HEADLINE
Angkatan 94 Siap Sukseskan Mubes Ikasmanli Padang 2026    
Sabtu, April 11, 2026

On Sabtu, April 11, 2026

Angkatan 94 Siap Sukseskan Mubes Ikasmanli Padang 2026
Segenap alumni SMAN 5 Padang angkatan 1994.

BENTENGSUMBAR.COM
- Segenap alumni SMAN 5 Padang angkatan 1994 menyatakan sikapnya untuk menyukseskan Mubes Ikasmanli (Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 5) Padang yang akan digelar 3 Mei 2026 mendatang.

"Ya, kami siap menyukseskan Mubes Ikasmanli 2026. Kami memang tak mengusung calon, tapi kami siap memberikan dukungan suara nantinya," tegas Ketua Harian Angkatan 94, Nofrianto Noa usai rapat alumni angkatan 94, Jumat (10/4/2026).

Dalam rapat yang dihadiri segenap pengurus angkatan 94 tersebut, telah dicapai beberapa kesepakatan.

Di antaranya, alumni 94 akan mendukung calon/kandidat yang memiliki dedikasi tinggi terhadap almamater. Punya kepedulian sosial dan pengalaman organisasi.

"Untuk jadi ketua Ikasmanli itu harus orang yang punya pengalaman organisasi. Memiliki kepedulian sosial dan punya program yang jelas," paparnya.

Kemudian, seorang ketua itu juga harus punya jaringan yang luas sehingga mampu bekerjasama dengan semua pihak demi memajukan organisasi.

"Makanya kami sangat hati-hati dalam menentukan pilihan karena ini menyangkut kelangsungan Ikasmanli 4 tahun ke depan. Soal siapa orangnya, kita lihat saja nanti," elaknya sembari tersenyum.

Guna menyukseskan Mubes Ikasmanli tersebut, lanjut Noa, pihaknya akan mengerahkan sekitar 30 sampai 50 orang alumni 94 untuk meramaikan acara.

"Kebetulan pada saat bersamaan, kami juga mengadakan mubes angkatan 94 untuk memilih pengurus baru. Makanya antusias kawan-kawan untuk hadir cukup tinggi," tukasnya menambahkan. (rel)

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi    
Sabtu, April 11, 2026

On Sabtu, April 11, 2026

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000. Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS. (*)

Dorong Perencanaan Inklusif, Kemendagri Luncurkan Panduan Parmas dan Masyarakat Rentan dalam Musrenbang    
Sabtu, April 11, 2026

On Sabtu, April 11, 2026

Dorong Perencanaan Inklusif, Kemendagri Luncurkan Panduan Parmas dan Masyarakat Rentan dalam Musrenbang
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah meluncurkan Surat Edaran Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musrenbang RKPD serta Musrenbang Tematik di Makassar. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Keterlibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih menjadi perhatian. Aspirasi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga lansia dinilai belum selalu terakomodasi secara optimal dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Menjawab isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah meluncurkan Surat Edaran Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musrenbang RKPD serta Musrenbang Tematik di Makassar, Rabu (8/4).

Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan panduan tersebut disusun untuk memastikan partisipasi kelompok rentan dapat terakomodasi secara lebih optimal dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa aspirasi kelompok rentan benar-benar terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD,” ujar Iwan.

Menurutnya, dokumen RKPD memiliki peran penting karena menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan daerah sekaligus acuan dalam penyusunan APBD. Karena itu, proses penyusunannya perlu mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara inklusif dan tepat sasaran.

Melalui panduan ini, Kemendagri memberikan arahan yang tidak hanya menjelaskan prinsip partisipasi, tetapi juga panduan teknis dan operasional bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Musrenbang yang lebih inklusif. 

Di dalamnya mencakup mekanisme pelibatan kelompok rentan, penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif, serta integrasi usulan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Peluncuran panduan tersebut diikuti lebih dari 400 peserta dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring, serta menjangkau lebih dari 1.000 penonton melalui siaran langsung.

Peserta terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan melalui kolaborasi dengan program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) yang merupakan kemitraan Australia–Indonesia.

Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Bappenas, Qurata A’yun, menilai panduan tersebut menjadi langkah penting karena selama ini belum tersedia pedoman teknis yang operasional untuk memastikan partisipasi masyarakat berjalan secara inklusif.

“Selama ini kita belum memiliki panduan teknis yang operasional untuk memastikan partisipasi masyarakat berjalan secara inklusif. Kehadiran panduan ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam melibatkan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan,” tegas Qurata.

Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, turut mengapresiasi peluncuran panduan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan yang lebih inklusif.

“Saya mengapresiasi kegiatan peluncuran panduan ini yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh daerah untuk mendorong partisipasi yang lebih bermakna dan berkelanjutan. Melalui kemitraan Australia–Indonesia, termasuk program SKALA, kami terus mendukung upaya pembangunan yang lebih inklusif, khususnya bagi kelompok rentan,” ujar Todd.

Selain itu, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga didorong untuk memastikan usulan masyarakat, khususnya dari kelompok rentan, dapat terintegrasi dan terpantau dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengadopsi panduan ini secara sistematis dalam penyelenggaraan Musrenbang, termasuk melalui penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif bagi kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. (*) 

DPRD dan Pemprov Sumbar Temui 41 Pimpinan Perusahaan Sawit Bahas Optimalisasi PAD melalui Pajak Air Permukaan    
Sabtu, April 11, 2026

On Sabtu, April 11, 2026

DPRD dan Pemprov Sumbar Temui 41 Pimpinan Perusahaan Sawit Bahas Optimalisasi PAD melalui Pajak Air Permukaan
DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menemui pimpinan 41 PKS untuk mendorong optimalisasi PAD melalui PAP. 

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menemui pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP). Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji kebijakan PAP yang didorong pemerintah daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan penggunaan air permukaan dalam operasional PKS tidak sedikit dan harus dikelola secara bertanggung jawab. “Kita mengetahui operasional PKS terdapat penggunaan air permukaan dalam jumlah yang tidak sedikit. Air merupakan sumber daya publik yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya saat pertemuan tersebut di Hotel Balairung Jakarta, Jumat (10/4).

Ia menegaskan, penerapan PAP tidak hanya menjadi kewajiban, namun bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta menjaga keberlanjutan industri dalam jangka panjang. Muhidi mengatakan, DPRD Sumbar memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut. Karena itu, Muhidi menekankan tiga prinsip utama dalam penerapan PAP, yakni kepastian, transparansi, dan keadilan.

Dari sisi kepastian, tarif PAP akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berubah tanpa dasar yang jelas. Dari aspek transparansi, perhitungan pajak akan menggunakan parameter objektif, terutama volume penggunaan air. Sementara dari sisi keadilan, DPRD memastikan tidak ada pungutan ganda. Pengenaan pajak juga difokuskan pada aktivitas yang menggunakan air permukaan, khususnya di sektor pabrik kelapa sawit, bukan seluruh aktivitas perkebunan.

Muhidi menambahkan, kepatuhan terhadap PAP sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik (good governance), yang dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar global serta meningkatkan akses pembiayaan. Ke depan, DPRD Sumbar membuka ruang dialog dengan dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, termasuk dalam penyempurnaan mekanisme serta kolaborasi program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui penerapan PAP, pemerintah daerah menargetkan pengelolaan air permukaan yang lebih tertib dan terukur, kontribusi yang adil bagi daerah, serta keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Budiman Komisi III serta perwakilan Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Forum tersebut juga melibatkan gubernur, Forkopimda, enam kepala daerah, serta perwakilan dari 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat. (*)

Ini Kata Kapolda dan Kejati Sumbar soal Pajak Air Permukaan    
Sabtu, April 11, 2026

On Sabtu, April 11, 2026

Ini Kata Kapolda dan Kejati Sumbar saol Pajak Air Permukaan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H.

BENTENGSUMBAR.COM
- Dari sisi keamanan dan penegakan hukum Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., menyarankan agar pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadikan pendekatan dialog sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan ini. 

Demikian disampaikannya pada dialog tentang rencana pemungutan pajak air permukaan dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sumbar. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026).

“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” katanya.

Sejalan dengan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda. Sehingga tidak perlu ragu terjadi duplikasi. 

“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil dan memiliki standarisasi baku,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Bambang Wiguritno menyampaikan pada prinsipnya pelaku usaha siap memenuhi kewajiban pajak, namun ia meminta agar mekanisme dan dasar pengenaan pajak disempurnakan. 

“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak serta menghindari potensi tumpang tindih pungutan. (BY)

Bahas Pajak Air Permukaan, Pemprov Sumbar dan Forkopimda Gelar Dialog dengan Pengusaha Sawit    
Sabtu, April 11, 2026

On Sabtu, April 11, 2026

Bahas Pajak Air Permukaan, Pemprov Sumbar dan Forkopimda Gelar Dialog dengan Pengusaha Sawit
Pemprov Sumbar bersama Forkopimda menggelar dialog tentang rencana pemungutan pajak air permukaan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Forkopimda menggelar dialog tentang rencana pemungutan pajak air permukaan dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sumbar. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa rencana penerapan kebijakan pajak air permukaan bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berjenjang. Semangatnya bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha tapi untuk memastikan pemanfatan setiap sumber daya alam adil untuk semua. “Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat dan daerah," ujar Mahyeldi.

Ia menjelaskan, perbedaan antara air tanah dan air permukaan menjadi hal penting yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi persepsi adanya pungutan ganda.

Dikatakannya, air tanah merupakan air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan kewenangan pajaknya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan air permukaan merupakan air yang terdapat di atas permukaan tanah, seperti sungai dan danau, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi. "Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil," tegas Mahyeldi

Ia mengungkap, perbedaan pandangan yang berkembang antara pemerintah dan dunia usaha  saat ini pada dasarnya bukan pada kewajiban, tetapi pada aspek teknis pelaksanaan. Hal itulah menurut Mahyeldi, yang mendasari dilaksanakannya kegiatan dialog ini. “Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” tambahnya.

Dialog ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan. 

Dialog ini turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, kepala daerah dari kabupaten/kota sentra sawit, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi; Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Al Amin; Kepala Dinas SDA BK Provinsi Sumbar, Rifda Suryani; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Mursalim; Kepala Dinas DPMPTSP, Luhur Budianda; Kepala Dinas Buntahor Provinsi Sumbar, Afniwirman; Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy; serta pimpinan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Sumbar. (adpsb/bud)