BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Ketua KPK Agus Rahardjo punya konflik kepentingan dalam kasus e-KTP. Fahri pun mendesak Ketua KPK itu mundur.
Fahri menyebut Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha. Agus disebut Fahri termasuk pihak yang membawa pengusaha bertemu dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Karena itu Fahri meminta Agus mundur dari jabatannya saat ini.
"Oleh sebab itu, untuk menghindari konflik kepentingan, saya meminta Agus mengundurkan diri jadi ketua KPK. Kalau posisi dia sebagai mantan Ketua Lembaga Pengkajian Barang dan Jasa dan Ketua KPK sekarang maka kasus ini bisa menyimpang. Dia tahu kasus ini, dia terlibat kasus ini bahkan dia terlibat dalam melobi salah satu konsorsium meskipun itu konsorsium BUMN," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Fahri menilai Agus Rahardjo sangat paham soal kasus e-KTP sejak awal. Agus Rahardjo yang pernah menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kementerian Dalam Negeri tersebut dinilai rawan konflik kepentingan dari kasus ini.
"Dia terlibat mengawasi kasus ini. Yang lebih seram lagi, dia terlibat melobi terhadap salah satu konsorsium BUMN. Itu kan sudah conflict of interest. Karena itu sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, saya kira dia harus mengundurkan diri dulu, biarkan proses ini berjalan tanpa intervensi," kata Fahri..
"Banyak (konflik kepentingan) karena yang masuk dalam dakwaan itu ya, karena data ini kan kita baca dari awal yang masuk, dakwaan itu tendensius untuk kepentingan orang-orang tertentu, untuk menutupi peran dan keterlibatan orang-orang tertentu. Ada yang penting nampak tidak penting, ada yang tidak penting nampak penting. Agus punya banyak konflik of interest," lanjutnya.
Lalu dari mana Fahri mendapatkan informasi yang diungkapnya tersebut? "Saya mendengar langsung oleh para pihak yang sudah diperiksa oleh KPK dan pejabat Kemendagri yang dari awal tahu masalah itu," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto menyebut yang terbaik yang bisa dilakukan DPR dalam kasus ini adalah mendorong penegakan hukum dengan sebenar-benarnya. Kewajiban DPR dan semua masyarakat adalah mengontrol dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
"Semua permasalahan daripada e-KTP ini sekarang sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini tentunya kewenangan daripada penegakan hukum. Yang terbaik, kita mendorong penegakan hukum ini berjalan berkeadilan, transparan dan akuntabel. Siapa yang mengontrol, semuanya, termasuk anggota DPR," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Fahri Hamzah berencana menggulirkan hak angket untuk menelusuri kasus e-KTP agar menjadi jelas. Agus pun menanggapi rencana rekan kerjanya ini.
"Jadi gini, hak angket ataupun hak apa, yang di dalam ke-DPR-an adalah kewenangan dari milik anggota, bukan milik atau kewenangan pimpinan. Yang penting, harus memenuhi persyaratan, persyaratannya apa, persyaratannya adalah minimal 20 orang anggota dewan yang terdiri dari lebih satu fraksi," tuturnya.
"Tugas pimpinan setelah menerima harus memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimumkan di paripurna," katanya menanggapi rencana Fahri. (buya/detik)
Fahri menyebut Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha. Agus disebut Fahri termasuk pihak yang membawa pengusaha bertemu dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Karena itu Fahri meminta Agus mundur dari jabatannya saat ini.
"Oleh sebab itu, untuk menghindari konflik kepentingan, saya meminta Agus mengundurkan diri jadi ketua KPK. Kalau posisi dia sebagai mantan Ketua Lembaga Pengkajian Barang dan Jasa dan Ketua KPK sekarang maka kasus ini bisa menyimpang. Dia tahu kasus ini, dia terlibat kasus ini bahkan dia terlibat dalam melobi salah satu konsorsium meskipun itu konsorsium BUMN," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Fahri menilai Agus Rahardjo sangat paham soal kasus e-KTP sejak awal. Agus Rahardjo yang pernah menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kementerian Dalam Negeri tersebut dinilai rawan konflik kepentingan dari kasus ini.
"Dia terlibat mengawasi kasus ini. Yang lebih seram lagi, dia terlibat melobi terhadap salah satu konsorsium BUMN. Itu kan sudah conflict of interest. Karena itu sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, saya kira dia harus mengundurkan diri dulu, biarkan proses ini berjalan tanpa intervensi," kata Fahri..
"Banyak (konflik kepentingan) karena yang masuk dalam dakwaan itu ya, karena data ini kan kita baca dari awal yang masuk, dakwaan itu tendensius untuk kepentingan orang-orang tertentu, untuk menutupi peran dan keterlibatan orang-orang tertentu. Ada yang penting nampak tidak penting, ada yang tidak penting nampak penting. Agus punya banyak konflik of interest," lanjutnya.
Lalu dari mana Fahri mendapatkan informasi yang diungkapnya tersebut? "Saya mendengar langsung oleh para pihak yang sudah diperiksa oleh KPK dan pejabat Kemendagri yang dari awal tahu masalah itu," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto menyebut yang terbaik yang bisa dilakukan DPR dalam kasus ini adalah mendorong penegakan hukum dengan sebenar-benarnya. Kewajiban DPR dan semua masyarakat adalah mengontrol dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
"Semua permasalahan daripada e-KTP ini sekarang sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini tentunya kewenangan daripada penegakan hukum. Yang terbaik, kita mendorong penegakan hukum ini berjalan berkeadilan, transparan dan akuntabel. Siapa yang mengontrol, semuanya, termasuk anggota DPR," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Fahri Hamzah berencana menggulirkan hak angket untuk menelusuri kasus e-KTP agar menjadi jelas. Agus pun menanggapi rencana rekan kerjanya ini.
"Jadi gini, hak angket ataupun hak apa, yang di dalam ke-DPR-an adalah kewenangan dari milik anggota, bukan milik atau kewenangan pimpinan. Yang penting, harus memenuhi persyaratan, persyaratannya apa, persyaratannya adalah minimal 20 orang anggota dewan yang terdiri dari lebih satu fraksi," tuturnya.
"Tugas pimpinan setelah menerima harus memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimumkan di paripurna," katanya menanggapi rencana Fahri. (buya/detik)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »