![]() |
Pembangunan SMA Negeri 16 Padang diduga bermasalah |
Namun ironisnya, beberapa orang pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat, berusaha lepas dari jeratan hukum dengan menggunakan surat perjanjian atau MoU antara PJK Pemberi Bantuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Akankah Jaksa Penyidik jeli dalam melihat persoalan ini?
Sumber dana pembangunan USB SMA Negeri 16 Padang tersebut berasal dari APBN sebesar Rp900 juta dan APBD Kota Padang sebesar Rp500 juta. Total dana yang digunakan sebasar Rp1,4 Miliar. Namun, pembangunan USB tersebut tak kunjung selesai. Sampai batas akhir pengerjaan, panitia hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 84 persen, sisanya 16 persen lagi belum siap. Jadi, sekitar Rp224 juta dari Rp1,4 miliar dana pembangunan diduga telah dikorupsi, karena pekerjaan tidak siap sebesar 16 persen.
Ironisnya, alasan panitia pembangunan tidak menyelesaikan sisa pekerjaan, karena panitia pembangunan kekurangan dana dan perlu suntikan dana untuk menyelesaikan pekerjaan. Akibatnya, Dinas Pendidikan Kota Padang melayangkan teguran kepada panitia pembangunan sebanyak enam kali. Bahkan, Dinas Pendidikan Kota Padang menyurati Bawasda (sekarang Inspektorat Daerah, red) Kota Padang agar mengaudit dana pembangunan, karena panitia menyatakan kekurang dana tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan Bawasda merekomendasikan agar pekerjaan disiapkan dengan anggaran yang telah ada. Berdasarkan rekomendasi Bawasda itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Padang tidak berani memberikan tambahan dana dan meminta panitia USB menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan anggaran yang ada.
Dinas Pendidikan Kota Padang menyatakan, Ketua Panitia dan Bendahara Pembangunan USB SMA Negeri 16 Padang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan dana dan pekerjaan, Dinas Pendidikan Kota Padang tak ikut bertanggungjawab. Senada dengan itu, Penanggung Jawab Kegiatan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat Drs. H. Amsir, M. Pd ketika dikonfirmasi, Selasa (5/1/2010) menegaskan, pihaknya tidak ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan. Pasalnya, Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat hanya sebatas penyalur bantuan dari pemerintah pusat ke Dinas Pendidikan Kota Padang.
“Kita tidak terlibat, karena yang membelanjakan dana itu Panitia Pembangunan dan Dinas Pendidikan Kota Padang,” ungkapnya.
Amsir mengaku sudah melayangkan teguran keras kepada Dinas Pendidikan Kota Padang untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan. Dalam MoU dinyatakan, setelah pihak pertama (Dinas Pendidikan Sumbar) menyerahkan dana kepada pihak kedua (Dinas Pendidikan Kota Padang), maka tanggung jawab penggunaan dana berada pada pihak kedua. Terhadap persoalan yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan USB menjadi tanggung jawab pihak kedua.
“Jadi, kita terlepas dari persoalan hukum yang timbul kemudian,” tegas Amsir.
Dikatakan Amsir, indikasi pekerjaan itu disubkonkan kepada pihak ketiga, sebagaimana dilaporkan masyarakat, tidaklah benar. Surat pernyataan Ketua Panitia Pembangunan Martias Ma’ruf dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang menyatakan, pelaksanaan pekerjaan tidak pernah dikerjakan pihak ketiga. Apalagi, petunjuk teknis kegiatan dari Mendiknas tidak memperbolehkan pekerjaan pembangunan USB itu dilakukan oleh pihak ketiga.
“Kalau ada pihak ketiga yang mengerjakannya, itu tanpa sepengetahuan kita, dan itu jelas tidak boleh,” pungkasnya.
Amsir menegaskan, sesen pun pihaknya tidak pernah menerima dana itu, apakah dalam bentuk hadiah atau fee. Dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp900 juta itu diserahkan pemerintah pusat kepada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat, kemudian Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat menyerahkan ke Dinas Pendidikan Kota Padang. Dinas Pendidikan Kota Padang yang menyerahkan kepada Panitia Pelaksana Pembangunan USB SMA Negeri 16 Padang. Pertanggungjabannya juga demikian, Panitia Pelaksana bertanggungjawab ke Dinas Pendidikan Kota Padang, Dinas Pendidikan Kota Padang bertanggungjawab ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat bertanggungjawab kepada pemerintah pusat, sesuai dengan aturan yang ada.
“Pertanggungjawaban kita sebatas memberikan penjelasan dan melakukan monitoring ke lapangan. Saya sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Padang sebagai saksi, saya jelaskan semuanya. Saya minta ini jangan dibesar-besarkan lagi, tidak etis saya memberikan penjelasan, sebab saya sudah memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan. Kalau dikomentari lagi, nanti orang salah persepsi,” tukuknya.
Tanggungjawab Dinas Pendidikan Sumatera Barat, kata Amsir, hanya sebatas memberikan bantuan, melakukan monitoring dan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan konsultan yang ditunjuk. Kelamahan dilapangan mungkin pengawasan lemah, sehingga pekerjaan tidak siap 100 persen. Laporan dari konsultan pengawas, pekerjaan hanya dapat diselesaikan panitia pembangunan sebasar 84 persen.
“Sampai sekarang, pekerjaan belum diserahterimakan. Kalau kita terima hasil pekerjaan, maka berarti kita menyetujuinya. Pekerjaan yang tidak selesai diantaranya pagar dan jendela. Laporan akhir pekerjaan dari panitia pembangunan kita tolak. Laporan panitia pembangunan dengan konsultan pengawas kepada saya sinkron. Jadi, saya tidak terlibat dalam persoalan hukum yang timbul. Saya dipanggil hanya sebagai saksi,” ungkapnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »