HEADLINE
Sidang Korupsi Anggaran Sosraperda Oknum Anggota Dewan, Berpotensi Seret Nama Nama Lain    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Sidang Korupsi Anggaran Sosraperda Oknum Anggota Dewan, Berpotensi Seret Nama Nama Lain
Perkara dugaan korupsi anggaran makan minum sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

BENTENGSUMBAR.COM
- Perkara dugaan korupsi anggaran makan minum sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024, berpotensi menyeret nama nama, selain 5 terdakwa, yang kini sedang menjalani proses persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, lima orang terdakwa dihadapkan ke meja hijau, diantaranya mantan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, dan terdakwa lainnya berinisial YQ, A, RAR, dan SR.

Seluruh terdakwa telah menjalani masa penahanan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember membacakan surat dakwaan yang menguraikan modus penyimpangan anggaran.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar akibat praktik mark-up (penggelembungan) harga dan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan makan-minum yang tidak sesuai ketentuan.

“Para terdakwa diduga terlibat dalam skema fiktif dan mark-up anggaran kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik,” demikian salah satu poin dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Saat persidangan berlangsung, Kelima terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Secara bertahap, persidangan terus berlangsung, pada tanggal 13 Maret 2026 dan akan berlanjut pada tanggal 1 April 2026.

Terdakwa A Hanya Bertugas Membantu

Pada Jum’at, 13 Maret 2026, persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, dari terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, saat persidangan, Kuasa Hukum A, salah satu terdakwa, dari unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, menyebut nama nama lain, yang dinilai seharusnya lebih bertanggung jawab.

Terdakwa A dalam kasus ini, bertugas sebagai Pejabat Teknis, dalam kegiatan fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD Kabupaten Jember tahun 2023.

“Merujuk pada keputusan, yang dibuat pengguna anggaran, dengan tegas menyebut terdakwa bertugas membantu tugas dan wewenang pengguna anggaran,” sebut Tim Advokat Terdakwa, saat pembacaan eksepsi.

Nama Lain Yang Seharusnya Bertanggung Jawab

Sedangkan SYS, Sekretaris DPRD Kabupaten Jember, juga selaku Pengguna Anggaran (PA), IK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YH selaku Pejabat Pengadaan Barang, justru tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, dan tidak didudukkan sebagai terdakwa, melainkan hanya sebagai saksi.

“Dengan demikian, telah terbukti surat dakwaan yang disusun dalam perkara a quo, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” sebut Tim Advokat Terdakwa dalam eksepsinya.

Dakwaan JPU Lemah

Melalui Tim Kuasa Hukum DDS, menegaskan bahwa untuk sementara Dakwaan JPU lemah pada alur materi Pokok Perkara.

“Karenanya, semua Terdakwa sama sama mengajukan Eksepsi (keberatan),” ujar Tim Kuasa Hukum DDS, melalui saluran WhatsApp nya.

Kajian Tim Kuasa Hukum DDS, menyebut banyak terdapat kelemahan, pada syarat materiil Surat Dakwaan, diantaranya tanpa menentukan Ayat dalam penyebutan Pasal

“Serta, Surat dakwaan terkesan dipaksakan dengan menghilangkan Subjek hukum yang seharusnya, serta perhitungan kerugian Negara tanpa melibatkan BPK atau badan audit sebagaimana ketentuan UU,” tegasnya.

Tergantung Putusan Sela

Kelanjutan sidang perkara ini, bergantung pada Putusan Sela, yang akan dibacakan Majelis Hakim, pada Rabu (01/04/2026).

“Jadi tanggal 1 ini Putusan Sela, jika dikabulkan Putusan Sela maka saksi saksi yang dipanggil tidak diperiksa, jika Eksepsi PH Terdakwa ditolak, langsung pemeriksaan saksi saksi dari OPD maupun dari anggota Dewan yang lainya,” ujarnya.

Jika sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi saksi, tidak menutup kemungkinan, terseretnya nama nama lain dalam fakta persidangan, diantarnya PA (Pengguna Anggaran), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CV , PPKom dan anggota Dewan yang mengerjakan apa yang dikerjakan oleh terdakwa Y tanpa melibatkan CV.

Perkara ini bermula dari penyidikan intensif oleh Kejari Jember sejak Juli 2025. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kejaksaan menetapkan lima tersangka pada Oktober 2025.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama di Jember karena melibatkan unsur pimpinan dewan dan nilai kerugian negara yang signifikan.

Masyarakat dan lembaga anti-korupsi terus memantau jalannya persidangan, berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi anggaran daerah. (*)

Samin Tan Tetap Ditagih Denda Rp 4,2 Triliun, Meski Jadi Tersangka Korupsi    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Samin Tan Tetap Ditagih Denda Rp 4,2 Triliun, Meski Jadi Tersangka Korupsi
Satgas PKH memastikan tetap menagih denda administratif Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tetap menagih denda administratif Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kendati telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut denda tersebut merupakan kewajiban administratif atas penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

“Denda administratif Rp 4,2 triliun itu merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran denda dihitung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dengan perhitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai tersebut merupakan tagihan administratif yang wajib dipenuhi AKT dan afiliasinya, sementara kerugian negara dari sisi pidana masih dalam proses penghitungan. 

Penanganan pidana sendiri dikoordinasikan dengan Kejagung agar berjalan paralel dengan penertiban kawasan hutan.

Diketahui sebelumnya, Kejagung mengungkap kronologi dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan AKT. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AKT sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Namun, setelah izin dicabut pada 2017, perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya.

“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” ungkapnya.

Menurut Syarief, pascapencabutan izin tersebut, AKT diduga tetap menjalankan kegiatan produksi dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Aktivitas ini berlangsung dalam kurun waktu sekitar delapan tahun di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik terstruktur.

Lebih lanjut, Kejagung menemukan indikasi keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

Dugaan kerja sama ini dinilai menjadi faktor yang memungkinkan aktivitas ilegal tetap berjalan dalam jangka panjang, meski hingga kini belum ada tersangka dari unsur tersebut.

“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” tuturnya.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya masih dihitung oleh BPKP. 

Selain kehilangan potensi penerimaan negara, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin juga menjadi bagian dari kerugian yang disorot penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, termasuk perusahaan afiliasi milik Samin Tan. 

Penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan, untuk menelusuri aliran dana dan dokumen terkait.

Samin Tan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak 28 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya dari kalangan penyelenggara negara, dalam praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tersebut. (*) 

Sumber: Bisnis.com

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku
Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas. 

BENTENGSUMBAR.COM - Menjelang mulai beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan BGN sebesar Rp 8000-10.000 per MBG. 

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan markup harga bahan baku, apalagi sampai  menekan KaSPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat

"Mitra yang markup harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," tegas Nanik dalam keterangan yang diterima redaksi  di Jakarta, Minggu malam, 29 Maret 2026.

Dia menilai, perilaku tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.

"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal  markup harga bahan baku," tegas Nanik lagi.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan bagi mitra untuk melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen.

"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," ungkapnya.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret.  (*) 

Sumber: RMOL

DPR Soroti Kasus Videografer Dituduh Korupsi, Aparat Diminta Fokus Kasus Besar    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

DPR Soroti Kasus Videografer Dituduh Korupsi, Aparat Diminta Fokus Kasus Besar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus seorang videografer Amsal Sitepu, yang dituduh korupsi anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo.

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus seorang videografer Amsal Sitepu, yang dituduh korupsi anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo.

Habiburokhman mengatakan Komisi III mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus tersebut.

Dia mengungkapkan RDPU untuk merespons desakan publik tersebut, diagendakan pada Senin (30/3) ini.

“Kami ingatkan penegak hukum, semangat KUHP dan KUHAP baru adalam proses menghasilkan keadilan substantif,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/3).

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan Amsal diduga menggelembungkan anggaran. Padahal, videografi termasuk kerja kreatif dengan harga yang tidak memiliki standar.

Dia juga meminta penegak hukum memprioritaskan penanganan koruspsi untuk maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus besar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa yang ada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti pidana penjara 3 bulan.

Amsal Sitepu yang mendapatkan tuntutan tersebut, menanggapi melalui akun Instagram miliknya.

Dia menyatakan kasusnya tersebut mencerminkan kondisi hukum di Indonesia, yang sedang tidak baik-baik saja. (*)

Sumber: GenPI.co 

Kasus Videografer Amsal Sitepu: Buat Profil Desa, Didakwa Korupsi    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Kasus Videografer Amsal Sitepu: Buat Profil Desa, Didakwa Korupsi
Amsal pada 20 Februari dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp202.161.980. (Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu tengah menjadi sorotan usai menjalani proses hukum dugaan korupsi lantaran menggarap proyek pembuatan video profil desa di wilayahnya.

Amsal pada 20 Februari dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp202.161.980. 

Amsal juga dituntut uang pengganti sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Komisi III DPR dijadwalkan menggelar audiensi untuk membahas kasus tersebut, Senin (30/3). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai kasus yang menjerat Amsal janggal.

Sebagai pekerja kreatif yang tidak memiliki batas honorarium tertentu, Amsal, kata Habib, justru dituduh melakukan penggelembungan proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.

"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," ujarnya, Minggu (29/3).

Menurut surat dakwaan, yang dikutip dari detikcom, Amsal merupakan Direktur CV. Promiseland, yang mendapat proyek untuk membuat profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sejumlah desa itu tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran.

Menurut jaksa, dalam dakwaannya, Amsal dinilai telah melakukan mark up atau penggelembungan dana usai menetapkan besaran anggaran sebesar Rp30 juta untuk serial profil desa. Dana itu berasal dari anggaran dana desa.

Namun, jumlah itu menurut jaksa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Proyek Amsal dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Hasil audit belakangan menyebut kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.

Amsal telah membantah melakukan mark-up anggaran dalam proyek yang ia jalankan. Sebagai pekerja kreatif, dia mengaku tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran.

"Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark- up anggaran?" ucap Amsal dilihat dari akun TikTok Amsal dan Lovia, Minggu (29/3).

Kasus Amsal saat ini masih dalam proses persidangan, setelah sidang tuntutan pada 20 Februari. Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan yang akan digelar pada 1 April 2026 mendatang. (*) 

KPK Harus Bongkar Koboi Politik di Balik Tahanan Rumah Yaqut    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

KPK Harus Bongkar Koboi Politik di Balik Tahanan Rumah Yaqut
Polemik pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai bukan sekadar kontroversi prosedural. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Polemik pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai bukan sekadar kontroversi prosedural, melainkan sinyal bahaya bagi marwah penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, memandang kebijakan itu sejak awal sudah dapat diprediksi akan memicu reaksi berantai.

"Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal. Kebijakan yang memberi kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum," kata Praswad seperti dikutip RMOL, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menegaskan, pemberian perlakuan khusus dalam bentuk tahanan rumah tanpa dasar objektif yang kuat tidak bisa dibenarkan dalam praktik hukum. Sebab, bila alasannya terkait kondisi kesehatan, mekanisme yang tersedia dan sah adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan memindahkan status menjadi tahanan rumah.

Praswad menilai keputusan tersebut menjadi janggal karena tidak lazim diterapkan dalam penanganan perkara korupsi.

"Ketika satu preseden diciptakan, maka standar penegakan hukum menjadi kabur. Hukum tidak lagi berdiri sebagai prinsip yang tegas, melainkan berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan," jelas Praswad.

Tidak hanya itu, Praswad juga menyinggung keras adanya dugaan intervensi politik di balik keputusan tersebut. Dengan latar belakang sebagai mantan penyidik yang memahami kultur internal KPK, ia mengaku yakin polemik ini tidak lahir begitu saja.

"Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik," tegas Praswad.

Karena itu, ia mendesak KPK tidak bermain aman dan segera membeberkan sosok yang disebutnya sebagai "koboi politik" di balik lahirnya kebijakan kontroversial tersebut. Bagi dia, keterbukaan menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan integritas lembaga antirasuah.

"Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok ‘koboi politiknya’," tegas Praswad.

Lebih jauh, Praswad menekankan bahwa KPK wajib jujur kepada publik. Bila memang terdapat campur tangan politik, maka seluruh pihak yang terlibat harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang," terang Praswad.

Ia menambahkan, efek jera tidak cukup hanya diarahkan kepada pelaku korupsi yang duduk sebagai tersangka. Menurutnya, aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum juga harus diseret ke ruang publik.

"Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam," tutur Praswad.

Dalam pandangannya, tahanan rumah hanya bisa dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas, yakni ketika seorang tahanan membutuhkan perawatan medis intensif yang tidak dapat dipenuhi di rumah tahanan, atau ketika ada ancaman serius terhadap keselamatan tahanan, misalnya karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci.

"Di luar itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemberian fasilitas tersebut, terlebih jika hanya berorientasi pada kenyamanan," ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan, pelonggaran penahanan berpotensi menggugurkan alasan objektif penahanan itu sendiri, seperti mencegah pengulangan tindak pidana, mencegah penghilangan barang bukti, serta menutup peluang pelarian. Selain itu, proses pemberkasan perkara bisa ikut terganggu karena penahanan memiliki tenggat waktu maksimal yang ketat.

"Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. Mengungkapkan secara jelas pihak yang mengintervensi, serta tidak menutup-nutupi kejadian serupa di masa depan, adalah langkah yang krusial," kata Praswad.

Praswad memastikan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk memperkuatnya.

"Ancaman terbesar justru datang dari aktor-aktor politik yang mencoba memanipulasi proses hukum dari balik layar. Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat sipil bersuara, di situlah benteng terakhir integritas hukum dapat dipertahankan," pungkas Praswad. (*) 

Sumber: RMOL

Wako Fadly Amran Menyaksikan Pertandingan Semifinal antara PSP Padang Menghadapi Kompak FC Kampung Pisang    
Minggu, Maret 29, 2026

On Minggu, Maret 29, 2026

Wako Fadly Amran Menyaksikan Pertandingan Semifinal antara PSP Padang Menghadapi Kompak FC Kampung Pisang
Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan langsung pertandingan semifinal Liga 4 Sumatera Barat leg pertama antara PSP Padang menghadapi Kompak FC Kampung Pisang. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan langsung pertandingan semifinal Liga 4 Sumatera Barat leg pertama antara PSP Padang menghadapi Kompak FC Kampung Pisang yang digelar di Stadion Utama Sumatera Barat, Lubuk Alung, Minggu (29/3/2026).

Kehadiran Wali Kota Padang sekaligus bentuk dukungan terhadap tim kebanggaan urang awak PSP Padang, yang tengah berjuang menembus babak final kompetisi Liga 4 Sumbar musim 2025/2026.

Pada leg pertama ini, PSP Padang tampil dominan dan berhasil meraih kemenangan telak dengan skor 7-1 atas Kompak FC Kampung Pisang. Hasil ini menjadi modal kuat bagi PSP Padang untuk menghadapi leg kedua.

Fadly Amran yang didampingi Ketua PSP Padang Amril Amin dan jajaran pelatih menyampaikan optimisme terhadap peluang PSP Padang untuk meraih gelar juara dan melangkah ke tingkat Nasional.

“Saya meyakini bahwa langkah kita, insya Allah, akan membawa kita menjadi juara dan melangkah sampai ke Jakarta. Persiapan yang telah kita lakukan selama kurang lebih delapan bulan bukanlah hal yang sia-sia. Semua proses, kerja keras, dan pengorbanan yang telah dilalui adalah bagian dari perjalanan menuju kesuksesan PSP Padang,” ujarnya.

Fadly Amran juga menegaskan bahwa perjuangan tim belum selesai, dan seluruh pemain harus tetap fokus menghadapi pertandingan selanjutnya. Ia berharap PSP Padang tetap konsisten menjaga performa dan tidak lengah meskipun unggul agregat.

“Kita sudah sampai di titik ini, dan tentu ini bukan akhir. Ini adalah bagian dari perjuangan yang harus kita tuntaskan. Di setiap pertandingan, kita harus tampil maksimal, berjuang tanpa ragu, dan membuktikan bahwa kita layak menjadi juara, baik di sini maupun saat melangkah ke Jakarta nanti,” tambahnya.

Fadly Amran turut memberikan motivasi kepada para pemain agar terus menjaga semangat dan kekompakan tim. Ia meyakini bahwa kerja sama yang solid akan menjadi kunci keberhasilan tim dalam meraih hasil terbaik.

Laga semifinal ini berlangsung dalam dua leg. Leg kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) pukul 15.30 WIB, dengan PSP Padang bertindak sebagai tuan rumah. Dengan keunggulan agregat sementara, PSP Padang diharapkan mampu kembali meraih hasil maksimal dan memastikan langkah ke babak final. (*)