 |
| Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Dewi Susanti bersuara lantang di rapat paripurna, Sabtu, 27 Juni 2026. (Foto: Humas). |
BENTENGSUMBAR.COM - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang telah mencermati dengan saksama Nota Pengantar Wali Kota Padang, hasil pembahasan komisi dan proses finalisasi oleh Badan Anggaran, serta ringkasan Akun SIPD Kota Padang untuk tahun anggaran 2026.
"Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Padang dalam merespons dinamika fiskal daerah, di mana total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai 3,06 triliun Rupiah, terjadi peningkatan sebesar 504,54 miliar Rupiah, atau 19,74% dibandingkan dengan APBD awal yang sebesar 2,55 triliun Rupiah," kata juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Dewi Susanti bersuara lantang di rapat paripurna, Sabtu, 27 Juni 2026.
Namun, sebagai wakil rakyat, Fraksi Partai Gerindra tetap mempertahankan sikap kritis namun konstruktif dalam pandangan akhirnya.
Khususnya menyoroti struktur belanja dan urgensi pemanfaatan dana darurat bencana untuk menangani akar permasalahan secara efektif dalam rancangan Perubahan KUA – PPAS 2026 terutama pascabanjir Kota Padang tahun 2025.
Sikap kritis itu ditunjukan Fraksi Parta Gerindra DPRD Kota Padang dalam bentuk: Pertama, kritik terkait struktur belanja yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi darurat.
Fraksi Partai Gerindra mencatat adanya ketidakseimbangan dalam struktur anggaran perubahan, khususnya:
1. Dominasi Belanja Operasional: Peningkatan belanja operasional menjadi 2,669 triliun Rupiah, dinilai berlebihan, terutama mengingat perlunya efisiensi anggaran dan masa pemulihan yang sedang berlangsung.
"Kami mengkhawatirkan terjadinya potensi inefisiensi birokrasi di saat masyarakat membutuhkan tindakan nyata di lapangan," ungkap Dewi Susanti.
2. Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang Minim:
Alokasi sebesar 527,36 miliar rupiah, untuk Belanja Modal dan 5 miliar Rupiah, untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) menunjukkan kurangnya kepekaan fiskal serta jauh dari kebutuhan riil untuk merekonstruksi infrastruktur vital selama masa tanggap darurat lanjutan.
"Kami mendesak TAPD, dalam pembahasan selanjutnya, untuk merealokasikan dana dari anggaran Belanja Operasional yang membengkak ke Belanja Modal bagi infrastruktur terkait bencana, serta meningkatkan cadangan Belanja Tidak Terduga di atas angka 5 miliar Rupiah," tegasnya.
Kedua, mandat tegas terkait pemanfaatan tambahan TKD sebesar 371 miliar Rupiah, serta kepatuhan mutlak terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa peningkatan pendapatan transfer didorong oleh alokasi tambahan TKD sebesar 371 miliar Rupiah, berdasarkan KMK Nomor 59 Tahun 2026.
Dana tersebut bukanlah “Uang Kaget” untuk proyek-proyek yang bersifat seremonial, melainkan merupakan amanat mendesak yang harus dialokasikan secara khusus untuk pemulihan pascabencana, rehabilitasi infrastruktur vital, dan jaring pengaman sosial.
Integrasi dana tersebut ke dalam RKPD Perubahan dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 harus menjamin akuntabilitas penuh. Setiap rupiah wajib dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, dengan pelaksanaan teknis yang mematuhi SE Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Regulasi ini menjadi acuan untuk memastikan percepatan pencairan, transparansi, pemenuhan spesifikasi teknis, serta pelaporan yang terpisah dan mudah diaudit.
"Kami juga ingin mengingatkan semua pihak bahwa dampak banjir tahun 2025 tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik, tetapi juga mencakup dampak ekonomi serta trauma psikologis yang dialami warga. Oleh karena itu, kami mendesak agar, selain pemanfaatan TKD untuk jaring pengaman sosial, sebagian dari Surplus Pembiayaan Neto sebesar 146,7 miliar Rupiah, segera dialokasikan kembali guna memberikan stimulus ekonomi bagi penyintas banjir, penyediaan sanitasi darurat, serta layanan kesehatan mental," pungkasnya.
Hal ini merupakan kewajiban moral pemerintah daerah terhadap warga yang terdampak banjir. Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga telah mempertajam hasil pembahasan Fraksi Gerindra di tingkat komisi komisi, sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa target PAD sebesar 1,04 triliun Rupiah, tidak boleh dicapai semata-mata melalui kenaikan tarif dan perluasan basis pajak konvensional, melainkan harus didorong oleh transformasi digital secara radikal.
"Kami menilai bahwa sistem manual yang masih beroperasi di sebagian besar OPD penghasil PAD, termasuk Bapenda dan OPD lainnya, menjadi celah utama kebocoran pendapatan dan inefisiensi birokrasi," katanya.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra menuntut digitalisasi total pada sistem pemungutan: seluruh OPD penghasil PAD harus segera beralih dari sistem manual ke sistem digital terintegrasi (e-retribution dan e-taxation) guna menjamin transparansi dan pelaporan secara real-time, serta meminimalkan interaksi manusia yang rentan terhadap praktik Pungli.
2. Terkait audit pengadaan langsung serta kegiatan Monev Saber Pungli, Fraksi Partai Gerindra mencermati bahwa pasca-diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, Satgas Saber Pungli telah resmi dibubarkan.
Namun, pembubaran satgas tersebut tidak berarti masalah pungutan liar menjadi terabaikan. Sebaliknya, hal ini menjadi momentum bagi Inspektorat Kota Padang untuk beralih dari pendekatan yang bersifat ad-hoc menuju bentuk pengawasan internal yang lebih sistemik dan berkelanjutan, yakni pengawasan yang berbasis risiko dan didukung oleh sistem digital.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra mendesak agar kegiatan pemantauan dan evaluasi Inspektorat tidak lagi sekadar formalitas, melainkan diintegrasikan sepenuhnya dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
Hal ini mencakup tiga langkah konkret: (1) Integrasi Sistem Digital: Seluruh hasil pemantauan dan evaluasi harus terhubung dengan sistem e-government;
(2) Mitigasi Risiko Berbasis Data dari indikator MCP untuk memprioritaskan audit terhadap OPD yang memiliki risiko tinggi; dan (3) Kolaborasi Penegakan Hukum: apabila ditemukan adanya pelanggaran.
3. Fraksi Partai Gerindra setuju agar anggaran pemberdayaan difokuskan pada UMKM produktif yang berpotensi menghasilkan PAD, yang disalurkan melalui Dinas teknis terkait (Koperasi dan UKM, Perdagangan, Ketenagakerjaan, serta Perindustrian), dengan syarat menerapkan tiga langkah konkret:
(1) Memberikan stimulus modal kerja dan bantuan restocking bagi UMKM yang terdampak banjir; (2) Memberikan pendampingan digitalisasi untuk memperluas pasar usaha; dan (3) Melakukan verifikasi ulang data secara akurat guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada UMKM yang benar-benar terdampak dan produktif.
4. Khusus untuk Dinas Perdagangan, perlu melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap PKL, Kios pasar, dan Toko guna menutup celah kebocoran retribusi serta penyalahgunaan "kartu kuning."
Selain itu, dana tambahan 2026 harus diprioritaskan bagi perbaikan pasar, peningkatan jaringan listrik, serta pemasangan sistem CCTV di Pasar Raya dan pasar-pasar satelit.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keamanan, tetapi juga menjamin transparansi pengelolaan retribusi serta menertibkan pasar.
5. Fraksi Partai Gerindra mendukung usulan penambahan anggaran sebesar 2,5 miliar Rupiah, untuk pengembangan sistem Area Traffic Control System (ATCS) dan CCTV di Dinas Perhubungan.
"Kami memandang ini bukan sekadar belanja modal infrastruktur, melainkan investasi strategis yang memiliki dua dampak langsung: yaitu Optimalisasi PAD: Melalui pengawasan lalu lintas yang lebih ketat dan otomatisasi tilang elektronik (e-tilang) untuk mengurangi kebocoran penerimaan denda dan retribusi. Serta Peningkatan Pelayanan Publik yaitu Memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan warga, khususnya di titik-titik rawan kemacetan pasca-rehabilitasi infrastruktur, " pungkasnya.
6. Fraksi Partai Gerindra mencatat masih adanya kesenjangan dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana yang belum menerima bantuan perbaikan rumah.
"Oleh karena itu, kami mendukung usulan penambahan anggaran sebesar 1,25 miliar Rupiah, untuk program perbaikan Rumah Layak Huni (RLH) bagi 25 rumah milik korban bencana," urainya.
Dukungan ini diberikan dengan syarat bahwa Dinas Perkim dapat memastikan ketepatan sasaran bagi 25 penerima manfaat tersebut serta menerapkan Standar Kualitas Bangunan untuk perbaikan struktur yang tahan bencana.
7. Fraksi Partai Gerindra menyoroti persoalan warga yang sebelumnya menerima bantuan namun kemudian dicoret dari Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN) pascabencana.
"Kami mendesak Dinas Sosial untuk segera melakukan lapangan terhadap warga yang dicoret tersebut dengan membandingkan kondisi mereka sebelum dan sesudah bencana, serta menyediakan saluran pengaduan cepat bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat perubahan data tersebut," cakapnya. (*)
Pewarta: Zamri Yahya, SH. I, WU