HEADLINE
Hari Pers Nasional, Ini Harapan Ketua DPRD Sumbar Ustad Muhidi    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Hari Pers Nasional, Ini Harapan Ketua DPRD Sumbar Ustad Muhidi
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbat), Drs. H. Muhidi, MM. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pada setiap tanggal 9 Februari, diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Untuk HPN 2026, berlangsung di Kota Serang, Provinsi Banten, yang Gubernurnya Andra Soni, orang awak asal Payakumbuh, Lima Puluh Kota. Lantas bagaimana komentar Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, MM?

"Pers ke depan dapat semakin berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," harapan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, Rabu, 11 Februari 2026 di Padang. 

Muhidi mengatakan, menuju Indonesia Emas 2045 bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan persiapan yang matang serta kerja bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, terdapat sejumlah target yang harus dicapai, salah satunya terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, kita membutuhkan SDM yang unggul, cerdas secara intelektual dan spiritual, berakhlak, serta beriman kepada Allah Swt. Ini menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan bangsa ke depan,” ujarnya.

Ia menilai, upaya menyiapkan SDM yang unggul akan sulit terwujud jika tidak didukung oleh kebersamaan semua pihak. Dalam hal ini, pers memiliki peran yang sangat strategis sebagai penyampai informasi sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat.

Menurut Muhidi, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk pola pikir masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan edukatif, pers dapat membantu masyarakat memahami arah pembangunan nasional serta peran yang dapat diambil dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. “Pers memiliki kekuatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang menjadi tujuan bangsa ke depan. Termasuk bagaimana target-target Indonesia Emas 2045 itu disusun dan bagaimana kita semua harus mempersiapkannya sejak sekarang,” kata Muhidi.

Lebih lanjut, ia berharap pers tetap konsisten menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Di tengah maraknya arus informasi dan hoaks, pers diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang kredibel dan terpercaya bagi masyarakat. “Oleh karena itu, bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari ini, kami berharap pers ke depan dapat terus memberikan edukasi di tengah masyarakat tentang tujuan Indonesia ke depan, target-target Indonesia Emas 2045, serta bagaimana cara kita mempersiapkannya,” ucap Muhidi.

Pada momentum HPN 2026 ini, Muhidi juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini telah berkontribusi dalam mengawal pembangunan dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Ia berharap sinergi antara pers, DPRD, dan pemerintah dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat. (*)

Menyaruh Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Peredaran 20 Kg Ganja, Pelaku Ternyata    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Menyaruh Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Peredaran 20 Kg Ganja, Pelaku Ternyata
Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Seluruh merupakan warga Provinsi Aceh. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran narkoba dengan jenis ganja seberat 20 kilogram asal Aceh.

Selain barang bukti diamankan, petugas kepolisian meringkus ketiga pelaku.

Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Seluruh merupakan warga Provinsi Aceh. 

Pengungkapan kasus ganja ini, dilakukan Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.  

"Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti, seberat 20 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, Rabu 11 Februari 2026.

Henri menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi diperoleh, ada pengiriman ganja dengan jumlah besar, berasal dari Aceh. 

Lalu, penyidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut gaja tersebut," kata Henri. 

Henri mengatakan pengungkapan kasus ganja ini, dengan menggunakan sistem menyaruh sebagai pembeli atau undercover buy sebelum akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

"Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Barat dan saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih lua,"kata Henri.

Henri mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” sebut Henri. 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga tengah melakukan analisis IT serta penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi ganja tersebut. (*) 

Sumber: Viva.co.id

Jokowi Gelisah PSI Sulit Jadi Partai Besar    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Jokowi Gelisah PSI Sulit Jadi Partai Besar
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)  dan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam kolase foto. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sepertinya sedang resah bercampur gelisah menyusul prediksi banyak pengamat maupun tokoh politik bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap menjadi partai gurem pada Pemilu 2029.

Demikian dikatakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video singkat yang dikutip dari Youtube Amien Rais Official, Rabu 11 Februari 2025.

Pasalnya, kata Amien Rais, cuma PSI yang dipimpin putera bungsunya, Kaesang Pangarep, menjadi satu-satunya kendaraan politik Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres mendatang. 

"Jadi mengharapkan Gibran Fufufafa bisa lolos menyeberangi jembatan KPU merupakan harapan kosong bak fatamorgana," kata Amien Rais.

Hal lain yang membuat Jokowi stres, kata Amien Rais, adalah temuan beberapa Lembaga survei yang memposisikan Gibran berada di urutan bawah dalam bursa capres-capres pada gelaran Pilpres 2029

"Padahal hanya Gibran saja yang masih tersisa sebagai harapan Jokowi satu-satunya," kata Amien Rais. (*) 

Sumber: RMOL

Maklumat: 

Wartawan BentengSumbar. com yang namanya ada di box redaksi.

Dalam bertugas meliput dan investigasi dilengkapi id. card. 

Narasumber dapat meminta wartawan BentengSumbar. com memperlihatkan kartu Identitas jika diperlukan.

Kata Istana soal Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Jelang Ramadhan: Tidak Ada    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Kata Istana soal Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Jelang Ramadhan: Tidak Ada
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan tidak akan ada perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan tidak akan ada perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Ia menyatakan pemerintah saat ini memilih fokus bekerja untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Reshuffle lagi. Enggak ada reshuffle. Enggak ada [menjelang Ramadhan]," ujar Prasetyo kepada awak media di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Prasetyo, prioritas Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan Lebaran dengan tenang.

"Kita menjelang bulan suci Ramadhan, menjelang Lebaran, kan, sebagaimana yang tadi barusan saja diumumkan, ini, kan, bagaimana pemerintah bekerja keras untuk supaya seluruh masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadhan dan Lebaran nanti dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Prasetyo menambahkan fokus utama bantuan akan diarahkan kepada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.

Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus berupa diskon tiket transportasi untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan tradisi mudik.

"Kami ingin memperingan saudara-saudara kita yang dalam rangka puasa dan Lebaran biasanya bersilaturahmi, mudik, pulang kampung. Dengan kemudian, kami memberikan stimulus-stimulus dalam bentuk diskon-diskon. Baik tiket kereta api, tiket pesawat, maupun tiket penyeberangan," kata Prasetyo.

Selain aspek ekonomi, pemerintah juga memberikan perhatian pada kelayakan infrastruktur jalan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat jalan berlubang di musim hujan.

Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo terus menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Mengurangi kegiatan-kegiatan yang kurang berdampak, untuk bisa direalokasi kepada kegiatan-kegiatan yang jauh lebih berdampak dan khususnya membantu meringankan beban masyarakat," pungkasnya. (*) 

Sumber: tirto. id

Mensos: Tak Ada Pengurangan PBI BPJS, Hanya Dialihkan    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Mensos: Tak Ada Pengurangan PBI BPJS, Hanya Dialihkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penonaktifan penerima PBI telah dilakukan sejak tahun lalu. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kementerian Sosial menegaskan tidak ada pengurangan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan. Penonaktifan sebagian penerima manfaat dilakukan karena penyesuaian dan pemutakhiran data, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penonaktifan penerima PBI telah dilakukan sejak tahun lalu. Dari lebih dari 13 juta peserta yang dinonaktifkan, hanya sekitar 87 ribu orang yang mengajukan reaktivasi.

“Yang lain ada yang berpindah menjadi peserta BPJS Mandiri, ada juga yang ditanggung pemerintah daerah, khususnya daerah yang sudah Universal Health Coverage,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta mandiri sekitar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Menurut Gus Ipul, sebagian peserta yang dinonaktifkan memilih membayar iuran secara mandiri karena merasa mampu.

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mengajukan reaktivasi jika merasa masih membutuhkan bantuan.

Pengajuan dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial, karena penetapan penerima PBI berawal dari usulan kepala daerah. 

