HEADLINE
Ini Sindiran Keras Mahfud MD soal Penegakan Hukum: Ramai di Pidato, Sepi di Pengadilan    
Sabtu, Januari 03, 2026

On Sabtu, Januari 03, 2026

Ini Sindiran Keras Mahfud MD soal Penegakan Hukum: Ramai di Pidato, Sepi di Pengadilan
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang kondisi tersebut sebagai gambaran belum tertatanya politik hukum secara menyeluruh.

BENTENGSUMBAR.COM - Penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi sepanjang 2025 kembali menjadi perhatian publik memasuki awal 2026. Sejumlah pihak menilai, berbagai perkara besar yang sempat mencuat justru berhenti tanpa arah penyelesaian yang jelas.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang kondisi tersebut sebagai gambaran belum tertatanya politik hukum secara menyeluruh.

Dalam refleksi akhir tahun 2025, Mahfud menilai narasi pemberantasan korupsi kerap disampaikan dengan nada keras di ruang publik.

Pesan soal keadilan dan ancaman bagi koruptor berulang kali digaungkan melalui pidato resmi maupun pernyataan terbuka.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa kerasnya pernyataan tidak selalu sejalan dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

Dalam perspektif politik hukum, menurut Mahfud, ukuran utama bukan terletak pada lantangnya janji, melainkan konsistensi kebijakan dan tindakan nyata.

“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen itu terlihat sangat kuat," kata Mahfud dalam unggahan YouTube Mahfud MD Official, pada Jumat, 2 Januari 2026.

"Hampir setiap hari pidato pidato berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Mahfud menilai keseriusan penegakan hukum semestinya tercermin dari keberanian menuntaskan perkara besar hingga ke akar.

Pada titik inilah, ia melihat persoalan utama dalam praktik hukum selama 2025. Berikut sejumlah fakta yang diungkap Mahfud MD.

Sepak Terjang KPK di 2025


Sepanjang 2025, Mahfud menilai penanganan perkara korupsi di tingkat pusat belum menunjukkan langkah signifikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum optimal dalam membongkar kasus yang berkaitan dengan kepentingan besar.

Sejumlah perkara yang sempat ramai justru bergerak lambat dan perlahan menghilang dari perhatian publik.

Mahfud menyinggung kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk perkara lama yang sudah lama terdaftar namun belum juga disidangkan.

“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegasnya.

Meski demikian, Mahfud tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah.

Namun ia mengingatkan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada level tersebut.

"Jika politik hukum hanya berani menyasar aktor lapis bawah, maka pesan keadilan akan terasa timpang," tutur Mahfud.

Ia menjelaskan, publik akan terus mempertanyakan mengapa perkara besar dengan nilai dan dampak luas justru sulit disentuh.

Mahfud kemudian menyinggung kasus pagar laut yang sempat ramai dan dijanjikan akan diusut hingga tuntas.

Dalam praktiknya, proses hukum dinilai hanya menyentuh pelaku di tingkat desa, sementara dugaan keterlibatan jaringan besar tak terlihat jelas.

“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil," terang Mahfud.

"Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” sambungnya.

Pola Serupa dalam Proyek Whoosh


Mahfud menilai pola serupa juga tampak dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Proyek strategis bernilai besar itu disebut masih menyisakan banyak pertanyaan terkait pertanggungjawaban hukum di dalam negeri.

Ia menyoroti dugaan pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi pembahasan di DPR.

“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR," jelas Mahfud.

"Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” imbuhnya.

Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan.

Dalam proses hukum, perkara tersebut justru bergeser menjadi dugaan manipulasi kontrak, yang dinilai menimbulkan tanda tanya publik.

Dugaan Persoalan Beban Politik Hukum


Mahfud menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait beban politik hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menduga adanya tekanan politik yang membuat proses hukum tidak berjalan konsisten.

“Kalau normal saja, tinggal diperintahkan kalau bersih klarifikasi, kalau bersalah proses hukum," sebut Mahfud.

"Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” terangnya.

Meski melontarkan kritik tajam, Mahfud menegaskan pandangannya merupakan bentuk peringatan.

Ia menilai pembenahan politik hukum menjadi kunci agar hukum tidak berhenti sebatas slogan.

Mahfud mengingatkan, tanpa keberanian menata politik hukum secara serius, kasus-kasus besar akan terus berulang dengan pola yang sama. (*) 

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar    
Sabtu, Januari 03, 2026

On Sabtu, Januari 03, 2026

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras bongkar jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

BENTENGSUMBAR.COM
- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras bongkar jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Operasi penegakan hukum dilakukan serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur sejak Agustus hingga Desember 2025. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya dalam keterangan resmi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Adapun, situs judol yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lanjut Wira, menurut hasil penyidikan sementara, jaringan judol tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah.

Berangkat dari sini, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, namun juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Selain para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, mobil hingga ratusan rekening koran. 

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*) 

Sumber: RMOL

KPK Soroti Wacana Pilkada Lewat DPRD, Celah Korupsi Jadi Isu Krusial dibanding Metode    
Sabtu, Januari 03, 2026

On Sabtu, Januari 03, 2026

KPK Soroti Wacana Pilkada Lewat DPRD, Celah Korupsi Jadi Isu Krusial dibanding Metode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih DPRD harus sesuai prinsip pencegahan korupsi dalam desain sistem politik. (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih DPRD harus sesuai prinsip pencegahan korupsi dalam desain sistem politik.

"KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara

Ia menjelaskan, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung membawa potensi risiko korupsi.

"Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat," katanya.

Berdasarkan pengamatan KPK, kata dia, kontestasi politik dengan biaya tinggi dapat menyebabkan terjadinya transaksi politik, seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.

Pengamatan itu, menurut Budi, berkaca dari beberapa perkara kasus dugaan korupsi terkait pengembalian modal politik yang melibatkan banyak kepala daerah.

"Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan," ucapnya.

"Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya," tutur dia melanjutkan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Golongan Karya, Bahlil Lahadalia, untuk membahas agenda politik ke depan pada Minggu (28/12).

Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena salah satu agenda politik mengenai wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD yang pertama kali diusulkan Lahadalia dalam Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/12).

Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya, Sugiono, mengatakan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut disetujui sebagai sebuah usulan karena melihat tingginya biaya pilkada serentak yang terus meningkat.

"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata dia, Senin (29/12).

Ia menjabarkan bahwa pada 2015 lalu, dana hibah dari APBD untuk pemilihan kepala daerah mencapai hampir Rp7 triliun. Besaran hibah terus mengalami kenaikan hingga pada 2024 mencapai lebih dari Rp37 triliun. (*)

Zulkifli Ditetapkan Secara Aklamasi sebagai Ketua Lembaga Pengelolaan Sampah Kecamatan Nanggalo    
Sabtu, Januari 03, 2026

On Sabtu, Januari 03, 2026

Zulkifli Ditetapkan Secara Aklamasi sebagai Ketua Lembaga Pengelolaan Sampah Kecamatan Nanggalo
Zulkifli resmi ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kecamatan Nanggalo melalui musyawarah para Ketua LPS kelurahan se-Kecamatan Nanggalo.

BENTENGSUMBAR.COM
- Zulkifli resmi ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kecamatan Nanggalo melalui musyawarah para Ketua LPS kelurahan se-Kecamatan Nanggalo.

Musyawarah tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Nanggalo dan difasilitasi langsung oleh Camat Nanggalo.

Penetapan Ketua LPS Kecamatan Nanggalo ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Camat Nanggalo, Amrizal Rangganis.

Dalam sambutannya, Camat Nanggalo berharap Ketua LPS Kecamatan yang baru dapat menjalin koordinasi yang baik dengan Ketua LPS di enam kelurahan se-Kecamatan Nanggalo.

Menurutnya, Lembaga Pengelolaan Sampah memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mendukung terciptanya Kecamatan Nanggalo yang bersih dan nyaman. 

Oleh karena itu, sinergi antara LPS kecamatan dan LPS kelurahan menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Dengan penetapan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kecamatan Nanggalo dapat berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan berkelanjutan. (*)

Batang Kuranji Meluap, Puluhan Warga Pasar Lalang  Guwo Termasuk Lansia  Dievakuasi Polisi    
Jumat, Januari 02, 2026

On Jumat, Januari 02, 2026


BENTENGSUMBAR.COM
– Puluhan personel Polresta Padang mengevakuasi warga Pasar Lalang Gowo, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang terjebak banjir akibat meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Evakuasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, bersama personel gabungan pada Jumat sore (2/1).

Banjir terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Kota Padang sejak Kamis malam (1/1) hingga Jumat sore, sehingga debit air Sungai Batang Kuranji meningkat dan meluap ke permukiman warga.

Luapan sungai menyebabkan sejumlah rumah dan kawasan pasar tergenang air dengan ketinggian bervariasi, sehingga aktivitas warga terganggu dan sebagian terpaksa mengungsi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir, terutama warga yang terjebak di dalam rumah dan area pasar.
Ia menjelaskan, proses evakuasi dilakukan dengan mengutamakan keselamatan warga, termasuk anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Selain melakukan evakuasi, personel Polresta Padang juga membantu mengamankan barang-barang warga serta mengatur lalu lintas di sekitar lokasi banjir.

Kapolresta Padang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengingat curah hujan di wilayah Kota Padang masih cukup tinggi. (*)

BPBD Kota Evakuasi 8 Warga di Dadok Tunggul Hitam Menggunakan Perahu Karet    
Jumat, Januari 02, 2026

On Jumat, Januari 02, 2026

BPBD Kota Evakuasi 8 Warga di Dadok Tunggul Hitam Menggunakan Perahu Karet
Hujan dan angin kencang yang melanda Kota Padang mulai Kamis (1/1/2026) malam hingga Jumat (2/1/2026) ini membuat sejumlah wilayah banjir.

BENTENGSUMBAR.COM
- Hujan dan angin kencang yang melanda Kota Padang mulai Kamis (1/1/2026) malam hingga Jumat (2/1/2026) ini membuat sejumlah wilayah banjir.

Diantara titik terparah banjir adalah di Jalan DPR Ujung Gang Babussalam 6 RT 04 RW 08 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. 

Di lokasi tersebut, tim BPBD Kota Padang harus melakukan evakuasi terhadap 8 warga yang terjebak banjir. 

Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan perahu karet.

"Evakuasi dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB dan warga dibawa ke tempat yang lebih aman di Mesjid Almanar," kata Kepala BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton.

Warga yang dievakuasi antara lain Afrizal (54), Nelmawati (52), Syamsul (30), Fadlan (5), Aurel (3), Reni (32), Nisa (7), dan Rehan (13). Mereka dalam kondisi aman dan sehat.

Dalam melakukan evakuasi, tim BPBD Kota Padang dibantu TNI/Polri, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, KSB, dan masyarakat. 

Turut hadir dalam proses evakuasi Ketua DPRD Kota Padang dan Sekda Kota Padang. 

Warga senantiasa diimbau untuk tetap waspada terhadap ancaman banjir dan longsor. Untuk bantuan atau informasi, warga dapat menghubungi Call Center Padang Sigap 112 atau (0751) 778775. (Taufik)

Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor Menjadi Sebuah Keharusan dalam Penanganan Kebencanaan    
Jumat, Januari 02, 2026

On Jumat, Januari 02, 2026

Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor Menjadi Sebuah Keharusan dalam Penanganan Kebencanaan
Pelepasan 400 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas (Unand) yang akan ditugaskan sebagai tim verifikasi rumah terdampak bencana hidrometeorologi di 13 kabupaten/kota di Sumbar.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian menyampaikan berdasarkan data BNPB, tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang benar-benar bebas dari risiko bencana, Jumat (2/1/2026), di Padang. 

Hal itu disampaikannya pada pelepasan 400 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas (Unand) yang akan ditugaskan sebagai tim verifikasi rumah terdampak bencana hidrometeorologi di 13 kabupaten/kota di Sumbar.

Seluruh provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Sumatera Barat, merupakan wilayah rawan bencana. Karena itu, menurutnya, pemahaman kebencanaan harus dimiliki secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana.

Ia juga menyebutkan, dari tiga provinsi yang terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir November lalu, Sumatera Barat termasuk daerah yang relatif cepat keluar dari status tanggap darurat.

Dari 13 daerah di Sumbar yang sempat menetapkan status tanggap darurat bencana, saat ini 12 daerah telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. Kabupaten Agam menjadi satu-satunya daerah yang masih berstatus tanggap darurat.

Rustian menegaskan, penanganan kebencanaan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

“Kolaborasi dan sinergi lintas sektor menjadi sebuah keharusan dalam penanganan kebencanaan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi berpesan kepada para mahasiswa yang akan turun sebagai tim verifikasi rumah terdampak bencana agar melaksanakan pendataan sesuai dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan BNPB.

“Ketepatan dan kecepatan dalam pendataan sangat dinantikan masyarakat, karena ada ribuan warga terdampak yang berharap segera mendapatkan kepastian,” ujarnya. (adpsb/bud)