HEADLINE
Kegiatan OKK PWI Sumbar Resmi Berakhir    
Sabtu, Agustus 15, 2026

On Sabtu, Agustus 15, 2026

Kegiatan OKK PWI Sumbar Resmi Berakhir
Sebanyak 52 peserta berhak dapat sertifikat menandai telah ikut syarat wajib jadi bagi setiap anggota PWI tersebut. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat atau PWI Sumbar secara resmi ditutup oleh oleh Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Zul Effendi. Sebanyak 52 peserta berhak dapat sertifikat menandai telah ikut syarat wajib jadi bagi setiap anggota PWI tersebut. 

Dua perwakilan peserta menerima secara simbolis sertifikat masing-masing Altas Maulana dan Dwita Norfalinda. Mereka juga didaulat menyampaikan kesan dan pesan dari peserta yang menandai berakhirnya kegiatan yang secara resmi berakhir. 

Sebelumnya, kegiatan kali ini dihelat di Edotel SMKN 9 Padang, Provinsi Sumbar yang berlangsung mulai Jumat hingga Sabtu 14-15 Agustus 2026. 

Selama kegiatan OKK PWI berlangsung nampak para peserta ikut dengan serius dan fokus. Mereka berkemeja putih dengan tekun mengikuti kegiatan. Sembari duduk dalam suatu ruangan hotel sekolah itu. Pada setiap sesi,  tak ada yang beranjak. Materi demi materi dibedah, tanya jawab tak putus.

Kegiatan serupa yang dulunya disebut Karya Latih Wartawan atau bagi mereka menjadi bukan sekadar pelatihan biasa. Mengigat hal ini sebagai pintu masuk menjadi keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI), organisasi wartawan tertua di Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. 

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya. Ini OKK pertama tahun ini untuk kawan-kawan calon anggota PWI Sumbar. Tapi bukan yang terakhir. Insya Allah kita buka lagi. Bisa dua kali, tiga, empat kali dan seterusnya,” kata Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, dalam sambutan pembukaan yang disampaikan via WA phone yang disiarkan lewat pengeras suara.

Ketua Widya Navies berpesan secara tegas namun langsung mengena agar memelihara marwah PWI. “Tulis yang benar, berimbang, dan bermanfaat untuk masyarakat. Karena wartawan PWI adalah penjaga demokrasi dan kebenaran informasi.”

Selama dua hari, peserta tidak duduk mendengarkan ceramah panjang. Setiap narasumber hanya diberi 10 menit. 

Pada Panel 1 sekaligus sesi pertama Ketua PWI Sumbar melalui Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumbar sekaligus Ketua Panitia OKK, M. Khudri, memaparkan riwayat singkat PWI, PWI Sumbar, dan jejak wartawan di ranah Minang.

Lalu giliran Sawir Pribadi, Zul Effendi, dan Firdaus Abie yang dimoderatori Romi Delfiano, ketiganya mengurai soal Keorganisasian dan Dewan Kehormatan PWI. Pertanyaan tajam meluncur dari peserta. Jawaban tak kalah bernas.

Sesi kedua atau panel 2 diisi oleh Emil Mahmudsyah, Sukri Umar, dan Devi Diany yang dimoderatori M Khudri. Adapun temanya, Kode Etik Jurnalistik/KEJ & Kode Perilaku Wartawan/KPW, UU Nomor 40 tentang Pers Tahun 1999, serta Hukum Pers dan delik pidana antara lain UU ITE hingga UU Perlindungan Anak.

Puncaknya di sesi ketiga, saat Reviandi, Guspa, dan Soesilo memaparkan materinya: teknik peliputan, wawancara, menulis berita, hingga menulis feature. Lagi-lagi Romi Delfiano memandu.

“Kawan-kawan peserta OKK ini ternyata wartawan-wartawan yang sudah berpengalaman. Jadi saya lebih suka sharing saja,” ujar Reviandi disambut tawa, saat menjelaskan teknik wawancara.

Bagi PWI Sumbar di bawah nahkoda Widya Navies, OKK ini adalah pondasi. Alhasil, selama dua itu para peserta dibekali materi dasar keorganisasian, etika, hukum pers, dan kompetensi jurnalistik langsung oleh Wartawan Utama dan Pengurus Inti PWI.(*)

Ketika Sejarawan Hanya Membeo Tulisan Penjajah    
Sabtu, Agustus 15, 2026

On Sabtu, Agustus 15, 2026

Ketika Sejarawan Hanya Membeo Tulisan Penjajah
Lalu istilah-istilah itu masuk ke dalam buku, artikel, tulisan sejarah, bahkan percakapan masyarakat Indonesia. (Foto Ilustrasi: Diskominfo). 

PEMBERONTAKAN” Menurut Belanda, “Pemberontakan” Pula Menurut Mereka

Ada sebuah persoalan yang sering luput ketika kita membaca sejarah perlawanan terhadap kolonialisme.

Kita membaca sebuah peristiwa yang terjadi pada masa penjajahan, menemukan istilah yang digunakan oleh pemerintah kolonial untuk menyebut orang-orang yang melawannya, lalu—puluhan tahun kemudian—istilah itu kita ulang kembali seolah-olah ia merupakan nama yang netral dan objektif.

Belanda menyebutnya opstand.

Belanda menyebut pelakunya oproerlingen / pemberontak.

Belanda menyebut sebagian dari mereka communisten.

Lalu istilah-istilah itu masuk ke dalam buku, artikel, tulisan sejarah, bahkan percakapan masyarakat Indonesia.

Akhirnya, kita terbiasa mengatakan:

“Pemberontakan Silungkang.”

“Pemberontakan komunis Silungkang.”

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mengganggu:

Pemberontakan terhadap siapa?

Dan lebih penting lagi:

Apakah orang-orang Silungkang pada 1927 sedang memberontak terhadap negara Indonesia?

Jawabannya secara kronologis jelas:

Tidak.

Pada 1927 Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada.

Indonesia belum menjadi negara berdaulat.

Proklamasi Kemerdekaan baru dibacakan pada 17 Agustus 1945.

Dengan demikian, perlawanan yang terjadi di Silungkang pada pergantian tahun 1926–1927 tidak mungkin disebut sebagai pemberontakan terhadap NKRI—sebab NKRI bahkan belum berdiri.

Yang mereka hadapi adalah kekuasaan kolonial Hindia Belanda.

Dengan kata lain, dari perspektif sejarah Indonesia, peristiwa tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu dalam konteks perlawanan terhadap kolonialisme, sebelum kemudian diperdebatkan mengenai organisasi, ideologi, tokoh, strategi, dan berbagai kekerasan yang terjadi di dalamnya.

Ini bukan persoalan mengganti fakta.

Ini persoalan siapa yang sedang berbicara dan dari sudut pandang siapa sebuah peristiwa diberi nama.

---

Ketika Bahasa Penjajah Menjadi Bahasa Sejarah

Tidak ada persoalan jika sumber kolonial disebut sebagai sumber kolonial.

Justru sumber kolonial sangat penting.

Surat kabar Belanda, laporan pejabat, arsip kepolisian, dokumen pengadilan, laporan militer dan dokumen administrasi Hindia Belanda merupakan sumber primer yang sangat berharga untuk merekonstruksi peristiwa 1926–1927.

Masalah muncul ketika bahasa kekuasaan kolonial diterima begitu saja sebagai bahasa sejarah Indonesia.

Pemerintah kolonial tentu mempunyai kepentingannya sendiri.

Bagi pemerintahan yang sedang menghadapi serangan terhadap aparat, stasiun, jalur kereta api, kantor pemerintahan dan simbol-simbol kekuasaannya, orang-orang yang menyerang mereka adalah oproerlingen—pemberontak.

Itu masuk akal dari perspektif pemerintah kolonial.

Tetapi tugas sejarawan bukan sekadar mengulang bahasa pemerintah kolonial.

Tugas sejarawan adalah menjelaskan mengapa pemerintah kolonial menyebut mereka pemberontak, siapa yang mereka lawan, apa latar belakang gerakannya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana peristiwa tersebut kemudian ditafsirkan.

Di sinilah disiplin sejarah diuji.

Sumber kolonial harus dibaca.

Tetapi sumber kolonial juga harus dibedah.

Sebab arsip bukan Tuhan.

Arsip adalah produk manusia.

Dan manusia yang menghasilkan arsip berada dalam struktur kekuasaan tertentu.

---

Silungkang 1927: Melawan Pemerintah Kolonial, Bukan NKRI

Laporan-laporan sezaman mengenai peristiwa awal Januari 1927 memperlihatkan bahwa bentrokan berlangsung dengan aparat pemerintahan Hindia Belanda.

Stasiun diserang.

Jalur kereta api dirusak.

Jaringan telegraf diputus.

Aparat pemerintah diserang.

Pasukan kolonial dikerahkan.

Terjadi penangkapan.

Terjadi penembakan.

Terjadi korban di kedua pihak.

Dalam laporan kolonial, semua itu disebut sebagai opstand.

Tetapi jika kita lepaskan sejenak istilah kolonial tersebut dan melihat siapa yang berhadapan dengan siapa, gambar dasarnya menjadi sangat sederhana:

masyarakat dan kelompok perlawanan di satu sisi, kekuasaan kolonial Hindia Belanda di sisi lain.

Karena itu, istilah perlawanan terhadap kekuasaan kolonial merupakan istilah yang secara historis lebih menjelaskan konteks politik peristiwa tersebut daripada sekadar mengulang label pihak yang menjadi sasaran perlawanan.

Bukan berarti semua tindakan para pelaku harus dibenarkan.

Tidak.

Pembunuhan tetap pembunuhan.

Kekerasan tetap kekerasan.

Korban tetap korban.

Dan setiap tindakan harus diperiksa berdasarkan bukti sejarah.

Tetapi mengakui adanya kekerasan tidak berarti kita harus menerima begitu saja seluruh kerangka bahasa pemerintah kolonial dalam mendefinisikan peristiwa.

---

Lalu Mengapa “Komunis” Menjadi Begitu Dominan?

Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit.

Tidak dapat disangkal bahwa jaringan dan tokoh-tokoh yang berhubungan dengan gerakan komunis memang terdapat dalam pergolakan 1926–1927.

Namun, menyatakan bahwa terdapat pengaruh atau keterlibatan komunis adalah satu hal.

Menyatakan bahwa seluruh masyarakat Silungkang adalah komunis adalah persoalan yang sama sekali berbeda.

Bahkan penelitian kemudian menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana label tersebut.

Amri Marzali, misalnya, secara eksplisit mengkritik istilah “Pemberontakan Komunis Silungkang” dan mengajukan pembacaan bahwa unsur dominan dalam gerakan tersebut adalah Sarekat Rakyat yang memiliki akar Sarekat Islam, bekerja sama dengan Perserikatan Kaum Buruh Tambang serta sejumlah unsur lain. Ia tetap mengakui adanya pengaruh PKI, tetapi mempertanyakan apakah pengaruh tersebut cukup untuk menjadikan seluruh gerakan sebagai pemberontakan yang sepenuhnya direncanakan, dikelola, dan didanai PKI.

Ini menunjukkan bahwa bahkan dalam historiografi akademik sendiri, istilah tersebut bukan persoalan yang sudah selesai.

Ada perdebatan.

Ada perbedaan sumber.

Ada perbedaan interpretasi.

Dan justru karena itu, label tidak boleh menggantikan penelitian.

---

Siloengkang Bukan Partai

Ada satu kesalahan logika yang sangat mudah terjadi ketika membicarakan sejarah politik.

Sebuah organisasi memiliki anggota di sebuah wilayah.

Kemudian wilayah tersebut diberi identitas organisasi.

Padahal:

organisasi bukan masyarakat.

Partai bukan nagari.

Tokoh bukan seluruh penduduk.

Jika terdapat beberapa orang Siloengkang yang terlibat dalam jaringan komunis, fakta tersebut harus dicatat.

Jika terdapat pemimpin gerakan dari Siloengkang, namanya harus dicatat.

Jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sebagian pelaku, tindakan tersebut juga harus dicatat.

Tetapi dari seluruh fakta itu tidak otomatis dapat disimpulkan:

“Siloengkang adalah nagari komunis.”

Kesimpulan semacam itu membutuhkan pembuktian jauh lebih besar.

Dan bahkan apabila sebagian besar organisasi perlawanan memiliki pengaruh komunis, tetap harus dibedakan antara afiliasi organisasi, ideologi, keanggotaan, simpati, partisipasi dalam aksi, dan identitas seluruh masyarakat.

Kelima hal tersebut bukanlah sesuatu yang sama.

---

Yang Lebih Mengganggu: Mengapa Hanya Labelnya yang Diwariskan?

Yang menarik adalah bagaimana sebuah istilah kolonial dapat bertahan begitu lama.

Belanda menyebut opstand.

Kemudian kita menyebut “pemberontakan”.

Belanda menyebut communisten.

Kemudian kita menyebut “pemberontakan komunis”.

Sementara konteks kolonialnya perlahan menghilang.

Siapa yang dilawan menjadi kabur.

Mengapa mereka melawan menjadi kabur.

Kondisi sosial-ekonomi masyarakat menjadi kabur.

Konflik antara generasi muda dan elite tradisional menjadi kabur.

Persoalan pendidikan, pengangguran, pajak, ketidakpuasan sosial, perubahan struktur masyarakat, dan hubungan dengan pemerintah kolonial menjadi kabur.

Yang tersisa justru satu kata:

KOMUNIS.

Sebuah label.

Dan label yang terus diulang akhirnya tampak seperti fakta tunggal.

Padahal sejarah tidak pernah sesederhana itu.

---

Bahkan Sumber Kolonial Sendiri Tidak Sesederhana Itu

Menariknya, laporan Westkustcommissie yang dimuat De Sumatra Post pada 22 Februari 1928 justru memperlihatkan betapa beragamnya latar belakang orang-orang yang masuk atau dikaitkan dengan gerakan komunis.

Mereka berasal dari guru sekolah rakyat, pegawai pemerintah yang diberhentikan, pedagang yang terkena kemerosotan ekonomi, lulusan sekolah yang tidak memperoleh pekerjaan, bangsawan yang kehilangan kedudukan, orang yang gagal memperoleh posisi adat, panghoeloe yang tidak puas, kelompok kelas menengah yang sedang tumbuh, guru agama dan berbagai kelompok sosial lainnya.

Artinya, bahkan menurut pengamatan kolonial sendiri, jalan menuju gerakan politik tersebut tidak tunggal.

Ini penting.

Sebab ketika kita menyebut seseorang “komunis”, kita tidak boleh menghapus seluruh latar belakang sosialnya.

Seorang guru tetap seorang guru.

Seorang bangsawan tetap memiliki pengalaman sebagai bangsawan.

Seorang penghulu tetap memiliki latar adat.

Seorang guru agama tetap memiliki latar keagamaannya.

Seorang pegawai yang diberhentikan tetap membawa pengalaman sebagai bekas pegawai pemerintah.

Dan seorang pemuda terdidik tetap merupakan produk pendidikan modern.

Semua latar belakang itu tidak tiba-tiba hilang hanya karena seseorang kemudian masuk atau dikaitkan dengan sebuah gerakan politik.

---

Ketika Bahasa Penjajah Menjadi Bahasa Sejarah

Di sinilah kritik terhadap sebagian penulisan sejarah perlu diarahkan.

Bukan kepada semua sejarawan.

Bukan pula kepada seluruh karya sejarah.

Sebab banyak sejarawan justru bekerja keras membongkar sumber kolonial dan memperlihatkan kompleksitas peristiwa.

Yang perlu dikritik adalah cara kerja historiografi yang berhenti pada pengulangan label sumber tanpa menguji kembali struktur bahasa dan kepentingan di balik label tersebut.

Sejarawan tidak boleh hanya bertanya:

“Apa yang disebut Belanda?”

Tetapi juga harus bertanya:

“Mengapa Belanda menyebutnya demikian?”

“Apa kepentingan politik dari istilah tersebut?”

“Siapa yang disebut pemberontak?”

“Siapa yang disebut komunis?”

“Siapa yang tidak disebut?”

“Apa yang dilakukan mereka?”

“Siapa yang mereka lawan?”

“Bagaimana masyarakat setempat menyebut peristiwa tersebut?”

“Bagaimana negara Indonesia kemudian memandang para pelakunya?”

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya memutihkan sejarah.

Justru sebaliknya.

Itulah kerja sejarah.

---

Ironisnya, Indonesia Kemudian Memberi Pengakuan yang Berbeda

Ada satu fakta historiografis yang tidak boleh diabaikan.

Setelah Indonesia merdeka, negara Republik Indonesia kemudian memberikan pengakuan terhadap para perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan melalui perangkat hukum, termasuk PP No. 39 Tahun 1958. 

Dengan demikian, terdapat sebuah perkembangan sejarah yang sangat menarik:

pihak kolonial melihat mereka sebagai pemberontak terhadap pemerintah kolonial; negara Indonesia setelah merdeka kemudian menempatkan sebagian pelaku dalam kerangka perjuangan kebangsaan/kemerdekaan.

Dua kerangka itu tidak harus dianggap identik.

Tetapi keduanya menunjukkan bahwa nama sebuah peristiwa dapat berubah ketika rezim politik dan sudut pandang sejarah berubah.

Karena itu, sejarawan tidak boleh berhenti pada nama.

Ia harus masuk ke dalam peristiwa.

---

DAN KEPADA PARA PEMBELOK SEJARAH, ADA SATU PERTANYAAN SEDERHANA

Jika seseorang pada 1927 mengangkat senjata melawan aparat Hindia Belanda, apakah ia sedang memberontak kepada Indonesia?

Tidak.

Indonesia belum berdiri.

Jika ia menyerang pemerintah kolonial, apakah dari sudut pandang kolonial ia seorang pemberontak?

Ya.

Tetapi apakah dari sudut pandang sejarah Indonesia ia harus selamanya disebut sekadar “pemberontak”?

Itulah yang harus diperdebatkan.

Sebab setelah 1945, kita mengetahui bahwa kekuasaan yang dilawan itu bukanlah negara Republik Indonesia.

Itu adalah kekuasaan kolonial Hindia Belanda.

Maka ketika istilah kolonial diulang tanpa konteks, sejarah dapat mengalami pembalikan makna.

Orang yang melawan penjajahan disebut pemberontak.

Penjajah disebut pemerintah.

Dan perlawanan terhadap penjajah seolah-olah berubah menjadi pemberontakan terhadap negara.

Di situlah sejarah harus berhenti sejenak dan bertanya: pemerintah yang mana? Negara yang mana? Dan terhadap siapa sebenarnya perlawanan itu diarahkan?

---

PENUTUP

SILUNGKANG TIDAK PERNAH MEMBERONTAK KEPADA NKRI

Kalimat ini bukan slogan kosong.

Ia adalah sebuah pernyataan kronologis yang sederhana:

Silungkang tidak pernah memberontak kepada NKRI pada 1927, karena NKRI belum lahir.

Perlawanan itu terjadi terhadap kekuasaan kolonial Hindia Belanda.

Karena itu, siapa pun yang membaca sejarah Silungkang dengan kesadaran sejarah Indonesia harus berani membedakan antara “pemberontakan terhadap pemerintah kolonial” dan “pemberontakan terhadap negara Indonesia.”

Keduanya bukan hal yang sama.

Dan jangan pernah kita biarkan keduanya dipertukarkan.

Jika sebagian penulis sejarah kemudian hanya mengambil istilah “pemberontakan” dari sumber kolonial, lalu mengulanginya tanpa menjelaskan siapa yang dilawan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar masalah pilihan kata.

Itu adalah masalah sudut pandang sejarah.

Lebih buruk lagi apabila label “komunis” kemudian ditempelkan kepada sebuah nagari seolah-olah seluruh masyarakatnya memiliki satu identitas politik yang sama.

Silungkang bukan partai.

Silungkang bukan organisasi.

Silungkang bukan sebuah ideologi.

Silungkang adalah masyarakat.

Di dalam masyarakat itu terdapat manusia dengan keyakinan, kepentingan, latar sosial, pengalaman, pilihan dan keberanian yang berbeda-beda.

Sebagian mungkin terlibat dalam organisasi politik.

Sebagian mungkin berhubungan dengan gerakan komunis.

Sebagian mungkin bergerak atas dorongan keagamaan.

Sebagian mungkin didorong oleh persoalan sosial dan ekonomi.

Sebagian mungkin ikut dalam perlawanan.

Sebagian mungkin menjadi korban.

Sebagian mungkin hanya terseret oleh keadaan.

Dan sebagian lainnya mungkin tidak pernah memahami seluruh pertarungan politik yang sedang berlangsung.

Itulah sebabnya sejarah tidak boleh dibaca dengan kacamata tunggal.

Apalagi dengan kacamata yang diwariskan oleh pihak yang sedang mempertahankan kekuasaan kolonialnya.

Sumber kolonial harus dibaca.

Tetapi sumber kolonial tidak boleh dibiarkan membaca kita.

Kita membaca arsipnya.

Kita periksa bahasanya.

Kita bandingkan dengan sumber lain.

Kita dengarkan kesaksian pelaku dan masyarakat.

Kita periksa tindakan nyata.

Kita pisahkan fakta dari label.

Dan setelah semuanya diperhadapkan, barulah kita menyusun kesimpulan.

Sebab sejarah Indonesia tidak lahir dari kalimat-kalimat yang ditulis oleh penjajah saja.

Sejarah Indonesia juga lahir dari orang-orang yang melawan penjajahan.

Mereka mungkin kalah dalam pertempuran.

Mereka mungkin ditangkap.

Mereka mungkin dihukum.

Mereka mungkin dibuang ke Digul.

Nama mereka mungkin kemudian dilupakan.

Tetapi kekalahan mereka dalam sebuah pertempuran tidak otomatis menghapus makna perlawanan mereka terhadap kekuasaan kolonial.

Dan negara Indonesia setelah merdeka sendiri kemudian mengenali sebagian dari mereka dalam kerangka Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Maka sebelum kita mengulang kata “pemberontak”, berhentilah sejenak.

Tanyakan:

Pemberontak terhadap siapa?

Sebelum kita mengulang kata “komunis”, tanyakan:

Siapa yang disebut komunis, atas dasar apa, dan apakah label itu berlaku kepada seluruh masyarakat?

Dan sebelum kita menulis ulang sejarah Silungkang, ingat satu hal yang tidak boleh diputarbalikkan oleh zaman:

SILUNGKANG TIDAK PERNAH MEMBERONTAK KEPADA NKRI.

Yang mereka lawan pada 1927 adalah kekuasaan kolonial Hindia Belanda.

Dan karena itu, tugas kita hari ini bukan menghapus sejarah perlawanan tersebut, melainkan mengembalikan sejarah itu kepada konteks zamannya—dengan seluruh kompleksitas, kontradiksi, keberanian, kekerasan, korban, kesalahan, dan cita-cita yang ada di dalamnya.

Karena sejarah tidak boleh menjadi gema dari suara penjajah.

Sejarah harus menjadi hasil dari keberanian untuk memeriksa kembali siapa yang berbicara, siapa yang dilawan, dan siapa yang kemudian menulis cerita tentang keduanya.Saya sengaja mempertahankan kalimat pamungkas “Silungkang tidak pernah memberontak kepada NKRI”, tetapi menempatkannya sebagai argumentasi kronologis, bukan slogan politik. Ini juga konsisten dengan penelitian yang memang telah mengkritik label “Pemberontakan Komunis Silungkang” dan menunjukkan bahwa istilah tersebut merupakan objek perdebatan historiografis, bukan fakta yang tidak boleh dipersoalkan. 

Yang juga penting: saya tidak menyatakan bahwa “semua pelaku Silungkang bukan komunis”. Itu akan menjadi pembalikan simplistis yang sama. Argumen yang lebih kuat adalah: ada pengaruh dan keterlibatan komunis, tetapi identitas politik sebagian pelaku tidak boleh otomatis digeneralisasikan menjadi identitas seluruh masyarakat Silungkang; dan apa pun komposisi gerakannya, sasaran kekuasaannya pada 1927 adalah pemerintahan kolonial Hindia Belanda, bukan NKRI. 

*Marjafri - Jurnalis, Pendiri dan Ketua Komunitas Anak Nagari Sawahlunto

Pemko Padang Perkuat Infrastruktur Jembatan dan Normalisasi Sungai di Sejumlah Titik    
Sabtu, Agustus 15, 2026

On Sabtu, Agustus 15, 2026

Pemko Padang Perkuat Infrastruktur Jembatan dan Normalisasi Sungai di Sejumlah Titik
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur sebagai bagian dari upaya memulihkan sekaligus memperkuat sarana publik yang terdampak bencana. Sejumlah pekerjaan tersebut masih berlangsung di beberapa titik di Kota Padang, Sabtu (15/8/2026).

“Sesuai janji dan komitmen kita, perbaikan infrastruktur dilaksanakan secepat mungkin. Alhamdulillah bisa dilihat prosesnya di beberapa titik sudah berjalan. Mohon dukungan masyarakat agar program rehab-rekon kita ini bisa berjalan maksimal," ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran. 

Pemeliharaan infrastruktur yang tengah dikerjakan mencakup perbaikan plat duiker di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, serta perbaikan Jembatan Kampung Baru di Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Selain itu, Dinas PUPR juga melakukan perbaikan Jembatan Gantung di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, dan perbaikan plat duiker di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Pekerjaan tersebut ditujukan untuk menjaga fungsi infrastruktur agar tetap aman dan dapat menunjang mobilitas masyarakat.

Tak hanya jembatan dan akses penghubung, penanganan infrastruktur juga dilakukan melalui normalisasi sungai. Salah satunya berlangsung di kawasan Jalan Pasar Lalang, Kecamatan Kuranji. Normalisasi dilakukan untuk membantu memperlancar aliran sungai serta mengurangi risiko gangguan akibat sedimentasi dan kondisi alur sungai.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan penanganan infrastruktur saat ini dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi, termasuk perbaikan cekdam dan penguatan tebing sungai. 

“Untuk perbaikan cekdam, saat ini sudah mulai dilakukan di beberapa titik, seperti D.I. Limau Manis, D.I. Lubuk Laweh, dan D.I. Baringin. Penguatan tebing sungai juga dilakukan di D.I. Sungkai, Pasar Lalang, Lubuk Minturun, serta beberapa titik lainnya yang terdampak," katanya. 

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan sejauh ini berjalan sesuai jadwal dan target yang telah tercantum dalam kontrak. Progres pekerjaan juga masih berada dalam kondisi positif pada sejumlah item pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Meski demikian, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Akses menuju lokasi pekerjaan dan kondisi sosial masyarakat menjadi salah satu kendala, terutama di titik-titik yang beririsan dengan aktivitas ekonomi warga sekitar.

“Kondisi cuaca ekstrem yang tidak menentu juga menjadi tantangan bagi kita untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan tepat mutu sesuai target serta spesifikasi pekerjaan. Data BMKG menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan, karena kita juga harus memastikan faktor keselamatan pekerja pada setiap tahapan, selain penyelesaian pekerjaan itu sendiri," tukuknya. 

Malvi menegaskan, Pemerintah Kota Padang bersama kementerian terkait melalui balai serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui bidang sumber daya air terus berupaya menangani dan memulihkan infrastruktur yang terdampak bencana.

Ia mengajak masyarakat untuk bersabar sekaligus memberikan dukungan selama proses perbaikan berlangsung. Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan mutu pekerjaan, keselamatan, serta target penyelesaian.

“Pemerintah Kota Padang bersama kementerian terkait melalui balai dan pemerintah provinsi terus berupaya melakukan perbaikan infrastruktur Kota Padang. Secara bertahap, rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dapat kita selesaikan. Mohon bersabar dan kami mohon dukungannya agar pekerjaan ini bisa kita selesaikan dengan baik sesuai target yang diharapkan," tegasnya. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

KUA-PPAS 2027 Disepakati Rp5,976 Triliun, DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi Pendapatan.    
Sabtu, Agustus 15, 2026

On Sabtu, Agustus 15, 2026

KUA-PPAS 2027 Disepakati Rp5,976 Triliun, DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi Pendapatan.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 dengan total Rp5,976 triliun. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
— DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 dengan total Rp5,976 triliun. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat malam (14/8/2026).

Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemprov Sumbar juga menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam perubahan tersebut ditargetkan mencapai Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dibandingkan target awal sebesar Rp6,29 triliun.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, kebijakan anggaran yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, target kinerja, dan alokasi anggaran yang terukur. Pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta konsisten mempedomani kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan awal menuju pembahasan APBD. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang fiskal yang terbatas diarahkan pada program yang benar-benar prioritas,” ujar Muhidi.

DPRD juga mengingatkan bahwa proyeksi pendapatan dan alokasi belanja dalam KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan KUA-PPAS 2026 masih bersifat tentatif. Pendalaman masih dapat dilakukan pada tahapan penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD 2027 serta Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, DPRD menyoroti kondisi pendapatan daerah yang menghadapi tekanan setelah bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 serta ketidakpastian ekonomi global.

Kondisi tersebut antara lain tercermin dari realisasi sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I 2026 yang belum optimal. Beberapa sumber penerimaan yang menjadi perhatian yakni Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Alat Berat.

Rendahnya realisasi pada semester pertama turut memengaruhi prognosis pendapatan semester II yang menjadi pertimbangan dalam penetapan target Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Namun, DPRD menilai penurunan target PAD tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya potensi penerimaan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi pemungutan oleh OPD terkait.

Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret dan terukur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan potensi PAD yang masih tersedia, termasuk sumber pendapatan lain yang sah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan asumsi ekonomi makro, kebijakan nasional, serta arah pembangunan daerah. Namun, keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus menetapkan prioritas secara selektif.

“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran yang terbatas tersebut dialokasikan secara tepat,” kata Mahyeldi dalam pidato pendapat akhirnya.

Dalam KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,03 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp3,26 triliun, pendapatan transfer Rp2,75 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp17,87 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sekitar Rp5,97 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp4,29 triliun, belanja modal Rp708,60 miliar, belanja tidak terduga Rp35 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp932,64 miliar.

Dengan postur tersebut, Pemprov Sumbar menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6,9 persen. Tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 4,64 persen, tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,23 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 78,04.

Target tersebut diarahkan melalui tema pembangunan 2027, yakni “Akselerasi Transformasi Ekonomi, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan.”

Mahyeldi menyebut terdapat delapan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus pemerintah. Prioritas tersebut mencakup pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan, penguatan lumbung pangan dan ekonomi berkelanjutan, pengembangan nagari/desa sebagai basis kemajuan, serta penguatan posisi Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di kawasan Sumatera bagian barat.

Prioritas lainnya meliputi pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan tangguh terhadap bencana, penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama serta kearifan lokal, peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan UMKM, serta pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodasi kewajiban dan prioritas anggaran tahun 2027,” ujarnya.

Optimisme mencapai pertumbuhan ekonomi 6,9 persen pada 2027 didukung tren pemulihan ekonomi Sumbar. Mahyeldi menyebut perekonomian Sumbar pada triwulan I 2026 tumbuh 5,02 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan triwulan IV 2025 yang hanya mencapai 1,89 persen setelah terdampak bencana alam. Sejumlah sektor, seperti perdagangan, akomodasi dan makanan minuman, serta investasi mulai menunjukkan pemulihan.

Untuk 2026, pemerintah mempertahankan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,70 persen melalui penguatan stimulus fiskal dan percepatan proyek strategis daerah.

Meski demikian, tekanan fiskal masih menjadi perhatian dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, termasuk penyesuaian transfer ke daerah dan kebutuhan penanganan dampak bencana hidrometeorologi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp284,67 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa dana yang ditentukan penggunaannya (earmark) dari Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp155,66 miliar yang wajib dianggarkan kembali dalam Perubahan APBD 2026.

Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dari target awal Rp6,29 triliun. Sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp6,97 triliun, atau naik Rp570,01 miliar dari alokasi awal Rp6,40 triliun.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efisien, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel.

Setelah kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 ditetapkan, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 serta Ranperda tentang APBD 2027 untuk dibahas bersama DPRD.

Mahyeldi berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga sehingga pembahasan APBD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar. (*)

Pemko Sawahlunto dan UMMY Solok Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset    
Sabtu, Agustus 15, 2026

On Sabtu, Agustus 15, 2026

Pemko Sawahlunto dan UMMY Solok Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra dan Rektor UMMY Solok Rica Mega Sari, Jumat (14/8/2026). (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Kota Sawahlunto dan Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok memperkuat kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra dan Rektor UMMY Solok Rica Mega Sari, Jumat (14/8/2026).

Kerja sama tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk memperluas keterlibatan dunia akademis dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Sawahlunto.

Kolaborasi diarahkan pada pertukaran pengetahuan, pelaksanaan kajian, serta pengembangan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra mengatakan, Pemerintah Kota Sawahlunto terbuka terhadap masukan dan perspektif akademis sebagai salah satu bahan dalam memperkuat kualitas kebijakan dan kinerja birokrasi.

Menurutnya, kerja sama dengan perguruan tinggi perlu diarahkan pada pengembangan referensi yang aplikatif sehingga hasil kajian dan pengetahuan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Sawahlunto selanjutnya mendorong koordinasi yang lebih responsif dan adaptif dengan UMMY agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.

Kolaborasi diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui program, kajian, serta pendampingan yang terukur dan relevan dengan kebutuhan pembangunan Kota Sawahlunto.

Kerja sama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kebijakan publik dan kontribusi akademis, sekaligus membuka ruang bagi penerapan pengetahuan dan hasil penelitian untuk mendukung pembangunan daerah. (*) 

Pewarta: Marjafri

Wawako Fadly Amran Kukuhkan Dewan Pengurus SPSC Periode 2026-2030    
Sabtu, Agustus 15, 2026

On Sabtu, Agustus 15, 2026

Wawako Fadly Amran Kukuhkan Dewan Pengurus SPSC Periode 2026-2030
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengukuhkan Dewan Pengurus Sinar Pagi Sport Community (SPSC) periode 2026-2030, di Hotel Pangeran Beach, Jumat (14/8/2026). (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengukuhkan Dewan Pengurus Sinar Pagi Sport Community (SPSC) periode 2026-2030, di Hotel Pangeran Beach, Jumat (14/8/2026).

Alexandra Ilyas Datuk Tumangguang dipercaya sebagai Ketua Umum SPSC, didampingi Erwan Bardam sebagai Wakil Ketua I, Husnita sebagai Wakil Ketua II, serta Erwin Bustamam sebagai Sekretaris, dan Aryadie Adnan sebagai Wakil Sekretaris. Selain itu Marita dipercaya sebagai Bendahara, dan Budi Irawan sebagai Wakil Bendahara, bersama jajaran pengurus bidang lainnya.

Fadly Amran menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus SPSC periode 2026-2030 yang telah resmi dikukuhkan. Ia pun mengapresiasi konsistensi komunitas tersebut dalam melakukan olahraga jalan pagi sekaligus membangun silaturahmi.

“Aktivitas SPSC sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam mendorong pola hidup sehat dan partisipasi aktif masyarakat. Komunitas harus menjadi garda terdepan, karena mewujudkan visi Kota Padang sebagai kota sehat membutuhkan kolaborasi dan kebersamaan," katanya. 

Fadly Amran menyebut salah satu indikator penting kota sehat adalah sehat mandiri, yakni kemampuan masyarakat menjaga dan mengelola kesehatan secara mandiri. Karena itu, jalan pagi, senam, Car Free Day, dan berbagai aktivitas olahraga masyarakat dinilai berkontribusi dalam mendukung pencapaian indikator tersebut.

"Kami berharap SPSC terus menjaga kekompakan dan memperluas pengaruh positif di tengah masyarakat. Pemko Padang siap membuka peluang kolaborasi lebih luas dengan SPSC melalui berbagai sport event yang berdampak positif bagi kemajuan daerah," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Umum SPSC, Alexandra Ilyas Datuk Tumangguang, menyatakan amanah kepengurusan akan dijalankan dengan mengedepankan kekompakan, musyawarah, dan keterbukaan. Ia menyebut SPSC telah berkiprah selama 23 tahun dalam menghimpun dan memotivasi masyarakat menjaga kebugaran melalui olahraga jalan pagi. 

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kegiatan olahraga dan sosial, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak. Semoga SPSC terus tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat,” ujar Alexandra. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

DPRD Sumbar Tuntaskan Tiga Agenda Paripurna dalam Sehari    
Sabtu, Agustus 15, 2026

On Sabtu, Agustus 15, 2026

DPRD Sumbar Tuntaskan Tiga Agenda Paripurna dalam Sehari
Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengatakan, tiga agenda tersebut telah disepakati melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar pada 11 Juni 2026. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
— DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sepanjang Jumat (14/8), mulai pagi hingga malam.

Agenda tersebut yakni mendengarkan Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2026, penyampaian pendapat akhir fraksi, serta pengambilan keputusan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Rapat paripurna pertama digelar pada pagi hari dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden RI. Setelah itu, DPRD Sumbar melanjutkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan hingga malam hari dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.

Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengatakan, tiga agenda tersebut telah disepakati melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar pada 11 Juni 2026.

Menurut Maifrizon, agenda KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 sangat penting karena berkaitan dengan arah kebijakan dan anggaran daerah.

“Dua agenda tersebut penting sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027,” ujar Maifrizon.

Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan juga telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD Sumbar. Salah satunya terkait jumlah anggota yang hadir atau kuorum.

Sesuai tata tertib, pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. 

“Pada saat pengambilan keputusan, jumlah anggota DPRD yang hadir telah melampaui jumlah kuorum yang dipersyaratkan,” katanya.

Dengan terpenuhinya kuorum, DPRD Sumbar dapat melanjutkan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. 

Kedua dokumen ini selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk mendukung program pembangunan Sumbar. (*)