HEADLINE
Penyidik Periksa 10 Saksi Kasus Gubernur Riau termasuk Para Ajudan dan Pejabat BPKAD           
Jumat, November 21, 2025

On Jumat, November 21, 2025

Penyidik Periksa 10 Saksi Kasus Gubernur Riau termasuk Para Ajudan dan Pejabat BPKAD
Mereka yang dipanggil KPK menunjukkan fokus penyidik pada lingkaran dekat Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) dan pejabat pengelola anggaran daerah. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), masih terus menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kepada wartawan di Jakarta, bahwa tim penyidik memanggil 10 orang saksi untuk tersangka AW. 


Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, hari pada Kamis 20 November 2025.


Mereka yang dipanggil KPK menunjukkan fokus penyidik pada lingkaran dekat Gubernur dan pejabat pengelola anggaran daerah, terdiri  dari tiga ajudan gubernur yaitu Ronaldo, Dahri Iskandar, dan Jani alias Marjani. 


Kemudan para pejabat BPKAD yang terdiri dari Kepala BPKAD Plt., Plt. Kabid Perbendaharaan. Lalu, Kabid Anggaran, Kepala Bappeda Plt, serta pejabat lain di Dinas PUPR serta satu Ibu Rumah Tangga.


Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, yang menetapkan tiga tersangka utama: Gubernur Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam (DAN).


Pada Mei 2025, anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (ada kenaikan Rp106 miliar). 


Gubernur AW melalui perwakilannya meminta fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran tersebut, atau sekitar Rp7 miliar, yang di kalangan dinas dikenal sebagai "jatah preman." Pejabat yang menolak diancam akan dicopot.


Sejak Juni hingga November 2025, KPK menduga Gubernur AW telah menerima setidaknya Rp2,25 miliar dari total kesepakatan fee.


Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa wilayah di Riau termasuk kantor BPKAD Pemprov Riau, beberapa rumah tersangka. kantor Dinas PUPR Pemprov Riau, serta kantor Gubernur Riau. 


Tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. (*) 


Sumber: RMOL

Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar, Bantah Miliki Hubungan dengan Dosen Cantik Untag Nyatanya Selingkuh Sejak 2020    
Jumat, November 21, 2025

On Jumat, November 21, 2025

Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar, Bantah Miliki Hubungan dengan Dosen Cantik Untag Nyatanya Selingkuh Sejak 2020
Kasus kematian dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) mulai menemui titik terang, termasuk hubungannya dengan AKBP Basuki (56). 
BENTENGSUMBAR.COM - Kebohongan AKBP Basuki terbongkar terkait hubungan gelapnya dengan dosen cantik Untag Semarang. 


Kasus kematian dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) mulai menemui titik terang, termasuk hubungannya dengan AKBP Basuki (56). 


AKBP Basuki diduga memiliki hubungan asmara dengan dosen Hukum Pidana Untag Semarang tersebut yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel yang disewanya sebagai tempat kos.


Sang dosen ditemukan tewas tanpa busana dengan darah keluar dari area intim, hidung, dan mulut.


AKBP Basuki pun disebut berada di dalam kamar yang sama dengan korban. 


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap hubungan antara dosen cantik dan anggota Polri tersebut. 


Artanto menyebut keduanya memiliki hubungan asmara yang terjalin sejak 2020. 


Padahal AKBP Basuki sendiri telah memiliki istri. 


"Sudah (memiliki istri, red). Kalau inisial D itu masih gadis," kata Artanto kepada wartawan, pada Kamis (20/11/2025). 


Bahkan, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal Bersama di sebuah kos hotel (kostel) yang menjadi ditemukannya jasad korban. 


"Yang jelas mereka ada komunikasi intens. Dan hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020," terangnya. 


Artanto menyebut AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.


“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya. 


Setelah pemeriksaan intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), AKBP Basuki akhirnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).  


Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. 


Pengakuan AKBP Basuki


Sebelumnya, Basuki membantah memiliki hubungan asmara dengan korban dan menyebut hanya membantu Levi karena rasa simpati


Pengakuan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap hubungan keduanya, yang sebelumnya disampaikan mahasiswa dan keluarga korban. 


Kematian dosen Untag, menimbulkan banyak pertanyaan setelah ia ditemukan dalam kondisi terlentang tanpa busana di kamar 210 hotel pada Senin, 17 November 2025. (*) 


Sumber: TvOnenews. com

Innalillahi wa Innalillahi Rajiun! Istri Wali Kota Malang, Hanik Andriani Meninggal    
Jumat, November 21, 2025

On Jumat, November 21, 2025

Innalillahi wa Innalillahi Rajiun! Istri Wali Kota Malang, Hanik Andriani Meninggal
Hanik Andriani, istri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, meninggal dunia mendadak setelah mengalami sesak di bagian dada, Kamis malam, 20 November 2025. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kota Malang berduka. Hanik Andriani, istri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, meninggal dunia mendadak setelah mengalami sesak di bagian dada, Kamis malam, 20 November 2025. 


Kabar wafatnya Hanik Andriani dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Malang Muhammad Fakhrurizal Hariez. Hariez mengatakan Hanik Andriani meninggal dunia pada pukul 23.33 WIB.


"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah Ibu Hj. Hanik Andriani Wahyu Hidayat (Istri Wali Kota Malang) Kamis, 20 Nov 2025 jam 23.33 wib. Semoga diterima semua amalnya dan diampuni segala dosanya. Aamiin," kata Hariez.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Hanik sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Saiful Anwar (RSSA) Malang. 


Meski sudah mendapatkan penanganan medis, nyawanya tak berhasil diselamatkan.


Semasa hidup, almarhumah dikenal aktif dalam kegiatan Tim Penggerak PKK Kota Malang. 


Di lingkungan keluarga, ia juga terbiasa menyiapkan hidangan dan kebutuhan rumah tangga untuk suami serta anak-anaknya.


Usai dinyatakan meninggal di RSSA, jenazah Hanik dibawa ke Rumah Dinas Wali Kota Malang di Jalan Ijen. 


Pemakaman dijadwalkan berlangsung di TPU Samaan, lokasi pemakaman keluarga Wali Kota Malang, Jumat pagi, 21 November 2025. 


Sejak jenazah tiba, rumah dinas dipadati pelayat. Sejumlah tokoh agama, pejabat daerah, hingga warga Kota Malang berdatangan untuk memberikan doa serta penghormatan terakhir kepada almarhumah. (*)


Sumber: Metrotvnews.com

Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Resmi Ditahan KPK           
Jumat, November 21, 2025

On Jumat, November 21, 2025

Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Resmi Ditahan KPK
Tersangka Purwanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

BENTENGSUMBAR.COM
- Empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel).


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025.


"Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, empat orang dari pihak penerima dan dua orang dari pihak pemberi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.


Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota DPRD OKU, Muhammad Fakhrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Novriansyah selaku Kepala Dinas PU Pemkab OKU, Umi Hariati (UM) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Muhammad Fauzi (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.


"Terhadap masing-masing tersangka, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang," terangnya.


Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, yaitu Parwanto (PW) selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo (RV) selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) selaku wiraswasta, dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.


"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Asep.


Atas perbuatannya, tersangka Purwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Sedangkan tersangka Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 


Sumber: RMOL

Astagfirullah, Tiga Pemuda Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dikebun Sawit    
Jumat, November 21, 2025

On Jumat, November 21, 2025

Astagfirullah, Tiga Pemuda Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dikebun Sawit
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (29/10/2025) di sebuah pondok kebun sawit milik warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dijemput oleh dua remaja berinisial V dan B dari rumahnya di Desa Petai. (Ilustrasi Foto/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing menangkap tiga pemuda diduga rudapaksa anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (29/10/2025).


Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku diantaranya Z (28), J (23), dan I (22). Ketiganya diamankan pada Kamis, (20/11/2025). 


Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Awalnya disampaikan Kapolres, tim dilapangan memperoleh informasi mengenai keberadaan saksi V dan B pada 19 November 2025.


Keduanya lalu dibawa ke Polres untuk diperiksa dan memberikan keterangan penting. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah berinisal Z (28), J (23), dan I (22). 


"Setelah disampaikan ke pihak keluarga, pada malam harinya pihak lkeluarga menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Polres Kuansing. Ketiganya telah mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan penyidik," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Kamis, (20/11/2025). 


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (29/10/2025) di sebuah pondok kebun sawit milik warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dijemput oleh dua remaja berinisial V dan B dari rumahnya di Desa Petai. 


Setibanya di pondok, telah berada beberapa remaja lainnya. Di lokasi itulah korban kemudian mengalami perbuatan yang melanggar hukum dan merusak masa depan anak.


Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan denda hingga Rp5 miliar.


Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak. (*)


Sumber: Amanahnews. com

Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo cs, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo cs, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 


Total terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.


“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).


Budi menjelaskan, pencegahan itu diajukan setelah kedelapan orang tersebut berstatus sebagai tersangka. 


Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.


"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar dia.


Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.


Diketahui, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. 


Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.


Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.


"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).


Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.


"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia. (*) 


Sumber: iNews. id

Gugatan UU MD3, Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Berpotensi Chaos           
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.
Gugatan uji materiil dari sejumlah mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) direspons Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.

BENTENGSUMBAR.COM - Gugatan uji materiil dari sejumlah mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) direspons Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.


Darmadi menilai bahwa gagasan tersebut berpotensi memicu kekacauan di tingkat bawah.


"Kalau soal melakukan judicial review ke MK itu hak masyarakat. Hak mahasiswa juga sebagai warga masyarakat. Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan,” kata Darmadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.


Sebab, lanjut dia, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk Anggota DPR sepenuhnya berada di tangan partai politik. Itu sebagaimana telah diatur dalam UU.


Menurutnya, aturan saat ini tidak mengenal mekanisme pemecatan langsung oleh rakyat. 


Karena itu, jika ide tersebut ingin diterapkan, MK perlu mengulas secara mendalam aspek hukum dan teknisnya.


"Rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang nanti harus dipertimbangkan karena aturannya juga nggak ada rakyat bisa langsung memecat anggota DPR sampai saat ini, kecuali aturan itu bisa dirubah dan mekanismenya seperti apa ya harus dijelaskan dan dianalisis oleh MK juga," tegas Legislator PDIP itu.


Darmadi juga menanggapi kritik bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) yang sepenuhnya dipegang partai dianggap terlalu eksklusif dan mengabaikan kedaulatan rakyat. 


Baginya, aspirasi rakyat sangat beragam dan tidak bisa disederhanakan sebagai satu suara tunggal.


"Kepentingan rakyat dan variasi rakyat itu kan juga banyak sekali ya. Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak. Seperti saya di DKI. Kalau rakyat menolak saya nanti 5 tahun lagi dia jangan pilih saja kan begitu kan. Karena itu evaluasi 5 tahunan," tegasnya lagi.


Durianto pun mengingatkan, bila pemecatan anggota DPR diserahkan langsung kepada rakyat di tengah periode, potensi konflik justru bisa sangat besar.


“Jadi itu yang nanti harus lebih terperinci gitu. Kalau misalnya rakyat bisa memecat, nanti akan terjadi kekacauan juga, chaos di bawah juga. Rakyat ini mendukung rakyat yang ini tidak mendukung, nanti keputusannya gimana? Jadi tidak mudah juga menurut saya begitu,” pungkasnya.


Sebelumnya, lima mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan uji materiil terhadap UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi Konstitusi (MK).


Gugatan mereka telah teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.


Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan aturan tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (*) 


Sumber: RMOL

Terima Kunjungan Konjen Malaysia Medan, Pemko Padang Siap Jalin Kerja Sama    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Terima Kunjungan Konjen Malaysia Medan, Pemko Padang Siap Jalin Kerja Sama
Sekda Kota Padang, Andree Harmadi Algamar menerima cinderamata dari Konjen Malaysia Medan, Shahril Nizam bin Abdul Malek. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik rencana kerja sama yang ditawarkan Negara Malaysia melalui Konsul Jenderal (Konjen) Malaysia Medan, Shahril Nizam bin Abdul Malek. 

Pernyataan itu disampaikan Andree Algamar usai menerima kunjungan Jenderal Malaysia Medan di Lounge Akmal Usman Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (20/11/2025).

"Tadi kita telah menyampaikan pesan Pak Wali terkait kerja sama pariwisata dan kerja sama pendidikan menjadi hal yang perlu karena kita sebagai negeri serumpun," kata Andree Algamar. 

Ia mengungkapkan harapan agar hubungan antara Kota Padang dan Malaysia dapat terus ditingkatkan, baik di sektor perdagangan, pendidikan, kesehatan, maupun pariwisata.

"Harapannya, hubungan ini dapat kita pererat lagi, terutama pada bidang-bidang yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan,’ ujarnya," ujarnya.

Konjen Malaysia Medan, Shahril Nizam bin Abdul Malek mengungkapkan bahwa pihaknya ingin melaksanakan bussiness matching dengan Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.

"Rencananya akan ada kegiatan business matching yang bisa kita laksanakan di Padang ataupun mungkin juga bisa di Malaysia nantinya," ujar Shahril Nizam bin Abdul Malek.

Selain membahas sektor industri, dalam perbincangan juga membahas bidang pendidikan, terutama terkait banyaknya mahasiswa Malaysia yang memilih kuliah di Kota Padang. 

Ada berbagai jurusan yang diminati, mulai dari kedokteran, musik, olahraga, dan beberapa jurusan lainnya. (Taufik/Nindy/Wiki)

Sedang Asyik "Gituan", Eh Petugas Datang, Sejumlah Muda Mudi Ditertibkan    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Sedang Asyik "Gituan", Eh Petugas Datang, Sejumlah Muda Mudi Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan patrol dan pengawasan di beberapa loasai yang ada di Kota Padang, Selasa (18/11/25) dini hari.

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketiban sial. Begitulah nasib yang dialami oleh sejumlah muda mudi ini. 


Pasalnya, mereka sedang asyik dengan kesibukannya masing-masing, berujung digerebek petugas. 


Mereka pun diamankan dan ditertibkan, karena diduga melanggar aturan. 


Ceritanya begini, harap disimak agar tak gagal paham? 


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan patrol dan pengawasan di beberapa loasai yang ada di Kota Padang, Selasa (18/11/25) dini hari.


Patroli dan pengawasan yang dilakukan malam ini  menyisir Kawasan Jalan Niaga hingga Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.


Dalam pengawasan tersebut Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan di beberapa Kos-kosan dan penginapan yang ada di Kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kawasan Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.


Sejumlah muda mudi ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan di proses oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang.


Patroli dan pengawasan tersebut dipimpin Langsung Oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang- Undangan Daerah Rio Ebu Pratama. (*)