“Yang diusulkan harus berada di Desil 1 sampai Desil 5,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut alokasi nasional penerima PBI BPJS Kesehatan tetap sebanyak 96,8 juta orang. 

Penonaktifan dilakukan untuk mengalihkan bantuan dari penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak.

“Tidak ada yang dikurangi. Yang ada dialihkan,” kata dia.

Ia menjelaskan mekanismenya. Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima manfaat, sementara pembayaran iuran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta.

Menurut Gus Ipul, pemutakhiran data menjadi krusial karena data kependudukan sangat dinamis dan bisa berubah setiap hari, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan kondisi ekonomi.

Badan Pusat Statistik bertugas mengelola dan menyajikan data dalam bentuk perankingan, sedangkan kementerian lain dan pemerintah daerah wajib membantu proses pemutakhiran. 

Selain jalur formal melalui RT/RW hingga dinas sosial, masyarakat juga dapat berpartisipasi lewat aplikasi Cek Bansos, command center, layanan WhatsApp, dan pengecekan lapangan. 

“Kami mengajak masyarakat ikut aktif memutakhirkan data agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya. (*) 

Sumber: Tempo. co

MK Kasih Waktu Roy Suryo Cs Perbaiki Gugatan, Ini Kata Saldi Isra    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

MK Kasih Waktu Roy Suryo Cs Perbaiki Gugatan, Ini Kata Saldi Isra
Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, yang digelar MK RI di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gugatan Roy Suryo Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih harus diperbaiki.

Begitu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, yang digelar MK RI di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

"Para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya," ujar Saldi.

Salah satu hal yang harus diperbaiki, diutarakan Saldi adalah menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya, karena dianggap Mahkamah tidak jauh berbeda dengan gugatan-gugatan serupa yang telah masuk ke MK RI.

“Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional? Jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK," urai Saldi.

"Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelasnya.

Ditambahkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Panel Hakim, menyebutkan para Pemohon mengujikan beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak lagi berlaku, sehingga perlu dibuatkan alasan dan elaborasi atas alasan pengujiannya.

“Berikutnya, para Pemohon perlu kembali melihat PMK 7/2025 untuk mencermati dan melengkapi uraian dasar hukum bagi Mahkamah dalam memutus permohonan yang diujikan, legal standing terhadap tiga Pemohon belum terlihat kausalitas pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, ini perlu penjelasannya,” terangnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan pandangan terkait pasal-pasal yang diujikan sejatinya telah banyak diajukan ke MK, sehingga diharapkan para Pemohon dapat mempelajari semisal Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008. 

“Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk memperbaiki permohonan ini,” demikian Adies menyarankan. (*) 

Sumber: RMOL

Kejagung Bakal Bidik Eks Pejabat BUMN soal Kebocoran Anggaran    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Kejagung Bakal Bidik Eks Pejabat BUMN soal Kebocoran Anggaran
Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah kepada penegak hukum untuk memeriksa sejumlah eks pejabat badan usaha milik negara (BUMN) terkait kebocoran anggaran.

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah kepada penegak hukum untuk memeriksa sejumlah eks pejabat badan usaha milik negara (BUMN) terkait kebocoran anggaran.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjalankan perintah Kepala Negara.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Anang enggan memerinci eks pejabat BUMN yang akan dipanggil. 

Namun, dia memastikan Kejagung sudah memiliki bahan awal soal kebocoran anggaran jika memanggil saksi.

“Dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada tentunya,” ucap Anang.

Anang memastikan pemanggilan eks pejabat BUMN bukan didasari penargetan. 

Kejagung bakal mengutamakan asas praduga tak bersalah.

“Dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.

Anang memastikan penegakan hukum tidak akan disetop meski orang tersebut sudah tidak lagi menjabat. 

Sebab, kebocoran anggaran berimbas pada masa depan.

“Ini menjadi warning bagi para pejabat BUMN, pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring berakhirnya masa jabatan,” terang Anang. (*)