HEADLINE
Aktivis Lingkungan Desak Aparat Hukum Periksa Luhut Kasus Dugaan Keterlibatan di PT TPL    
Jumat, Januari 02, 2026

On Jumat, Januari 02, 2026

Aktivis Lingkungan Desak Aparat Hukum Periksa Luhut Kasus Dugaan Keterlibatan di PT TPL
Aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung, didesak memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung, didesak memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Desakan ini disampaikan demi kepastian hukum terkait polemik dugaan keterlibatan Luhut yang disebut sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dinilai turut menjadi penyebab bencana banjir di Sumatera Utara.

"Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan," ujar Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, ketika dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Menurut Putra, aparat penegak hukum harus mengusut secara mendalam apakah benar Luhut merupakan pemilik PT Toba Pulp Lestari. Jika kepemilikan tidak tercatat secara struktural, perlu diselidiki apakah terdapat dugaan Luhut menjadi penerima manfaat atau beneficial owner atas keuntungan perusahaan tersebut melalui pihak perantara.

"Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," kata Putra. 

Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatera, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Prinsip strict liability harus berlaku, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban selama terdapat hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan.

"Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegas Putra.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, sejak Selasa (25/11/2025). Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menepis kabar yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyatakan informasi yang menjadi sorotan publik belakangan ini keliru dan tidak benar. Ia menegaskan Luhut sama sekali tidak memiliki afiliasi maupun keterlibatan dalam bentuk apa pun di PT Toba Pulp Lestari Tbk.

"Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar," tutur Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, juga telah membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia mengklaim operasional perusahaan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar, Rabu (3/12/2025).

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan perseroan telah beroperasi lebih dari 30 tahun dengan terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. (*) 

Sumber: inilah. com

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah, Ini Kata Kuasa Hukum Roy Suryo cs    
Jumat, Januari 02, 2026

On Jumat, Januari 02, 2026

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo. Tercatat, sudah terlalu banyak komplain terbuka narasumber kubu Jokowi pada stasiun televisi yang disampaikan secara tidak elok.

BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam menghadapi kasus isu ijazah palsu yang sudah berlangsung berbulan-bulan, kubu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi gagal membangun argumentasi yang kuat dan variasi komunikasi yang mudah dipahami rakyat.

Demikian dikatakan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis 1 Januari 2025.

"Kubu Jokowi hanya mengulang-ulang pernyataan yang menjemukan, komunikasi yang berbelit-belit hingga sulit untuk dipercayai sebagai sebuah kebenaran," kata Khozinudin.

Sadar ada kekalahan basis argumentasi, kata Khozinudin, bukannya memperkuat kekurangan tapi kubu Jokowi justru menyerang media yang menayangkan program seputar ijazah palsu Jokowi. 

Tercatat, sudah terlalu banyak komplain terbuka narasumber kubu Jokowi pada stasiun televisi yang disampaikan secara tidak elok.

Bahkan, pada kasus Rakyat Bersuara, kata Khozinudin, kubu Jokowi memendam amarah ingin agar program yang dipimpin Aiman Witjaksono itu dibubarkan.

"Hanya saja, pada saat yang bersamaan, mereka selalu hadir dan bersemangat memenuhi studio Inews TV saat program Rakyat Bersuara membahas kasus ijazah palsu," kata Khozinudin. (*) 

Sumber: RMOL

KPK Ungkap Modus Pemerasan Kajari HSU, Potong Anggaran hingga Ancam Kadis    
Jumat, Januari 02, 2026

On Jumat, Januari 02, 2026

KPK Ungkap Modus Pemerasan Kajari HSU, Potong Anggaran hingga Ancam Kadis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu modus pemerasan yang dilakukan APN adalah memotong anggaran di internal Kejari HSU. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). KPK telah menetapkan Albertinus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Kejari HSU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu modus pemerasan yang dilakukan APN adalah memotong anggaran di internal Kejari HSU. 

"Pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara Kejari HSU tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas atau SPPD," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Selain itu, kata Budi, Kajari HSU, Albertinus juga diduga memeras para kepala dinas. Dalam melakukan aksinya, Albertinus mengancam para kepala dinas.

"Penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," tandas Budi.

Budi mengatakan penyidik KPK mendalami modus-modus pemerasan oleh Kajari HSU tersebut saat memeriksa belasan saksi terkait kasus pemerasan oleh Kajari HSU tersebut. 

Berdasarkan data KPK, sebanyak 15 saksi diperiksa penyidik KPK pada Senin-Selasa (29-30 Desember 2025) di Polda Kalimantan Selatan.

"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka," pungkas dia.

Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025-2026.

Pelaksana Tugas Deputi (Plt) Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp 1,5 miliar. 

Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.

Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada  periode November-Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Sementara pemotongan anggaran Kejari HSU dilakukan melalui bendahara dan diduga digunakan sebagai dana operasional pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan dan pejabat struktural kejaksaan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di internal aparat penegak hukum. (*) 

Sumber: investor.id 

Kapuspenkum Kejagung: 3 Jaksa Kejari HSU yang Ditangkap KPK Sudah Dicopot dan Gajinya Dihentikan    
Jumat, Januari 02, 2026

On Jumat, Januari 02, 2026

Kapuspenkum Kejagung: 3 Jaksa Kejari HSU yang Ditangkap KPK Sudah Dicopot dan Gajinya Dihentikan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan tiga Kejari HSU, Kalimantan Selatan yang ditangkap KPK, sudah dicopot dari jabatan mereka.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah dicopot dari jabatan mereka.

Hal tersebut diungkapkan Anang saat menyampaikan laporan akhir tahun Kejaksaan Agung, Rabu (31/12/2025).

“Kalau pidana itu kita kedepankan. Baik itu Kajari-nya, Kasi Datun-nya, ataupun Kasi Intel-nya. Nanti etik sambil jalan dan sudah diberhentikan, dicopot dari jabatannya,” ucapnya.

“Pertama copot dari jabatannya baik sebagai Kajari maupun para Kasi. Dan diberhentikan sementara dari PNS-nya.”

Selain itu, Anang menuturkan, ketiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu juga telah dihentikan gajinya.

Penghentian gaji, sambungnya, dilakukan hingga putusan terhadap ketiga jaksa tersebut inkrah.

“Juga termasuk pembayaran semuanya, gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah,” ujar.

Anang mengatakan, saat ini sudah ada pejabat baru yang ditunjuk sebagai Kepala Kejari (Kajari) HSU sebagaimana Surat Keputusan (SK).

“Kajari sudah. SK yang baru sudah (ada nama Kajari Hulu Sungai Utara). Kalau Kasi-nya belum ya. Tapi mungkin nanti dalam waktu dekat segera diisi. Karena pelayanan dan penegakan hukum di bawah itu harus tetap berjalan. Terlepas dari apa yang terjadi,” katanya.

Diberitakan Kompas.tv, tiga jaksa dari Kejari HSU terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ketiganya adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (AB), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).

KPK kemudian menetapkan tiga jaksa itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. (*) 

Sumber: Kompas.tv

Gubernur Mahyeldi Tinjau Pengungsian Korban Bencana di Bayang Utara    
Kamis, Januari 01, 2026

On Kamis, Januari 01, 2026

Gubernur Mahyeldi Tinjau Pengungsian Korban Bencana di Bayang Utara
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meninjau langsung lokasi pengungsian korban bencana di Taratak Teleang, Kecamatan Bayang Utara. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meninjau langsung lokasi pengungsian korban bencana di Taratak Teleang, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (1/1/2025). Saat ini, tercatat sebanyak 115 kepala keluarga dengan total 306 jiwa masih bertahan di lokasi pengungsian.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Mahyeldi berdialog dengan para pengungsi serta petugas di lapangan untuk memastikan kondisi warga dan perkembangan penanganan pascabencana berjalan sesuai rencana. Berdasarkan laporan petugas, seluruh pengungsi telah terdata dengan baik.

Menanggapi hal itu, Mahyeldi menyampaikan bahwa pemerintah daerah mulai membangun hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak. Huntara yang direncanakan berukuran tipe 36 tersebut ditargetkan dapat segera dimanfaatkan oleh pengungsi. “Kita mulai membangun huntara agar masyarakat bisa tinggal lebih layak sambil menunggu hunian tetap. Targetnya, pembangunan ini bisa selesai dalam waktu dekat,” ujar Mahyeldi.

Selain huntara, pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga yang rumahnya rusak berat atau tersapu banjir dan tidak lagi layak dihuni. Pembangunan huntap akan disesuaikan dengan ketersediaan lahan, baik milik warga maupun lahan yang disiapkan pemerintah.

Mahyeldi menjelaskan, selama berada di huntara, seluruh kebutuhan pengungsi akan dipenuhi oleh pemerintah. Sementara itu, bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga atau kerabat, pemerintah akan memberikan santunan bulanan. “Selama di huntara, kebutuhan dasar pengungsi kita pastikan terpenuhi. Bagi yang tinggal di rumah keluarga, akan kita bantu dengan santunan setiap bulan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan perbaikan infrastruktur terdampak bencana, seperti jalan, jembatan, rumah ibadah, rumah warga, hingga sawah yang rusak. Perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi di lapangan.

