HEADLINE
Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta, Ini Kriterianya    
Senin, Januari 05, 2026

On Senin, Januari 05, 2026

Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta, Ini Kriterianya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan pada 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan pada 2026. Aturan ini ditujukan untuk menopang daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis Purbaya pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1).

Purbaya menargetkan, insentif ini kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor, yakni industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata. Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu.

Untuk pegawai tetap, insentif diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp 10 juta per bulan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, ketentuan yang berlaku yakni menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).

Dengan skema tersebut, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tetap dipotong secara administratif. Namun, nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja. (*) 

Sumber: Kumparan.com

KPK Didesak Dalami Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Era Sri Mulyani    
Senin, Januari 05, 2026

On Senin, Januari 05, 2026

KPK Didesak Dalami Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Era Sri Mulyani
KPK didesak untuk mendalami dugaan transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mendalami dugaan transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, meminta KPK melakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut.

Aminullah menilai isu ini perlu disikapi secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Selain itu, langkah tersebut penting sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan terhadap institusi negara, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

“Kami mendorong KPK untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ujar Aminullah dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2025.

Aminullah merujuk pada informasi yang pernah disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai akumulatif Rp349 triliun dalam periode 2009–2023 di lingkungan Kemenkeu.

“Prinsipnya adalah keterbukaan dan akuntabilitas, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan multitafsir di publik,” sambungnya.

Ia menambahkan, informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan ke publik pada Maret 2023 dan sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Meski telah ada penjelasan bahwa sebagian transaksi berkaitan dengan aktivitas korporasi dan tidak seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu, Aminullah menilai besarnya nilai transaksi tetap perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurutnya, pendalaman oleh KPK penting untuk memastikan sistem pengawasan keuangan negara berjalan dengan baik.

“Angka sebesar itu tentu memerlukan penjelasan yang utuh dan komprehensif. Klarifikasi yang tuntas justru penting untuk menjaga integritas institusi dan memastikan tidak ada celah penyimpangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aminullah menegaskan pentingnya peran KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun.

“KPK memiliki mandat konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan objektif. Kami percaya proses yang transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menenangkan publik,” katanya.

“Pengelolaan keuangan negara yang bersih adalah kepentingan bersama. Semua pihak perlu mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan kepercayaan publik,” pungkas Aminullah. (*) 

Sumber: RMOL

Sakit, Satu Tersangka Korupsi Pokir DPRD Belum Ditahan Kejaksaan    
Senin, Januari 05, 2026

On Senin, Januari 05, 2026

Sakit, Satu Tersangka Korupsi Pokir DPRD Belum Ditahan Kejaksaan
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana mengungkapkan, bahwa penahanan belum dilakukan lantaran kondisi kesehatan tersangka.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram hingga akhir Desember 2025 belum menahan Dewi Dahliana. Dewi adalah tersangka dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024. Dewi diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lobar saat itu.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana mengungkapkan, bahwa penahanan belum dilakukan lantaran kondisi kesehatan tersangka. “Belum ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit,” ujar Made, Jumat (2/1).

Meski demikian, Made menegaskan penanganan perkara korupsi pokir tersebut tetap berjalan. Penyidik saat ini telah merampungkan berkas perkara seluruh tersangka dan tengah mempersiapkan tahapan lanjutan. “Semua sudah berjalan. Berkasnya sudah lengkap,” katanya.

Selain Dewi, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lobar M. Zakaki; Anggota DPRD Lobar Ahmad Zainuri; serta pihak swasta berinisial R. Ketiga tersangka tersebut telah lebih dahulu ditahan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum direncanakan secepatnya.

“Secepatnya dilakukan tahap dua,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran di Dinas Sosial Lobar tahun 2024. Anggaran dialokasikan untuk membeli barang dan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp22,2 miliar, yang tersebar dalam 143 kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 kegiatan merupakan program pokir DPRD Lobar.

Paket pokir yang bermasalah memiliki pagu anggaran sekitar Rp2 miliar. Terdiri atas delapan paket di bidang pemberdayaan sosial dan dua paket di bidang rehabilitasi sosial. Dalam perkara ini, M. Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penyidik menemukan bahwa Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Ia hanya berpatokan pada ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lobar tahun 2023. “Akibatnya, harga dalam kontrak jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar, sehingga terjadi kemahalan harga,” ungkap Made.

Tak hanya itu, Zakaki juga diduga mengatur pemenang paket pekerjaan bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R. Pengendalian kontrak dan pengawasan pekerjaan pun tidak dilakukan secara semestinya, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) maupun kontrak.

Penyidik juga menemukan adanya pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Barat. “Kerugian negara disebabkan oleh mark-up dan belanja fiktif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 undang-undang yang sama. (*)

KPK Janji Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Program Sosial BI dan OJK    
Senin, Januari 05, 2026

On Senin, Januari 05, 2026

KPK Janji Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Program Sosial BI dan OJK
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menahan Heri Gunawan dan Satori Anggota DPR RI. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menahan Heri Gunawan dan Satori Anggota DPR RI tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, Penyidik KPK sudah memeriksa saksi-saksi dari DPR, BI dan OJK untuk mendukung proses pemberkasan.

“Penahanan sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujarnya di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Dia menegaskan, Penyidik KPK masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK.

“Tidak hanya pemeriksaan para saksi, namun untuk melengkapi berkas penyidikannya, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan termasuk penyitaan aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal KPK dalam pemulihan keuangan negaranya,” papar Budi.

Sekadar informasi, tanggal 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus korupsi.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Anggota Fraksi Gerindra itu juga diduga melakukan pencucian uang dengan cara memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Lalu, anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

KPK mensinyalir Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Sementara, Satori diduga menerima uang sebanyak Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang untuk keperluan pribadi. Antara lain, membeli tanah, membangun showroom kendaraan, membeli kendaraan roda dua, serta membeli aset lainnya.

Atas perbuatan yang disangkakan, Satori dan Heri Gunawan terancam jerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua politikus tersebut juga terancam hukuman karena melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak KPK segera menahan Heri Gunawan dan Satori.

Penahanan kedua Anggota DPR RI aktif itu dinilai sebagai bentuk keseriusan KPK dalam proses hukum kasus CSR BI dan OJK.(*) 

Koalisi Permanen Mengerdilkan Demokrasi Parpol    
Senin, Januari 05, 2026

On Senin, Januari 05, 2026

Koalisi Permanen Mengerdilkan Demokrasi Parpol
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan, jika koalisi permanen digulirkan maka semakin tidak ada perbedaan antara platform partai politik satu dengan lainnya. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pembentukan koalisi permanen yang diwacanakan Partai Golkar dinilai berpotensi menggerus nilai-nilai demokrasi serta mematikan kebaruan gagasan di tubuh partai politik.

"Jika koalisi permanen digulirkan maka semakin tidak ada perbedaan antara platform partai politik satu dengan lainnya," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam kepada RMOL, Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menegaskan koalisi besar yang bersifat permanen akan menghilangkan perbedaan platform dan identitas politik antarpartai, membuat partai kehilangan ruang untuk menyampaikan gagasan alternatif dan sikap kritis.

"Dengan adanya koalisi besar tidak ada lagi sekat politik, semua menjadi satu komando di bawah arahan tim koalisi," ujarnya.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu membandingkan kondisi tersebut dengan praktik koalisi selama ini yang masih bersifat cair, sektoral, dan fleksibel sesuai kepentingan masing-masing partai.

Ia mengingatkan pemaksaan keseragaman pandangan dalam satu koalisi permanen justru berbahaya bagi demokrasi internal partai.

"Pandangan-pandangan yang berbeda dipaksa seragam. Tidak ada lagi perbedaan sikap antarpartai dalam koalisi," tegasnya.

Menurut Saiful, ketika perbedaan dipersepsikan sebagai ancaman partai politik akan kehilangan daya inovasi serta semangat menawarkan gagasan baru kepada publik.

"Praktik politik semacam ini justru semakin mengerdilkan peran partai politik dalam membangun demokrasi yang matang," pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

KUHP Baru Berlaku: Sekolah, Masjid hingga Panti Asuhan Jadi Tempat 'Hukuman' Pidana Kerja Sosial    
Senin, Januari 05, 2026

On Senin, Januari 05, 2026

KUHP Baru Berlaku: Sekolah, Masjid hingga Panti Asuhan Jadi Tempat 'Hukuman' Pidana Kerja Sosial
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus dalam siaran pers, dikutip Minggu (4/1/2025).

Agus merinci, 968 lokasi yang disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial meliputi kegiatan membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan pembimbingan selama proses pidana kerja sosial berlangsung.

“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan diberikan sesuai hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” ujar Agus.

Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.

“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan begitu, kita berharap dapat menekan bahkan men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivisme,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Sebagai bagian dari persiapan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial. Surat tersebut memuat daftar lokasi yang disiapkan sebagai tempat kerja sosial.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah melakukan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia. Uji coba yang berlangsung pada Juli hingga November 2025 itu melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 Pembimbing Kemasyarakatan serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas baru. (*) 

Pengacara Pastikan Nadiem Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Hari Ini    
Senin, Januari 05, 2026

On Senin, Januari 05, 2026

Pengacara Pastikan Nadiem Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Hari Ini
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan Nadiem akan hadir langsung dalam sidang hari ini. Ari mengatakan Nadiem ingin membuktikan jika ia tidak korupsi.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sidang dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar hari ini usai dua kali penundaan. Sidang sebelumnya ditunda karena Nadiem masih sakit.

"Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," kata jubir PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan Nadiem akan hadir langsung dalam sidang hari ini. Ari mengatakan Nadiem ingin membuktikan jika ia tidak korupsi.

"Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok (read: hari ini), karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor," ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).

2 Kali Penundaan

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem harusnya digelar pada Senin (16/12/2025) lalu. Namun sidang pembacaan dakwaan Nadiem ditunda karena Nadiem masih dibantarkan setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Meski demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Sidang pembacaan Nadiem kemudian dijadwalkan pada Selasa (23/12/2025). Namun jaksa menyebutkan kondisi Nadiem belum pulih seusai operasi sehingga persidangan kembali ditunda. (*)

Sumber: detikcom