Hakim Nyatakan HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah, PKS Dukung HTI Tempuh Banding

Hakim Nyatakan HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah, PKS Dukung HTI Tempuh Banding
BENTENGSUMBAR. COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai, ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.

"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti-bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung. 

Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. 

"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. 

Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. 

"Menurut majelis hakim tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ujarnya. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas. 

Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Majelis Hakim menolak gugatan HTI untuk membatalkan SK tersebut. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan mengajukan banding.

PKS Dukung Upaya Banding 

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung upaya banding yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta menolak permohonan HTI yang meminta agar pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan.

"PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding," kata Mardani melalui pesan singkat, Senin, 7 Mei 2018.

Namun, ia mengingatkan, agar HTI tetap menghormati putusan PTUN dan tetap mengupayakan segala sesuatunya dalam koridor hukum.

"Keputusan pengadilan harus dihormati. Dan HTI punya hak untuk banding. PKS fokus di penegakan hukum yang transparan," lanjut dia.

Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI dan PKS Dukung HTI Tempuh Banding Putusan PTUN

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »