Setelah Suap dan Gratifikasi, KPK Kini Sasar Wamenkumham di Kasus TPPU

Setelah Suap dan Gratifikasi, KPK Kini Sasar Wamenkumham di Kasus TPPU
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Komisi rasuah kini tengah mengumpulkan bukti untuk kemudian menjerat Eddy dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya ini dilakukan untuk pemulihan aset atau asset recovery kerugian negara dalam kasus rasuah tersebut.

"Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," ujar Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Ali menerangkan, dalam upaya pengembangan perkara KPK perlu mengumpulkan barang bukti dari keterangan sejumlah saksi-saksi yang nantinya bakal dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan.

"Jadi ditunggu saja nanti total saksinya siapa saja," ucap dia.

Diketahui, Wamenkumham Eddy telah merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK selama enam jam, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023) hari ini. 

Eddy dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan (BAP) tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham tersebut.

"Dalam kapasitasnya sebagai saksi, gitu ya. Untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," jelas Ali.

Usai pemeriksaan, Eddy memilih bungkam kepada awak media.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan cegah ke Ditjen Imigrasi terhadap empat orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Wamenkumham Eddy dan anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika serta pihak swasta bos tambang, Helmut Hermawan Rabu (29/11/2023) pekan lalu.

Selain itu, KPK telah menggeledah rumah Yosie dan Yogie yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen disita guna dianalisis lebih lanjut.

Lembaga anti rasuah itu juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan kepada pihak Istana Negara.

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »