HEADLINE
KPK Usut Dugaan Korupsi di Sektor CHT, Kepastian Hukum dan Iklim Usaha Menguat    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

KPK Usut Dugaan Korupsi di Sektor CHT, Kepastian Hukum dan Iklim Usaha Menguat
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT) menuai apresiasi dari berbagai kalangan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT) menuai apresiasi dari berbagai kalangan. 

Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membenahi tata kelola peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK yang menyasar keterlibatan oknum pejabat dan pelaku industri ilegal dalam praktik pelanggaran cukai.

“Yang diminta itu hanya kepastian hukum, penindakan sampai tuntas, karena banyak kebocoran. Ternyata di dalam sendiri, internal sendiri juga kurang beres. Formasi mendukung KPK dalam hal ini. Kalau di internal sendiri tidak bersih, ya mau gimana?” ujar Heri.

Ia menegaskan, praktik rokok ilegal selama ini sangat merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. 

Produsen rokok ilegal yang tidak membayar cukai menciptakan disparitas harga yang signifikan, sehingga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

“Di segmen rokok legal sudah berat, karena mereka mainnya ilegal. Bayangkan, sementara kalau yang ini kita jual 30 ribu, dia jualnya 10 ribu isi 20 batang. Berat, kan?” tambahnya.

Menurut Heri, penindakan yang dilakukan KPK diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta berdampak langsung pada perbaikan pasar dan peningkatan penerimaan negara. 

“Jadi harapan saya, dengan adanya kasus rokok ilegal ditangkap ini akan ada efek jeranya. Tidak boleh diberi tempat rokok ilegal ini,” katanya.

Senada, pengamat hukum Herman Hofi Munawar menilai konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam kebijakan cukai. 

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri legal serta penyerapan tenaga kerja.

“Jika rokok ilegal masih beredar dan tidak ditindak tegas, industri legal yang akan mati. Ini perlu penegakan hukum dan asas keadilan,” tegasnya.

Herman juga mengingatkan pemerintah untuk kembali pada prinsip keadilan berusaha dan kepatuhan hukum. 

Menurutnya, rencana penambahan layer cukai dengan tarif rendah bagi rokok ilegal bukan solusi, melainkan berpotensi membuka celah penyimpangan baru serta menciptakan inkonsistensi dalam penegakan hukum.

“Penambahan layer akan menambah kompleksitas pengawasan dan berpotensi membuka celah penyimpangan baru,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa negara harus melindungi pelaku usaha yang patuh serta tidak menormalisasi praktik pelanggaran hukum. 

Pemberian sanksi yang ringan atau kompromi terhadap pelanggar, dinilai dapat melemahkan wibawa hukum di Indonesia.

“Sanksi pelanggaran harus jauh lebih besar daripada keuntungan. Di situlah efek jera bekerja,” pungkasnya. (*) 

Kejagung Didesak Adili Pemilik Perusahaan Pelanggar SDA Rp11,4 Triliun    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

Kejagung Didesak Adili Pemilik Perusahaan Pelanggar SDA Rp11,4 Triliun
Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung didesak untuk tidak hanya menindak korporasi, tetapi juga mengadili pemilik perusahaan dalam kasus dugaan korupsi dan pelanggaran sektor sumber daya alam (SDA) dan kehutanan, meski kerugian negara sebesar Rp11,4 triliun telah berhasil diselamatkan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah, Aminullah Siagian, yang menilai penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik korporasi.

“Jangan hanya korporasi yang dijadikan tersangka. Pemilik dan pihak yang mengendalikan juga harus bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya, dikutip di Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka baru merupakan tahap awal.

Aminullah menegaskan, keadilan tidak akan tercapai jika hanya badan hukum yang dihukum, sementara individu yang mengendalikan dan menikmati keuntungan lolos dari jerat hukum.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH di bawah pimpinan Febrie Adriansyah, yang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp11,4 triliun. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh menghentikan proses hukum.

“Uang negara kembali itu penting, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Ini momentum untuk membongkar jaringan dan menghukum semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aminullah meminta aparat penegak hukum mendalami keterlibatan pemilik perusahaan besar, termasuk Wilmar Group dan Asian Agri Group milik Sutanto Tanoto, khususnya terkait lahan HGU di Sumatera Utara.

Ia menekankan agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pemilik perusahaan besar, harus diproses hukum. Hukum jangan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

KPK Bongkar Perantara Yaqut dengan Pansus Haji DPR    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

KPK Bongkar Perantara Yaqut dengan Pansus Haji DPR
KPK mengungkap sosok perantara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok perantara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perantara tersebut berinisial ZA yang diduga merupakan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin. Ia disebut menjadi penghubung penyerahan uang sebesar US$ 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan ZA telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Fakta yang kami temukan, ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

Menurut Taufik, ZA sebelumnya telah dipanggil penyidik pada 4 September 2024. Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita uang sebesar US$ 1 juta yang berada dalam penguasaan ZA.

Ia menegaskan, uang tersebut belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus Haji DPR dan belum digunakan. 

“Sejauh ini yang kami dalami, uang tersebut masih dipegang oleh saudara ZA dan belum sampai digunakan,” jelasnya.

Taufik menambahkan, dugaan penyerahan uang tersebut masih sebatas rencana atau pembicaraan sehingga KPK bergerak cepat mengamankan barang bukti.

“Masih dalam tahap pembicaraan, kami melakukan langkah penyitaan untuk mengamankan barang bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan permintaan uang atau fee oleh Pansus Haji DPR dalam pengaturan kuota haji tambahan 2024.

Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus menteri agama.

“Informasi terkait permintaan uang tersebut masih akan didalami dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga fokus mengusut keterlibatan biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam distribusi kuota haji khusus. Penyidik menelusuri mekanisme pembagian kuota setelah adanya kebijakan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Budi mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan, yaitu calon haji yang seharusnya menunggu antrean justru bisa langsung berangkat (T0) dengan membayar lebih mahal. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh delapan PIHK terafiliasi asosiasi Kesthuri hingga mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. 

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*) 

Kasus Korupsi Maidi, Sekda hingga Ketua KONI Madiun Dipanggil KPK    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

Kasus Korupsi Maidi, Sekda hingga Ketua KONI Madiun Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. 

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Kota Madiun atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan ES selaku Ketua KONI Kota Madiun," ujar Budi, Senin (13/4).

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka yakni AP dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, JW selaku pengembang PT Puri Majapahit, FR dari pihak swasta, serta NAS pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. 

Saat itu, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 

Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. 

KPK mengungkap kasus ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dengan tersangka Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (*) 

Sumber: JPNN.com

Narasi JK Dituding Merusak Keberagaman dan Pancasila    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

Narasi JK Dituding Merusak Keberagaman dan Pancasila
Pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam pidato di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dianggap bisa menjadi bibit perpecahan di masyarakat.

BENTENGSUMBAR.COM
- Pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam pidato di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dianggap bisa menjadi bibit perpecahan di masyarakat.

Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai pernyataan JK sangat kontroversial dan merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia. 

"Keberagaman yang dibangun selama ini dirusak oleh Jusuf Kalla. Tak pantas dia menyinggung umat Kristiani yang baru selesai merayakan Paskah," ujar Jerry dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Menurut dia, JK kurang memahami ajaran Kristen yang bersumber dari Alkitab. 

“Doktrin umat Kristen adalah jangan membunuh,” tegasnya.

Jerry menyebut bahwa JK tidak pantas disebut sebagai seorang negarawan tapi sosok intoleran bahkan radikal. 

"Narasinya sangat tendensius dan provokatif dan bahaya buat bangsa ini. Dia merusak nilai-nilai keberagaman dan Pancasila," tegasnya lagi.

"Saya salut organisasi GAMKI dan Pemuda Katolik sudah melaporkan Jusuf Kalla yang juga pada tahun 1967 pernah terlibat dalam pembakaran 11 gereja di Sulawesi Selatan,” pungkas Jerry.

Pemuda Katolik dan GAMKI sebelumnya melaporkan isi video ceramah JK ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA. Pelaporan yang turut dihadiri Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat, disebut bertujuan untuk mencegah meluasnya polemik di tengah masyarakat.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyinggung dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara itu, Juru Bicara JK, Husain Abdullah menegaskan, bahwa video yang tersebar merupakan potongan ceramah atau context cutting saat menyampaikan materi di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu.

“Pak JK mengungkapkan pendapat orang-orang yang bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon. Itu realitas sosiologis, bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata Husain kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, dalam ceramah tersebut JK justru menyampaikan pengalaman atau lesson learned dalam menyelesaikan konflik, khususnya di Poso dan Ambon.

“Pak JK mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat konflik,” jelasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Kepala BGN Bantah Anggaran Laptop dan Alat Makan Capai Rp 4 Triliun, Ini Klarifikasinya    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

Kepala BGN Bantah Anggaran Laptop dan Alat Makan Capai Rp 4 Triliun, Ini Klarifikasinya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan adanya pengadaan anggaran untuk barang-barang berupa alat makan dan laptop yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan adanya pengadaan anggaran untuk barang-barang berupa alat makan dan laptop yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Namun, Dadan membantah jumlah anggaran yang digunakan mencapai Rp 4 triliun.

"Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp 4 triliun sama sekali tidak benar," tegas Dadan dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026). 

Dadan menegaskan, pengadaan laptop, alat makan hingga kaus kaki dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan. 

Dia menyebut, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit sepanjang tahun 2025.

"Pengadaan laptop bukan 32.000 unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025," tegasnya.

Selain itu, pengadaan alat makan hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp 215 miliar," tuturnya. 

Dadan memastikan pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait.

"Pagu untuk pengadaan alat makan sebesar Rp 89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp 68,94 miliar," kata dia.

Menurutnya, realisasi itu menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan. 

"Untuk pengadaan alat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp 252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp 245,81 miliar," tuturnya. 

Dadan mengeklaim bahwa seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG. 

"Tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya," kata Dadan. (*)

Sumber: Kompas.com