Banjir Akibat Sistem Drainase Kota Padang 'Jelek'

Herman H
Herman H, Kabid PSDA Dinas PU Kota Padang. 
BentengSumbar.com --- Rawannya Kota Padang dilanda banjir setiap hujan turun dikarenakan sistem drainase kota ini tidak mampu menampung debet air. Diduga, pembangunan sistem drainase tidak memperkirakan pertumbuhan bangunan di kota ini.

Hal itu setidaknya diakui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Aiar (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang, Herman H, ketika berbincang-bincang dengan www.bentengsumbar.com, Selasa (2/12/2014) di Parkiran Balaikota Aia Pacah. Menurutnya, pembangunan drainase awalnya tidak memperkirakan pertumbuhan bangunan gedung dan kantor di Kota Padang.

"Pada saat drainase tersebut kita bangun, kita tidak memperkirakan jumlah bangunan gedung dan perkantoran. Tapi sekarang, banyak bertumbuhan bangunan gedung dan kantor," cakapnya.

Dikatakan Herman, di Kota Padang ada sekitar 35 titik yang rawan banjir yang disebabkan oleh sendimen yang menumpuk pada drainase, kapasitas drainase yang tidak mampu menampung debit air, dan jalan lebih rendah dari drainase, sehingga saat hujan terhadi, air melimpah ke badan jalan. "Solusinya tentu kita akan melakukan pengerukan sendimen, memperlebar drainase, dan meninggikan badan jalan dari drainase," ujarnya.

Kebanyakan drainase yang dibangun, ungkap Herman, menggunakan sistem polongan. Tak hanya itu, drainase yang ada kebanyakan rusak, akibatnya, tidak mampu menampung debit air yang ada. "Ke depan, tentunya kita harus memperlebar drainase yang ada, dan tidak lagi menggunakan sistem polongan, tetapi terbuka. Kita juga harus melakukan rehabilitasi drainase yang rusak, dan ini butuh anggaran yang cukup," terangnya.

Sebelumnya, Kepala BAPPEDA Kota Padang Hervan Bahar melalui Sekretaris Alfian Azhar, Senin (1/12/2014) menegaskan, pembangunan di Kota Padang mengacu kepada Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang ada, termasuk dalam hal pengendalian banjir. RTRW Kota Padang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.4 tahun 2012. Termasuk dalam pembangunan sistem pengendalian banjir.

"Salah satu langkah mengatasi banjir adalah pembangunan Irigasi Banda Luruh-Maransi. Jika proyek ini selesai, maka persoalan banjir akan dapat diatasi, terutama di pusat pemerintahan Aia Pacah dan kawasan By Pass," ungkapnya.

Menurut Alfian, seharusnya warga atau pemilik bangunan yang menutup drainase dengan mencor diatasnya, ditindak tegas. "Tapi kita di BAPPEDA tidak bisa masuk pada persoalan teknis semacam itu, sebab kewenangan berada pada instansi teknis, bukan kita," jelasnya.

Kalau ada pemilik bangunan atau masyarakat yang melanggar tata ruang dalam mendirikan bangunan dapat dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang dan Tata Wilayah. Demikian juga, jika masyarakat melihat ada pelanggaran RTRW, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada instansi berwenang. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »