Dugaan Penistaan Agama, Said Aqil Siroj Dorong Kepolisian Tuntaskan Kasus Habib Rizieq

Dugaan Penistaan Agama, Said Aqil Siroj Dorong Kepolisian Tuntaskan Kasus Habib Rizieq
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj mendorong kepolisian untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Sihab. Namun, dia meminta polisi tetap mengedapankan kesatuan dan keselamatan bangsa.

"Tapi yang saya harapkan semua harus mengutamakan kesatuan dan keselamatan bangsa. Semua baik Islam atau yang non-muslimnya. Baik NU non-NU," kata Said di kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2016.

Ia juga meminta agar semua warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku. Selain itu, Said pun menyerahkan kasus ini pada proses hukum. "Ya itu urusan polisi. Tapi yang jelas semua warga bangsa harus taat hukum, dan hukum harus berjalan tidak pandang bulu siapa pun. Saya enggak menentukan ke Habib Rizieq lho, siapa pun," kata Said.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selanjutnya pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk meneliti video ceramah yang dianggap menistakan agama tersebut.

Kendati demikian, Argo belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. 

Habib Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.

Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ketigakalinya terkait video viral ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kali ini dia dilaporkan oleh Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita). Sebelumnya, Rizieq juga dilaporkan oleh PMKRI dan SPI.

Laporan Rumah Pelita itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016 ini. "Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI," ujar Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12).

Selain memecah belah persatuan Indonesia, lanjut Slamet, kata-kata dalam ceramah Habib Rizieq tersebut juga dianggap dapat memecah belah umat Islam. Karena itu, Rumah Pelita yang anggotanya berasal dari berbagai agama itu pun meminta polisi untuk memproses pelaporannya tersebut.

"Saudara Rizieq telah mengobok-obok dan mengolok-olok suatu keyakinan agama lain, kami dari umat Islam menyesalkan ceramah yang mengandung isu sara dan mengganggu kerukunan umat beragama itu," ucapnya.

Rumah Pelita Turut mepaorkan Habib Rizieq karena diduga telah menyinggung agama Kristen dengan menyebutkan dalam ceramahnya, 'Yesus beranak dan bidannya siapa?'. 

Dalam pelaporan itu, Rumah Pelita telah menyerahkan bukti rekaman video dari Youtube yang diunggah akun @sayareya. Mereka juga menyerahkan bukti flash disk kepada polisi. (republika)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »