HEADLINE
Wako Pariaman Hadiri Peresmian Masjid Kapal Al - Fauzan    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Wako Pariaman Hadiri Peresmian Masjid Kapal Al - Fauzan
Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri peresmian Masjid Al-Fauzan yang berlokasi di Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri peresmian Masjid Al-Fauzan yang berlokasi di Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. 

Rumah ibadah yang berbentuk kapal ini diresmikan  Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, Sabtu (6/6).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia pembangunan dan Donatur  yang telah bergotong-royong mendirikan Masjid Al-Fauzan.

“Masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat peradaban, penyiaran agama Islam, dan wadah mempererat ukhuwah islamiyah. 

Kami atas nama Pemerintah ikut bangga dan bersyukur atas berdirinya Masjid Al-Fauzan ini.

Secara geografis dan kultur, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman tidak dapat dipisahkan.

Oleh karena itu, kehadiran Pemko Pariaman dalam kegiatan-kegiatan strategis di kabupaten merupakan wujud dukungan timbal balik untuk kemajuan bersama di wilayah yang kerap disebut "Piaman Laweh,“ ujarnya.(wi/fad/at)

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rahmad Wijaya Tegaskan Pentingnya Parkir Truk Bypass Pelabuhan Teluk Bayur    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rahmad Wijaya Tegaskan Pentingnya Parkir Truk Bypass Pelabuhan Teluk Bayur
Peresmian Area Parkir Truk Bypass Pelabuhan Teluk Bayur di Jalan Bypass Km 2, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (5/6/2026). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rahmad Wijaya menegaskan keberadaan Area Parkir Truk Bypass Pelabuhan Teluk Bayur merupakan kebutuhan mendesak bagi Kota Padang. 

Fasilitas yang mampu menampung sekitar 100 truk itu dinilai menjadi solusi konkret untuk mengatasi kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas. Sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad Wijaya saat menghadiri peresmian Area Parkir Truk Bypass Pelabuhan Teluk Bayur di Jalan Bypass Km 2, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (5/6/2026). Peresmian dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

Menurut Rahmad Wijaya, tingginya aktivitas kendaraan angkutan barang menuju Pelabuhan Teluk Bayur selama ini telah menjadi tantangan serius bagi kelancaran lalu lintas di Kota Padang. Karena itu, kehadiran area parkir khusus truk menjadi langkah strategis yang sudah lama dinantikan.

"Hampir 70 persen lalu lintas menuju pelabuhan didominasi oleh truk tangki CPO. Kehadiran area parkir ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan, sekaligus membantu meningkatkan PAD Kota Padang melalui pajak parkir," ujar Rahmad Wijaya.

Politikus yang juga memimpin Komisi II DPRD Kota Padang tersebut menilai keberadaan fasilitas parkir yang representatif akan memberikan dampak langsung terhadap penataan kawasan bypass yang selama ini sering dipadati kendaraan berat yang menunggu jadwal masuk pelabuhan.

Rahmad Wijaya Dorong Penataan Logistik Lebih Tertib

Rahmad Wijaya menekankan bahwa pengelolaan lalu lintas angkutan barang harus menjadi perhatian bersama karena Pelabuhan Teluk Bayur merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi terbesar di Sumatera Barat.

Dengan tersedianya area parkir yang mampu menampung hingga 100 unit truk, kendaraan logistik tidak lagi harus berhenti di badan jalan atau bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Ia juga berharap fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun sistem logistik yang lebih tertib dan modern di Kota Padang. (*)

Semen Padang dan Bawaslu Lolos ke Final JPS Cup 2026 ‎    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Semen Padang dan Bawaslu Lolos ke Final JPS Cup 2026  ‎
Semen Padang sukses membuat kejutan setelah membungkam Bank Nagari dengan skor telak 2-1 dalam duel sengit yang berlangsung  2x15 menit, Sabtu 6 Juni  (2026) sore. (Foto: Ucok). 
BENTENGSUMBAR.COM - Laga semifinal Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Cup 2026 benar-benar panas menyengat. Semen Padang sukses membuat kejutan setelah membungkam Bank Nagari dengan skor telak 2-1 dalam duel sengit yang berlangsung  2x15 menit, Sabtu 6 Juni  (2026) sore.

Kemenangan dramatis ini langsung membuat publik penasaran siapa yang akan menemani Semen Padang ke puncak final.

Pertandingan yang dipimpin wasit berlisensi PSSI, Hendri, berjalan cepat. Baru 2 menit laga berjalan, gawang Semen Padang justru lebih dulu bergetar. Pemain bernomor punggung 6 dari Bank Nagari sukses menjebol pertahanan Semen Padang.

"Alhamdulillah!" teriak gemuruh pendukung Bank Nagari. Semen Padang nyaris terpukul. Tapi kemudian, Riko bangkit.

Di menit ke-20, Semen Padang mendapat hadiah tendangan bebas usai kemelut di depan gawang Bank Nagari. Riko yang ditunjuk sebagai eksekutor tak menyia-nyiakan kesempatan. Tendangan bebasnya melengkung sempurna dan bersarang di gawang Bank Nagari. Skor imbang 1-1.

Bank Nagari belum sempat bernapas, Riko kembali menghajar. Di menit ke-25, pemain bernomor punggung 4 itu kembali melepaskan tendangan jarak jauh yang melesat deras. Kiper Bank Nagari hanya bisa mematung. Gol kedua Riko Semen Padang berbalik unggul 2-1.

Skor bertahan hingga wasit meniup peluit panjang.

Dengan kemenangan telak ini, Semen Padang resmi melaju ke babak final. Mereka tinggal menunggu pemenang dari laga semifinal kedua antara Bawaslu vs Soju Hitam.

Ketua JPS Sumbar, Adrian Tuswandi, yang juga kapten tim Soju Hitam, sebelumnya sempat melontarkan candaan dengan para pemain Semen Padang sebelum laga. Suasana hangat namun tegang menyelimuti turnamen yang juga memperebutkan Piala Bergilir Andre Rosiade ini.

Selanjutnya Bawaslu menyusul Semen Padang, setelah menundukkan Soju Hitam, dengan scor 1-0.

Pertandingan yang penuh keceriaan dengan keseriusan tersebut berlangsung hangat, dengan sorak sorai penonton, memberi semangat kedua tim.

Akhirnya Semen Padang meraih juara 1 JPS Cup dengan mengalahkan Bawaslu dengan scor 5-2, dan mendapatkan top scorer serta pelatih terbaik.

Bawaslu pada peringkat 2 mendapatkan pemain terbaik, disusul Soju Hitam mendapatkan manager, goal dan kiper terbaik.

Ketua Panitia Fardianto mengatakan, semua penilaian berdasarkan masukan dan pendapat pemain profesional, tanpa intervensi dari manapun.

"Semua berdasarkan penilaian yang objektif melalui berbagai masukan dari profesional tanpa ada intervensi dari manapun," Tegas Fardianto. 

Akhirnya JPS Cup ditutup ketua JPS Sumbar Adrian "Toad" Tuswandi, dengan mengucapkan terimakasih pada semua team, sponsorship, panitia dan pengurus JPS. 

"Terimakasih kami ucapkan pada semua pihak, khususnya sponsorship yakni Bank Nagari, SIG, Semen Padang, Nidya Karya, Pertamina, BRI, dan lainnya," tutup Adrian. (Ucok)

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi para Para Wakil Ketua DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Padang. 

Sedangkan Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir kompak hadir, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Hadir juga unsur Forkopimda Kota Padang dan Perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang di Kota Padang.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim mengatakan, kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau oleh Pansus III DPRD Kota Padang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Padang secara efektif. 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

"Adapun waktu pelaksanaan pembahasan dari tanggal 09 s/d 12 Desember 2025  di Gedung DPRD Kota Padang  dan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 April 2026 dengan mekanisme pembahasan melalui rapat internal, rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait dan Ketua-Ketua KAN Se-Kota Padang untuk memantapkan hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang dimaksud," jelasnya. 

Semua fraksi DPRD Kota Padang memberikan pendapat akhirnya terkait betapa pentingnya ranperda ini disahkan menjadi perda. Misalnya saja fraksi PKS DPRD Kota Padang yang diketaui Rafdi. 

Fraksi PKS menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya. Pemerintah daerah perlu mendorong program-program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan. 

"Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri.
Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat," tegasnya.

Nilai budaya Minangkabau harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial seperti kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial, hingga melemahnya solidaritas masyarakat.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

Meski demikian, Fraksi PKS berpendapat, pemerintah daerah harus memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan bagi program penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya. 

Fraksi PKS menilai bahwa peran pemerintah sangat penting dan strategis untuk melibatkan secara aktif lembaga – lembaga adat sebagai bagian dari pembangunan Kota Padang.

"Maka diperlukan optimalisasi dan peran serta Kerapatan Adat Nagari (KAN), Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, serta unsur adat lainnya dalam membina kehidupan masyarakat, menjaga norma sosial, menyelesaikan persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, dan menjadi benteng moral bagi generasi muda untuk kemajuan serta kejayaan Kota Padang," kata Rafdi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.

"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," tegasnya. 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

Wako Fadly Amran menyebut Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," katanya. 

Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

"Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi," ujarnya. 

Fadly Amran berharap keberadaan Perda tersebut semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, termasuk dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang

Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi.

Fadly Amran juga mendorong penguatan nilai-nilai adat untuk membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Diantaranya mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tukuknya. 

Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

Dasman Boy berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.

"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," ujarnya. (adv)

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Wali Kota tentang Renperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Wali Kota tentang Renperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyerahkan dokumen paripurna ke Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir.

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota menggelar rapat paripurna dengan agenda oleh Wali Kota Padang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (LKPD) 2025, rapat paripurna penetapan pokok-pokok pikiran anggota DPRD dan penandatanganan MoU antara DPRD Kota Padang dengan Kejari Kota Padang, Sabtu pagi, 6 Juni 2026, bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, dan Osman Ayub serta Sekwan DPRD Kota Padang dan segenap anggota dewan. 

Sedangkan dipihak Pemerintah Kota Padang hadir Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minrofa, Kepala OPD dan unsur Forkopimda.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengapresiasi penyampaian Ranperda tersebut dan menyatakan siap untuk langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lebih lanjut.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Wali Kota tentang Renperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Sekwan Hendrizal Azhar memberikan dokumen kepada Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. 

"Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan," cakapnya.

Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

"Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerjasama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan," katanya. 

Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Wali Kota tentang Renperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Segenap anggota dewan. 

Keberhasilan itu disebut tidak terlepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Pemko Padang berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) “Padang Amanah”.

Dalam laporan realisasi APBD tahun anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target Rp2,88 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Wali Kota tentang Renperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Sekdako Padang Raju Minrofa dan unsur Forkopimda. 

"Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu," ujarnya. (adv)

Bank Nagari Luruskan Informasi soal Putusan KI Sumbar, Pertimbangkan Langkah Hukum    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Bank Nagari Luruskan Informasi soal Putusan KI Sumbar, Pertimbangkan Langkah Hukum
Bank Nagari menyampaikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Bank Nagari menyampaikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Ini menyusul adanya penyebaran informasi yang dinilai tak utuh dan bisa menimbulkan opini kurang baik terhadap Bank Nagari.  

“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan,” demikian pernyataan Bank Nagari sebagaimana disampaikan Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Direksi Bank Nagari juga telah memberikan tanggapan lisan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).

“Pertama, PT Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dan menghormati keseluruhan proses persidangan yang telah berlangsung,” kata Yosviandri.

“Kedua, PT Bank Nagari menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Komitmen ini telah diwujudkan, antara lain, melalui publikasi Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal resmi perusahaan,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Yosviandri, perlu diluruskan bahwa Putusan KI Sumbar bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja/pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh Majelis.

“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Yosviandri.

Menurutnya, dalam seluruh proses persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara hukum bahwa pembatasan informasi yang dilakukan bukan merupakan penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan hukum (legal compliance) yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Posisi Bank Nagari

PT Bank Nagari menegaskan bahwa dalam setiap tindakan pembatasan informasi, Termohon telah berpedoman pada kerangka hukum yang komprehensif.

Diungkap Yosviandri, soal konflik norma, UU KIP sebagai Lex Generalis vs UU Perbankan sebagai Lex Specialis sebagaimana dikuatkan oleh keterangan ahli Prof. Busyra Azheri dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) yang diajukan dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Lembaga Jasa Keuangan tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus.

Yakni, UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan Bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi yang bersifat umum.

Kemudian, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan publik yang lebih besar.

“Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU KIP merupakan lex generalis, sedangkan UU Perbankan dan UU PPSK merupakan lex specialis yang lebih tinggi derajat keberlakuannya dalam konteks ini. Perlindungan Data Pribadi Penerima CSR/TJSL data penerima CSR/TJSL merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi berdasarkan,” kata Yosviandri.

Ini, lanjut dia, merujuk UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya ketentuan Pasal 20–21 mengenai purpose limitation dan data minimization.

“PT Bank Nagari selaku Pengendali Data wajib memastikan bahwa pemrosesan dan pengungkapan data pribadi dilakukan secara terbatas dan berdasarkan dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.

Lalu, Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mengategorikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap keterangan pribadi seseorang sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

“Sebagaimana dikemukakan oleh keterangan ahli dalam persidangan, Bank BUMD tidak dapat menggunakan UU Perbankan untuk menolak seluruh permintaan informasi, namun sebaliknya, Pemohon Informasi juga tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa Bank membuka data yang bersifat nominatif yang menyangkut data pribadi,” terang Yosviandri.

Sementara itu, terkait uji konsekuensi (harm test), pembatasan informasi oleh PT Bank Nagari tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan, PT Bank Nagari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melaksanakan mekanisme Uji Konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP.

Pertimbangannya, potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan; Potensi gangguan terhadap stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan (distrust) yang dapat mengancam stabilitas likuiditas; dan, Potensi kerugian bagi daya saing dan strategi bisnis Termohon di tengah persaingan industri perbankan yang kompetitif.

“Fakta adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan Bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14,” ungkap Yosviandri.

Uji konsekuensi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa bahaya yang timbul jika informasi dibuka jauh lebih besar daripada manfaat publik yang didapat sebuah standar yang secara eksplisit diakui oleh keterangan ahli dan Pasal 19 UU KIP.

Disebutkan juga, PT Bank Nagari sebagai BUMD perbankan telah berada dalam sistem pengawasan yang ketat, berlapis, dan terintegrasi oleh lembaga negara yang berwenang, meliputi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” kata Yosviandri.

Penyajian Fakta di Media

Disampaikan, PT Bank Nagari memandang perlu untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan media yang belum menyajikan fakta secara utuh.

Pertama, putusan bersifat sebagian, bukan kekalahan total, seperti ada pemberitaan yang mem-framing bahwa Bank Nagari “diperintahkan membuka data” tanpa menyebutkan kata “sebagian”, tidak menyajikan fakta secara proporsional.

“Dari empat permohonan, dua di antaranya secara tegas ditolak oleh Majelis. Permohonan yang dikabulkan pun disertai kewajiban redaksi data pribadi yang ketat bukan pembukaan data secara terbuka dan menyeluruh,” terang Yosviandri.

Kemudian, dana CSR/TJSL bukan dana publik dalam pengertian APBD dana CSR/TJSL bersumber dari laba perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana pemerintah. Kewajiban TJSL diatur dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai tanggung jawab korporasi, bukan sebagai dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada setiap individu.

“Akuntabilitas dana CSR/TJSL PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme audit oleh auditor independen dan pengawasan regulator yang berwenang,” kata Yosviandri.

Berikutnya, pembatasan informasi adalah kepatuhan hukum, bukan penutup diri. Dalam persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara formal bahwa pembatasan informasi dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan uji konsekuensi, bukan atas dasar keinginan untuk menyembunyikan informasi.

“Fakta bahwa Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021–2024 telah tersedia secara terbuka kepada publik merupakan bukti nyata komitmen keterbukaan PT Bank Nagari,” ulas Yosviandri.

Selain itu, juga diungkap jalannya persidangan yang perlu diketahui public. Di mana, dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon memiliki kapasitas ganda sebagai individu sekaligus sebagai wartawan dan Pemimpin Redaksi media online yang aktif melakukan publikasi pemberitaan terkait Termohon (Bank nagari), termasuk selama proses persidangan berlangsung.

“Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan Termohon dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atas pemberian informasi yang bersifat sensitif dan nominatif, mengingat potensi penyebarluasan yang luas tanpa jaminan penyajian yang utuh dan berimbang,” kata Yosviandri.

Dia akhir penyataan resmi, disampaikan bahwa  PT Bank Nagari berkomitmen untuk senantiasa menjadi institusi perbankan yang amanah, transparan dalam batas ketentuan hukum yang berlaku, dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian, akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Sumatera Barat, serta menjalankan seluruh kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan secara konsisten dan profesional.

“PT Bank Nagari mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari penyebaran informasi yang tidak utuh atau tidak berdasar yang dapat merugikan kepentingan bersama,” ungkap Yosviandri.

Diketahui, PT Bank Nagari digugat ke KI Sumbar oleh Darlinsah, yang menyebut dirinya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi, akhir Januari lalu. Adapun yang jadi objek gugatan adalah keterbukaan soal dana CSR Bank Nagari dan data rinci penerima CSR. (*)

Ini Kata Wako Fadly Amran soal Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Ini Kata Wako Fadly Amran soal Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir kompak hadir, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (Foto: Prokompin). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir kompak hadir, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi para Para Wakil Ketua DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Padang. Hadir juga unsur Forkopimda Kota Padang dan Perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang di Kota Padang

Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama para Wakil Ketua DPRD.

Sebelum pengesahan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan.

Fadly Amran menyebut Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," katanya. 

Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

"Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi," ujarnya. 

Fadly Amran berharap keberadaan Perda tersebut semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, termasuk dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi.

Fadly Amran juga mendorong penguatan nilai-nilai adat untuk membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Diantaranya mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tukuknya. 

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.

"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," tegasnya. 

Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

Dasman Boy berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.

"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," ujarnya. (Prokompin)

JPS Cup Tampil Memikat, Sederhana Namun Meriah    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

JPS Cup Tampil Memikat, Sederhana Namun Meriah
Jaringan Pemimpin Redaksi Sumbar (JPS) tidak mau ketinggalan dan ambil bagian dalam memeriahkan piala Dunia, dengan menggelar JPS Cup. (Foto: Ucok). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menyambut pesta akbar sepak bola dunia, Jaringan Pemimpin Redaksi Sumbar (JPS) tidak mau ketinggalan dan ambil bagian dalam memeriahkan piala Dunia, dengan menggelar JPS Cup. 

JPS Cup memperebutkan piala bergilir wakil ketua Komisi VI Andre Rosiade, yang saat ini juga membidani "PS Semen Padang" dan berupaya menaikkan kembali "marwah" dengan naik kembali pada liga 1 dengan meraih predikat terbaik nantinya di liga 2.

Pada saat pembukaan JPS Cup, ketua JPS Sumbar Adrian Tuswandi, SH, WU, yang juga Dewas LKBN Antara mengatakan, turnamen ini akan dilaksanakan minimal 2 tahun sekali. 

"Kita akan adakan turnamen ini paling tidak sekali dalam dua tahun, jika perlu kita tingkatkan setahun sekali," ucap Adrian Tuswandi yang kerap dipanggil Toad, Sabtu (6/6/2026). 

Dia juga menambahkan, selain mencari juara, yang utama adalah menjalin silaturahmi sesama pemain dan berbagai lembaga. 

"Dalam turnamen ini yang paling utama bukan juaranya, tapi bagaimana bisa mempererat silaturahmi sesama wartawan dan berbagai lembaga," tambahnya. 

Pernyataan Toad di dukung Andre Rosiade, dhamana dia mengatakan, jika perlu JPS Cup diadakan dua kali dalam setahun, sehingga bisa memecah rekor dan menjadi perhatian. 

"Agar luar biasa, JPS adakan event ini dalam setahun sebanyak dua kali, sehingga menjadi perhatian dan memecahkan recor event," tutur Andre. 

Andre juga berharap, kedepan peserta bisa lebih banyak, sehingga silaturahmi semakin berkembang dan semakin luas.

"Jika perlu, pada event mendatang, peserta lebih banyak, sehingga silaturahmi lebih luas," tambahnya. 

JPS Cup kali ini diikuti 8 team, yakni Bank Nagari, Semen Padang, Airport (Injouney), Pertamina, KPU, BAWASLU, Socer Jurnalis Biru dan Socer Jurnalis Hitam. 

Dibabak penyisihan, Bank Nagari mengalahkan Pertamina, Semen Padang mengalahkan Socer Jurnalis Biru, Bawaslu menundukkan KPU dan Injorney ditundukkan Socer Jurnalis Hitam, untuk selanjutnya masuk babak semifinal final. 

Pada babak semifinal akan  berhadapan Bank Nagari melawan Semen Padang, dan Bawaslu berhadapan dengan Socer Jurnalis Hitam, memperebutkan juara 1 dah 2 serta piala bergilir. 

Pembukaan serta pertandungan bapak penyisihan berlangsung sukses dan tampak memikat, meskipun sederhana namun terlihat meriah. (Ucok)

Gubernur Mahyeldi Pimpin Goro Gerakan Indonesia Asri, Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan Sebagai Budaya    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Gubernur Mahyeldi Pimpin Goro Gerakan Indonesia Asri, Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan Sebagai Budaya
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memimpin gotong royong (goro) massal serentak dalam Gerakan Indonesia Asri di kawasan Pantai Purus, Padang, Sabtu (6/6/2026). (Foto: adpim). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memimpin gotong royong (goro) massal serentak dalam Gerakan Indonesia Asri di kawasan Pantai Purus, Padang, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan yang terhubung secara telekonferensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 sekaligus momentum menguatkan budaya peduli lingkungan di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Mahyeldi melepas sekitar 430 peserta yang terdiri dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, akademisi, komunitas, kelompok masyarakat, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pelaku usaha perhotelan untuk melakukan aksi bersih-bersih di sepanjang kawasan Pantai Purus.

Dalam sambutannya, Mahyeldi menegaskan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup harus diwujudkan melalui aksi nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan.

“Hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Tema Hari Lingkungan Hidup tahun ini adalah ‘Saatnya Bekerja untuk Iklim’. Artinya, kesadaran lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberi manfaat dan dampak langsung bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Menurutnya, upaya menjaga kebersihan lingkungan tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia meminta para Bupati dan Walikota di Sumbar terus menggerakkan partisipasi masyarakat hingga tingkat RT, RW, kelurahan, dan nagari.

“Alam Sumbar ini indah. Jika kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan terus tumbuh, saya yakin daerah kita akan semakin bersih, sehat, nyaman, dan menjadi kebanggaan bersama,” katanya.

Mahyeldi juga menegaskan bahwa persoalan sampah harus mulai diselesaikan dari sumbernya melalui pemilahan dan pengelolaan yang tepat. Menurutnya, sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun pakan maggot, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dapat didaur ulang menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota semakin serius mendorong pemilahan sampah, bahkan dimulai dari rumah tangga. Sampah sesungguhnya bisa menjadi berkah jika dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Sumbar secara bertahap terus berupaya mendorong pengelolaan sampah mandiri di lingkungan kantor pemerintahan dan sekolah-sekolah SMA/SMK negeri.

“Kantor-kantor pemerintah provinsi dan sekolah-sekolah terus kita dorong untuk mengolah sampah secara mandiri. Sampah harus mulai dikelola di tempat masing-masing agar tidak seluruhnya berakhir di TPA,” tegas Mahyeldi.

Ia meyakini budaya pengelolaan sampah dari sumber akan mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus membentuk karakter masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan. Untuk itu, Mahyeldi meminta Dinas Lingkungan Hidup Sumbar segera menyusun panduan praktis pengelolaan sampah yang mudah diterapkan masyarakat.

Selain itu, Mahyeldi menyoroti hubungan erat antara kebersihan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata. Menurutnya, pengalaman penataan kawasan Pantai Padang saat dirinya menjabat Wali Kota Padang membuktikan bahwa lingkungan yang bersih dan tertata mampu meningkatkan daya tarik wisata sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Saat Pantai Padang mulai dibenahi pada periode 2014 hingga 2018, pendapatan daerah dari sektor pariwisata meningkat hingga 600 persen. Ini menunjukkan bahwa kebersihan dan penataan lingkungan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Mahyeldi juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, perbankan, komunitas, hingga relawan yang terlibat dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Kita ingin Gerakan Indonesia Asri benar-benar hidup di tengah masyarakat. Kesadaran menjaga kebersihan harus menjadi budaya dan karakter setiap warga. Jangan menjadi penyebab sampah, tetapi jadilah pelopor dalam mengelola dan mengurangi sampah,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuaddi melaporkan bahwa kegiatan goro massal tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, relawan, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulus agar gerakan menjaga kebersihan lingkungan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat di lingkungannya masing-masing,” kata Tasliatul Fuaddi.

Ia menjelaskan, jumlah peserta yang terlibat mencapai sekitar 430 orang, terdiri dari 230 peserta dari OPD Pemprov Sumbar, 35 peserta dari instansi vertikal dan akademisi, 55 peserta dari komunitas dan kelompok masyarakat, serta sekitar 85 peserta dari perusahaan, BUMN, BUMD, dan sektor perhotelan.

Gerakan bersih-bersih pantai tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap peluncuran Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan pemerintah pusat sebagai upaya memperkuat budaya peduli lingkungan di seluruh Indonesia. (adpsb/cen/bud)

Gubernur Mahyeldi Gaungkan Pesan Pelestarian Lingkungan Lewat Lomba Lagu Pasan Buruang, 311 Pelajar Ikut Berprestasi    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Gubernur Mahyeldi Gaungkan Pesan Pelestarian Lingkungan Lewat Lomba Lagu Pasan Buruang, 311 Pelajar Ikut Berprestasi
Grand Final Lomba Video dan Lagu Pasan Buruang Antar SMA/SMK se-Sumbar Tahun 2026 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jumat (5/6/2026) malam. (Foto: adpim). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menggaungkan pentingnya pelestarian lingkungan melalui pendekatan seni dan budaya Minangkabau dengan membuka Grand Final Lomba Video dan Lagu Pasan Buruang Antar SMA/SMK se-Sumbar Tahun 2026 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jumat (5/6/2026) malam.

Kegiatan yang diikuti 311 pelajar dari berbagai daerah di Sumbar itu menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran lingkungan di kalangan generasi muda melalui karya kreatif yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

Dalam sambutannya, Mahyeldi menegaskan pemilihan lagu Pasan Buruang sebagai tema lomba bukan semata-mata ajang unjuk bakat seni, melainkan media edukasi untuk menginternalisasikan pesan-pesan pelestarian lingkungan kepada para pelajar.

“Melalui lomba ini kita ingin menginternalisasikan pesan-pesan yang terkandung dalam lagu Pasan Buruang. Lagu-lagu Minang memiliki keunggulan karena syairnya lahir dari peristiwa alam dan kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga sarat dengan nilai dan pelajaran hidup,” ujar Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, seni dan budaya memiliki kekuatan besar dalam membentuk kesadaran masyarakat. Karena itu, generasi muda perlu didorong untuk tidak hanya menikmati karya seni, tetapi juga mampu menciptakan dan menyebarluaskan karya yang mengangkat persoalan sosial maupun lingkungan di sekitarnya.

“Kita ingin anak-anak kita terlatih mengangkat berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka menjadi karya yang bermakna. Yang terpenting bukan hanya menyanyi, tetapi bagaimana pesan itu sampai dan dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Mahyeldi menilai pesan yang terkandung dalam lagu Pasan Buruang semakin relevan setelah Sumbar mengalami bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Menurutnya, berkurangnya tutupan hutan serta praktik penebangan liar menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian bersama.

“Daerah kita baru saja mengalami banjir dan longsor. Salah satu penyebabnya karena banyak pohon yang sudah hilang, baik karena tumbang maupun akibat penebangan ilegal. Karena itu, pesan-pesan pelestarian lingkungan harus terus disampaikan dengan berbagai cara, termasuk melalui seni dan budaya,” tegasnya.

Lomba Video dan Lagu Pasan Buruang merupakan hasil kolaborasi Dinas Pendidikan Sumbar bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Diskominfotik Sumbar, serta sejumlah pihak lainnya. Gagasan penyelenggaraannya lahir sebagai bentuk refleksi atas bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar pada akhir tahun lalu sekaligus upaya menumbuhkan kepedulian lingkungan di kalangan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi mengatakan antusiasme peserta dalam mengikuti lomba tersebut sangat tinggi. Sebanyak 311 peserta dari SMA dan SMK se-Sumbar mengirimkan video penampilan melalui media sosial sebagai bagian dari proses seleksi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 karya dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. Selanjutnya, dewan juri menetapkan 50 semifinalis yang tampil secara langsung dengan iringan musik band sebelum akhirnya terpilih 10 finalis terbaik.

“Malam ini kita menyaksikan 10 finalis terbaik, terdiri dari lima putra dan lima putri, yang telah melalui proses seleksi yang sangat ketat. Selain itu, kita juga menampilkan 10 karya video terbaik hasil kreativitas siswa-siswi dari berbagai daerah di Sumatera Barat,” ungkap Habibul.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, sponsor, kepala sekolah, guru pembimbing, hingga para orang tua yang turut mendampingi peserta selama proses kompetisi.

Pada kesempatan itu, Habibul juga mengungkapkan rencana penguatan pendidikan lingkungan di sekolah melalui Gerakan Satu Siswa Satu Pohon yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran mendatang dengan dukungan bibit dari Dinas Kehutanan Sumbar.

“Kami menargetkan sekitar 80 ribu pohon ditanam setiap tahun. Jumlah itu sebanding dengan jumlah siswa SMA dan SMK yang lulus setiap tahunnya. Ini menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian lingkungan sejak dini,” katanya.

Grand Final Lomba Video dan Lagu Pasan Buruang 2026 turut dihadiri unsur Forkopimda Sumbar, bupati dan wali kota atau perwakilan, Ketua TP-PKK Sumbar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Sumbar, pimpinan perangkat daerah, sponsor kegiatan, dewan juri, serta ratusan pelajar dan pendukung finalis dari berbagai kabupaten dan kota di Sumbar.(adpsb/cen/bud)

Gubernur Mahyeldi Hadiri Doa Bersama Tujuh Hari Wafatnya Ibunda Kapolda Sumbar    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Gubernur Mahyeldi Hadiri Doa Bersama Tujuh Hari Wafatnya Ibunda Kapolda Sumbar
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menghadiri kegiatan yasinan dan doa bersama tujuh hari wafatnya ibunda Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, Hj. Kastarini binti Padmo Wisastro. (Foto: ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menghadiri kegiatan yasinan dan doa bersama tujuh hari wafatnya ibunda Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, Hj. Kastarini binti Padmo Wisastro, di Rumah Dinas Kapolda Sumbar, Jumat (5/6/2026).

Kehadiran Gubernur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat menjadi wujud penghormatan sekaligus ungkapan belasungkawa atas berpulangnya almarhumah.

Dalam sambutannya, Mahyeldi mengajak seluruh hadirin menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat bahwa setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah SWT.

“Hari ini kita hadir untuk mendoakan almarhumah sekaligus mengambil pelajaran berharga. Tidak ada satu pun yang mengetahui kapan akan berpisah dengan dunia ini, tetapi yang pasti setiap orang akan mengalaminya,” ujar Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, kisah wafatnya almarhumah yang disampaikan Kapolda Sumbar mengandung hikmah yang mendalam. Almarhumah mengembuskan napas terakhir setelah menunaikan salat dhuha dan dalam keadaan berzikir kepada Allah SWT.

“Itu menjadi pelajaran bagi kita semua. Apa yang dibiasakan selama hidup akan hadir di akhir kehidupan. Mudah-mudahan hari-hari yang kita jalani dipenuhi amal-amal yang diridai Allah SWT,” katanya.

Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat Sumbar, Mahyeldi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada Kapolda Sumbar beserta seluruh keluarga yang ditinggalkan.

“Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhumah Hj. Kastarini. Semoga seluruh amal ibadah beliau diterima Allah SWT, diampuni segala khilafnya, serta ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya,” ucap Mahyeldi.

Ia juga mengajak seluruh hadirin untuk memaafkan segala kekhilafan almarhumah semasa hidup sebagaimana permintaan yang disampaikan pihak keluarga.

“Jika ada kekhilafan ataupun kesalahan almarhumah selama hidupnya, mari kita maafkan bersama. Semoga tidak ada lagi yang menghalangi perjalanan beliau menuju rahmat dan ampunan Allah SWT,” tuturnya.

Mahyeldi turut mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.

“Mudah-mudahan Pak Kapolda dan seluruh keluarga diberikan kesabaran oleh Allah SWT. Kesabaran itulah yang akan semakin mengokohkan keimanan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta mengenang almarhumah sebagai sosok ibu yang penuh kasih sayang dan selalu mengutamakan keluarga. Meski telah berusia 81 tahun, almarhumah dikenal sangat dekat dengan anak, cucu, hingga buyutnya.

Dengan suara bergetar, Gatot menceritakan pengalaman terakhir dirinya bersama sang ibunda. Ia menngungkapkan beberapa hari sebelum wafat, sang ibunda masih sempat berkunjung ke Sumbar dan menyaksikan langsung perjalanan pengabdiannya sebagai Kapolda Sumbar.

"Kebersamaan keluarga pada masa-masa terakhir tersebut, menjadi momen yang akan selalu kami kenang,"ungkapnya.

Ia juga tidak lupa menyampaikam permohonan maaf kepada seluruh pihak yang pernah bertemu dengan ibundanya. Jika selama berinteraksi ada kesalahan ibundanya, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, selaku pihak keluarga ia memohon itu dapat dimaafkan.

"Dengan segala kerendahan hati, kami mohon agar salah dan khilaf ibu saya dapat dimaafkan,” ujar Gatot.

Suasana khidmat dan haru mewarnai rangkaian yasinan dan doa bersama tersebut. Selain menjadi sarana mempererat silaturahmi, kegiatan itu juga menjadi ruang refleksi bagi para hadirin tentang pentingnya memperbanyak amal saleh serta mempersiapkan bekal terbaik untuk kehidupan yang kekal. (adpsb/cen/bud)

Saptarius Pemred Jurnal Sumbar Dipercaya sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar    
Sabtu, Juni 06, 2026

On Sabtu, Juni 06, 2026

Saptarius Pemred Jurnal Sumbar Dipercaya sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar
Pemimpin Redaksi Jurnal Sumbar, Saptarius juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pelayanan publik. (Foto: Marjafri). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mempercayakan Saptarius, Pemimpin Redaksi Jurnal Sumbar, untuk memimpin Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Provinsi Sumatera Barat periode 2025–2030.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor 137/PP/SK/JMSI/V/2026 tentang Penetapan Pengurus Daerah JMSI Provinsi Sumatera Barat periode 2025–2030.

Selain dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Jurnal Sumbar, Saptarius juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pelayanan publik. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Forum Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung, sebuah wadah yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Di bidang jurnalistik, Saptarius merupakan wartawan yang telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama, jenjang kompetensi tertinggi dalam profesi kewartawanan yang ditetapkan Dewan Pers. Pengalaman panjang di dunia pers dan organisasi menjadi salah satu modal penting dalam mengemban amanah baru tersebut.

Dalam struktur Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar, Saptarius akan didampingi oleh Handi Yanuar, S.Sos sebagai sekretaris, serta Yuliandi Candra dan Heru Iriawan sebagai anggota.

Kepercayaan yang diberikan kepada Saptarius dinilai sejalan dengan kiprahnya selama ini dalam membangun ekosistem media yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui lembaga yang dipimpinnya, ia diharapkan mampu memperkuat kerja sama bisnis antarperusahaan pers sekaligus memberikan pendampingan dan advokasi bagi anggota JMSI di Sumatera Barat.

Penunjukan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan konsistensinya dalam dunia jurnalistik, organisasi profesi, serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penguatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. (*)

Pewarta: Marjafri