil pilihan rakyat yang tak sejalan dengan instruksi partai. Pada tahun 2014, jagat politik kita sempat gempar ketika koalisi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP)—yang saat itu digawangi oleh tokoh-tokoh seperti Prabowo Subianto (Gerindra) dan didukung oleh faksi kuat di Golkar era Aburizal Bakrie serta PKS—secara terbuka memperjuangkan pengesahan UU Pilkada lewat DPRD.
Meski saat itu sempat disahkan, gelombang perlawanan publik dan terbitnya Perpu oleh Presiden SBY berhasil menyelamatkan pilkada langsung. Namun, bara itu tak pernah benar-benar padam. Di tahun-tahun berikutnya, tokoh-tokoh dari PDI Perjuangan pun sempat melempar wacana serupa dengan dalih evaluasi atas biaya politik yang tinggi dan ancaman perpecahan di akar rumput. Narasi yang dibangun para politikus ini seragam: pilkada langsung dianggap sebagai produk "demokrasi liberal" yang tidak sesuai dengan napas sila keempat Pancasila. Sebuah alasan yang bagi banyak pakar hukum tata negara, hanyalah kedok untuk mengembalikan supremasi partai atas kedaulatan rakyat.
Pemilihan melalui DPRD hanya akan menciptakan apa yang oleh para pakar politik disebut sebagai "pasar gelap kekuasaan". Tanpa pengawasan langsung dari mata rakyat, proses pemilihan kepala daerah akan berubah menjadi ajang lelang jabatan. Biaya politik yang katanya ingin ditekan, sebenarnya tidak hilang—ia hanya berpindah tempat, dari biaya kampanye terbuka menjadi biaya lobi-lobi tertutup yang jauh lebih sulit dilacak.
Dalam skema ini, akuntabilitas kepala daerah akan bergeser 180 derajat. Alih-alih melayani kepentingan publik, sang bupati atau wali kota akan lebih sibuk melayani syahwat politik partai-partai penyokongnya di legislatif agar posisinya tetap aman. Rakyat hanya akan menjadi penonton pasif yang dipaksa menerima siapa pun yang diputuskan oleh para makelar politik. Ini adalah bentuk pengabaian konstitusional terhadap hak warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sebuah langkah mundur yang membawa kita kembali ke era kegelapan otoritarianisme yang berbaju otonomi.
Mengambil hak pilih langsung berarti meruntuhkan kompas moral politik warga. Jika satu-satunya kanal resmi bagi rakyat untuk mengekspresikan pilihan politiknya ditutup, maka jangan kaget jika resistensi itu akan mencari jalan keluar di luar sistem. Sejarah telah mengajarkan bahwa ketika kedaulatan rakyat disumbat, ia akan meledak dalam bentuk apatisme masif atau, yang lebih berbahaya, kemarahan di jalanan.
Negara harus diingatkan bahwa infrastruktur demokrasi yang paling mahal bukanlah kotak suara atau kertas pemungutan, melainkan "rasa memiliki" rakyat terhadap negara ini. Dengan mempertahankan pilkada langsung, kita sebenarnya sedang merawat rasa memiliki tersebut.
Sebaliknya, dengan menyerahkannya ke tangan parlemen, elite politik sedang membangun tembok tinggi yang memisahkan mereka dari denyut nadi rakyatnya sendiri.
Pada akhirnya, pilkada langsung adalah benteng pertahanan terakhir yang menjaga agar demokrasi kita tidak sepenuhnya jatuh ke tangan oligarki.
Meruntuhkannya mungkin akan memudahkan urusan logistik partai, namun ia akan meninggalkan luka permanen pada nurani bangsa. Jangan sampai demi "kenyamanan" para elite, kita mengorbankan martabat rakyat yang telah susah payah diperjuangkan dengan darah dan air mata sejak 1998. Karena ketika rakyat merasa tak lagi punya kuasa atas suaranya, mereka mungkin akan merasa tak lagi punya alasan untuk percaya pada negaranya. (*)
Ditulis Oleh: Muhibbullah Azfa Manik