BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya mencium adanya penggelapan uang dalam kasus sengketa penjualan tanah yang menjerat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Diduga Rp 7 miliar raib dalam penjualan tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.
"Intinya adalah pelapor ini meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual uang yang diberikan hanya Rp 1 miliar. Harganya Rp 8 miliar, sisanya belum dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 14 Maret 2017.
Argo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sandiaga untuk diperiksa.
"Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada. Kami tunggu dari penyidik," tutupnya.
Sebelumnya, Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Cawagub dari Anies Baswedan itu dilaporkan terkait kasus pidana penggelapan pada Desember 2012.
"Iya (adanya laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal adanya pelaporan terhadap Sandiaga saat dihubungi merdeka.com, Senin, 13 Maret 2017.
Namun sayang, Argo enggan membeberkan secara lebih detail kasus tersebut.
"Pokoknya lagi dalam penyelidikan," katanya.
Dalam laporan yang diterima polisi dengan Nomor Laporan TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 8 Maret 2017, ada dua orang yang menjadi terlapor.
"Korban inisialnya DH, terlapornya pertama AT dan SU. Kerugiannya meteril," katanya.
Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya, melakukan penggelapan aset terkait proses penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.
Sandiaga dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sandiaga mengaku tak tahu menahu terkait kasus yang dilaporkan oleh Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo.
"Enggak ingat saya, asli enggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini, saya enggak mengerti kasus ini," kata Sandiaga saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2017.
Lebih lanjut Sandiaga pun mengaku belum menerima laporan dengan nomor Laporan TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 8 Maret 2017. Hingga kini dia pun belum bisa menjelaskan kasus pelaporan tersebut.
"Jadi izin untuk mengkonsultasi dengan tim hukum, pada teman-teman dari media apa sebetulnya esensi kasusnya, apa kaitannya dengan saya. Tapi kita harus hargai proses hukum untuk pelaporan ini. Esensinya juga sebetulnya saya enggak menguasai sama sekali dan enggak mengerti untuk kasus apa," jelas Sandiaga.
Meski demikian, Sandiaga mengaku mengetahui nama Fransisca Susilo. Dia adalah mantan istri dari guru dan mentor Sandiaga yakni Edward Suryajaya.
Namun Sandiaga mengaku tak begitu paham sebab saat pernikahan Edward San Francisca dirinya tak dilibatkan.
"Saya enggak tahu karena saya waktu kawinnya sendiri enggak dilibatin, maksudnya mereka nikah terus punya anak, terus yang saya tau Pak Edward nikah dengan istri yang sekarang," jelas Sandiaga.
Sandiaga dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (buya/merdeka)
"Intinya adalah pelapor ini meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual uang yang diberikan hanya Rp 1 miliar. Harganya Rp 8 miliar, sisanya belum dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 14 Maret 2017.
Argo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sandiaga untuk diperiksa.
"Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada. Kami tunggu dari penyidik," tutupnya.
Sebelumnya, Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Cawagub dari Anies Baswedan itu dilaporkan terkait kasus pidana penggelapan pada Desember 2012.
"Iya (adanya laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal adanya pelaporan terhadap Sandiaga saat dihubungi merdeka.com, Senin, 13 Maret 2017.
Namun sayang, Argo enggan membeberkan secara lebih detail kasus tersebut.
"Pokoknya lagi dalam penyelidikan," katanya.
Dalam laporan yang diterima polisi dengan Nomor Laporan TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 8 Maret 2017, ada dua orang yang menjadi terlapor.
"Korban inisialnya DH, terlapornya pertama AT dan SU. Kerugiannya meteril," katanya.
Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya, melakukan penggelapan aset terkait proses penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.
Sandiaga dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sandiaga mengaku tak tahu menahu terkait kasus yang dilaporkan oleh Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo.
"Enggak ingat saya, asli enggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini, saya enggak mengerti kasus ini," kata Sandiaga saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2017.
Lebih lanjut Sandiaga pun mengaku belum menerima laporan dengan nomor Laporan TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 8 Maret 2017. Hingga kini dia pun belum bisa menjelaskan kasus pelaporan tersebut.
"Jadi izin untuk mengkonsultasi dengan tim hukum, pada teman-teman dari media apa sebetulnya esensi kasusnya, apa kaitannya dengan saya. Tapi kita harus hargai proses hukum untuk pelaporan ini. Esensinya juga sebetulnya saya enggak menguasai sama sekali dan enggak mengerti untuk kasus apa," jelas Sandiaga.
Meski demikian, Sandiaga mengaku mengetahui nama Fransisca Susilo. Dia adalah mantan istri dari guru dan mentor Sandiaga yakni Edward Suryajaya.
Namun Sandiaga mengaku tak begitu paham sebab saat pernikahan Edward San Francisca dirinya tak dilibatkan.
"Saya enggak tahu karena saya waktu kawinnya sendiri enggak dilibatin, maksudnya mereka nikah terus punya anak, terus yang saya tau Pak Edward nikah dengan istri yang sekarang," jelas Sandiaga.
Sandiaga dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (buya/merdeka)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »