Kena PHK Tak Harus Menyerah! 50.000 Pekerja Disiapkan Ikuti Pelatihan Gratis, Ada Sertifikat Kompetensi
On Jumat, Oktober 23, 2026
| Sebanyak 50.000 pekerja terdampak PHK mendapat peluang untuk bangkit melalui Program Pelatihan Vokasi yang dibuka pemerintah. (Foto: Aditya). |
Program ini menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), akibat PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026. Namun, calon peserta harus memenuhi persyaratan, termasuk tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja terdampak PHK memiliki kesempatan untuk kembali membangun masa depan melalui keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak berlarut-larut dalam situasi sulit. Melalui pelatihan vokasi, peserta diharapkan memiliki bekal baru untuk kembali memasuki dunia kerja atau mengembangkan sumber penghasilan secara mandiri. Pesan utamanya jelas: pengalaman kehilangan pekerjaan tidak harus menjadi penghalang untuk kembali produktif.
Pilihan pelatihan yang tersedia juga beragam dan dapat disesuaikan dengan minat serta potensi peserta. Bidang pemasaran digital menawarkan keterampilan dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial yang relevan dengan perkembangan bisnis daring. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, hingga membuat pola. Keterampilan tersebut dapat menjadi modal untuk melamar pekerjaan maupun menerima pesanan secara mandiri.
Peluang lain terbuka melalui bidang makanan dan minuman, mulai dari pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, hingga pembuatan hidangan pembuka. Peserta juga dapat mengikuti pelatihan pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan atau AC, serta instalasi hidroponik. Ragam pilihan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempelajari keterampilan praktis yang berpotensi dimanfaatkan sebagai modal mencari pekerjaan baru atau membangun usaha sendiri.
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran di 21 balai pelatihan vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Meski waktunya relatif singkat, peserta mendapatkan kesempatan mempelajari keterampilan sesuai program yang dipilih. Mereka juga memperoleh fasilitas berupa uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan selama mengikuti program sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai tambah lainnya, peserta memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi dapat menjadi bukti pendukung atas keterampilan yang dikuasai ketika peserta melamar pekerjaan atau menawarkan jasa kepada calon pelanggan. Namun, peluang memperoleh pekerjaan tetap bergantung pada kebutuhan industri, kemampuan peserta, dan proses rekrutmen masing-masing perusahaan.
Bagi pekerja yang ingin mengikuti program ini, dokumen bukti PHK perlu disiapkan sejak awal. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring). Seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yaitu verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi dengan pilihan pelatihan, serta penempatan peserta. Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara sebelum dapat mengikuti pelatihan.
Yassierli mengajak pekerja terdampak PHK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas pilihan masa depan. Bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, pelatihan ini bisa menjadi langkah untuk memperkuat daya saing; bagi yang ingin berwirausaha, keterampilan baru dapat menjadi bekal awal untuk merintis usaha. Informasi mengenai pendaftaran, persyaratan, dan pilihan pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Kesempatan untuk bangkit kini terbuka—pekerja terdampak PHK dapat mulai menyiapkan dokumen dan memilih keterampilan yang sesuai dengan rencana karier mereka. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU