HEADLINE
Pemimpin Zalim Diancam Neraka, Al-Qur’an dan Hadis Beri Peringatan Keras: Jangan Khianati Rakyat    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Pemimpin Zalim Diancam Neraka, Al-Qur’an dan Hadis Beri Peringatan Keras: Jangan Khianati Rakyat
Mereka memohon kepada Allah agar para pemimpin tersebut mendapatkan azab berlipat ganda. (Foto: int). 

MENJADI
pemimpin dalam Islam bukanlah sekadar mendapatkan jabatan, kekuasaan, fasilitas, atau penghormatan. Kepemimpinan merupakan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu, Al-Qur’an dan hadis memberikan peringatan keras kepada pemimpin yang menyesatkan, menzalimi, menipu, atau menyulitkan rakyatnya.

Salah satu gambaran paling tegas tentang pemimpin yang membawa pengikutnya menuju kebinasaan terdapat dalam QS. Hud ayat 98. Ayat tersebut menggambarkan Fir'aun sebagai pemimpin zalim yang pada hari kiamat berjalan di depan kaumnya dan membawa mereka menuju neraka.

“Ia (Fir'aun) berjalan di depan kaumnya di hari Kiamat, lalu membawa mereka masuk ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.”

Kisah Fir'aun menjadi peringatan keras bahwa kekuasaan yang digunakan untuk kesombongan, penindasan dan menyesatkan manusia bukanlah kemuliaan. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan justru dapat menjadi jalan menuju kebinasaan apabila dipakai untuk kepentingan diri sendiri dan menzalimi orang lain.

Peringatan serupa juga tergambar dalam QS. Al-Ahzab ayat 67-68, ketika orang-orang yang telah mengikuti para pemimpin dan pembesar yang menyesatkan mereka menyesal pada hari kiamat. Mereka memohon kepada Allah agar para pemimpin tersebut mendapatkan azab berlipat ganda.

“Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar. Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar.”

Ancaman terhadap pemimpin yang mengkhianati rakyat juga ditegaskan dalam hadis sahih. Rasulullah SAW bersabda bahwa seorang hamba yang diberi amanah memimpin rakyat, kemudian meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, mendapatkan ancaman yang sangat berat.

“Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan wewenang untuk memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan surga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan amanah dalam kepemimpinan. Menipu rakyat bukan hanya persoalan etika pemerintahan, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban seorang pemimpin di hadapan Allah SWT.

Rasulullah SAW bahkan memberikan doa khusus terhadap pemimpin yang justru menyulitkan masyarakat. Dalam HR. Muslim, beliau bersabda:

“Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam umatku lalu dia menyulitkan mereka, maka persulitlah dia.”

Pesan hadis tersebut sangat kuat. Pemimpin seharusnya hadir untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk menekan, menyusahkan atau mengambil keuntungan dari rakyat.

Karena itu, kekuasaan dalam perspektif Islam bukanlah tiket menuju kehormatan tanpa batas. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula amanah dan tanggung jawab yang harus dipikul. Keputusan seorang pemimpin dapat menentukan nasib banyak orang dan setiap kezaliman terhadap rakyat bukan sesuatu yang dianggap ringan dalam ajaran Islam.

Di sisi lain, Islam juga menempatkan pemimpin yang adil pada kedudukan yang sangat mulia. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut salah satu dari tujuh golongan yang mendapatkan naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya adalah pemimpin yang adil.

Maka, peringatan Al-Qur’an dan hadis tersebut semestinya menjadi cermin bagi siapa pun yang memegang kekuasaan. Jabatan boleh berakhir, kekuasaan bisa berpindah tangan, dan pujian manusia dapat menghilang. Namun, pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT tidak dapat dihindari.

Bagi pemimpin, pertanyaannya bukan hanya seberapa tinggi jabatan yang berhasil diraih, tetapi bagaimana amanah itu dijalankan: apakah membawa keadilan bagi rakyat atau justru menjadi jalan menuju kezaliman dan kebinasaan. (*)

Tak Perlu Tunggu Admin, Pemprov Sumbar Siapkan Chatbot untuk Pantau Data Pembangunan Lewat HP    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Tak Perlu Tunggu Admin, Pemprov Sumbar Siapkan Chatbot untuk Pantau Data Pembangunan Lewat HP
Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan pada Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Sumbar, Dr. Egy Juniardi, S.IP., M.Si. (Foto: adpsb/budi). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai mendorong cara baru dalam mengakses informasi pembangunan daerah. Melalui pemanfaatan teknologi, informasi yang selama ini membutuhkan bantuan administrator kini dirancang dapat diakses lebih cepat dan mandiri melalui telepon genggam oleh pengguna yang memiliki hak akses.

Inovasi tersebut berupa integrasi Chatbot Rule-Based dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIMBANGDA) Berbasis Evidence (SBE). Gagasan ini dikembangkan Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan pada Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Sumbar, Dr. Egy Juniardi, S.IP., M.Si.

Inovasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan informasi pembangunan yang semakin cepat dan dinamis. Pimpinan maupun perangkat daerah yang berwenang tidak harus selalu menunggu administrator ketika membutuhkan informasi untuk memantau progres kegiatan, melakukan evaluasi maupun mengambil keputusan.

“Yang kita bangun bukan sekadar chatbot. Kita ingin data pembangunan yang sudah tersedia dalam SIMBANGDA Berbasis Evidence dapat dimanfaatkan menjadi informasi yang lebih cepat dan mudah diperoleh oleh pihak yang berwenang,” ujar Egy Juniardi di Padang, Senin (14/9/2026).

Selama ini, kata Egy, sebagian kebutuhan informasi pembangunan masih bergantung pada administrator SIMBANGDA. Dalam kondisi tertentu, penyediaan informasi dapat memerlukan waktu sekitar 15 hingga 30 menit. Waktu tersebut dinilai cukup penting ketika pimpinan membutuhkan data secara cepat untuk monitoring progres pembangunan dan pengambilan keputusan.

Melalui chatbot, pengguna yang sudah terdaftar dan memiliki hak akses dapat memperoleh informasi sesuai kebutuhan dan kewenangannya. Artinya, akses informasi pembangunan diharapkan menjadi lebih responsif tanpa mengorbankan keamanan maupun pengendalian data.

“Prinsipnya adalah mudah bagi yang berwenang, tetapi tetap terkendali. Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama dengan tata kelola dan akuntabilitas informasi,” tegas Egy.

Namun, kehadiran chatbot bukan berarti peran administrator dan operator SIMBANGDA dihapus. Mereka tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan sistem, mulai dari validasi data dan evidence, pengaturan hak akses hingga memastikan informasi yang tersedia tetap terkontrol.

Egy menjelaskan, SIMBANGDA Berbasis Evidence tetap menjadi sumber utama data pembangunan, sementara Chatbot Rule-Based berfungsi sebagai media layanan yang membuat pengguna lebih mudah memperoleh informasi dari sumber data tersebut.

Dengan pola ini, teknologi tidak sekadar digunakan untuk mempercantik sistem pemerintahan, tetapi diarahkan untuk memangkas waktu dalam memperoleh informasi. Data pembangunan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem dapat dimanfaatkan secara lebih praktis oleh pihak yang memang memiliki kewenangan.

“Inovasi ini kita harapkan dapat mendekatkan informasi pembangunan kepada pengguna. Ketika informasi bisa diperoleh dengan lebih cepat, maka proses monitoring, pengendalian dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih responsif,” katanya.

Pemprov Sumbar berharap integrasi Chatbot Rule-Based dan SIMBANGDA Berbasis Evidence dapat menjadi bagian dari transformasi pelayanan informasi pembangunan. Sistem tersebut diarahkan untuk menciptakan pengelolaan data yang cepat, berbasis evidence, aman, terkendali dan akuntabel, sehingga pimpinan dan perangkat daerah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih mudah diakses dan relevan. (adpsb/budi)

Asap dan Abu Vulkanik Mengancam, Sekolah di Padang Wajibkan Masker, Olahraga hingga Upacara Ditiadakan    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Asap dan Abu Vulkanik Mengancam, Sekolah di Padang Wajibkan Masker, Olahraga hingga Upacara Ditiadakan
Sekolah diminta mengambil langkah pencegahan untuk melindungi peserta didik dari risiko gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). (Foto: Tommy). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Asap dan abu vulkanik yang berdampak pada penurunan kualitas udara di Kota Padang membuat sejumlah sekolah memperketat perlindungan terhadap siswa dan guru. Masker kini diwajibkan selama berada di lingkungan sekolah, terutama ketika beraktivitas di area terbuka.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut imbauan Dinas Pendidikan Kota Padang terkait kondisi cuaca buruk dan kualitas udara yang menurun akibat asap serta abu vulkanik. Sekolah diminta mengambil langkah pencegahan untuk melindungi peserta didik dari risiko gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Di SD Negeri 34 Simpang Haru, Kepala Sekolah Zulmarlaini mengatakan penggunaan masker telah diterapkan dan berjalan efektif. Pihak sekolah juga menyiapkan masker cadangan bagi siswa yang datang tanpa membawa perlengkapan pelindung tersebut.

“Penerapan penggunaan masker saat ini berjalan sangat efektif. Bagi siswa yang belum membawa masker, kami terus mengimbau dan pihak sekolah juga menyediakan cadangan masker,” ujar Zulmarlaini.

Tak hanya masker, aktivitas siswa di luar ruangan juga untuk sementara dihentikan. Kegiatan seperti olahraga, upacara dan senam ditiadakan guna mengurangi paparan udara buruk secara langsung. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan pernapasan pada siswa dan guru.

Hal serupa diterapkan di SMP Negeri 30 Padang. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dian Putra, menyebut tingkat kepatuhan siswa menggunakan masker telah mencapai sekitar 90 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menghentikan proses belajar mengajar di dalam kelas.

“Proses PBM tetap berjalan efektif di dalam kelas, hanya saja seluruh kegiatan lapangan ditiadakan. Fokus kami adalah memastikan anak-anak tetap belajar dengan aman,” kata Dian Putra.

Pihak sekolah juga meminta orang tua dan wali murid ikut mengambil peran. Anak-anak diimbau sudah menggunakan masker sejak keluar dari rumah, selama berada di sekolah, hingga perjalanan kembali ke rumah. Langkah tersebut dinilai penting karena perlindungan tidak hanya diperlukan ketika siswa berada di dalam lingkungan sekolah.

Dari sisi siswa, kebijakan tersebut juga mendapat dukungan. Duta Digital SMP Negeri 30 Padang, Ignacia Noyasiva, mengatakan para siswa memahami bahwa penggunaan masker merupakan bentuk perlindungan bersama di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.

“Kami dari pihak siswa tentu mematuhi arahan guru-guru demi kebaikan bersama. Sejauh ini penggunaan masker sama sekali tidak mengganggu proses belajar kami di dalam kelas,” ujar Ignacia.

Dengan tetap berlangsungnya pembelajaran di dalam kelas dan dihentikannya sementara kegiatan luar ruangan, sekolah di Padang berupaya mencari keseimbangan antara hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan dan kebutuhan melindungi kesehatan mereka. Kondisi kualitas udara yang buruk membuat kewaspadaan menjadi bagian penting dari aktivitas sekolah sehari-hari.

Pihak sekolah mengingatkan seluruh warga sekolah agar tidak menganggap remeh kondisi udara saat ini. Penggunaan masker, pembatasan aktivitas di luar ruangan, serta dukungan orang tua menjadi langkah sederhana yang diharapkan mampu mengurangi risiko gangguan pernapasan selama kualitas udara belum kembali normal. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Klaim Palewaaan Aulia Amri Legal, Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang Air Bangis Kecewa Ada Pucuk Adat Lain    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Klaim Palewaaan Aulia Amri Legal, Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang Air Bangis Kecewa Ada Pucuk Adat Lain
Usai konferensi pers bersama wartawan di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Bangis, Senin (14/9/2026). (Foto: Rido). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Polemik pucuk adat di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, kembali mencuat. Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang bersama Ninik Mamak dan Bundo Kandung Air Bangis menyatakan palewaaan pucuk adat Aulia Amri sebagai Sutan Kerajaan Air Bangis ke-18 sah secara adat dan telah melalui mekanisme yang disepakati kaum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama wartawan di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Bangis, Senin (14/9/2026). Mereka menegaskan, pengukuhan Aulia Amri sebagai pucuk adat merupakan hasil kesepakatan kaum Ampek Induak Rang Kayo Bungo Tanjuang dan telah mendapat persetujuan Ninik Mamak.

Tasrmir Datuk Rajo Mau mengatakan, kaum Induak Rang Kayo Bungo Tanjuang yang terdiri dari empat paruik memiliki kewenangan menentukan calon pucuk adat. Setelah calon ditetapkan melalui musyawarah kaum, nama tersebut kemudian direkomendasikan kepada para Datuk atau penghulu di Air Bangis untuk proses pelewakan.

“Kami menerima sepenuhnya dan membuka secara adat atas palewaaan pucuk adat Sutan Kerajaan Air Bangis, Aulia Amri sebagai pemimpin kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang Air Bangis. Niniak mamak mendukung sepenuhnya atas penunjukan Saudara Aulia Amri Sutan Kerajaan sebagai Pucuk Adat Nagari Air Bangis,” ujar Tasrmir.

Menurutnya, mekanisme tersebut sudah dijalankan setelah pucuk adat sebelumnya mengundurkan diri. Penentuan calon pucuk adat kemudian dikembalikan kepada kaum Ampek Induak untuk memilih sosok yang dinilai tepat, sebelum proses penetapan dilakukan melalui KAN dan ditentukan hari pelewakan.

“Kami dari Ninik Mamak hanya menyetujui calon pucuk adat yang telah dipilih kaum. Setelah dipilih, calon pucuk adat akan ditetapkan di KAN dan baru kita tentukan hari pelewaannya,” katanya.

Tasrmir menyebut palewaaan Aulia Amri Sutan Kerajaan sebagai pucuk adat kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang telah dilaksanakan pada Juli 2026. Namun, polemik kembali muncul setelah beberapa bulan kemudian berlangsung pula palewaaan pucuk adat lain di Nagari Air Bangis.

Pelewakan pucuk adat yang kedua tersebut, menurut mereka, dilakukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat bersama perwakilan LKAAM Sumatera Barat. Kondisi itu membuat pihak kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang mempertanyakan proses dan dasar pelaksanaan pelewakan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dan kecewa atas tindakan LKAAM Kabupaten dan Provinsi. Seharusnya mereka turun ke lapangan dan melihat kondisi yang sebenarnya, karena kami di Air Bangis ini tidak pernah memilih pemimpin tanpa musyawarah dan mufakat dalam nagari,” tegas Tasrmir.

Perwakilan Bundo Kandung Ampek Induak Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang Air Bangis, Neti Hartati, menegaskan bahwa penentuan calon pucuk adat merupakan kewenangan kaum Ampek Induak sebagai bagian dari garis keturunan Raja Air Bangis. Menurutnya, calon dipilih melalui musyawarah dan mufakat seluruh anggota keluarga kaum.

“Kami akui, kedua pucuk adat yang telah dilewakan sama-sama memiliki hak untuk menjadi Raja Air Bangis. Namun, kami dari seluruh anggota kaum Ampek Induak telah memilih dan menyetujui Aulia Amri Sutan Kerajaan sebagai pucuk adat Air Bangis karena kami merasa ia lebih mampu dan layak menjadi pemimpin kaum kami ke depan,” ujar Neti.

Ia menekankan, keputusan mendukung Aulia Amri bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan internal kaum. Karena itu, mereka meminta proses adat di Air Bangis tetap menghormati tatanan Salingka Nagari serta mekanisme musyawarah dan mufakat yang selama ini dijalankan masyarakat adat.

Sejumlah Ninik Mamak, Datuk, Imam, Khatib, Bilal, serta anggota kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang hadir dalam konferensi pers tersebut. Kehadiran mereka disebut menjadi bentuk dukungan terhadap keputusan kaum yang menetapkan Aulia Amri Sutan Kerajaan sebagai pucuk adat.

Polemik dua pucuk adat di Air Bangis kini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan kewenangan kaum, mekanisme adat, serta legitimasi pelewakan. Pihak Rang Kayo Bungo Tanjuang menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah kaum dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat Nagari Air Bangis.

Adapun Ninik Mamak Datuk (penghulu) Imam, Khatib, Bilal yang hadir dalam konferensi pers tersebut adalah, Datuak Bandaro: Farizi Fildi, Datuak Rajo Mau: Tasmir, Datuak Mudo: Zulsyafrinal, Rangtuo Rajo: Machdizar Syah, Datuak Tan Malenggang: Rinaldi, Datuak Tan Maliputi: Habizar, Datuak Rajo Amad: Arial Tanjuang, Datuak Besa: Nikmal, Bila Nagari: Mailizar dan Panungkek Datuak Tan Malenggang: Syamlidar.

Sementara Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang yang hadir Rayen: Kaum Pucuak Adat, Rangtuo Rajo: (Kepala Kaum), Putri: Kaum Pucuak Adat, Titiek: (Bundo Kanduong), Amelia: (Induak...), Masda Rita: Kaum Pucuak Adat, Yosi: Kaum Pucuak Adat, Syan Razid: Kaum Pucuak Adat, Dwi Febriyanti: Kaum Pucuak Adat, R. Sri Minarsih: Kaum Pucuak Adat, Melia Amri: Kaum Pucuak Adat, Nani Febrianti: Kaum Pucuak Adat, Rita Eliza: Kaum Pucuak Adat, Faradina Suri: Kaum Pucuak Adat, R. Rita Erlina: Kaum Pucuak Adat, R. Masdarita: Kaum Pucuak Adat, Dinda Permata Suri: Kaum Pucuak Adat, R. Eni Yustina: Kaum Pucuak Adat, Justina Asgar: Kaum Pucuak Adat, R. Juwita: Kaum Pucuak Adat, Siti Farhana Sari: Kaum Pucuak Adat dan R. Muthia Hanifa: Kaum Pucuak Adat. (*) 

Laporan: Rido

Paparan Ekstremisme Mengintai Anak, Pemprov Sumbar Perkuat Sistem Perlindungan dan Deteksi Dini    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Paparan Ekstremisme Mengintai Anak, Pemprov Sumbar Perkuat Sistem Perlindungan dan Deteksi Dini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen Pol Arif Makhfudiharto, serta Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Khariroh Maknunah, di Istana Gubernuran, Senin (14/9/2026). (Foto: adpsb). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ancaman terhadap anak kini tidak hanya datang dari lingkungan pergaulan, tetapi juga dapat masuk melalui ruang digital. Menyadari semakin kompleksnya tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat perlindungan terhadap Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak maupun terpapar jaringan kekerasan ekstremisme.

Upaya itu dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen Pol Arif Makhfudiharto, serta Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Khariroh Maknunah, di Istana Gubernuran, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut menitikberatkan pada penguatan mekanisme rujukan terpadu agar anak yang teridentifikasi membutuhkan perlindungan dapat segera memperoleh penanganan yang tepat.

Mahyeldi menegaskan, perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan paling dekat, terutama keluarga dan sekolah. Menurutnya, pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan tidak bisa diserahkan kepada satu pihak saja karena tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab bersama.

“Anak-anak kita harus mendapatkan lingkungan yang baik, baik di keluarga maupun di sekolah. Karena itu, perhatian dan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Mahyeldi.

Ia mengingatkan, perkembangan teknologi dan semakin luasnya akses anak terhadap berbagai platform digital menghadirkan tantangan baru yang tidak boleh dianggap remeh. Tanpa pengawasan dan pendampingan yang memadai, anak berpotensi terpapar konten, paham, maupun jaringan yang dapat mengancam perkembangan serta masa depannya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Sumbar tengah melakukan skrining terhadap peserta didik jenjang SLTA di 10 kabupaten/kota. Skrining tersebut menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan yang dapat memengaruhi keamanan dan perkembangan anak.

“Deteksi dini penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana setelah ditemukan ada persoalan, anak mendapatkan pendampingan dan layanan yang sesuai. Karena itu, koordinasi lintas sektor harus kita perkuat,” tegas Mahyeldi.

Pemprov Sumbar juga menyatakan dukungan terhadap penguatan mekanisme rujukan AMPK, mulai dari identifikasi dan asesmen hingga intervensi, perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, serta reintegrasi anak ke dalam keluarga dan lingkungan sosial. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan implementasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Sumbar serta RAN-PE Fase Kedua Tahun 2026–2029.

Sementara itu, Irjen Pol Arif Makhfudiharto menegaskan, penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus tidak mungkin dilakukan secara mandiri oleh BNPT maupun Densus 88 AT. Pemerintah daerah, sekolah, keluarga, lembaga layanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil harus terlibat dalam membangun sistem perlindungan yang terpadu.

“Yang kita bangun adalah mekanisme rujukan, mulai dari identifikasi, asesmen, intervensi, perlindungan, pemulihan, rehabilitasi sampai reintegrasi. Semua itu membutuhkan sinergi lintas sektor,” ujar Irjen Pol Arif.

Direktur YPP Khariroh Maknunah menambahkan, mekanisme rujukan tersebut harus tetap menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama. Setiap anak yang membutuhkan perlindungan harus memperoleh pendampingan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing, bukan sekadar mendapatkan penanganan yang bersifat umum.

Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, lembaga layanan, serta masyarakat sipil dinilai menjadi kunci agar proses perlindungan dan pemulihan anak berjalan berkelanjutan. Dengan sistem rujukan yang kuat, anak yang teridentifikasi menghadapi risiko diharapkan tidak terputus dari layanan perlindungan dan pendampingan.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Sumbar bersama para pemangku kepentingan berupaya membangun sistem perlindungan anak yang lebih responsif, mulai dari pencegahan dan deteksi dini hingga pemulihan dan reintegrasi. Tantangannya jelas: memastikan anak-anak Sumbar tidak menjadi korban dari lingkungan kekerasan maupun paparan ekstremisme yang semakin mudah menjangkau ruang kehidupan mereka.(adpsb)

Fadly Amran Sentil Keterbukaan Informasi di Kelurahan: Jangan Tunggu Warga Bertanya, Pemerintah Harus Cepat Buka Data    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Fadly Amran Sentil Keterbukaan Informasi di Kelurahan: Jangan Tunggu Warga Bertanya, Pemerintah Harus Cepat Buka Data
Fadly Amran saat menghadiri Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP) di UNP Hotel & Convention Center, Senin (14/9/2026). (Foto: Tomy). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada slogan atau sekadar dokumentasi kegiatan pemerintahan. Informasi mengenai program, kebijakan, pelayanan, pembangunan hingga persoalan yang dihadapi pemerintah harus disampaikan secara cepat, mudah diakses, dan benar-benar menyentuh masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Fadly Amran saat menghadiri Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP) di UNP Hotel & Convention Center, Senin (14/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti camat dan lurah se-Kota Padang sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Fadly menilai posisi lurah sangat strategis karena berada di garis terdepan pelayanan pemerintahan. Warga berhadapan langsung dengan kelurahan ketika membutuhkan informasi mengenai pelayanan publik, bantuan, pembangunan maupun berbagai program Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, sehingga informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Fadly.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan berbagai program. Setiap kebijakan dan program harus diketahui masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Karena itu, setiap kelurahan diminta memiliki strategi keterbukaan informasi yang jelas, terutama dalam menyosialisasikan Program Unggulan (Progul) Pemko Padang.

“Lurah memiliki posisi strategis karena merupakan unsur pemerintah yang paling dekat dengan warga. Karena itu, harus ada strategi keterbukaan informasi di setiap kelurahan,” ujarnya.

Fadly juga meminta informasi terkait pelayanan, pembangunan, bantuan, hingga persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diperoleh melalui petugas dan mekanisme yang jelas. Kanal digital dan media sosial kelurahan, kata dia, harus dioptimalkan sebagai sarana pelayanan informasi, bukan sekadar tempat mengunggah foto kegiatan pemerintahan.

Ia mengingatkan, kecepatan pemerintah dalam memberikan informasi juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar di tengah masyarakat. Ketika pemerintah lambat memberikan penjelasan, ruang kosong informasi dapat dengan mudah diisi oleh kabar yang belum tentu memiliki dasar yang jelas.

“Keterbukaan informasi memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kontrol dan masukan publik serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Upaya ini sejalan dengan target menjadikan Padang sebagai kota pintar, kota sehat, dan kota internasional,” kata Fadly.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Riswandi, menegaskan keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan bagi badan publik, melainkan kewajiban sekaligus hak masyarakat. Aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan dinilai memiliki peran penting karena menjadi salah satu pintu terdekat masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib kita lakukan di badan-badan publik. Bapak ibu sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan memiliki fungsi dalam pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi,” ujar Riswandi.

Ia menjelaskan, aparatur kelurahan perlu memahami dasar hukum sekaligus tata kelola informasi publik, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KI Sumbar Idham Fadhli, Senior Eksekutif UNP Ganefri, Kepala Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis UNP Haris Satria, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Rina Melati, serta camat dan lurah se-Kota Padang.

Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III, Pemko Padang dan UNP mendorong aparatur pemerintahan agar tidak lagi memandang keterbukaan informasi sebagai kewajiban administratif semata. Tantangannya adalah memastikan setiap informasi publik benar-benar cepat sampai kepada warga, mudah dipahami, dan dapat menjadi dasar masyarakat dalam mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Yota Balad Serahkan Seragam Sekolah Gratis, 1.300 Siswa SD di Pariaman Dapat Paket Lengkap    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Yota Balad Serahkan Seragam Sekolah Gratis, 1.300 Siswa SD di Pariaman Dapat Paket Lengkap
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan langsung bantuan seragam sekolah gratis kepada siswa SDN 15 Ampalu, Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Senin (14/9/2026). (Foto: Armaidi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kabar baik bagi keluarga di Kota Pariaman. Pemerintah Kota Pariaman kembali menunjukkan komitmennya meringankan beban orang tua siswa melalui program seragam sekolah gratis bagi murid sekolah dasar (SD).

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan langsung bantuan seragam sekolah gratis kepada siswa SDN 15 Ampalu, Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Senin (14/9/2026).

Program tersebut menyasar sekitar 1.300 murid kelas I SD yang tersebar di 72 SD Negeri di Kota Pariaman. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemko Pariaman terhadap kebutuhan pendidikan sekaligus upaya membantu orang tua memenuhi perlengkapan sekolah anak.

Bantuan yang diberikan bukan sekadar pakaian seragam. Setiap siswa mendapatkan paket perlengkapan sekolah yang terdiri dari sepatu, tas, baju dan rok/celana, topi, serta dasi.

Dengan paket tersebut, para siswa diharapkan dapat mengikuti aktivitas belajar dengan perlengkapan yang lebih memadai. Di sisi lain, orang tua tidak lagi harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan dasar anak ketika memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar.

Yota Balad berharap bantuan seragam sekolah gratis tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para siswa. Ia juga mendorong agar bantuan itu menjadi tambahan semangat bagi anak-anak untuk belajar dan meraih prestasi.

Menurutnya, dukungan terhadap pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana sekolah, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar siswa dapat terpenuhi sehingga mereka dapat belajar dengan nyaman dan percaya diri.

Program seragam sekolah gratis ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat. Terlebih bagi keluarga yang harus mengatur berbagai kebutuhan rumah tangga, bantuan perlengkapan sekolah dapat memberikan ruang penghematan bagi orang tua.

Pemko Pariaman berharap program tersebut dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terciptanya akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak di Kota Pariaman.

Dengan bantuan perlengkapan sekolah yang lengkap, para siswa diharapkan semakin percaya diri datang ke sekolah, lebih bersemangat mengikuti pembelajaran, serta tumbuh menjadi generasi Pariaman yang berprestasi dan berkualitas. (win/at)