HEADLINE
Kejagung Jelaskan Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi    
Selasa, Maret 31, 2026

On Selasa, Maret 31, 2026

Kejagung Jelaskan Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perkara tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020-2023.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat seorang videografer, Amsal Sitepu. 

Kasus ini disebut merupakan bagian dari rangkaian perkara yang lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perkara tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020-2023.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Dia merinci, kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan yang mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. 

Sementara perkara lain melibatkan perusahaan berbeda dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah dan sebagian sudah inkrah maupun dalam proses banding.

Adapun kasus yang menjerat Amsal Sitepu merupakan bagian yang saat ini tengah disorot publik. 

Anang menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut sekitar Rp 202 juta dan kini tengah berproses di tahap persidangan.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," jelas Anang.

Menurut Anang, dugaan korupsi dalam kasus ini bukan terkait kemampuan teknis pelaku.

Melainkan pada praktik penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Anang menyebut salah satunya yakni penyewaan drone yang dianggarkan 30 hari, tapi faktanya hanya dilaksanakan sekitar 12 hari.

"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang dianggarkan lebih dari sekali dalam RAB.

"Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi," ujar Anang.

Anang menambahkan, praktik tersebut terjadi karena penyusunan RAB diduga lebih banyak berasal dari pihak rekanan. 

Sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan.

"Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," terang dia.

Terkait adanya perbedaan informasi soal biaya editing yang disebut gratis, Anang menyatakan hal itu tetap menjadi bagian dari temuan penyidik mengenai adanya penganggaran ganda.

Kejagung menegaskan penanganan perkara ini tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta persidangan.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," tutur Anang.

"Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," pungkas Anang. (*) 

Sumber: detikcom

KPK Temukan Borok Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Haji    
Selasa, Maret 31, 2026

On Selasa, Maret 31, 2026

KPK Temukan Borok Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan borok Hilman Latief (HL) saat menjabat direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

BENTENGSUMBAR.COM
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan borok Hilman Latief (HL) saat menjabat direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menduga Hilman menerima uang sekitar Rp 150 juta dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM).

"ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan kurs per Senin (30/3), 5.000 dolar AS setara dengan Rp 84 juta, sementara 16.000 riyal Arab Saudi setara Rp 72 juta. Dengan demikian, KPK menduga Hilman Latief menerima sekitar Rp 156 juta.

Asep menjelaskan Ismail Adham yang saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan sejumlah uang tersebut saat Hilman menjabat dirjen Kemenag, karena menjadi representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(*)

Sumber: JPNN

BGN Jalankan Perintah Presiden Perketat Standar Operasional SPPG    
Selasa, Maret 31, 2026

On Selasa, Maret 31, 2026

BGN Jalankan Perintah Presiden Perketat Standar Operasional SPPG
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat ratusan SPPG yang berstatus penghentian sementara (suspend) karena belum memenuhi persyaratan teknis dan operasional

BENTENGSUMBAR - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengetatan standar operasional di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden agar program prioritas nasional tersebut tidak hanya memiliki jangkauan luas, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat ratusan SPPG yang berstatus penghentian sementara (suspend) karena belum memenuhi persyaratan teknis dan operasional. Dari total 1.030 SPPG, sebanyak 760 SPPG masih dalam proses perbaikan dan evaluasi.

“Bapak Presiden menekankan bahwa seluruh SPPG yang belum memenuhi standar harus dihentikan sementara operasionalnya hingga dilakukan perbaikan menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan kualitas layanan MBG tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Dadan di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejumlah faktor yang menjadi dasar penghentian sementara tersebut antara lain belum terpenuhinya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ketidaksesuaian porsi makanan dengan standar gizi, serta berbagai aspek teknis lainnya yang masih perlu dibenahi.

Selain itu, BGN juga menyoroti penyajian menu pada bulan Ramadan kemarin yang dinilai terlalu minimalis sehingga memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Evaluasi terhadap hal ini menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan menyeluruh terhadap kualitas layanan.

“Penyelenggaraan Program MBG harus mengedepankan prinsip penyajian makanan segar (fresh food) dengan porsi yang sesuai standar gizi dan kebutuhan penerima manfaat,” tegasnya.

Oleh karena itu, sambung Dadan, proses evaluasi dan pembinaan terus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh SPPG yang saat ini disuspend dapat segera kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik, aman, dan sesuai ketentuan.

“Melalui pengetatan standar ini, BGN berharap pelaksanaan Program MBG dapat semakin optimal dalam mendukung peningkatan status gizi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap program strategis nasional,” pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Bank Nagari-PWI Sumbar Gelar Lomba Penulisan    
Selasa, Maret 31, 2026

On Selasa, Maret 31, 2026

Bank Nagari-PWI Sumbar Gelar Lomba Penulisan
Dalam rangka HUT Bank Nagari ke-64, Bank Nagari bekerjasama dengan PWI Sumbar menggelar lomba karya jurnalistik jenis feature untuk wartawan.

BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam rangka HUT Bank Nagari ke-64, Bank Nagari bekerjasama dengan PWI Sumbar menggelar lomba karya jurnalistik jenis feature untuk wartawan.

Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Nagari,Yosviandri, dalam siaran persnya, Senin (30/3),  mengatakan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pihaknya kembali bekerja sama dengan PWI Sumbar menyelenggarakan lomba karya tulis Bank Nagari.

“Tema yang diusung kali ini adalah"Peduli, Bertumbuh & Integritas".Lomba karya tulis ini sebagai bentuk apresiasi kepada wartawan yang terus melaksanakan tugas menjadi mitra Bank Nagari,” katanya.

Menurutnya, lomba ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka HUT ke- 64 Bank Nagari yang puncak peringatannya pada 12 Maret. Diharapkan, melalui lomba lomba karya tulis jurnalistik ini dapat memacu wartawan untuk selalu bersemangat memberikan informasi yang tepat, akurat dan aktual kepada masyarakat.

Ketua PWI Sumbar Widya Navies, menyampaikan apresiasinya kepada Bank Nagari yang telah peduli untuk memberdayakan SDM wartawan di Sumatera Barat.

Widya menyebutkan lomba karya tulis ini, untuk ketujuh kalinya diadakan. Dalam pelaksanaannya, Bank Nagari bekerja sama dengan PWI Sumbar. Ini memperlihatkan antara Bank Nagari dengan PWI Sumbar terbangun kerja sama dan kemitraan yang baik.

“Kita dari PWI Sumbar mengajak para wartawan  baik yang bernaung di bawah PWI maupun organisasi pers lainnya untuk ikut lomba karya tulis ini. Jadi, tidak terbatas kepada anggota PWI saja, tapi juga boleh dari keanggotaan kewartawanan lainnya," jelasnya.

Syarat lainnya adalah tulisan berupa feature. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal tiga karya. Tidak memuat unsur SARA dan merupakan karya sendiri dan sudah dipublikasikan di media masing-masing.

Karya yang dikirimkan pernah dimuat di media cetak atau online periode 30 Maret 2026 sampai 20 April 2026 dengan format Times News Roman 12 . Naskah sudah diterima panitia paling lambat tanggal 20 April t 2026 pada pukul 23.59 WIB.

Peserta juga diwajibkan mengirimkan naskah asli berupa soft copy dilengkapi dengan foto kliping pemuatan di media yang bersangkutan. Bagi yang memuat di media online, juga menyertakan link pemuatannya ke email tersebut. Semuanya dikirimkan ke email, [email protected].

Dalam lomba tersebut, tersedia hadiah  uang  tunai dan sertifikat  bagi para pemenang“Khusus yang meraih juara pertama pada lomba serupa tahun-tahun sebelumnya , tidak dibolehkan ikut lomba karya tulis tahun ini. Pertimbangannya, memberi kesempatan kepada yang lain untuk meraih juara. Tapi pemenang kedua, ketiga dan seterusnya tahun lalu boleh ikut,” tambah Widya Navies.

Widya juga menambahkan,  lomba ini tertutup buat panitia lomba karya tulis Bank Nagari 2025. (Rel)

Gubernur Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Gubernur Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025


BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026).

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar. Penyerahan LKPD tersebut dilaksanakan bersamaan dengan lima pemerintah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. “Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan. “Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya kita menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Gubernur juga menyebutkan kewajiban penyampaian LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyusunan laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir tahun 2025, termasuk Sumbar. “Kondisi tersebut menyebabkan adanya penyesuaian prioritas belanja daerah, khususnya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga ketertiban administrasi serta memastikan seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam kondisi apapun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar menyampaikan pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. “Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. “Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat secara luas,” pungkasnya. (adpsb/nov/bud)

Gubernur Mahyeldi dan Menteri Hukum Resmikan 1.265 Posbankum di Sumbar, Perluas Akses Keadilan hingga Nagari    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Gubernur Mahyeldi dan Menteri Hukum Resmikan 1.265 Posbankum di Sumbar, Perluas Akses Keadilan hingga Nagari
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan dan nagari se- Sumbar di Auditorium Gubernuran, Senin (30/3/2026). Peresmian ini menandai penguatan akses keadilan bagi masyarakat di Sumbar hingga ke tingkat paling bawah.

Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas dukungan penuh sehingga pembentukan Posbankum di Sumbar dapat terealisasi 100 persen. Seluruh desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar kini telah memiliki Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.

Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam memastikan negara hadir memberikan akses hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. “Negara harus hadir untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan mendekatkan layananan ke masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa di lingkungan masyarakat.

Momentum peresmian ini, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di tingkat desa, kelurahan, dan nagari.

Gubernur berharap Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan. “Posbankum harus benar-benar hidup dan memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Posbankum juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Gubernur juga mengajak bupati, wali kota, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan mengoptimalkan fungsi Posbankum di daerah masing-masing.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa peresmian 1.265 Posbankum di Sumbar merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. “Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi, informasi hukum, hingga pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Posbankum juga menjadi ruang penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal melalui pendekatan mediasi yang melibatkan unsur masyarakat seperti ninik mamak, alim ulama, dan tokoh setempat, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Peresmian ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy unsur Forkopimda, pimpinan Kementerian Hukum, kepala daerah kabupaten/kota se-Sumbar, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. (Adpsb/nov/bud)

Dorong Budaya Kerja Berbasis Nilai Spiritual, Sekdaprov Sumbar Berikan Reward Bagi ASN yang Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan 1447 H    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Dorong Budaya Kerja Berbasis Nilai Spiritual, Sekdaprov Sumbar Berikan Reward Bagi ASN yang Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan 1447 H
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi memberikan apresiasi khusus kepada aparatur sipil negara (ASN). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi memberikan apresiasi khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar yang berhasil mengkhatamkan Al-Qur’an selama Ramadan 1447 H.

Sebanyak sembilan orang pegawai menerima reward berupa bingkisan dan uang tunai sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam meningkatkan ibadah di bulan suci. Saat penyerahan reward yang dilaksanakan dalam rangkaian apel pagi di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Senin (30/3/2026), kehadiran Sekdaprov Sumbar diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri.

Adib menyampaikan apresiasi tersebut merupakan bagian dari upaya pimpinan daerah dalam membangun budaya kerja pegawai yang seimbang antara kinerja dan nilai-nilai spiritual.

“Ini adalah bentuk kepedulian pimpinan agar pegawai Pemprov Sumbar tidak hanya unggul dalam kinerja, tetapi juga dalam ibadah,” ujarnya.

Guna meningkatkan motivasi pegawai, sangat terbuka kemungkinan, kedepan akan dilakukan penambahan nilai hadiah.  

Pada kesempatan tersebut, Adib juga mengajak seluruh ASN untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan spiritual sehari-hari. 

“InsyaAllah, kedepan nominal hadiah akan ditingkatkan, bahkan jika memungkinkan akan disediakan hadiah umrah. Semoga ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus memperbaiki kinerja dan kualitas ibadah,” tambahnya. (Adpsb/cen/bud)