Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta, Ini Kriterianya
On Senin, Januari 05, 2026
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan pada 2026. |
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.
"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis Purbaya pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1).
Purbaya menargetkan, insentif ini kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor, yakni industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata. Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu.
Untuk pegawai tetap, insentif diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp 10 juta per bulan.
Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, ketentuan yang berlaku yakni menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).
Dengan skema tersebut, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tetap dipotong secara administratif. Namun, nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja. (*)
Sumber: Kumparan.com