Minta Ulama Redam Gejolak, Pemerintah Resmi Bubarkan HTI, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Minta Ulama Redam Gejolak, Pemerintah Resmi Bubar HTI, Ini Penjelasan Presiden Jokowi
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima lebih dari 30 ulama dari Pulau Sulawesi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017 sore. Kepala Negara yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyambut langsung kedatangan para ulama tersebut.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya ingin memanfaatkan pertemuan tersebut untuk bertukar pikiran dengan para ulama terkait berbagai permasalahan bangsa, mulai dari masalah ekonomi hingga politik.

"Pada kesempatan yang baik ini, kami mungkin ingin menyampaikan beberapa hal, baik yang berkaitan dengan kebangsaan, kenegaraan, ekonomi, politik, politik luar negeri. Saya kira ini akan kami sampaikan secara blak-blakan," ujar Presiden membuka pertemuan dengan para ulama Sulawesi itu.

Usai pertemuan, Thamrin, Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jihad, Majene, Sulawesi Barat mengatakan, salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung sore hari tersebut adalah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Thamrin, Kepala Negara meminta para ulama untuk ikut berperan serta dalam menjaga kerukunan dan keamanan Tanah Air. 

“Yang paling penting, bagaimana umat bisa menahan diri jangan sampai ada gejolak-gejolak. Jadi kita diusahakan untuk meredam hal-hal yang utamanya berkaitan dengan Perppu ini,” kata Thamrin seraya menambahkan, apalagi saat ini masih terjadi perbedaan pendapat di masyarakat terkait penerbitan Perppu tersebut.

Oleh karenanya, Presiden menganggap peran para ulama sangat penting untuk memberikan penjelasan kepada umat tentang maksud dan tujuan dari Perppu tersebut. 

“Memang butuh penjelasan kepada masyarakat, kepada umat agar tak ada yang salah paham. Karena kemungkinan mereka ada yang protes karena tidak paham,” ucap Presiden Jokowi.

Sejauh ini, lanjut Thamrin, masyarakat di Sulawesi mendukung penerbitan Perppu yang memudahkan pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila tersebut. 

“Alhamdulillah di sana tak ada masalah, tidak ada gejolak, yang besar kan di media sosial saja sebenarnya. Kalau masyarakat di lapisan bawah sejauh ini aman-aman saja terkendali,” ungkap Thamrin.

Presiden pun menjelaskan kepada para ulama bahwa tujuan diterbitkan Perppu tersebut adalah untuk menyelamatkan negara dari ancaman ormas radikal di masa depan. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut dan keberatan. 

“Beliau jelaskan, nanti itu diberikan bertahap, pertama peringatan tertulis, tidak digubris akan meningkat,” tutur M Yunus Pasanreseng Andi Pali, salah seorang peserta pertemuan menambahkan.

HTI Dinyatakan Bubar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 19 Juli 2017, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan badan hukum bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.

"Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, dalam siaran persnya Rabu, 19 Juli 2017 pagi.

Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila. Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu. “Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tutur Freddy.

Terkait HTI, Freddy menjelaskan, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas Ormas ini banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.

Sebelumnya, jelas Dirjen AHU Kemenkumham itu, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Status Badan Hukum ini diperoleh HTI setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Kini, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum, Fredy menegaskan, bahwa HTI  maka dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy. 

Penjelasan Presiden Jokowi

Terkait keputusan mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berarti sekaligus membubarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat.

“Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka dan meninjau pameran di Rapat Kerja Nasional X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo 2017,  di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017 pagi.

Saat ditanya apakah nanti ada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lain yang dibubarkan atau Ormas yang dianggap radikal untuk dibubarkan, Presiden Jokowi meminta agar kita berbicara satu-satu.

(by/setkab)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »