HEADLINE
Delapan Bulan Direlokasi, Penataan Tak Kunjung Berjalan, Nasib Pedagang Pasar Silo di Tengah Dinamika PTBA–Pemko Sawahlunto    
Senin, April 06, 2026

On Senin, April 06, 2026

Delapan Bulan Direlokasi, Penataan Tak Kunjung Berjalan, Nasib Pedagang Pasar Silo di Tengah Dinamika PTBA–Pemko Sawahlunto
Di tengah perubahan itu, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian yaitu kehidupan kecil yang selama ini diam-diam menghidupkan kota.

DI
Sawahlunto, perubahan terus berlangsung. Kota yang dahulu bertumpu pada pertambangan kini menata diri secara berkesinambungan sebagai kota warisan dan destinasi wisata. Bangunan-bangunan lama dipugar, ruang publik diperindah, dan sejarah diberi tempat yang lebih terhormat dalam wajah baru kota.

Namun, di tengah perubahan itu, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian yaitu kehidupan kecil yang selama ini diam-diam menghidupkan kota.

Kawasan depan eks kantor PTBA UPO yang kini menjadi Hotel Saka Ombilin Heritage pernah menjadi ruang yang lebih dari sekadar lokasi. Ia adalah denyut. Tempat orang datang bukan hanya untuk membeli, tetapi untuk bertemu, berbagi cerita, dan merasakan kehidupan kota yang hangat. Di sanalah puluhan pedagang kecil menggantungkan hidupnya, hari demi hari, tahun demi tahun.

Kini ruang itu telah berubah.

Para pedagang yang selama ini menghidupkannya harus berpindah. Tidak hanya dari satu titik, tetapi dari beberapa simpul penting kota, hingga akhirnya dipusatkan di kawasan Taman Silo. Relokasi menjadi bagian dari proses penataan. Sebuah langkah yang, dalam logika pembangunan, dipandang sebagai keniscayaan.

Namun bagi mereka yang menjalaninya, relokasi bukan sekadar perpindahan tempat. Ia adalah perpindahan nasib.

Di lokasi baru, kehidupan tidak serta-merta mengikuti. Tanah yang becek dan berubah menjadi genangan saat hujan turun, penataan yang tak kunjung dimulai, serta fasilitas yang belum memadai membuat ruang ini terasa asing bagi aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Lebih dari itu, lokasi yang tidak strategis membuat arus pengunjung nyaris tak lagi mengalir.

Dari sinilah perubahan mulai terasa dalam bentuk yang paling nyata.

Pendapatan yang dulu menjadi penopang hidup perlahan menghilang. Hari-hari berdagang tidak lagi membawa kepastian. Sebagian pedagang bahkan harus menghabiskan tabungan yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun, hanya untuk memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi, "makan hari ini, sekolah anak esok hari".

Ketika tabungan itu habis, pilihan menjadi semakin sempit. Sebagian terpaksa meminjam, bahkan kepada sumber pembiayaan informal dan terjerat jebakan rentenir, bukan karena ingin, tetapi karena tidak lagi memiliki pilihan lain.

Di titik ini, yang berubah bukan hanya lokasi berdagang. Yang berubah adalah cara hidup.

Delapan bulan telah berlalu sejak relokasi itu terjadi. Waktu yang cukup panjang untuk menilai apakah sebuah kebijakan telah berjalan sebagaimana mestinya, atau masih menyisakan ruang yang belum selesai.

Di tengah kondisi tersebut, publik mencermati adanya dinamika antara PT Bukit Asam Tbk sebagai pemegang kewenangan kawasan dengan Pemerintah Kota Sawahlunto sebagai otoritas penataan wilayah. Belum terbitnya izin pinjam pakai lahan kawasan Silo hingga saat ini menjadi salah satu faktor yang turut menahan percepatan penataan.

Dalam ruang kebijakan, hal ini mungkin dipahami sebagai bagian dari proses. Namun di lapangan, proses itu memiliki wajah lain: waktu yang terus berjalan tanpa kepastian.

Di sinilah peran jembatan menjadi penting.

Lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa dinamika antar pihak tidak berlarut dalam ruang administratif semata. Di tengah kepentingan yang harus diselaraskan, keberadaan wakil rakyat di DPRD seharusnya mampu menghadirkan titik temu agar masyarakat tidak berada terlalu lama dalam posisi menunggu.

Karena di antara perusahaan dan pemerintah, selalu ada satu pihak yang paling terdampak: mereka yang tidak memiliki ruang untuk bersuara.

Para pedagang ini tidak menolak perubahan. Mereka memahami bahwa kota harus berkembang. Namun harapan mereka sederhana, tidak lebih dari ruang yang layak untuk berdagang, tempat yang memungkinkan mereka kembali menyambung hidup.

Negara pun telah memberi arah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, bahwa pelaku usaha kecil adalah bagian yang harus dijaga keberlangsungannya.

Namun di antara arah kebijakan dan kenyataan, masih ada jarak yang harus dijembatani.

Dan di dalam jarak itulah, para pedagang bertahan.

Mereka tidak hadir dalam rapat-rapat kebijakan. Tidak berada dalam ruang keputusan. Namun mereka merasakan langsung setiap dampak dari keputusan yang diambil.

Pembangunan kota pada akhirnya bukan hanya tentang apa yang tampak di permukaan, tetapi juga tentang apa yang terjadi di bawahnya, pada kehidupan kecil yang menopang denyut kota itu sendiri.

Di Sawahlunto, wajah kota mungkin kini tampak lebih rapi, lebih indah, dan lebih siap menyambut masa depan. Namun di sudut lain, ada kehidupan yang justru berjalan mundur secara perlahan, tanpa suara.

Dan di sanalah ironi itu menjadi begitu nyata.

Ketika ruang diperindah, ada yang kehilangan tempat berpijak.

Ketika kota ditata, ada yang harus memulai dari nol tanpa kepastian.

Ketika kota dibangun, ada yang menjerit dan terkapar demi menjaga dapurnya tetap menyala.

Tidak ada yang berteriak. Tidak ada yang menuntut lebih.
Hanya ada upaya bertahan, hari demi hari.

Dan mungkin, justru dalam diam itulah pertanyaan paling dalam lahir :

Apakah sebuah kemajuan bisa disebut adil, jika di saat yang sama, ada yang harus kehilangan cara untuk sekadar bertahan hidup ?

Penulis: Marjafri, wartawan Sawahlunto.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye Bicara soal Mubes Ikasmanli 2026, Ini Katanya    
Senin, April 06, 2026

On Senin, April 06, 2026

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye Bicara soal Mubes Ikasmanli 2026, Ini Katanya
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye yang juga alumni angkatan 1989 SMANLI. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 5 (Ikasmanli) Padang, berbagai komentar dari segenap alumni terus berdatangan.

Kali ini, giliran Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye yang juga alumni angkatan 1989 yang memberikan masukan demi kebaikan organisasi Ikasmanli Padang ke depan. "Kalau menurut saya, ketua Ikasmanli itu harus berdomisili di Padang, minimal di Sumatera Barat," ungkapnya ketika dihubungi Minggu (5/4/2026).

Alasannya, kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang itu supaya segala aktifitas kegiatan organisasi bisa dipimpin langsung oleh ketua. Kemudian, menyangkut masalah administrasi juga jadi mudah.

"Kalau ketuanya tidak berdomisili di Padang kan jadi repot? Sementara kita sama-sama tahu jika suatu organisasi ketuanya selalu tidak hadir saat rapat dan kegiatan lainnya maka semangat anggotanya pasti akan turun. Nah, kita tidak ingin itu terjadi di Ikasmanli," saran Ketua Alumni SMPN 18 Padang itu mengingatkan.

Sebagai alumni SMAN 5 Padang, Aye sapaan akrab putra Cubadak Aie Kelurahan Lubuk Lintah tersebut mengaku siap mensupport kegiatan Ikasmanli kapan saja. "Kalau untuk maju jadi calon ketua Ikasmanli tak usahlah, masih banyak yang lain. Tapi kalau untuk mensupport kegiatan, Insya Allah saya siap," ucapnya mantap.

Terkait pelaksanaan Mubes Ikasmanli yang sudah di depan mata, Aye berpendapat sebaiknya tongkat kepemimpinan periode mendatang diberikan kepada yang muda-muda. "Saya setuju dengan saran pendapat uda Iswandi Muchtar yang mengusulkan agar yang muda-muda lagi memimpin Ikasmanli. Yang tua-tua istirahat saja lagi karena masanya sudah lewat," tuturnya.

Meski tidak mau menyebutkan sosok anak muda yang dinilai layak memimpin Ikasmanli periode 2026-2030, namun Ketua Askot PSSI Kota Padang tersebut tetap memberikan beberapa kriteria yang mesti dimiliki sosok ketua Ikasmanli ke depan.

Diantaranya, wajib berdomisili di Padang (Sumbar), memiliki kemauan mengurus organisasi dan punya kepedulian, mampu merangkul semua pihak (punya jaringan) serta memiliki program kerja yang bermanfaat untuk kesejahteraan anggota. "Saya lihat, dari sejumlah kandidat yang muncul saat ini semuanya punya potensi untuk itu. Mudah-mudahan ke depan Ikasmanli bisa lebih baik lagi," tukasnya mengakhiri. 

Laporan: Noa
Editor: Zamri Yahya, SH. I, WU

Lepas Pawai Khatam Al-Qur'an, Wawako Suryadi: Bekali Anak dengan Agama agar Jauhi Hal Negatif    
Senin, April 06, 2026

On Senin, April 06, 2026

Lepas Pawai Khatam Al-Qur'an, Wawako Suryadi: Bekali Anak dengan Agama agar Jauhi Hal Negatif
Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, melepas Pawai Khatam Al-Qur'an ke-III. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, melepas Pawai Khatam Al-Qur'an ke-III yang digelar oleh Masjid Nurul Yaqin, Kampung Jawa. Kegiatan berlangsung penuh semangat dan kegembiraan pada Minggu (05/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wawako menyoroti tradisi Tamek Kaji atau arak-arakan khatam yang sangat lekat dengan budaya masyarakat Minangkabau. Tradisi ini tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga bentuk syiar Islam dan rasa syukur atas kemampuan anak-anak dalam menyelesaikan hafalan dan bacaan Al-Qur'an.

“Pawai ini adalah bentuk apresiasi kita kepada anak-anak yang telah berjuang menyelesaikan belajar mengaji. Semoga ini menjadi motivasi agar mereka terus mencintai Al-Qur'an dan menjaga akhlak mulia,” ujar H. Suryadi Nurdal.

Lebih jauh, Wawako mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi pendidikan agama anak. Ia menekankan bahwa menyelesaikan khatam Al-Qur'an bukan berarti berhenti belajar, melainkan menjadi dasar bekal kehidupan.

“Sering kita temui, ada yang sudah sarjana bahkan sudah merantau, tapi belum khatam Al-Qur'an. Padahal, pemahaman agama ini sangat berdampak besar dalam pergaulan sehari-hari,” tegasnya.

Untuk mencegah generasi muda terjerumus ke jalan yang salah, seperti pergaulan bebas, kenakalan remaja, hingga bahaya narkoba, Wawako menegaskan bahwa pendidikan agama harus ditanamkan sejak dini dengan sungguh-sungguh.

“Kita tidak ingin anak-anak kita tergelincir ke hal-hal negatif. Maka, didiklah mereka dengan keras dan tegas dalam memahami agama dan Al-Qur'an. Ini adalah benteng terbaik untuk masa depan mereka,” pungkasnya.

Kegiatan diharapkan dapat terus digalakkan, sehingga semangat mencintai Al-Qur'an semakin tumbuh subur di tengah masyarakat Kota Solok.(BO)

KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini    
Senin, April 06, 2026

On Senin, April 06, 2026

KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam kolase foto. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan secara maraton saksi-saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan ini.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya, bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (5/4).

KPK meminta para saksi yang akan dipanggil agar kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dia menambahkan penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari.

Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.

Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar. (*) 

Ajakan Impeachment Tuai Kritik, Dianggap Langgar Konstitusi    
Senin, April 06, 2026

On Senin, April 06, 2026

Ajakan Impeachment Tuai Kritik, Dianggap Langgar Konstitusi
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila, Prihandoyo Kuswanto, menilai ajakan pemakzulan presiden yang disampaikan oleh Saiful Muzani dan Feri Amsari tidak memiliki dasar konstitusional.

BENTENGSUMBAR.COM
- Pernyataan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai polemik. Sejumlah pihak menilai ajakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan mengarah pada tindakan makar.

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila, Prihandoyo Kuswanto, menilai ajakan pemakzulan presiden yang disampaikan oleh Saiful Muzani dan Feri Amsari tidak memiliki dasar konstitusional.

"Pernyataan Prof Syaiful Muzani yang mengajak rakyat untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Prabowo adalah tindakan inkostitusional," kata Prihandoyo dalam keterangan tertulis kepada RMOL, Senin, 6 April 2026.

"Dan Juga pernyataan Feri Amsyari sebagai pakar tatanegara yang mengajak rakyat mekakukan impeachment. Kedua pernyataan kedua orang ini adalah mempunyai niat makar," sambungnya. 

Menurut Prihandoyo, dalam hukum pidana, tindakan makar tidak harus menunggu hasil akhir berupa jatuhnya pemerintahan. Upaya atau percobaan yang mengarah ke sana pun, kata dia, sudah dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar berkaitan dengan adanya niat yang diwujudkan dalam tindakan nyata (aanslag), bukan sekadar wacana. Bahkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, percobaan makar saja sudah dapat dipidana tanpa harus menunggu tujuan akhir tercapai.

"Dalam KUHP, makar sering dikaitkan dengan niat jahat yang sudah diwujudkan melalui pelaksanaan startup (aanslag), bukan sekadar niat saja. Menurut putusan MK, makar tidak perlu tujuan akhir (pemerintah terguling) tercapai, percobaan makar saja sudah dapat dipidana," terangnya.

Lebih lanjut, Prihandoyo menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan tidak dapat dilakukan melalui tekanan massa.

Presiden, menurutnya, hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Ia juga mengingatkan adanya potensi provokasi yang berkembang di media sosial, yang dapat memicu instabilitas nasional. Menurutnya, berbagai isu yang beredar berisiko dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan.

Dalam pandangannya, kewaspadaan nasional menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas negara dari berbagai ancaman multidimensi.

“Kewaspadaan nasional sangat diperlukan sebagai imunitas bangsa untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan,” ujarnya.

Prihandoyo pun mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan demonstrasi yang berpotensi mengarah pada kerusuhan. 

Ia menekankan pentingnya peran organisasi kepemudaan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merugikan bangsa. (*) 

Sumber: RMOL

52 Juta Data Bansos Fiktif? Negara Bocor Rp126 Triliun    
Senin, April 06, 2026

On Senin, April 06, 2026

52 Juta Data Bansos Fiktif? Negara Bocor Rp126 Triliun
Anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan temuan mengejutkan soal kebocoran anggaran bantuan sosial akibat data ganda dan fiktif. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan temuan mengejutkan soal kebocoran anggaran bantuan sosial akibat data ganda dan fiktif. 

Mengutip data PPATK tahun 2022, ia menyebut terdapat 52,5 juta data penerima bansos fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp126 triliun per tahun.

“PPATK menemukan 2,1 triliun dana bansos mengendap di 10 juta rekening dorman,” katanya.

Hal itu disampaikan Rieke dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal, Rabu (1/4/2026), dilansir dari INAnews.co.id, Senin, 6 April 2026.

Ia menduga ada rekening-rekening bodong yang sengaja disiapkan oknum perbankan Himbara, bersumber dari data ganda yang penerimanya tidak nyata. 

Subsidi gas 3 kilogram pun disebut mengalami salah sasaran dengan margin error di atas 40 persen.

Rieke menegaskan bahwa selama sistem data tidak dibenahi, kebocoran serupa akan terus berulang tanpa bisa dicegah oleh instrumen hukum apa pun. (*)