Sesuai arahan Presiden, pemerintah bertanggung jawab membangun kembali rumah warga yang mengalami rusak berat atau tersapu banjir. Sementara untuk rumah dengan kategori rusak sedang dan ringan, pendataan dilakukan oleh BNPB, dengan besaran bantuan masing-masing Rp30 juta untuk rusak sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan. “Memang bantuan ini belum sepenuhnya mencukupi, tetapi ini bentuk perhatian dan komitmen pemerintah. Selain itu, ada juga dukungan lain seperti relaksasi perbankan dan bantuan tambahan dari Kementerian Sosial,” ujar Mahyeldi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga memastikan ketersediaan logistik pengungsi, khususnya kebutuhan makanan, dalam kondisi aman. Ia menegaskan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat terdampak merupakan bentuk empati dan komitmen untuk bersama-sama menghadapi musibah. “Kehadiran pemerintah di sini adalah untuk memastikan masyarakat tidak sendiri menghadapi bencana ini. Kita akan terus bersama warga sampai kondisi benar-benar pulih,” tegasnya.

Selain meninjau pengungsian, Mahyeldi turut memastikan kondisi jalan, aliran sungai, sekolah, serta puskesmas yang terdampak agar dapat segera difungsikan kembali. (adpsb/cen)

Minta 169 Pejabat yang Baru Dilantik untuk Langsung Berlari, Ini Pesan Wako Fadly Amran    
Kamis, Januari 01, 2026

On Kamis, Januari 01, 2026

Minta 169 Pejabat yang Baru Dilantik untuk Langsung Berlari, Ini Pesan Wako Fadly Amran
Proses pelantikan dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran di Gedung Bagindo Azis Chan Youth Center, Rabu (31/12/2025). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota (Pemko) Padang menutup 2025 dengan melakukan pelantikan terhadap 169 pejabat administrator, pengawas, fungsional, dan kepala sekolah.

Proses pelantikan dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran di Gedung Bagindo Azis Chan Youth Center, Rabu (31/12/2025). Ikut hadir Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir bersama sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Padang.

Diantara pejabat yang dilantik adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, yaitu Syafriadi yang sebelumnya menempati posisi sama di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang.

Sementara untuk posisi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang kini ditempati Wismeiliar Teinike Yulvera, dia sebelumnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang.

Selanjutnya, posisi Kabid IKP Diskominfo Kota Padang dipercayakan kepada Suryani yang sebelumnya menempati posisi Kabid Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga pada DP3AP2KB.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pelantikan untuk sejumlah jabatan lain termasuk terhadap 131 kepala sekolah di lingkungan Pemko Padang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran meminta para pejabat yang baru dilantik untuk langsung melakukan percepatan di lingkungan kerjanya yang baru.

"Rotasi adalah hal biasa dalam sistem birokrasi. Sekarang bagaimana bapak ibu yang baru dilantik dapat melakukan percepatan di tempat yang baru," katanya.

Menurut dia, penyesuaian harus dilakukan dengan program-program pemerintah pusat serta visi misi Pemko Padang, yaitu menggerakkan segala potensi untuk mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Pintar (Smart City) dan Kota Sehat, berlandaskan agama dan budaya, menuju kota yang maju dan sejahtera.

"Progul dalam visi tersebut harus benar-benar dipahami demi Satujuan Menuju Kejayaan Kota Padang. Kami menitipkan harapan kepada bapak ibu, berlarilah. Saya yakin, dari muka dan raut wajah bapak ibu ini akan bisa dilakukan semaksimal mungkin," pungkasnya. (Taufik)

Cair!! Korban Banjir di Padang Terima Dana Tunggu Hunian    
Kamis, Januari 01, 2026

On Kamis, Januari 01, 2026

Cair!! Korban Banjir di Padang Terima Dana Tunggu Hunian
Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton saat dihubungi Diskominfo mengatakan bahwa DTH itu dialokasikan bagi korban banjir yang rumahnya rusak berat dan hanyut. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Kota Padang akhirnya mencairkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban terdampak banjir yang terjadi akhir November lalu. Pencairan DTH tersebut dilakukan di salah satu bank swasta yang telah ditunjuk.

Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton saat dihubungi Diskominfo mengatakan bahwa DTH itu dialokasikan bagi korban banjir yang rumahnya rusak berat dan hanyut. 

“Iya, DTH sudah kita salurkan tadi (Selasa),” jelasnya, Selasa (30/12/2025). 

Penerima DTH di Padang sesuai by name by address. Penerima berasal dari empat kecamatan yang terdampak, yakni Kecamatan Pauh, Nanggalo, Koto Tangah, serta Kuranji.  

“Ada sebanyak 370 kepala keluarga yang menerima DTH,” ungkap Hendri.

DTH tersebut dibayarkan untuk tiga bulan, Desember 2025 hingga Februari 2026. Nominal yang diperoleh yakni Rp600 ribu perbulan.  

“Seluruh penerima mendatangi Bank Mandiri di empat kantor cabang,” jelas Kalaksa BPBD.(Charlie)