DPRD Kota Padang Finalisasi Ranperda Penguatan Lembaga Adat, Pansus III Rampungkan Hasil Fasilitasi Pemprov
On Kamis, April 16, 2026
| Pansus III merampungkan hasil rapat pembahasan fasilitasi Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau. |
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tahap akhir sinkronisasi hasil kajian fasilitasi provinsi terhadap Ranperda yang tengah dibahas. “Rapat hari ini merupakan rapat terakhir Pansus III untuk mensinkronisasi hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari 10 item rekomendasi yang diberikan, seluruhnya sudah kita tindaklanjuti dan Ranperda ini kini masuk tahap akhir untuk diagendakan di Badan Musyawarah,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, hasil rapat menyepakati sejumlah penyesuaian substansi Ranperda, terutama pada pasal-pasal yang perlu diselaraskan dengan regulasi provinsi. Harmonisasi tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga adat yang telah berjalan sebelumnya. “Beberapa pasal kita sesuaikan berdasarkan rekomendasi provinsi. Ada juga yang kita hapus karena menyangkut kewenangan organisasi adat yang sudah ada, sehingga pemerintah tidak boleh mengintervensi,” jelasnya.
Selain itu, rapat juga menyepakati penguatan peran lembaga adat di Kota Padang yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat, khususnya di wilayah perkotaan yang tidak seluruhnya berbasis nagari. Dengan adanya Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum untuk memberikan dukungan terhadap pelestarian adat dan budaya Minangkabau. “Hasil pembahasan juga menegaskan bahwa Ranperda ini penting sebagai payung hukum untuk pelestarian adat dan budaya. Nantinya pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan serta dukungan anggaran karena sudah ada dasar regulasinya,” tambah Mulyadi.
Pansus III juga menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah dinamika masyarakat perkotaan. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan tradisi, struktur kekerabatan, serta fungsi sosial lembaga adat di Kota Padang. Menurut Mulyadi, pembahasan Ranperda ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding pansus lainnya karena substansinya menyangkut aspek sosial budaya yang kompleks. Namun demikian, Pansus III optimistis proses penyempurnaan dapat segera dituntaskan. “Ranperda ini memang lebih kompleks karena berkaitan dengan adat dan budaya. Namun setelah seluruh rekomendasi ditindaklanjuti, kita optimistis Ranperda ini segera masuk tahap paripurna sesuai target,” katanya.
Dengan rampungnya hasil rapat tersebut, DPRD Kota Padang melalui Pansus III menargetkan Ranperda penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau dapat segera disahkan, sehingga upaya pelestarian budaya memiliki landasan hukum yang jelas dan berkelanjutan.
Hadir dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Padang Buya Iskandar, Bagian Setdako Padang, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan beserta seluruh Camat di Kota Padang. (*)