| Sebanyak 28 orang muda-mudi di tertibkan saat patroli dan pengawasan yang di gelar Satpol PP. Yakni 25 orang perempuan dan tiga orang laki-laki, seluruhnya di serahkan ke PPNS untuk di data dan dimintai keterangan lebih lanjut. |
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, setiap tempat usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol (minol) wajib mengantongi izin edar resmi dari pemerintah.
"Izin ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan mendapatkan legalitas yang sah. Berbagai jenis izin yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha, seperti SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol atau SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung sesuai aturan yang berlaku," kata Rio Ebu Kabid P3D Pol PP Padang.
Dirinya menjelaskan pemilik warung di anggap melanggar Peraturan Walikota "Perwali" No. 57 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol serta Perda No.1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Pengawasan Ini dilakukan menyikapi laporan masyarakat terkait adanya warung-warung yang menjual minol tanpa izin dan menimbulkan ganguan trantibum, " cakapnya.
Karena pemilik tidak bisa melihatkan izinnya, petugas Satpol PP mengamankan sebagai barang bukti sembilan botol minol dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di tindak lanjuti.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan ke Kawasan Batang Arau, lanjut ke Kawasan Jalan Niaga Hingga Jalan Batang Arau Kecamatan Padang selatan.
"Fokus pengawasan hari ini ke lokasi yang kerap di laporkan warga terkait dugaan terjadinya gangguan trantibum, seperti tempat nongkrong muda-mudi di tempat minim penerangan hingga dini hari, bahkan ada yang sampai mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, hal tersebut jelas bertentangan dengan norma-norma yang ada di Kota Padang, maka perlu di lakukan pengawasan rutin," tutur Rio.
Alhasil, sebanyak 28 orang muda-mudi di tertibkan saat patroli dan pengawasan yang di gelar Satpol PP. Yakni 25 orang perempuan dan tiga orang laki-laki, seluruhnya di serahkan ke PPNS untuk di data dan dimintai keterangan lebih lanjut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »