KPK Ulik Keberadaan Harun Masiku Lewat Pemeriksaan 2 Saksi

KPK Ulik Keberadaan Harun Masiku Lewat Pemeriksaan 2 Saksi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan salah satu buronannya, Harun Masiku (HM).
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan salah satu buronannya, Harun Masiku (HM). 

Dua saksi dimintai konfirmasi oleh tim penyidik KPK saat pemeriksaan pada Rabu (29/5/2024) dan Kamis (30/5/2024).

Dua saksi tersebut yakni pengacara Simeon Petrus serta pelajar Hugo Ganda.

Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (31/5/2024).

KPK turut mengendus adanya upaya menghalangi pencarian terhadap Harun Masiku. 

Saat pemeriksaan kedua saksi ini, KPK mendalami dugaan sejumlah pihak yang mencoba menyembunyikan Harun Masiku.

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat pencarian dari tim penyidik," ujar Ali Fikri.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. 

Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020, hingga saat ini Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK sempat memeriksa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis (28/12/2023).

Wahyu dimintai keterangan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

"Wahyu Setiawan, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).

Saat pemeriksaan, KPK juga kembali mendalami soal pemberian suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan pada masa lampau. Wahyu diketahui telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. 

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kini, dia sudah bebas bersyarat, tetapi mesti menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang. 

"Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," tutur Ali Fikri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »