Kapal Cina di Natuna, Luhut: Mereka Tak Masuk Teritori Kita

Kapal Cina di Natuna, Luhut: Mereka Tak Masuk Teritori Kita
BENTENGSUMBAR. COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons ihwal kapal Cina yang ada di Natuna, Kepulauan Riau. Luhut menilai mereka tidak masuk dalam teritorial Indonesia.

"Mereka kan tidak masuk ke teritorial kita. Masih ke ZEE yang dianggap bersengketa juga. Kalau ke ZEE kita sendiri saya kira belum ada, apalagi ke teritory kita tidak masuk," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Badan Keamanan Laut (Bakamla) masih menemukan dua kapal penjaga laut atau coast guard milik Cina masih berada di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Selasa petang, 7 Januari 2020. Kapal Cina itu mengawal kapal pencuri ikan yang beroperasi di perairan Natuna.

Informasi terakhir ini diterima Bakamla pada pukul 18.00 WIB, kemarin.  "Di situ juga ada kapal ikan. Kalau ada kapal coast guard, biasanya juga ada kapal ikan. Faktanya, beberapa waktu lalu, melalui radar ditemukan 30 kapal ikan," ujar Direktur Operasi Laut Bakamla Nursyawal Embun saat dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Januari 2020.

Nursyawal tidak mengetahui persis jumlah kapal ikan yang saat ini dikawal oleh dua kapal coast guard milik Negeri Tirai Bambu. Sebab, kata dia, umumnya kapal-kapal ikan akan mematikan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (Ais) seumpama telah dikawal oleh cost guard.

Keberadaan kapal-kapal milik Cina ini telah dipantau oleh Bakamla sejak Desember 2019. Untuk memperkuat penjagaan wilayah landas kontinen akibat masuknya kapal asing, Bakamla akan menggelar operasi bersama TNI Angkata Laut dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Bakamla juga menambah dua kapal penjaga di kawasan Laut Natuna Utara. "Kami sudah menambah dari sebelumnya satu kapal sekarang menjadi tiga kapal penjaga. Saat ini sudah di Sabang Mawang (Natuna)," ujar Nursyawal.

Cina sebelumnya mengklaim wilayah Laut Natuna Utara, mengacu pada Nine Dash-Line atau sembilan garis batas imajiner yang secara tegas ditolak oleh Indonesia.  Indonesia menolak klaim itu lantaran tidak berlandaskan hukum internasional yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

(Sumber: Tempo. co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »