HEADLINE
Viral Pengakuan Habib Bahar bin Smith, Haram Nikahi Wanita Selain Istri Pertama    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Viral Pengakuan Habib Bahar bin Smith, Haram Nikahi Wanita Selain Istri Pertama
Polemik rumah tangga Habib Bahar bin Smith dengan istri mudanya, Helwa Bachmid kian memanas. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Polemik rumah tangga Habib Bahar bin Smith dengan istri mudanya, Helwa Bachmid kian memanas. 


Bermula dari pengakuan Helwa dirinya ditelantarkan usai dinikahi, hingga kemunculan istri sah Habib Bahar bin Smith membantah tuduhan model blasteran itu.


Kemunculan Fadlun Balghoits ke publik untuk membela sang suami yang dihabisi oleh Helwa Bachmid.


Ia menyebut Helwa terlalu berlebihan lantaran tidak sadar bahwa Habib Bahar bin Smith merupakan seorang pendakwah dan memiliki banyak istri, hingga susah membagi waktunya.


Namun, kini beredar sebuah video lawas tentang pengakuan Habib Bahar bin Smith soal dirinya mengharamkan menikahi wanita lain, selain Fadlun. 


Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith dengan tegas mengatakan bahwa cintanya sudah habis kepada istri pertamanya itu.


Ia pun menegaskan bahwa jika kelak dirinya menikahi wanita lain, maka pernikahan itu tidak didasari dengan rasa cinta.


"Telah ku haramkan, ana punya hati sudah ana haramkan buat perempuan lain, selain Fadlun," ucap Habib Bahar bin Smith dalam video yang diunggah akun Instagram @soulthflow, dilihat, Selasa (18/11).


"Jadi mau ana nikah lagi, itu ana nggak cinta. Karena cinta ana hanya buat Fadlun dan habis sudah," pungkasnya menegaskan.


Sontak saja unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet yang menghujat ucapan Habib Bahar bin Smith tersebut.


Banyak dari mereka yang menyebut pernikahan Habib Bahar bin Smith dengan wanita selain Fadlun didasari atas nafsu semata.


"Berarti sekarang menikahi lagi karena nafsu?, Naudzubillah min dzalik," komentar @i1b***.


"Najissssss," ujar @p_t***.


"Berarti cuma birahiii yaa bib??" timpal @ria***.


"Tapi hamilin perempuan laen kaga haram ya Bib😢Cuma Bertanya dengan nada Sound Horeg," sindir @cit***. (*)


Sumber: insertlive

Polemik Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri: Tiga KPU dan Pemilik Bisa Jadi Tersangka    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Polemik Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri: Tiga KPU dan Pemilik Bisa Jadi Tersangka
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.


Selain KPU, pemilik ijazah palsu tersebut juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Oegroseno saat menjadi narasumber Podcast SindoNews “To The Po!nt Aja!” dikutip Selasa (18/11/2025).


Dalam kesempatan itu, Oegroseno mengungkap perbedaan antara ijazah palsu dengan uang palsu. Termasuk dengan undang-undang yang mengatur soal itu.


“Kita menyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses. Apalagi menggunakan. Sekarang saya punya ijazah palsu dan saya sembunyikan atau saya bakar nih, apakah saya tidak bisa diproses? Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak bisa saya digunakan,” ujarnya.


“Karena ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan. KPU juga bisa jadi tersangka juga. Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana? Oh dari pemiliknya, pemilik kena di situ. Ditarik semua,” sambungnya.


Oegro menyebut, kalau ijazah palsu itu milik Jokowi kemudian dimusnahkan, hal itu tidak menyelesaikan masalah. “Contohlah, kalau ijazah itu milik Jokowi, sudah dibakar saja apakah itu menyelesaikan masalah? Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ,” katanya.


Menurut Oegro,tiga ketua KPU harus diperiksa terkait kasus ijazah Jokowi. “Diperiksa, KPU Solo, Jakarta, dan Pusat. Karena ada penggunaan. Harusnya KPU sebagai penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden, atau kepala daerah tadi harus teliti sebenar-benarnya bagaimana ijazah. Jangan dianggap wah ini calon presiden cukup sini foto copy, enggak bisa. Mungkin dibutuhkan anggota intelijen di situ yang bisa mencari informasi seperti itu,” tegasnya.


Mantan Kabaharkam Polri ini menambahkan, jika terbukti palsu maka yang harus diadili adalah KPU dan bersama-sama pemilik ijazah tersebut.


“Pasal 55 bersama-sama dengan pemilik tadi, yang menyerahkan tadi, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu, bukan yang mempersoalkan. Yang mempertanyakan harusnya enggak kena, itukan sebagai masukan,” katanya. (*)


Sumber: SINDOnews.com

Buruh Rudapaksa Gadis Usia 12 Tahun, Pelaku Sempat Senyum-Senyum di Hadapan Polisi    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Buruh Rudapaksa Gadis Usia 12 Tahun, Pelaku Sempat Senyum-Senyum di Hadapan Polisi
Kasus tersebut berawal dari perkenalan singkat antara korban dan tersangka melalui aplikasi WhatsApp (WA). (Foto Ilustrasi: Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Perbuatan yang dilakukan oleh GRM, 19, warga Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng, Bali, benar-benar bejat.


Dia nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis belia yang baru berusia 12 tahun. 


Ironisnya, aksi bejat pria yang juga buruh bangunan itu dipicu janji manis untuk bertanggung jawab menikahi korban, bila korban sampai hamil. 


Kini, GRM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya.


Kasus tersebut berawal dari perkenalan singkat antara korban dan tersangka melalui aplikasi WhatsApp (WA). 


Intensitas komunikasi yang terjalin selama dua bulan membuat keduanya resmi menjalin hubungan pacaran jarak jauh.


GRM berhasil membujuk gadis tersebut datang ke Desa Sudaji pada Jumat (19/9/2025) tengah malam.


Saat kondisi rumah sedang sepi dan jauh dari pengawasan, GRM langsung melancarkan aksi rayuan mautnya.


“Tersangka bilang, ‘tenang gen lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu’ yang artinya, ’tenang saja, apabila kamu hamil, aku yang akan bertanggung jawab menikahi kamu’,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.


Termakan rayuan itu, Bunga pun tak berdaya. Aksi tersebut terjadi sekali di rumah tersangka.


Saat kronologi kejahatan itu dibacakan oleh pihak kepolisian, GRM sempat terlihat senyum-senyum seolah sedang mengenang kembali momen perbuatan bejat yang dilakukannya.


Adapun kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati gelagat mencurigakan dari putri mereka pasca kejadian. 


Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pemuda 19 tahun tersebut.


Merasa dikhianati dan tak terima anaknya menjadi korban kebiadaban, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Buleleng. 


“Antara tersangka dan korban, baru pertama kali bertemu langsung saat kejadian itu,” lanjut AKP Widura.


GRM, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini, kini telah ditahan di Polres Buleleng sejak Selasa (4/11/2025).


Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)


Sumber: Jawapos. com

KPK Bantah Kasus Korupsi Google Cloud Ditukar dengan Minyak    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

KPK Bantah Kasus Korupsi Google Cloud Ditukar dengan Minyak
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah tidak ada penukaran penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada penukaran penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). 


Kasus Google Cloud terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim. 


“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa. 


Setyo menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi penyerahan kasus Google Cloud oleh KPK kepada Kejaksaan Agung, dan pelimpahan kasus pengadaan minyak mentah oleh Kejagung kepada KPK. 


Lebih lanjut dia menjelaskan kasus pengadaan minyak mentah sudah ditangani KPK sejak awal, sehingga kemudian akan ditangani KPK. 


Sementara kasus Google Cloud diserahkan karena Kejagung sudah menetapkan tersangka terlebih dahulu. 


“Ya, bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” jelasnya.


Sebelumnya, pada 18 November 2025, Setyo mengatakan KPK akan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud ke Kejaksaan Agung.


Pada tanggal yang sama, dia mengatakan Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus pengadaan minyak mentah kepada KPK. (*) 


Sumber: Viva. co. id

Pengamat Energi Sebut Mafia Migas Masih Mengancam Pemerintahan Prabowo-Gibran           
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Prabowo-Gibran
Pengamat energi UGM Fahmy Radhi mengatakan, ancaman mafia migas masih mengancam Pertamina dan pemerintah Prabowo-Gibran karena jaringan mereka di Indonesia masih berjalan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Mafia migas masih membayang-bayangi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 


Jaringan mafia ini dinilai masih bergerak dan melakukan perlawanan kepada upaya pemerintah memutus mata rantai praktik-praktik ilegal.


“Ancaman mafia migas masih mengancam Pertamina dan pemerintah Prabowo-Gibran karena jaringan mereka di Indonesia masih berjalan,” kata pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 November 2025.


Perlawanan para mafia ini terasa saat pemerintah mulai menindak aktor-aktor besar. 


Salah satunya saat saudagar minyak Muhammad Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. 


“Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka tentu memicu perlawanan jaringan mafia migas. Apalagi hingga kini dia belum ditangkap, sehingga ruang gerak mereka masih ada,” jelas Fahmy.


Fahmy mencermati, para mafia migas ini menyasar Pertamina yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan energi pemerintah.


“Kita bisa melihat betapa sulitnya Pertamina membangun kilang baru dan seringnya terjadi kebakaran di fasilitas kilang milik Pertamina. Itu menunjukkan mafia migas masih mengganggu stabilitas pemerintahan Prabowo,” katanya.


Fahmy menambahkan, upaya pelemahan terhadap Pertamina dapat terjadi melalui berbagai cara, mulai dari infiltrasi internal, intervensi pada kebijakan, hingga permainan distribusi BBM di daerah-daerah.


"Ini pasti akan terus diobok-obok oleh mafia migas, baik dari dalam internal maupun lewat kebijakan dan distribusi BBM,” pungkasnya. (*) 


Sumber: RMOL

Amien Rais Ungkap Penyebab Nama Jokowi Sudah Sangat Tercemar    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Amien Rais Ungkap Penyebab Nama Jokowi Sudah Sangat Tercemar
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais melihat penetapan tersangka 8 aktivis termasuk Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar adalah keputusan yang tidak masuk akal.

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais melihat penetapan tersangka 8 aktivis termasuk Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar adalah keputusan yang tidak masuk akal.


Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).


Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar yang berada di klaster kedua dijerat dengan pasal berlapis. 


Yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.


"Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar,” kata Amien Rais dilansir dari kanal YouTube Amien Rais Official, Senin 17 November 2025.


Amien kesal karena mengganggap keputusan penyidik terkesan gegabah tanpa memahami duduk perkara sebenarnya.


Ia meminta para penyidik membaca dan memahami isi buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.


“Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama,” tegas Amien.


Menurutnya, dalam buku Jokowi’s White Paper, penyidik akan mendapatkan pemahaman serta memiliki dasar yang kuat dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu.


“Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai,” tutup mantan Ketua MPR RI itu. (*)


Sumber: Fajar. co. id

Mengejutkan! Pengakuan Jujur Komjen Dedi Prasetyo Ungkap Aksi Pungli dan Kekerasan Kerap Dilakukan Anggota Polri    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Mengejutkan! Pengakuan Jujur Komjen Dedi Prasetyo Ungkap Aksi Pungli dan Kekerasan Kerap Dilakukan Anggota Polri
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025), mengakui, dari catatan pihaknya mayoritas anggota polisi yang bermasalah terjadi di tingkat wilayah.

BENTENGSUMBAR.COM
- Polri mengakui catatan merah institusinya terkait pelayanan publik dana penegakan hukum. 


Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025).


Dedi mengakui dari catatan pihaknya mayoritas anggota polisi yang bermasalah terjadi di tingkat wilayah.


Tak hany itu, kata Dedi, personel kepolisian bermasalah turut serta tengah terjadi di Mabes Polri. 


“Kami melihat 62 persen permasalahan polisi ada di tingkat wilayah dan 30 persen di tingkat Mabes Polri,” ungkap Dedi. 


Dia menjelaskan permasalahan polisi yang kerap ditemukan di lapangan antara lain kekerasan, pungutan liar (pungli), penggunaan kekuatan secara berlebihan, dan lainnya. 


“Kami juga melihat bahwa pengaduan masyarakat di bulan Januari sampai dengan semester I, bahwa permasalahan yang paling fundamental yang harus diselesaikan oleh polisi adalah terkait dengan menyangkut masalah penegakan hukum,” ujar Dedi. 


Atas persoalan tesebut, pihaknya telah menyusun perbaikan atau evaluasi menyeluruh untuk tingkat Polres mulai Januari sampai Juli 2025.  


“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, kami melakukan asesmen terhadap Kapolsek, Kapolres, dan Dir Krimum. Kenapa Dir Krimum, kaitan dengan penegakan hukum yang menjadi permasalahan dan problem bagi kami,” tandas Dedi. (*)


Sumber: Tvonenews. com

Hakim Diminta Hadirkan Jokowi Secara Paksa di Pengadilan           
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Hakim Diminta Hadirkan Jokowi Secara Paksa di Pengadilan
Majelis hakim agar menghadirkan paksa mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di pengadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu.

BENTENGSUMBAR.COM
- Majelis hakim agar menghadirkan paksa mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di pengadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu.


Demikian disuarakan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu 19 November 2025.


"Hakim tidak boleh membiarkan ada orang berada di atas hukum," kata Buni Yani.


Diketahui, di tengah kasus hukum yang membelitnya, Jokowi masih kerap melakukan perjalanan untuk bertemu tokoh-tokoh maupun menghadiri undangan di Solo atau Jakarta.


"Jalan-jalan ke mana-mana, tapi giliran sidang ijazah, alasannya macam-macam. Ya sakitlah, ya ndak boleh kena mataharilah, ya inilah, ya itulah," kata Buni Yani.


Diketahui, Jokowi salah satunya tidak menghadiri sidang 

 mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa 21 Oktober 2025.


Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh dua penggugat, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.


Ketidakhadiran Jokowi di proses persidangan perkara tudingan ijazah palsu pun menimbulkan pertanyaan. 


Sebab, pria kelahiran Solo, 21 Juni 1961 itu dulu sempat beberapa kali mengaku siap menjalani sidang dan membuka ijazahnya di pengadilan. (*)


Sumber: RMOL

Amien Rais dan Menantunya Digugat Kader Partai Ummat Rp24 Miliar    
Selasa, November 18, 2025

On Selasa, November 18, 2025

Amien Rais dan Menantunya Digugat Kader Partai Ummat Rp24 Miliar
Pendiri Umum Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.


Gugatan dilayangkan pada 13 November 2025 dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.


Penggugat berasal dari berbagai wilayah, antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.


Sementara itu, empat tergugat adalah Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, termasuk menantunya sekaligus Ketua Umum Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat.


Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025. Namun, hingga kini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum memuat petitum perkara tersebut.


Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku siap menghadapi gugatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebagai bentuk perlindungan hukum. 


“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho, Senin (17/11).


Konflik di Internal Partai Ummat


Amien Rais juga sempat diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.


Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).


"AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro," ujar Herman dalam konferensi persnya, Senin (16/6/2025).


Herman menjelaskan, AD/ART tersebut juga berisikan daftar kepengurusan baru Partai Ummat, termasuk penetapan ketua umum tanpa melalui forum Munas.


Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” tegas Herman.


Awal Mula Konflik


Konflik di Partai Ummat bermula dari rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang seharusnya digelar pada Agustus 2024. Rakernas ini menjadi forum awal untuk membahas pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) sekaligus pemilihan ketua umum baru.


Namun, Rakernas terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari menanti pelantikan Presiden Prabowo Subianto hingga menunggu momentum politik yang dianggap lebih tepat karena adanya Pilkada 2024. Ketidakjelasan tersebut memicu kekecewaan di kalangan pengurus daerah.


Situasi semakin memanas ketika Majelis Syura secara mendadak menggelar musyawarah di Jakarta pada Desember 2024. 


Dalam forum itu, Majelis Syura menetapkan perubahan AD/ART partai secara sepihak. 


Perubahan ini menghapus sejumlah mekanisme demokratis, termasuk musyawarah nasional, musyawarah wilayah, dan musyawarah daerah.


Mekanisme pertanggungjawaban ketua umum maupun pengurus wilayah yang selama ini dilakukan melalui forum musyawarah juga dihapus.


Akibatnya, seluruh kewenangan partai kini berada di tangan Ketua Majelis Syura tanpa melalui mekanisme kolektif.


“AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman Kadir, anggota Mahkamah Partai Ummat, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).


Langkah Majelis Syura ini mendapat penolakan luas dari pengurus daerah. Pengurus Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahkan membubarkan diri sebagai bentuk protes terhadap dominasi Majelis Syura di bawah kepemimpinan Amien Rais. 


Herman menjelaskan, sedikitnya 24 DPW telah melaporkan keberatan resmi kepada Mahkamah Partai, yang kemudian dikaji dan dinyatakan sebagai sengketa internal yang sah.


“Saya dari Mahkamah Partai ya, dapat pengaduan dari DPD-DPD, DPW-DPW seluruh Indonesia. Kurang lebih ada 24 DPW melapor ke Mahkamah Partai,” kata Herman.


Merespons dinamika tersebut, Herman dan sejumlah pengurus yang menolak perubahan AD/ART mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum). 


Melalui surat itu, mereka meminta agar pengesahan AD/ART baru dan susunan kepengurusan yang diajukan kubu Amien Rais ditunda.


“Makanya saya kirim surat ke Menkum supaya untuk menunda. Menunda disahkannya AD/ART yang baru, untuk menunda disahkannya kepengurusan yang baru,” ujar Herman. Namun, Kemenkum tetap menerbitkan keputusan yang mengesahkan perubahan tersebut, yang menurut Herman seolah mengesankan tidak ada sengketa internal.


“Artinya Menkum menganggap ini tidak ada sengketa. Padahal, faktanya hari ini jelas ada, ada 22 DPD dan DPW yang hadir. Seharusnya Menkumham tidak boleh mengeluarkan dulu surat keputusan,” ucap Herman.


Herman menambahkan, pihak yang berseberangan dengan kubu Amien Rais telah melayangkan somasi kepada Kemenkum untuk membatalkan pengesahan AD/ART. Jika tidak ditanggapi, mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


“Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” tegas Herman.


Herman menegaskan bahwa langkah Majelis Syura dan pengurus baru yang mengabaikan mekanisme musyawarah telah mencederai prinsip dasar Partai Ummat, yang didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman.


“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” pungkas Herman. (*) 


Sumber: inilah. com