ICW: Korupsi Anggota DPR/D Periode 2014-2019 Sangat Memprihatinkan

ICW: Korupsi Anggota DPR/D Periode 2014-2019 Sangat Memprihatinkan
BENTENGSUMBAR.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan kepada masyarakat untuk memperhatikan rekam jejak calon legislatif pada Pemilu 2019. Jangan sampai nantinya anggota dewan yang dipilih terjerat kasus korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, pihaknya mencatat, hingga saat ini telah ada 22 anggota DPR RI 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tiga orang di antaranya bahkan menjadi tersangka di tahun pertama masa jabatan, yaitu Ardiansyah (Fraksi PDIP), Patrice Rio Capella (Fraksi NasDem), dan Dewi Yasin Limpo (Fraksi Hanura).

"Dapat dikatakan, korupsi oleh anggota DPR/D periode 2014-2019 sangat memprihatinkan. Tidak hanya dikarenakan jumlahnya yang banyak, melainkan juga dilihat dari jabatan anggota tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 April 2019.

Pada periode ini, dia menambahkan, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka korupsi. Dua anggota dewan tersangka juga merupakan ketua umum partai, yaitu Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar) dan Muhammad Romahurmuziy (Ketua Umum PPP).

"Korupsi di legislatif daerah tak kalah memprihatinkan. KPK pada 2018 menetapkan belasan dan bahkan puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (44 orang), Kota Malang (41 orang), Jambi (13 orang), Lampung Tengah (6 orang) sebagai tersangka korupsi," ujarnya.

Pantauan ICW terhadap penindakan kasus korupsi sepanjang 2015-2019 mencatat bahwa sedikitnya terdapat 254 anggota dan mantan anggota DPR/D menjadi tersangka korupsi dalam lima tahun terakhir.

Tidak semua dari anggota menjabat pada periode 2014-2019, seperti misalnya tiga anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, yaitu Jamal Abdillah (PAN), Hidayat Tagor (Partai Demokrat), dan Purboyo (PDIP), yang menjadi tersangka korupsi penyimpangan dana hibah bansos. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 sedangkan kasus korupsinya terjadi pada 2012.

Selain itu, Donal menjelaskan, tidak semua kasus korupsi yang membelit anggota dewan ini terjadi pada 2015-2019. Terdapat kasus-kasus yang terjadi pada tahun atau periode jabatan sebelumnya.

"Misalnya, kasus suap pembahasan APBD Sumatera Utara yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara dan 44 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan anggota DPR RI Ardiansyah (PDIP)," ungkapnya.

Untuk membenahi DPR periode selanjutnya, maka perlu dilakukan pembenahan yang harus dimulai dari pemilihan calon pengisi kursi DPR. Untuk itu ICW mendorong pemilih lebih cermat dalam menentukan pilihan calon anggota legislastif di pemilu 2019.

"Kriteria utama yang dibutuhkan yaitu caleg yang tidak terbelit kasus korupsi, mempunyai komitmen kuat dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPR, dan mempunyai rekam jejak yang tidak bermasalah," jelas Donal.

Khusus untuk caleg petahana, dia menjelaskan, pemilih perlu menimbang bagaimana kedisiplinan anggota DPR tersebut dalam mengikuti sidang, menyerap aspirasi, dan hal lain seperti kepatuhan dalam pelaporan LHKPN.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »