HEADLINE
Batik Tangsi: Simfoni Sejarah dan Inovasi dari Balik Jeruji Lapas Narkotika Sawahlunto    
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Batik Tangsi: Simfoni Sejarah dan Inovasi dari Balik Jeruji Lapas Narkotika Sawahlunto
Kalapas Narkotika Sawahlunto, Ressy Setiawan memperlihatkan salah satu produk Kain Batik Tangsi, karya Warga Binaan di Lapas yang dipimpinnya.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebuah inovasi kreatif yang sarat makna sejarah lahir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto yang diberi nama Batik Tangsi.


Tidak hanya menjadi produk unggulan, tetapi karya ini juga mengangkat kekayaan budaya lokal khususnya terkait dengan sejarah Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto di jaman Kolonial Belanda.


Batik Tangsi ini merupakan hasil inisiasi dan gagasan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Sawahlunto, Ressy Setiawan yang baru bertugas selama lima bulan di kota Warisan Dunia tersebut.


Dalam acara Ngopi Bareng bersama awak media Kota Sawahlunto, bertempat di Aula Pertemuan Lapas Narkotika Sawahlunto (Senin, 17 November 2025),  Kalapas menyampaikan bahwa untuk mendorong serta lebih memaksimalkan pengembangan karya inovatif yang seluruh proses pembuatannya di lakukan dengan memberdayakan Warga Binaan, tentunya membutuhkan dukungan serta kerjasama dari segenap pihak termasuk para awak media atau wartawan.


"Ditengah segala keterbatasan, kami berharap, dengan bantuan pemberitaan dari rekan-rekan media, akan dapat menggugah Pemerintah Kota, Wakil Rakyat hingga para pengusaha tambang Batubara yang beraktivitas di kota ini untuk turut berperan serta membantu  kegiatan pemberdayaan Warga Binaan yang saat ini berjumlah 511 orang" kata Ressy Setiawan yang sebelumnya bertugas dan menjabat sebagai Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1 Palembang. 


Terkait dengan Batik Tangsi, Kalapas yang bertugas di Sawahlunto sejak tanggal 12 juni lalu menyampaikan bahwa inovasi ini berawal saat dirinya melihat potensi yang sangat menantang untuk di kembangkan sekaligus juga dapat mengabadikan narasi Sawahlunto,  sebagai kota yang telah ditetapkan oléh UNESCO sebagai Warisan Dunia melalui media kain.


Nama "Tangsi" sendiri merujuk pada barak atau bangunan penjara kolonial, yang kini direfleksikan melalui tiga motif utama yang dicetak pada kain batik ini yaitu:


1. Motif Orang Rantai: Motif ini menuangkan kisah kelam Sawahlunto. Ia menggambarkan figur-figur manusia yang terikat rantai, merefleksikan sejarah buruh paksa atau narapidana yang menjadi bagian tak terpisahkan dari operasional tambang batu bara di masa lampau.


2. Motif Mak Itam: Motif ini merupakan simbol dari lokomotif kereta api uap ikonik yang dahulu beroperasi di Sawahlunto. 'Mak Itam' menjadi representasi konektivitas, transportasi, dan kemakmuran batubara di era lampau.


3. Motif Lingkaber (Lingkar Kawat Berduri): Motif ini paling mencerminkan asal-usulnya, yaitu lingkungan Lapas. Lingkaber melukiskan kawat berduri yang mencerminkan "Tangsi" atau barak penjara, menjadi pengingat akan batas dan proses pembinaan yang dijalani para pembuatnya.


"Batik Tangsi ini membuktikan bahwa keterbatasan ruang di balik jeruji besi tidak membatasi kreativitas. Karya warga binaan ini diharapkan mampu menjadi produk kerajinan yang membanggakan, sekaligus duta yang menceritakan kembali sejarah Sawahlunto kepada khalayak luas" pungkas Ressy Setiawan. (*)


Pewarta: Marjafri

Amien Rais dan Menantunya Digugat Kader Partai Ummat Rp24 Miliar    
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Amien Rais dan Menantunya Digugat Kader Partai Ummat Rp24 Miliar
Pendiri Umum Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.


Gugatan dilayangkan pada 13 November 2025 dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.


Penggugat berasal dari berbagai wilayah, antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.


Sementara itu, empat tergugat adalah Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, termasuk menantunya sekaligus Ketua Umum Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat.


Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025. Namun, hingga kini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum memuat petitum perkara tersebut.


Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku siap menghadapi gugatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebagai bentuk perlindungan hukum. 


“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho, Senin (17/11).


Konflik di Internal Partai Ummat


Amien Rais juga sempat diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.


Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).


"AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro," ujar Herman dalam konferensi persnya, Senin (16/6/2025).


Herman menjelaskan, AD/ART tersebut juga berisikan daftar kepengurusan baru Partai Ummat, termasuk penetapan ketua umum tanpa melalui forum Munas.


Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” tegas Herman.


Awal Mula Konflik


Konflik di Partai Ummat bermula dari rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang seharusnya digelar pada Agustus 2024. Rakernas ini menjadi forum awal untuk membahas pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) sekaligus pemilihan ketua umum baru.


Namun, Rakernas terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari menanti pelantikan Presiden Prabowo Subianto hingga menunggu momentum politik yang dianggap lebih tepat karena adanya Pilkada 2024. Ketidakjelasan tersebut memicu kekecewaan di kalangan pengurus daerah.


Situasi semakin memanas ketika Majelis Syura secara mendadak menggelar musyawarah di Jakarta pada Desember 2024. 


Dalam forum itu, Majelis Syura menetapkan perubahan AD/ART partai secara sepihak. 


Perubahan ini menghapus sejumlah mekanisme demokratis, termasuk musyawarah nasional, musyawarah wilayah, dan musyawarah daerah.


Mekanisme pertanggungjawaban ketua umum maupun pengurus wilayah yang selama ini dilakukan melalui forum musyawarah juga dihapus.


Akibatnya, seluruh kewenangan partai kini berada di tangan Ketua Majelis Syura tanpa melalui mekanisme kolektif.


“AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman Kadir, anggota Mahkamah Partai Ummat, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).


Langkah Majelis Syura ini mendapat penolakan luas dari pengurus daerah. Pengurus Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahkan membubarkan diri sebagai bentuk protes terhadap dominasi Majelis Syura di bawah kepemimpinan Amien Rais. 


Herman menjelaskan, sedikitnya 24 DPW telah melaporkan keberatan resmi kepada Mahkamah Partai, yang kemudian dikaji dan dinyatakan sebagai sengketa internal yang sah.


“Saya dari Mahkamah Partai ya, dapat pengaduan dari DPD-DPD, DPW-DPW seluruh Indonesia. Kurang lebih ada 24 DPW melapor ke Mahkamah Partai,” kata Herman.


Merespons dinamika tersebut, Herman dan sejumlah pengurus yang menolak perubahan AD/ART mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum). 


Melalui surat itu, mereka meminta agar pengesahan AD/ART baru dan susunan kepengurusan yang diajukan kubu Amien Rais ditunda.


“Makanya saya kirim surat ke Menkum supaya untuk menunda. Menunda disahkannya AD/ART yang baru, untuk menunda disahkannya kepengurusan yang baru,” ujar Herman. Namun, Kemenkum tetap menerbitkan keputusan yang mengesahkan perubahan tersebut, yang menurut Herman seolah mengesankan tidak ada sengketa internal.


“Artinya Menkum menganggap ini tidak ada sengketa. Padahal, faktanya hari ini jelas ada, ada 22 DPD dan DPW yang hadir. Seharusnya Menkumham tidak boleh mengeluarkan dulu surat keputusan,” ucap Herman.


Herman menambahkan, pihak yang berseberangan dengan kubu Amien Rais telah melayangkan somasi kepada Kemenkum untuk membatalkan pengesahan AD/ART. Jika tidak ditanggapi, mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


“Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” tegas Herman.


Herman menegaskan bahwa langkah Majelis Syura dan pengurus baru yang mengabaikan mekanisme musyawarah telah mencederai prinsip dasar Partai Ummat, yang didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman.


“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” pungkas Herman. (*) 


Sumber: inilah. com

Viral Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Begini Klarifikasinya    
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Viral Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Begini Klarifikasinya
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya terkait program MBG yang sempat viral di media sosial. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya terkait program makan bergizi gratis (MBG) yang sempat viral di media sosial. 


Cucun disebut mengatakan bahwa program MBG tidak memerlukan ahli gizi.


Cucun menjelaskan, pernyataan tersebut bukan merupakan pendapat pribadinya, melainkan merupakan usulan yang muncul dalam sebuah forum diskusi mengenai MBG. 


Forum itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).


Menurut Cucun, forum tersebut digelar oleh para mitra MBG untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu. 


“Nah teman-teman ahli gizi menyampaikan usulan, ada kalimatnya jangan pakai embel-embel ahli gizi kalau memang mau diganti,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).


Ia menambahkan, usulan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Persagi. 


Namun, sebelum pembahasan itu selesai, ia sudah menerima masukan terkait usulan bahwa program MBG tidak perlu ahli gizi.


Cucun menegaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk menghapus peran ahli gizi dalam pelaksanaan MBG. 


Karena itu, ia telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.


“Saya sudah sampaikan (permintaan maaf) di media sosial saya. Bahkan semalam kita diskusi sama ketum Persagi,” tegasnya.


Ia juga menyebut banyak pemikiran konstruktif dari Persagi yang sedang didalami bersama. 


“Bahkan pemikiran-pemikiran beliau luar biasa tadi dibahas di sini. Tadi juga di awal sudah kita sampaikan,” pungkasnya.


Sebelumnya, video pernyataan Cucun yang menyebut MBG tidak membutuhkan ahli gizi viral di platform TikTok. 


Dalam video tersebut, ia tampak menegur seorang penanya dalam forum. 


“Saya enggak suka anak-anak muda arogan kayak gini, mentang-mentang kalian semua dibutuhkan negara kalian bicara undang-undang. Yang membuat kebijakan itu saya,” ujar Cucun dalam rekaman itu, sebagaimana diunggah akun TikTok @hudadv. (*) 


Sumber: Jawapos. com

Prabowo Janji Kejar Uang Koruptor untuk Pendidikan Anak Bangsa           
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Prabowo Janji Kejar Uang Koruptor untuk Pendidikan Anak Bangsa
Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi SMK Negeri 3 Teknologi dan Rekayasa Jayapura di acara peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, Senin, 17 November 2025. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses pendidikan digital, sekaligus memastikan pendanaan pendidikan diperkuat melalui pemulihan aset hasil korupsi. 


Hal itu ia sampaikan dalam dialognya dengan guru dan siswi SMK Negeri 3 Teknologi dan Rekayasa Jayapura di acara peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, Senin, 17 November 2025. 


Dalam kesempatan tersebut, seorang guru menyampaikan langsung apresiasi atas hadirnya Program Indonesia Digital (PID).


“Kami sangat berterima kasih Bapak, karena dengan bantuan PID ini kami dapat melaksanakan pembelajaran digital. Dampaknya pada siswa adalah mereka lebih bersemangat, lebih mudah paham, dan mereka juga sangat interaktif,” ujarnya.


Seorang siswi, Trifena, turut mengucapkan terima kasih atas fasilitas digital yang kini mereka gunakan setiap hari. 


“Terima kasih Pak Presiden atas bantuan PID yang telah diberikan kepada kami. Kami sangat senang menggunakannya. Semoga bisa ditambahkan untuk setiap jurusan di sekolah kami,” kata dia.


Prabowo merespons positif aspirasi tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah menargetkan seluruh ruang kelas di Indonesia dapat memiliki perangkat pembelajaran interaktif. 


Ia berjanji mengejar para koruptor dan mengumpulkan uang hasil korupsinya untuk pendidikan anak bangsa. 


“Nanti itu semua uang-uang koruptor kita kejar. Nanti maling-maling kita akan kejar semua itu, supaya anak-anak kita pintar-pintar,” tegas Prabowo. (*) 


Sumber: RMOL

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Diajak Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur    
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Diajak Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan integritas dan keteguhan moral jajaran BPN kunci utama melawan mafia tanah. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan integritas dan keteguhan moral jajaran BPN kunci utama melawan mafia tanah. 


“Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa 18 November 2025. 


Menurut dia, seluruh upaya digitalisasi, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi akan sia-sia jika masih ada celah kompromi di internal Kementerian ATR/BPN. 


Praktik kejahatan akan selalu mencari celah dalam berbagai bentuk, di mana pun dan dalam zaman apa pun. 


Setiap negara modern selalu berhadapan dengan dua kekuatan, yakni mereka yang menjaga ketertiban dan mereka yang mencoba merusaknya. 


Karena itu, strategi utama bukan hanya mengejar pelaku, tetapi memperkuat benteng utama negara, yaitu integritas aparatur Kementerian ATR/BPN. 


“Kita berantas, mereka akan muncul lagi dalam bentuk berbeda. Yang berubah hanya modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah adalah memastikan orang BPN kuat, proper, dan tegas menegakkan aturan,” kata Nusron Wahid. 


Ia menambahkan bahwa profesionalisme aparatur, kedisiplinan administrasi, dan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan fondasi untuk menutup seluruh ruang permainan mafia tanah. Tidak boleh ada kompromi, sekecil apa pun. 


“Selama pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk. Mau sekeras apa pun mereka bergerak, kalau kita tidak tergoda, mereka (mafia tanah) pasti gagal,” ujarnya.


Nusron menegaskan bahwa negara akan selalu hadir dalam setiap persoalan pertanahan dan memastikan seluruh proses penyelesaian kasus berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum. 


Untuk itulah, dia menyampaikan pesan bahwa membersihkan pertanahan Indonesia dimulai dari keteguhan integritas internal ATR/BPN. (*) 


Sumber: Viva. co. id

Bongkar Skandal Korupsi Pajak, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi    
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Bongkar Skandal Korupsi Pajak, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada awak media. Tim penyidik Jampidsus  Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi perpajakan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi perpajakan. 


Upaya paksa ini dilakukan dalam rangka pencarian bukti untuk mengusut dugaan tersebut.


"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11/2025).


Anang belum memerinci soal lokasi maupun barang bukti apa saja yang diamankan dari kegiatan tersebut.


Dia hanya mengungkapkan kegiatan ini terkait dugaan korupsi pembayaran pajak yang terendus oleh Kejagung.


"Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan," ujar Anang.


Kejagung mengendus adanya dugaan pidana korupsi di balik pembayaran pajak tersebut. 


Oleh sebab itu, upaya pencarian bukti masih akan terus dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tersebut. (*)


Sumber: BeritaSatu.com

Manajer Hingga Pegawai PTPP Digarap KPK di Kasus Proyek Fiktif           
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Manajer Hingga Pegawai PTPP Digarap KPK di Kasus Proyek Fiktif
Manajer hingga pegawai PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Manajer hingga pegawai PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP tahun 2022-2023.


“Hari ini tim penyidik memanggil 7 orang dari PTPP sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 17 November 2025.


Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Rio Putri Paramita selaku pegawai PTPP, Rizky Meidiansyah selaku pegawai PTPP, Antony Dwi Prasetiyo selaku pegawai PTPP, Tri Sunjata selaku Manager Project Control Divisi EPC PTPP.


Selanjutnya, Mirza Mahendra selaku Manager Procurement Divisi EPC PTPP, Gangga Wahyu Nugroho selaku Project Manager Smelter Feronikel Kolaka Divisi EPC PTPP sejak Juli 2021-Juli 2022, dan Agung Prio Nugroho selaku pegawai PTPP.


Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2.991.470, dan Rupiah sebesar Rp1,5 miliar atau total sekitar Rp39,5 miliar.


Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 3,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).


Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.


KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.


Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. (*) 


Sumber: RMOL

Dilaporkan karena Dugaan Ijazah Palsu, Arsul Sani Tak Ingin Suuzan    
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Dilaporkan karena Dugaan Ijazah Palsu, Arsul Sani Tak Ingin Suuzan
Arsul mengatakan dirinya tak ingin berprasangka buruk soal ada tidaknya intrik politis di balik laporan dugaan ijazah palsu tersebut. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Hakim Konstitusi Arsul Sani menanggapi laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terhadap dirinya atas dugaan ijazah palsu. 


Arsul mengatakan dirinya tak ingin berprasangka buruk soal ada tidaknya intrik politis di balik laporan dugaan ijazah palsu tersebut. 


"Saya tidak boleh suuzan ya, bahwa ini skenario 'meng-Aswanto-kan' Pak Arsul Sani, saya tidak boleh suuzan seperti itu," kata Arsul, dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).  


Diketahui, Aswanto adalah hakim konstitusi usulan DPR yang juga pernah dicopot oleh DPR tahun 2022.  


Arsul menegaskan, jabatan yang saat ini ia emban adalah sebuah amanah. 


Setiap jabatan nantinya juga akan berakhir sehingga ia tak ingin mempertahankan mati-matian jabatannya. 


Adapun terkait tudingan dugaan ijazah palsu, Arsul menunjukkan langsung ia memiliki bukti yang didapatkannya dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.


Kemudian, ia memang sempat memulai studi doktoral di tahun 2011 di Gasglow Caledonian University Inggris. 


Namun, studi doktoral itu tak dilanjutkannya karena sibuk sebagai anggota DPR RI. 


Pada Agustus 2020, Arsul kemudian melanjutkan studinya di Warsawa. 


Dirinya kemudian lulus pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasinya. 


Arsul memperoleh ijazahnya secara langsung dari Collegium Humanum Warsaw Management University saat prosesi wisuda di Warasawa pada Maret 2023. 


Sebelumnya, pada Jumat (14/11/2025) lalu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan dugaan ijazah palsu Arsul Sani ke Bareskrim, Jumat (14/11/2025). 


Aliansi tersebut menduga ijazah Arsul palsu berbekal pemberitaan perihal penyelidikan komisi pemberantasan korupsi Polandia mengenai legalitas kampus tempat Arsul berkuliah strata tiga (S-3). (*)


Sumber: Tvonenews. com

Penyidik Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas KPK Gegara Tak Panggil Bobby Nasution    
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Penyidik Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas KPK Gegara Tak Panggil Bobby Nasution
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.

BENTENGSUMBAR.COM
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek jalan berujung panjang. 


Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.


“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” kata pelapor sekaligus perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.


Yusril mengatakan kelompoknya mendapatkan informasi bahwa Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut. 


Rossa dinilai menghambat penyidik mencari keterlibatan Bobby dalam kasus yang diusut.


“Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ucap Yusri.


Dewas KPK diharapkan memberikan hukuman tegas kepada Rossa. Sebab, keterlibatan Bobby tidak diungkap penyidik, bahkan setelah diminta oleh majelis hakim.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo meyakini tidak ada pihak yang menghalangi penanganan kasus suap jalan di Sumut. 


Sebab, semua informasi yang diulik dalam tahap penyidikan diusut secara profesional.


“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK.


Budi mengatakan KPK sudah maraton memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus itu. 


Sejauh ini, temuan KPK cuma terkait dengan pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa.


“Khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi lokus-lokus lainnya,” ujar Budi.


KPK mengamini kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut bisa berkembang. Namun, harus dilakukan dengan analisis mendalam.


“Seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa terjadi di sektor-sektor lain, atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” ucap Budi.


Menurut Budi, pemanggilan saksi dalam kasus dilakukan atas kecukupan bukti. 


KPK tidak bisa sembarangan memanggil orang tanpa adanya informasi awal.


“Penyidik tentunya memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun berkaitan dengan perkara ini,” tutur Budi. (*)


Sumber: Metrotvnews.com