Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Tolak JK Nyawapres Lagi, Perindo Desak MK Percepat Putusan

Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Tolak JK Nyawapres Lagi, Perindo Desak MK Percepat Putusan
BENTENGSUMBAR. COM - Manuver Wapres Jusuf Kalla di Mahkamah Konstitusi mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Dikhawatirkan, JK akan nyawapres untuk ketiga kalinya bila gugatan Perindo itu menang.

"Tolak masa jabatan wapres lebih dari dua kali!" demikian bunyi petisi di www.change.org sebagaimana dikutip detikcom, Senin, 30 Juli 2018.

Petisi itu dibuat oleh Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi. Hingga pukul 11.40 WIB, sebanyak 1.211 orang telah menandatangani petisi itu.

"Regenerasi dalam berdemokrasi sangat diperlukan, salah satunya dengan membatasi dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden," kata salah seorang penandatangan petisi, Renato Joesaki.

Pembuat petisi menyebut pembatasan kekuasaan atas presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi. Agar tidak muncul kesewenang-wenangan dan ada regenerasi pemimpin-pemimpin baru.

"Kita tahu Jusuf Kalla sudah 2 kali menjabat sebagai wapres. Makanya banyak orang bertanya-tanya apa maksud JK yang mendukung penambahan masa jabatan wapres itu. Apa nggak rela lepas jabatan wapres?" cetus petisi itu.

Jika MK mengabulkan judicial review ini, Indonesia akan mundur lagi ke 20 tahun yang lalu, ketika kekuasaan pemimpin jadi tak terbatas dan jadi otoriter. 

"Akibatnya juga akan membuat kekacauan terhadap sistem ketatanegaraan yang sudah memberikan batasan dua kali masa jabatan untuk banyak posisi penting di republik ini," ujar petisi itu.

Saat ini sedang berlangsung sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan itu di MK. Para akademisi direncanakan akan mendaftarkan sebagai pihak terkait dan menolak gugatan itu. 

Perindo Desak MK Percepat Putusan

Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Partai Perindo meminta MK untuk segera memutuskan permohonan uji materi masa jabatan cawapres ini. 

"Kita meminta prioritas. Kenapa kita minta prioritas karena di tanggal 4-10 Agustus itu adalah deadline," ujar Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky K. Margono di aula gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018.

"Yang kita minta kan itu kan sesuai dengan konstitusi kita juga, sehingga pak Jokowi dalam mengajukan siapa yang menjadi wakil presidennya sudah dengan legowo bisa dilaksanakan," imbuhnya. 

Dalam sidang ini Partai Perindo mengajukan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas kalau partai ini mendukung JK sebagai Cawapres Jokowi di Pilpres 2019. Lalu terkait original intent dari pasal 7 Undang-Undang 1945. 

"Bahwa berdasarkan pendapat kami, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut. Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali," jelas Ricky.

Ricky memberi contoh terkait Jusuf Kalla yang masa jabatan sebagai wakil presiden dijeda dengan naiknya Boediono. Dari hal itu menurutnya, Jusuf Kalla masih dapat maju kembali mendampingi Jokowi karena dalam kondisi tidak berturut-turut menjabat dua periode sebagai wakil presiden.

"Sesuai penjelasan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut-turut dan tidak berturut-turut. Oleh karenanya, memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya. Jadi hanya pada masa berturut-turutnya saja," katanya

"Yang ketiga mengenai petitum. Pada saat itu disampaikan majelis hakim, petitum harus di secara positif mengatakan, sehingga dalam hal ini kita rubah petitumnya menjadi kita minta kepada majelis hakim bahwa jabatan itu harus masa berturut-turut tadi," lanjut Ricky. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »