 |
Barbuk Celurit hingga Ganja disita Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat mengamankan 15 remaja dalam patroli yang digelar Sabtu (18/10) dini hari. |
BENTENGSUMBAR.COM - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja dalam patroli yang digelar Sabtu (18/10) dini hari. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran serta penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari hasil operasi tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit ponsel, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Selain itu, penangkapan belasan remaja tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Di Jalan Industri Raya, Kemayoran, petugas mengamankan empat orang, masing-masing berinisial IA (16), RF (25), AAY (22), dan FF (19).
Sementara di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, polisi turut mengamankan 11 remaja lainnya, yakni FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), dan RR (13).
"Mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar," kata Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (18/10).
Susatyo menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Ia mengingatkan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan.
“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” ujarnya.
Imbauan untuk Orang Tua
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka. “Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.
Pasal yang dikenakan terhadap mereka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
"Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak," sebutnya.
Apresiasi Peran Masyarakat
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexsander mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat yang membantu kepolisian menggagalkan aksi tawuran tersebut.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu kami merespons cepat dan mencegah tawuran. Ini menunjukkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar William.
Ia menambahkan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminalitas remaja.
“Kami akan terus menggencarkan patroli malam hari dan akhir pekan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” pungkasnya. (*)